Kategori: TNI / POLRI

  • Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

    Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

    Pekanbaru – Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH. Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma kepada PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejati Riau. (13/03/2025)

    Sebagaimana dikatahui Jaksa Agung ST Burhanuddin secara reami telah menyerahkan Penitipan & Pengelolaaan Barang Bukti Perkebunan Sawit seluas 221.868 Ha perkara korupsi PT.Duta Palma kepada Menteri BUMN Erick Tohir pada 10 Maret 2025 lalu.

    Menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satgas PKH JAM Pidsus pada hari ini langsung memfasilitasi Penyerahan Perkebunan Sawit PT.Duta Palma yang berada di wilayah Riau kepada BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara seluas 84.404 Ha yang dipimpin langsung Direktur Utama Letjen (Purn) Agus Sutomo.

    Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Wadan Satgas Garuda Brigjen TNI Doddy Triwanto, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, Satgas PKH, Wakapolda Riau, Pj. Sekda Riau, PTPN Pusat & PTPN IV beserta jajaran Direksi PT. Agrinas Palma Nusantara.

    Setelah penyerahan, Kajati Riau bersama Tim Satgas PKH dan rombongan meninjau langsung aset yang diserahterimakan yang diikuti dengan Sosialisasi Kepastian Nasib Para Karyawan Yang Sepenuhnya Dijamin oleh Negara.(… ..)

    Kasipenkum Kejati Riau

    Red”

  • Bergulir Lambat, Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!

    Bergulir Lambat, Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!

    Takalar Sulsel – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan anggaran mencapai Rp14 miliar semakin mengguncang publik. Kasus yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan ini hingga kini masih menggantung, tanpa kejelasan hukum yang pasti, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2024.

    Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, angkat bicara dan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Takalar. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan yang signifikan dan laporan audit tersebut tidak segera diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025, pihaknya akan langsung membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    “Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tapi sampai sekarang masih mandek. Kalau tidak ada tindakan jelas hingga akhir April 2025, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025), dengan nada yang penuh tekanan.

    Tuntutan tegas ini datang setelah proses audit yang sudah berlangsung terlalu lama, yang menurut Rahman bisa menimbulkan dugaan adanya upaya penghambatan atau pembiaran dalam penuntasan kasus korupsi besar ini. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Rahman mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

    “Jangan biarkan publik berpikir ada pihak-pihak yang dilindungi. Inspektorat Takalar harus segera bertindak!” tegasnya lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Sementara itu, masyarakat Takalar dan pihak terkait semakin berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

    Kasus ini tak hanya menjadi perhatian warga Takalar, tetapi juga mengundang sorotan dari seluruh Indonesia. Kejadian ini memicu diskusi serius mengenai pengelolaan dana BUMDes yang harus bebas dari penyalahgunaan. Publik semakin menanti tindakan tegas dari aparat hukum agar kasus besar ini segera mendapat keadilan yang pantas. (TIM)

  • Polri Untuk Masyarakat”Antisipasi Kejahatan Jalanan Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

    Polri Untuk Masyarakat”Antisipasi Kejahatan Jalanan Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

    Bekasi – Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Aiptu Saroha TB. Situmeang dan Bripda Muhammad Faisal Dalam rangka antisipasi 3C,kegiatan tersebut bertempat di Jln.Raya Tambelang Indomaret pertigaan tugu tani Desa sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Senin (13/03/2025) Pukul 11:00 Wib.

    AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang menjelaskan Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis dan melakukan himbauan kamtibmas serta melakukan pemantauan kegiatan masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Tambelang.

    “Kegiatan patroli dialogis ini rutin kami lakukan sebagai wujud Polri selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat,sehingga dapat langsung mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat dan dapat mengikuti perkembangan Kamtibmas yang selalu berkembang dimasyarakat,” Ucap AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

    Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH, mengatakan Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang langsung berinteraksi dengan masyarakat serta memberikan pesan-pesan kamtibmas dan kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif berpartisipasi.

