Kategori: TNI / POLRI

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Rabu 12 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019 s.d. 2020.
    TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024.
    AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
    AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.
    YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020.
    NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.
    SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
    YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).
    DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
    SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.
    Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 12 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Tertutup dan Tak Peduli? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!

    Tertutup dan Tak Peduli? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda diduga menolak kedatangan sejumlah wartawan yang ingin bersilaturahmi sekaligus meminta informasi publik. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa wartawan dari berbagai media berupaya menemui pejabat di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan informasi terkait kondisi dan program pembinaan di dalam lapas. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari pihak lapas tanpa alasan yang jelas.
    Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan mengungkapkan bahwa upaya mereka bertemu dengan pihak lapas merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Namun, respons yang mereka terima justru sebaliknya.
    “Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi dan meminta informasi terkait pembinaan warga binaan, tapi malah tidak diberikan kesempatan bertemu. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” ujar salah satu wartawan berinisial TN.
    Rekan media lainnya menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi Humas Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan konfirmasi dan mencoba bertemu langsung dengan Kepala Lapas (Kalapas). Namun, jawaban yang diberikan adalah bahwa Kalapas sedang mengikuti pertemuan melalui Zoom.
    “Kami sudah berkomunikasi dengan Humas, tetapi saat kami meminta nomor Kalapas, Humas menyatakan tidak bisa memberikan nomor tersebut tanpa izin. Humas juga mengatakan bahwa Kalapas ini agak berbeda,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam upaya konfirmasi tersebut.
    Sempat beberapa wartawan juga mencoba mengonfirmasi kepada petugas P2U untuk meminta waktu bertemu dengan Kalapas, hanya selama lima menit saja. Namun, alasan yang diberikan tetap sama, yakni Kalapas sedang mengikuti Zoom meeting dan tidak bisa ditemui.
    Lima wartawan yang datang juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perbedaan perlakuan. Mereka menilai bahwa Kalapas sebelumnya lebih terbuka, bahkan tanpa perlu memiliki nomor kontak, wartawan bisa langsung datang dan bertemu di kantor. Namun, kali ini mereka merasa diabaikan.
    “Kami berlima datang dari Bandar Lampung untuk kunjungan, tetapi respons yang diberikan justru terkesan tidak peduli,” ujar salah satu wartawan berinisial HT yang kecewa.
    Tindakan penolakan ini berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
    Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber berinisial TN, Lapas Kelas IIA Kalianda memiliki anggaran yang cukup besar untuk berbagai program di tahun 2024. Anggaran tersebut mencakup:
    • Pembinaan Kepribadian dan Layanan Integrasi Narapidana untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 196.964.000
    • Kebutuhan Dasar (Bahan Makanan) dan Layanan Kesehatan untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 6.398.532.000
    Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, turut menyoroti kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda. Ia menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pihak lapas, seharusnya bersikap transparan dan terbuka terhadap media.
    “Informasi publik adalah hak masyarakat. Pihak lapas seharusnya kooperatif, bukan malah menghindari wartawan yang ingin menyampaikan informasi yang objektif,” ujarnya.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mereka menolak bertemu dengan wartawan.
    Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi di instansi pemerintah. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki komunikasi dengan media guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
    (Red)

  • Rakornispen TNI 2025: Penerangan TNI Siap Wujudkan Informasi Prima dan Dukung Program Asta Cita

    Rakornispen TNI 2025: Penerangan TNI Siap Wujudkan Informasi Prima dan Dukung Program Asta Cita

    (Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mewakili Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 yang mengangkat tema “Penerangan TNI Terus Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Guna Mewujudkan TNI Prima dan Mendukung Program Asta Cita”, bertempat di Gedung Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/03/2025).

