Kategori: TNI / POLRI

  • Setubuhi Adik Ipar Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara

    Setubuhi Adik Ipar Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara

    |PALU, Kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

    Peristiwa yang terjadi Agustus 2023 lalu dialami oleh NA (14) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama. Pelakunya tidak lain orang dekat sendiri yaitu kakak Ipar korban

    “Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol di Laporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025)

    Tersangka dalam kasus ini adalah saudara MB (30) yang merupakan kakak ipar korban, jelas Kasubbid penmas.

    Lanjut Sugeng juga menjelaskan, persetubuhan MB terhadap NS ini dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

    “Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” tandasnya.

    Penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, pungkasnya.

    Red”

  • Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Awak Media sosialisasikan Call Center 110

    Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Awak Media sosialisasikan Call Center 110

    TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama puluhan wartawan berbagi Takjil kepada masyarakat pengguna jalan di depan Gedung Mapolres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, kota Tangerang, Banten. Kamis (13/3/2025) petang WIB.

    Kegiatan tersebut di inisiasi langsung oleh Mabes Polri di Jakarta, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri serta diikuti oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia melalui zoom meeting.

    Usai membagikan Takjil kepada masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Wakapolres AKBP Eko Bagus Riyadi dan pejabat utama (PJU) Polres Metro Tangerang Kota serta wartawan di Tangerang langsung menghadiri acara buka puasa (bukber) bersama secara virtual dari Mabes Polri di Jakarta.

    Kegiatan sosial kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini diikuti oleh seluruh organisasi Kewartawanan yang ada di Kota Tangerang.

    Selain membagikan takjil berbuka puasa, Kapolres bersama para wartawan juga memberikan imbauan dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman” dengan menempelkan stiker, bilamana masyarakat membutuhkan bantuan polisi selama musim mudik tahun 2025 dapat menghubungi layangan pengaduan Polri di nomer 110 yang dapat diakses melalui ponsel masyarakat.

    “Kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama Polri dan media ini sebagai wujud dari Polri untuk masyarakat,” kata Kapolres.

    Zain menilai, pentingnya sinergitas antara Polri dan rekan-rekan media sebagai partner/ mitra dalam membangun kepercayaan dan keterbukaan informasi. Kehadiran media sebagai penyeimbang di tengah keterbukaan informasi dan teknologi di jaman ini.

    “Selain pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas, Kami juga membagikan stiker hotline Pengaduan Polri di 110. Tujuannya adalah untuk memberitahu masyarakat bila membutuhkan pelayanan selama pelaksanaan mudik, silakan hubungi kami (polisi) di nomer 110 dan akan langsung terhubung dengan kepolisian terdekat melalui command center dan akan direspon cepat oleh kepolisian terdekat untuk dibantu dan dilayani masyarakat yg mengadu,” Imbuh Zain.

    Setelah menjalankan kegiatan berbagi takjil dan pemberian Imbauan layanan pengaduan Polri 110 tersebut. Bersama puluhan wartawan, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  langsung mengikuti kegiatan zoom meeting di lantai 2 Gedung Mapolres dalam acara buka puasa Polri bersama media yang digelar oleh Kapolri yang diwakili Wakapolri Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri.

    “Acara buka puasa bersama wartawan ini merupakan wujud nyata serta komitmen Polri dalam menjalin kemitraan bersama insan Pers. Termasuk menunjukkan kepedulian kita terhadap masyarakat. Harapannya, tentu kegiatan ini dapat menginspirasi semangat saling berbagi kebahagian dan saling membantu di bulan suci Ramadhan 1446 hijriah/2025 Masehi,” tuturnya. (*)

    Red”(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

  • Erick Tukang Oplos: Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

    Erick Tukang Oplos: Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali bikin geger dengan julukan barunya untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Kali ini, ia menyebut Erick sebagai “tukang oplos”. Bukan cuma dalam urusan BBM, tapi juga BUMN dan pers, bahkan urusan sepak bola nasional, strategi oplos-mengoplos dilakukan.

    Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, di tangan Erick, segala sesuatu yang seharusnya asli (genuine), murni, dan alami, selalu dicampur-aduk alias dipoplos dengan sesuatu yang tidak semestinya. Layaknya minuman teh panas, tapi yang tersaji hanya teh hangat. Kebijakan Menteri Erick diduga lebih banyak menciptakan barang aspal alias asli tapi palsu, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.

    “Di mana ada BBM oplosan, hampir pasti di situ ada Erick. Di mana ada BUMN yang dicampur-aduk antar perusahaan di situ ada kebijakan Erick. Dus, di mana ada pers amburadul antar wartawan korup dengan wartawan idealis, dan dunia sepak bola Indonesia yang isinya oplosan pemain lokal dan import dari negeri antah-berantah, hampir pasti bosnya adalah Erick Thohir?” ujar Wilson Lalengke, Kamis (13/3/2025).

    Tokoh pers nasional ini menyoroti skandal BBM oplosan yang bikin rakyat makin pusing. Menurutnya, di era Erick, bensin premium bernama pertamax malah jadi bensin prematur, kualitasnya memburuk karena bensin pertalite dicampur bahan lain agar terlihat seperti pertamax dengan harga standar pertamax.

    “Ini mirip beli ayam geprek cabe level 10, tapi pedasnya ada di aplikasi filter instagram,” sindirnya beranalogi.

    Kasus dugaan korupsi yang mencapai hampir Rp 1000 triliun di PT Pertamina Patra Niaga semakin memperkuat kritik bahwa rakyat selama ini menikmati barang oplosan. Mesin kendaraan banyak rusak akibat penggunaan BBM aspal ciptaan sang tukang oplos itu.

    Beranjak ke BUMN, pola menciptakan barang oplosan juga dilakukan. Lihat saja pengelolaan PT. Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi yang sudah berusia lebih dari 160 tahun itu harus kolaps di tangan Erick Thohir akibat dikelola dengan memasukan unsur perampokan dana nasabah melalui kebijakan restrukturisasi polis yang selama ini tidak dikenal dalam dunia asuransi. Akibatnya, muncullah jutaan polis baru dengan nilai pertanggungan yang mengalami pemotongan hingga 60 persen akibat intervensi restrukturisasi ke dalam sistem perasuransian yang ngawur ala Erick Thohir.

    Untuk menjaga situasi tetap aman sentosa, Erick juga melakukan oplosan terhadap dunia pers. Para wartawan diobok-obok dan dioplos-oplos dengan cara memberikan umpan fulus kepada beberapa kalangan wartawan (baca: PWI) mata duitan. Melalui strategi ini, terciptalah dunia pers yang bercampur-aduk antara wartawan idealis sejati dengan wartawan korup oportunis.

    Saat ini, saling tuding antar wartawan cukup intens dan keras. Satu pihak menuduh yang lainnya sebagai wartawan tidak kompeten, tidak bersertifikat uka-uka, dan cap minus lainnya; sebaliknya pihak yang dituduh berbalik menuduh lawannya itu sebagai wartawan abal-abal, bodrex, WTS, dan lain sebagainya. Muncullah kini wartawan oplosan, yakni wartawan idealis namun tidak kompeten, wartawan kompeten namun korupsi uang rakyat, dana hibah BUMN, yang sarangnya ada di dewan pers.

    Tidak hanya itu, sejak Erick Thohir menjabat sebagai Ketum PSSI, Indonesia memiliki Tim Nasional rasa nano-nano yang oleh negara lain dinamai Tim Multinasional. Bagaimana tidak? Dengan maksud ingin menunjukkan kehebatannya sebagai Ketum PSSI, Erick berupaya keras mengimport sebanyak mungkin pemain asing untuk dioplos dengan pemain sepakbola asli Indonesia. Hasilnya, keberhasilan semu dari sebuah bangsa bernama Indonesia. Apakah Erick peduli dengan hal itu? No! Yang penting publik senang, bahkan terjadi euphoria sesat yang seketika hilang di saat laga berikutnya, Tim Oplosan karya Erick Thohir keok di tangan tim papan bawah.