    “Dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat bila melihat ada gangguan kamtibmas diwilayah Tambelang,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

    (Red)

  • Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, 8 TKP diungkap

    Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, 8 TKP diungkap

    |PALU, -Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis, Rabu (12/3/2025)

    “Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi, Rabu 12 Maret 2025,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025)

    Tersangka inisial MS (31) alamat jalan lasoso Kelurahan Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, tambahnya.

    “MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN.6625.MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 16 November 2024 lalu,” jelas Kasubbid penmas.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), ujarnya.

    Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, 8 TKP curanmor yang dilakukan MS meliputi:

    1. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter.
    2. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda CRF
    3. TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.
    4. TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
    5. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
    6. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda beat.
    7. TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.

    “Sampai saat ini baru 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

    MS kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

    Red”

  • Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

    Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memproses terlapor Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, dan menindak tegas yang bersangkutan hingga sanksi pemecatan. Menurutnya, perilaku membuat dan menyebarkan Voice-Note yang berisi intimidasi, pengancaman, hingga sikap arogan mau mengusir wartawan dari wilayah Pringsewu adalah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.

    Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke yang dicantumkan dalam berita acara wawancara yang dilakukan oleh penyidik Biro Paminal Divpropam Polri, Selasa, 11 Maret 2025. “Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberi sanksi hingga dipecat dari institusi Polri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, yang pada saat pengambilan keterangan oleh penyidik didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M. dan Wasekjen PPWI, Julian Caisar.

    Permintaan tokoh pers nasional itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Yunus Saputra tidak layak menjadi polisi, apalagi sebagai Kapolres. Dalam Voice-Note yang dibuat dan disebarluaskan oleh Kapolres yang sempat menggegerkan Lampung pada November 2024 lalu, terdapat tujuh poin yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi yang berada pada level pimpinan.

    Secara detail, kepada penyidik Detasemen A Unit I Paminal Divpropam Polri, IPDA Berlin Bud Scott Tobing, S.H., yang mewawancarainya, Wilson Lalengke membeberkan kronologi kejadian dan tujuh poin ucapan yang dipersoalkan dan perlu menjadi dasar pemberian sanksi tegas terhadap oknum Kapolres Yunus Saputra itu yang penuturan selengkapnya diuraikan berikut ini.

    *Kronologi Kasus dan Pengaduan*

    Wilson Lalengke sebagai pengadu menerima kiriman voice note atau pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp-nya (081371549165 – red) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 wib. Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.

    Tidak jelas kapan voice note itu mulai diedarkan oleh si Kapolres Prinsewu, Yunus Saputra, namun saat itu telah viral di kalangan pekerja media, dan cukup menghebohkan di masyarakat Lampung. Selain Anwar, voice note serupa juga diterima oleh pengadu dari beberapa wartawan Lampung yang merasa dirugikan atas pernyataan Yunus Saputra.

    Hingga saat Laporan Pengaduan dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait maksud dan tujuan pernyataannya yang jelas-jelas melecehkan para pekerja media, terutama media yang tidak terverifikasi dewan pers. Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.

    Wilson Lalengke, sebagai wartawan dan pengelola media Koran Online Pewarta Indonesia, www.pewarta-indonesia.com, yang tidak terverifikasi dewan pers sangat dirugikan oleh pernyataan oknum kapolres dungu tersebut. Para wartawan Lampung juga dirugikan, di antaranya yang menjadi saksi atas Laporan Pengaduan Propam Wilson Lalengke, yakni Rudiana Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), Teuku Azhari (VIPNews.Com), Shoehendra Gunawan (BeritaNasionalTV.Com), dan Angga Rinaldo (Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com).

    *Tujuh Poin Ucapan Tidak Pantas Kapolres Pringsewu*

    Beberapa pernyataan Yunus Saputra yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, petugas yang hidupnya dibiayai dari PPN 11-12 persen uang rakyat, antara lain:

    1. Media Anda yang tidak ada yang baca itu (ini adalah pelecehan media, pemiliknya, dan Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media tersebut, kapolres ini benar-benar otak kosong!!).

    2. Media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu (lembaga-lembaga di negara ini, ormas, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias pernyataan kapolres ini asal bunyi dan terkesan tidak mengerti aturan hukum alias Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra buta hukum!!).