    Dalam amanatnya, Kapuspen TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran penerangan TNI atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama pelaksanaan kegiatan di tahun 2024. Berbagai rangkaian acara, khususnya peringatan HUT TNI, telah dipublikasikan secara masif, mulai dari Open Tournament, bakti sosial, bakti kesehatan, pameran alutsista, hingga acara puncak upacara HUT TNI. Berkat kerja keras jajaran penerangan TNI, seluruh kegiatan tersebut terselenggara dengan sukses dan mendapat perhatian luas, termasuk berbagai event penting lainnya yang turut dipublikasikan secara optimal.

    Lebih lanjut, Mayjen TNI Hariyanto menyoroti pentingnya peran jajaran penerangan TNI dalam membangun citra positif di masyarakat. Ia menekankan bahwa hasil survei terbaru mencerminkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. “Saat ini juga kita patut bersyukur dan berbangga atas hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indikator Kepercayaan Publik kepada TNI sebesar 93% periode survei tanggal (22/9/2024). Ini salah satu bukti nyata kerja keras seluruh jajaran penerangan TNI dalam mempublikasikan kegiatan satuan jajaran TNI untuk membangun citra positif di masyarakat,” jelasnya.

    Menutup sambutannya, Kapuspen TNI menegaskan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar dan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, transparan serta tidak menimbulkan polemik. “Jika terdapat kejadian di wilayah, agar laksanakan pengumpulan data dan pastikan kebenaran fakta tentang kejadian tersebut, jangan mengambil inisiatif untuk merubah data kejadian yang akhirnya menjadi blunder, lalu respon semua informasi berita yang berpotensi menimbulkan sentimen negatif secara cepat dan terukur agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi liar dan selalu melaksanakan koordinasi dengan komando atas dan satuan di bawahnya,” tegasnya.

    Rakornispen TNI berlanjut dengan sesi pembekalan dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, yang membahas “Tantangan Komunikasi TNI & Pemerintahan”, dan Karo Humas Setjen Kemhan RI Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, yang mengupas “Transformasi Digital Penerangan TNI: Inovasi Teknologi untuk Komunikasi Efektif.” Acara ini dihadiri oleh Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kadispenau, Sesdispenad, serta 48 peserta hadir langsung dan 110 peserta lainnya bergabung secara virtual melalui Vicon/Daring. Rakornispen kemudian ditutup secara resmi oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya

    TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya

    Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl berserta dengan Kodim 1714/PJ, Satgas 112/DJ, Polres Puncak Jaya dan BKO Brimob Polda Papua Dalam rangka menjaga Kamtibmas di Wilayah Puncak Jaya TNI-Polri bersinergi melakukan patroli dan sweeping alat perang seperti panah dan Sajam lainnya yang dimana akhir-akhir ini maraknya terjadi perang akibat perselisihan Pilkada Puncak Jaya, Rabu (12/03/2025).

    Dalam hal ini TNI-Polri juga unsur Forkopimda sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua, juga menindak tegas pelaku-pelaku kriminalitas yang dapat menganggu keamanan yang ada di Puncak Jaya Papua Tengah.

    Gabungan TNI-Polri melaksanakan patroli ke kampung-kampung untuk menghimbau juga menyita alat-alat perang seperti panah, ketapel dan Sajam lainnya untuk dimusnahkan guna mengantisipasi terjadinya kembali perang yang berkelanjutan yang dapat merugikan banyak pihak juga dapat menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak lagi di Puncak Jaya, Papua Tengah.

    Dansatgas Yonif 715/Mtl Mayor inf Prawito menyatakan bahwa Satgas berkomitmen akan terus bersinergi dengan Polri, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua. (Pen Satgas Yonif 715)

  • Kapolda Papua Tengah Pimpin Razia Besar-Besaran di Puncak Jaya, Dansatgas Yonif 112/DJ Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Puncak Jaya

    Kapolda Papua Tengah Pimpin Razia Besar-Besaran di Puncak Jaya, Dansatgas Yonif 112/DJ Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Puncak Jaya

    Puncak Jaya – Dansatgas Yonif 112/DJ Letkol Inf Fiska Bagus Tri Sunaryanto turut hadir dalam apel gabungan yang dipimpin oleh Kapolda Papua, Brigjen Pol Alfred Papare, untuk mengantisipasi terjadinya perang antara kedua kubu pendukung pasangan calon (paslon) bupati Puncak Jaya, personel gabungan TNI – Polri kembali melakukan razia, Minggu (9/03/2025).