    “Timnas kita ini dibuat seperti mi instant, hanya butuh 5 menit untuk segera disantap. Padahal, menciptakan tim sepakbola yang benar dan genuine dari bangsa sendiri itu butuh waktu puluhan tahun, pembinaan pesepakbola handal dimulai sejak dini, bahkan sejak si anak belum lahir. Menciptakan tim oplosan hanya akan menggerus keuangan negara, yang sangat mungkin Erick mengambil uang BUMN untuk membayar kontrak para pemain asing itu. Memalukan!” tegas Wilson Lalengke kecewa.

    Melihat semua kasus oplos-mengoplos di berbagai bidang itu, wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi ini meminta dengan sangat kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Erick Thohir sebelum makin banyak yang kena dampak dari “oplosan kebijakan” yang ia buat. “Kalau terus dibiarkan, nanti data KTP kita juga dioplos. Namanya benar, tapi tempat lahir bukan nama daerah tapi tertulis ‘di atas kasur’,” pungkas Wilson Lalengke.

    Publik kini menanti, apakah Erick Thohir akan tetap bertahan, atau justru akan tumbang oleh “oplosan” yang ia buat sendiri. Yang jelas, rakyat cuma ingin satu hal: sesuatu yang murni dan asli, tanpa campuran kepentingan yang bikin kualitas jeblok! (TIM/Red)

  • Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

    Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

    Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl berhasil melaksanakan evakuasi terhadap anak bernama Otion Enumbi (3) yang berada di pelosok Papua, bermula saat Bapak Otinus Enumbi (39) melaporkan ke Pos Ramil Yambi bahwa anaknya sakit dan lemas sudah 3 hari, Jumat (14/03/2025).

    Merespon hal tersebut, Bakes Serda Riyan Prastiyo langsung memeriksa adik Otion Enumbi dengan hasil pemeriksaan awal suhu badan 37°C demam kemudian utk penanganan lebih lanjut Bakes langsung melaporkan ke Danpos Ramil Yambi untuk meminta izin melakukan evakuasi ke RS Mulia, Puncak Jaya.

    Selanjutnya, Otion Enumbi langsung di evakuasi ke Rumah Sakit Mulia Puncak Jaya untuk dilakukannya penanganan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan dan alat yang memadai yang ada di RS tersebut.

    Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl dalam melaksanakan evakuasi adik Otion Enumbi mencerminkan komitmen Satgas Yonif 715/Mtl dalam membantu kesulitan-kesulitan masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua sebagai bentuk pengabdian yang tulus kepada masyarakat dan Negara Indonesia.

    “wa wa wa terimakasih anak su bantu tong bawa tong pu anak, tong tra tau lagi mau minta tolong pa sapa kalau bukan anak-anak Pos ini, Rumah Sakit jauh sampe,” tandas Bapak Otinus sambil menghela nafas. (Pen Satgas Yonif 715)

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua BPK RI

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua BPK RI

    Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menerima kunjungan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA, bertempat di Ruang Rapat Supernova, Baseops, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (13/3/2025).