    3. Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu (apakah Polres Pringsewu ini adalah kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali si Yunus Saputra itu, sangat tidak layak menjadi pimpinan di institisi Polri!!).

    4. Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri (Apakah si kapolres ini tidak paham bahwa kebocoran terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Hey, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu!!).

    5. Bukan untuk memperturutkan kekejian Anda (Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari seorang polisi level perwira menengah? Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!!).

    6. Ini adalah peringatan terakhir (ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!!).

    7. Segera keluar dari wilayah saya (Apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!!).

    *Transkrip Voice-Note Kapolres Pringsewu*

    Untuk mengetahui lebih detail isi pesan suara Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra ini, berikut dibeberkan transkrip ucapan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengintimidasi, mengancam, melecehkan, diskriminatif, dan melecehkan para pekerja media.

    _Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu._

    _Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda._

    _Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai._

    *Pasal Pidana UU Pers*

    Merujuk kepada peraturan perundangan terkait Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perilaku oknum Kapolres Pringsewu tersebut sangat jelas masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan laporan polisi terkait kasus ini.

    “Saya akan berkonsultasi dengan Divis Hukum dan Advokasi PPWI untuk menganalisis lebih lanjut kasus ini,” ungkap wartawan senior itu kepada penyidik Berlin Bud Scott Tobing.

    Selain itu, dalam tambahan keterangan yang dimasukkan dalam berkas berita acara wawancara, pengadu juga menyampaikan informasi terkait dugaan adanya setoran bulanan para pekon (kepala desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu kepada oknum Kapolres Yunus Saputra itu. “Ini informasi yang saya terima, saya belum tahu kebenarannya, tapi silahkan penyidik Propam menyelidikinya, bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu menerima setoran bulanan dari para pekon yang diduga kuat untuk mengamankan para oknum pekon tersebut dalam aktivitasnya,” kata Wilson Lalengke menjawab penyidik terkait tambahan informasi yang perlu disampaikannya. (APL/Red)

  • Rotasi Tubuh Polri, 8 PJU dan 6 Kapolres di Sulteng Bergeser

    Rotasi Tubuh Polri, 8 PJU dan 6 Kapolres di Sulteng Bergeser

    Palu – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah surat telegram pada tanggal 12 Maret 2025.

    Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya, pada Kamis (13/3/2025) mengatakan, rotasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) tercantum dalam enam surat telegram dengan nomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025

    Djoko Wienartono juga menyebut, ada 8 Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng dan 6 Kapolres di Sulteng yang bergeser,

    Adapun 8 PJU Polda Sulteng yang bergeser antara lain :

    1. Kombes Pol Heru Budi Prasetyo, Karo SDM Polda Sulten diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Anton Suhjarwo, Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri.

    2. Kombes Pol Bagus Setiyawan, Dirreskrimsus Polda Sulteng kini dipercaya sebagai Kadenperintis Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Posisinya di isi oleh AKBP Fery Nur Abdulah, Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

    3. Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Sulteng dimutasi menjadi Kabid TIK Polda Jabar. Posisinya digantikan Kombes Pol Djoko Tjahjono, Auditor Kepolisian Madya TK.III Itwasda Polda Jateng.

    4. Kombes Pol. Dasmin Ginting, Dirresnarkoba Polda Sulteng diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimum Polda Maluku, posisinya digantikan Kombes Pol Pribadi Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Sulteng. Jabatan Kabid TIK Polda Sulteng akan diisi oleh AKBP Nurhadi Ismanto, Wadirlantas Polda Riau.

    5. Kombes Pol. Saptono, Kabid Bidkum Polda Sulteng dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra SSDM Polri dalam rangka Dik Sespimti Dikreg 34 T.A 2025, posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Andrie Satiagraha, Kabidkum Polda Kaltara.

    6. Kombes Pol. Dr. dr. Budi Prasetijo Kabiddokkes Polda Sulteng dimutasi menjadi Kabidjangmedum Rumkit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, posisinya digantikan oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan Karumkit Bhayangkara TK.III Ambon Polda Maluku.

    7. Kombes Pol. Bayu Indra Wiguno, Ka SPN Polda Sulteng dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Jianbang Lemdiklat Polri, posisinya digantikan AKBP Seminar Sebayang Kasubbagevadasi Bagdiklat Setukpa Lemdiklat Polri.

    Sedangkan untuk 6 Kapolres di Sulteng yang dirotasi diantaranya

    1. Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnu Wardhana dimutasi menjadi Wadir Samapta Polda Jabar, posisinya diganti oleh AKBP Angga Dewanto Basari Danden A Satwanteror Pasgegana Korbrimob Polri.

    2. Kapolres Sigi AKBP Reja Anthony Simanjuntak dimutasi menjadi Kabagbinkar Ro SDM Polda Sulteng posisinya diganti oleh AKBP Kari Amsah Ritonga, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo.

    3. Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual dimutasi menjadi Wadir Samapta Polda Sulteng, posisinya diganti oleh AKBP Hendrawan Agustian Nugraha Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel.

    4. Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty dimutasi menjadi Kapolres Humbang Hasundutan Polda Sumut, poisisinya digantikan oleh AKBP Alowisius Londar, DandenA Satjibom Pasgegana Krobrimob Polri.

    5. Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Sulteng, posisinya digantikan oleh AKBP Ronaldus Karurukan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Sulteng.

    6. Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana dimutasi menjadi Wadansat Brimob Polda Kaltara, posisinya digantikan oleh AKBP Irwan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sulteng.

    Masih kata Djoko, Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

    “Kami ingin memastikan Polda Sulteng tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tutup Kombes Pol. Djoko Wienartono.

    Red”

  • Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

    Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan total 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

    Mutasi ini tercantum dalam enam surat telegram, sebagai berikut:

    – ST/488/III/KEP./2025 – 111 personel

    – ST/489/III/KEP./2025 – 442 personel

    – ST/490/III/KEP./2025 – 261 personel

    – ST/491/III/KEP./2025 – 153 personel

    – ST/492/III/KEP./2025 – 202 personel

    – ST/493/III/KEP./2025 – 86 personel

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).

    Dari total 1.255 personel yang dimutasi, sebanyak 881 personel mendapat promosi jabatan. Beberapa di antaranya adalah:

    – Dua Perwira Tinggi (Pati) menduduki jabatan strategis di Mabes Polri:

    – Irjen Pol Anwar sebagai Asisten SDM Kapolri

    – Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik Kapolri

    10 Kapolda baru ditunjuk, termasuk:

    – Brigjen Pol Mardiyono sebagai Kapolda Bengkulu

    – Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel

    – Irjen Pol Drs. Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim

    – 6 Irjen Pol dan 33 Brigjen Pol mendapat promosi jabatan baru

    – 288 Kombes Pol mengalami nivelering jabatan

    – 205 AKBP menjabat sebagai Kapolres di berbagai daerah

    Selain Promosi, Mutasi Ini Juga Mencakup:

    – 74 personel berangkat pendidikan

    – 88 personel selesai pendidikan

    – 77 personel menjalani tugas khusus (Gassus)

    – 51 personel dikukuhkan dalam jabatan baru

    – 63 personel memasuki masa pensiun

    – 57 Polwan Naik Jabatan, 10 Jadi Kapolres

    Dalam mutasi kali ini, sebanyak 57 polisi wanita (Polwan) mendapatkan promosi jabatan, dengan 10 di antaranya menduduki posisi Kapolres. Beberapa nama yang menonjol, antara lain:

    – AKBP Kadek Citra Dewi sebagai Kapolres Jembrana, Polda Bali

    – AKBP Veronica sebagai Kapolres Salatiga, Polda Jateng

    – AKBP Heti Patmawati sebagai Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung

    “Polwan memiliki peran yang semakin strategis dalam kepemimpinan di Polri. Promosi ini menunjukkan bahwa Polri terus memberikan ruang bagi Polwan untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas,” tambah Irjen Pol Sandi Nugroho.

    Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

    “Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho.