    Kunjungan ketua BPK RI di Lanud Sultan Hasanuddin dalam rangka melaksanakan peninjauan aset PT. Angkasa Pura yang akan dipinjam pakai oleh TNI AU khususnya Lanud Sultan Hasanuddin. Setelah melaksanakan peninjauan, Ketua BPK RI bersama Danlanud Sultan Hasanuddin beserta rombongan mengunjungi Skadron Udara 11, Skadron Udara 5, Skadron Udara 33 dan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin. Setelah melaksanakan kunjungan di beberapa Skadron Udara, Danlanud Sultan Hasanuddin dan Ketua BPK RI menerima pemaparan dari Komandan Wing Udara 5, Kolonel Pnb Hilman L. P. Ambarita., M. M. S., Danskadron Udara 5 Lanud Hnd Letkol Pnb Devi Oktaviandra, Danskadron Udara 11 Lanud Hnd Letkol Pnb Andry Libarsyah A., Danskadron Udara 33 Lanud Hnd Letkol Pnb A. Muh. Averroes dan Danskatek 044 Lanud Hnd Letkol Tek Dimas Prasetyo.

    Usai menerima paparan, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Lanud Sultan Hasanuddin berperan aktif menjaga stabilitas wilayah udara, termasuk sebagai penyangga keamanan udara Ibu Kota Nusantara (IKN). “Untuk mendukung tugas tersebut Lanud Sultan Hasanuddin membutuhkan perluasan lahan sebagai mana idealnya pangkalan operasional,” ungkapnya.

    Turut serta mendampingi Ketua BPK RI saat melaksanakan peninjauan diantaranya Irjenau Marsda TNI Jemi Trisonjaya, S.M. Tr.(Han)., M.I.Pol., Wadan Kodiklatau Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., Kadiskonsau Marsma TNI I Gede Widarma Suyasa, Irkoopsud II Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., Dankosek II Marsma TNI Arief Hartono, S.H., MNSA., Direktur DJPKN VIII A Dr. Edy Witono S.E., M.M., Ak., CSFA, CertDA, CIISA, ERMAP., Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Novie Irawati Herni Purnama, S.E., M.Ak., CSFA, CFE, CFrA., Kasubdit DJPKN VIII A 4 Adianto Nugroho, S.E., Ak., Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura Indonesia Yanindya Bayu Wirawan, Asset Management Group Head PT. Angkasa Pura Indonesia Kelik Hari Purwanto, Internal Audit Group Head PT. Angkasa Pura Indonesia Deni Krisnowibowo, Business Development Group Head PT. Angkasa Pura Indonesia Annang Setia Budhi, Asset Management Group Head PT. Aviasi Pariwisata Indonesia Farid Indra Nugraha. (Pen Hnd)

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 13 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    BTP selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 s.d. 2024.
    MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).

    AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
    HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
    FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.

    HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
    MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

    Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 13 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

    Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

    *MEDAN,-* Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

    Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas , para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

    “Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3).

    Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga
    meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

    “AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

    Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

    Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

    Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

    “Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

    Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

    “Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

    Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
    Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

    Para mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3) *(Tim)*

  • Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

    Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

    Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

    Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

    “Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

    “Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

    Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

    Red”

  • Semarak Ramadhan Perhutani 1446 H.Tahun 2025.

    Semarak Ramadhan Perhutani 1446 H.Tahun 2025.

    Garut |Perum Perhutani Kepala Pemangku Hutan ( KPH ) Garut Gelar Acara Semarak Ramadhan Perhutani 1446.H.Tahun 2025 bertempat di GOR volly KRPH, Limbangan Balubur Kamus 13/3/2024 acara di mulai sekira pukul 14:00.Wib S/d Selesai.

    Hadir dalam kegiatan Kepala Pemangku Hutan KPH Garut Hendi Indriawan, hadir pula Camat Kecamatan Limbangan Balubur Guriansyah, Kapolsek Limbangan Balubur Kompol Wasino.SH. Danramil 1107 Limbangan Balubur serta seluruh Asper Se-KPH Garut, beberapa kepala Desa Kecamatan Limbangan Balubur hingga ratusan warga masyarakat pemilik kupon bazar Sembako murah.

    Kegiatan Samarak Ramadhan di buka oleh MC Dengan membaca Surat patihah bersama sama dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran dan pembacaan sholawat Nabi Muhammad SAW. Dilanjutkan dengan acara sambutan dari KPH Garut Hendi Indriawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimcam Kecamatan Limbangan Balubur Guriansyah, Kapolsek Limbangan Balubur Kompol Wasino dan saya ucapkan terima kepada Danramil Koramil 1107 Limbangan Balubur juga kepada PT. PPI pendor penyedia sembako.

    Lanjut KPH bahwa Kegiatan Bazar Ramadhan 1446.H.Tahun 2025 sengaja kami laksanakan bertempat di KRPH Kudang Desa Limbangan timur Kecamatan Limbangan Balubur. tujuan dari kegiatan ini sesuai dengan Motto’” berbagi berkah raih pahala membantu sesama di bulan mulia”” kami atas nama dari seluruh jajaran KPH Garut, laksanakan kegiatan ini semata mata ingin berbagi dengan sesama, semoga dapat meringankan beban warga masyarakat.

    Kegiatan Samarak Ramadhan dengan kegiatan bazar murah yaitu berupa paket sembako yang didalamnya ada 3 item seperti beras 5Kg, Gula Pasir 1Kg.Minyak Goreng 1Kg. Harga sembako per paket kami jual dengan harga 70.000, sedang jika warga masyarakat belanja kebutuhan sembako dari 3 item tersebut estimasi harga pasar itu mencapai Rp.100.000 lebih, kami jual seharga Rp 70.000 kepada warga masyarakat.

    Untuk kegiatan Samarak Ramadhan bazar Sembako murah ini kami bekerja sama dengan pendor PT PPI, dan BUMDES Desa Limbangan timur, sebanyak 1000 paket dan seribu kupon kami sebar ke beberapa Desa yang ada di Kecamatan Limbangan, selain itu juga kupon kami sebar ke para petani/penyadap pohon pinus di KRPH Leles, KRPH Kadungora dan KRPH Limbangan Balubur, semoga kegiatan ini bisa kami laksanakan bukan hanya dibulan suci Ramadhan saja, insya Allah kedepannya kegiatan ini menjadi agen kerja Jajaran KPH Garut pungkasnya

    Di tempat yang sama disela sela acara dua orang warga masyarakat Desa Limbangan timur saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Garut yang telah mengadakan bazar Sembako murah Alhamdulillah kegiatan ini sangat membantu bagi kami warga masyarakat, karena harga jualnya per paket itu hanya Rp 70.000 padahal jika kita belanja ke pasar vdari 3 Item tersebut harga nya mencapai diatas Rp 100.000.

    Terima kasih Perhutani KPH Garut semoga semakin maju, berkembang semakin jaya, dan seluruh keluarga besar jajaran KPH Garut senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan serta keselamatan pungkasnya. *** Tim ***

  • Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

    Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

    Banggai – Kinerja Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka kini berada di bawah sorotan tajam setelah terungkapnya keterangan dari inspektorat Kabupaten Banggai mengenai ada Perintah Bupati yakni jangan memberikan keterangan kepada siapa saja berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

    Pernyataan ini sebagaimana yang disampaikan oleh oknum pegawai Inspektorat pada Kamis (13/3/2025) saat awak media hendak menemui Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai guna mengkonfirmasi permasalahan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDES Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Skandal ini berpotensi merusak reputasi Amirudin Tamoreka disaat menjabat sebagai Bupati Banggai sekaligus menampik dugaan kuat bahwa bersama Inspektorat Kabupaten Banggai membekingi Ketua BUMDES Desa Uso.

    Kondisi ini diketahui setelah sebelumnya Pimpinan media Berantastipikor.com bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai (13/3) dengan maksud mengkonfirmasi tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan Dana BUMDES Desa Uso.

    Namun, dari keterangan pihak Kejaksaan Banggai diketahui bahwa sampai saat ini laporan terkait perhitungan keuangan negara (PKN) belum masuk ke pihaknya. Padahal sudah lama di layangkan surat.