    Dengan mutasi ini, diharapkan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    Red”

  • Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

    Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

    | PALU, -Mendapatkan kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang bergerak dibidang penjualan peralatan perkebunan sawit, seorang yang menjabat office manager terpaksa di Polisikan.

    Pihak PT. Palu Agro Lestari (PT PAL) beralamat Komplek Pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan office manager inisial MNF ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    “Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

    Dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari tanggal 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif, ujarnya.

    “Setelah dilakukan audit ditemukan Ada 6 faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp 180.960.000,” kata Kasubbid penmas.

    Lanjut mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3) kemarin.

    Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 Jo. pasal 372 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

    Red”

  • Langensari: Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

    Langensari: Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

    Cilacap, 13 Maret 2025 – Polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Langensari di Desa Patimuan, Cilacap, semakin memanas. Dugaan kecurangan dalam proses seleksi, yang dilaporkan oleh salah satu peserta, Untung Purwanto, telah memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi.
    Untung Purwanto menyoroti ketidakrelevanan soal ujian yang digunakan dalam seleksi, serta adanya dugaan kuat campur tangan dalam penyusunan soal-soal tersebut. Laporan resmi telah dilayangkan ke berbagai pihak berwenang, termasuk panitia seleksi, panitia pengawas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, hingga Bupati Cilacap.

     

    “Soal-soal yang diberikan tidak sesuai dengan materi yang seharusnya diujikan. Ada indikasi kuat bahwa soal-soal tersebut telah diatur sedemikian rupa untuk meloloskan kandidat tertentu,” ujar Untung Purwanto.
    Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Camat Patimuan memilih untuk bungkam tanpa memberikan tanggapan sama sekali.

    Kepala Desa (Kades) Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I., setelah membaca berita online yang diterbitkan dengan judul “Penjaringan Kadus di Dusun Langensari Desa Patimuan Memanas, Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan Terkait Soal,” mengirimkan pesan suara kepada awak media. Dalam pesan tersebut, Kades menyatakan, “Ini ada berita terkait Kadus Langensari, saya malah tidak tahu. Mohon diklarifikasi lagi.” Permintaan klarifikasi ulang ini menambah kebingungan dan pertanyaan mengenai pengetahuannya tentang proses penjaringan tersebut, terutama setelah adanya publikasi berita online.
    Anda dapat membaca berita online tersebut di sini: https://lin-ri.com/2025/03/11/penjaringan-kadus-di-dusun-langensari-desa-patimuan-memanas-untung-purwanto-laporkan-dugaan-kecurangan-terkait-soal/
    Sikap Kades yang terkesan mengelak dan bungkamnya Camat Patimuan justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam proses seleksi ini.

    Pertemuan Tak Sengaja dengan Kades Patimuan
    Di tengah polemik yang memanas, awak media secara kebetulan bertemu dengan Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I., di wilayah Cilacap. Dalam kesempatan tersebut, Kades Patimuan memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar.
    “Saya bingung, kok bisa ada berita seperti ini? Setahu saya, tidak ada kebocoran soal dalam proses penjaringan ini,” ujar Kades Patimuan. “Selain itu, tidak ada Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur bahwa flashdisk harus baru. Aturan seperti itu seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak desa.”

    Pernyataan Kades Patimuan ini semakin memperdalam misteri seputar proses penjaringan Kadus Langensari.
    Sekretaris Desa (Sekdes) Pemdes Patimuan, Anang, telah memberikan klarifikasi terkait proses penyusunan soal dan jadwal pelantikan. Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan ketegangan yang ada.
    “Kami telah menjalankan proses seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Anang, Sekdes Pemdes Patimuan. “Soal-soal yang digunakan telah disusun oleh tim ahli dan sesuai dengan materi yang diujikan.”
    Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut dan mencari informasi dari berbagai sumber yang relevan. Kami berkomitmen untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik, serta memastikan bahwa keadilan dan transparansi ditegakkan dalam proses pemerintahan desa.(Bram)

    Redaksi”Tim

  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

    Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
    Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.
    Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
    “Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.
    Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
    Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien. (K.3.3.1)

    Jakarta, 12 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”