    “Seharusnya inspektorat sudah menyerahkan hasil perhitungan kerugian Negara karena sudah lama kami menyurati Inspektorat akan tetapi sampai saat ini belum diserahkan. Tidak diketahui apa penyebabnya”, tutur pihak kejaksaan Banggai.

    Ironisnya, setelah di konfirmasi oleh media ini kepada Inspektorat melalui Irban 5, justru jawaban bertolak belakang dengan komitmen transparansi pemerintah dan masalah ini sangat kontras dengan ketentuan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik sebab yang di butuhkan adalah informasi yang rakyat bukan uang pribadi oknum pejabat.

    “Pak, kami disini tidak bisa memberikan keterangan, itu kewenangan ada di Inspektur, kalau merasa penasaran silahkan ketemu saja inspektur”, kata salah seorang pegawai di irban 5.

    Anehnya, setelah tiba di ruang inspektur Inspektorat Kebupaten Banggai disitu terjadi perdebatan antara pimpinan media, petugas piket dengan beberapa pegawai Inspektorat. Pada intinya inspektorat telah dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan soal hasil penghitungan kerugian negara.

    “Biar inspektur sekalipun, soalnya kami sudah diperintah oleh Bupati agar jangan memberikan keterangan sembarang, jadi pak kami disini tidak bisa memberikan keterangan, ini sudah perintah pimpinan dari Atas, sembari menunjukan tangannya ke arah Kantor Bupati Halimun, ini perintah Bupati pak, jadi kami disini tidak bisa memberikan Komentar apa apa, kami disini tidak bisa memberikan Keterangan apapun,” ucapnya dengan nada tegas (13/03/2025).

    Pernyataan seperti ini mencerminkan Kebobrokan Kinerja Bupati Banggai terhadap tata kelola APBDesa. Juga menampik dugaan membekingi Korupsi yang patut diduga terstruktur. warga desa merasa hak konstitusi mereka telah dirampas oleh pemimpin yang dipilih oleh rakyat hingga menjadi Penguasa, belum lagi dugaan bahwa Bupati Banggai melalui Inspektorat nyata melakukan pembiaran atas penyalahgunaan keuangan atau dalam analogy lain sengaja membiarkan Daerah atau Desa digondol para maling uang rakyat.

    Dugaan praktik mafia di inspektorat yang melibatkan Bupati Banggai, menunjukkan adanya kolusi antara Bupati dan Inspektorat Kabupaten Banggai karena nyata pihak inspektorat tidak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait apa yang di pertanyakan padahal masalah ini wajib diketahui publik khususnya masyarakat yang dirugikan.

    Olehnya itu kritik tajam ditujukan kepada Bupati Amirudin Tamoreka yang dianggap melindungi para oknum terduga Pelaku penyalahgunaan keuangan Negara. Atas fenomena tersebut maka Kepemimpinan Amirudin Tamoreka dipertanyakan.

    Dipertanyakan disebabkan oleh adanya pelarangan terhadap Inspektorat untuk berbicara terkait skandal dugaan tindak pidana Korupsi. Ini menunjukkan lemahnya penanganan dugaan tindak pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Banggai.

    Sebagai pemimpin daerah, Amirudin Tamoreka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dilingkup pemerintahannya termasuk prnerintahan Desa/Kelurahan dan OPD tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

    APBD maupun APBDesa harus dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya keterangan dari oknum pegawai di Inspektorat Kabupaten Banggai ini mengindikasikan kalau dalang dari banyaknya kasus tata kelola APBDesa di Kabupaten Banggai adalah Bupati Banggai sebagaimana pengakuan pegawai Inspektorat yang dalam hal ini selaku auditor Kerugian Keuangan Negara.

    Warga di Desa Uso berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian secepatnya. Keadilan dan transparansi dalam penanganannya. serta perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama untuk memperbaiki reputasi pemerintah dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

    Red”Pimpinan Redaksi.