    Dalam apel tersebut, Kapolda Papua memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi razia. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara TNI, Polri, dan instansi terkait untuk menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di Papua.

    Kali ini, razia besar-besaran langsung dipimpin Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare didampingi Pj Bupati Puncak Jaya, Yopi Murib, S.E, M.M., tiga perwira menengah Pamatwil Polda Papua Tengah, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, Dandim 1714 Puncak Jaya Letkol Inf Irawan Setya Kusuma.

    Dansatgas Yonif 112/DJ menyatakan kesiapannya bersama dengan seluruh anggota Yonif 112/DJ untuk mendukung dan berpartisipasi dalam operasi razia besar besaran tersebut. Personel Yonif 112/DJ siap bekerja sama dengan aparat keamanan dan instansi terkait lainnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Puncak jaya.

    Dalam razia dalam beberapa hari ini, setidaknya personel gabungan TNI – Polri berhasil menyita setidaknya 500 busur panah, 5.000 lebih anak panah, parang, ketapel dan lainnya.

    Razia besar-besaran mengambil alat-alat perang demi keselamatan dan tidak ada korban jiwa lagi masyarakat Puncak Jaya ke depan.. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam menjaga keamanan Papua demi terciptanya suasana yang tenteram dan aman bagi seluruh warga Puncak Jaya. (Pen Satgas Yonif 112/DJ)

    Red”

  • Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

    Panglima TNI Tegaskan: TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

     

    (Puspen TNI). Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

    Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

    Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

    Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI

    Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato, M.Han., menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Pengendali Teknis II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Carlos Leo, S. H., beserta rombongan di Markas Komando (Mako) Lanud Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/2024).

    Dalam sambutannya, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato, menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat datang Tim BPK RI di Lanud Sultan Hasanuddin. “Kami menyambut baik kunjungan Tim BPK RI ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Danlanud Sultan Hasanuddin.

    Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato memerintahkan kepada jajarannya untuk membantu Tim BPK RI serta memberikan pelayanan yang baik, kooperatif dan transparan dalam penyajian data sehingga sasaran kegiatan Tim BPK dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

    Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Pengendali Teknis II BPK Carlos Leo menjelaskan bahwa kunjungan Tim BPK RI di Lanud Sultan Hasanuddin dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan Tahun 2024 pada Unit Organisasi (UO) Kementerian Pertahanan khususnya TNI AU. “Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan dan pada tahap akhir nantinya BPK akan memberikan opini terkait kesimpulan hasil pemeriksaan,” ucapnya. (Pen Hnd)

  • Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati

    Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati

    Kuningan – Puskesmas Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, mendadak disambangi Bupati Kuningan, Dr. Dian Rahmat Yanuar.M.Si.
    Inpeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Darma oleh Bupati didasarkan banyaknya keluhan masyarakat Darma ke Bupati, yang mana pelayanan di Puskesmas Darma kurang maksimal.

    Dalam sidak kali ini Bupati Kuningan Datang pagi jam 7.30 WiB, namun di lapangan Kapus sampai jam 8.00.WIB belum datang, dengan alasan banyak keperluan.

    Bukan saja Kapus Darma yang belum datang tapi banyak juga PNS Puskesmas Darma yang belum datang juga dengan dalih banyak keperluan.
    Dengan adanya hal ini menjadi catatan penting bagi Bupati Kuningan,akan segera melakukan evaluasi dan memanggil seluruh kapus Se Kabupaten Kuningan beserta Kadinkes Kuningan karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat yang sangat penting.
    Apresiasi buat Bupati Kuningan lakukan terus sidak ke setiap pelayanan publik masyarakat karna masih banyak yang harus di benahi dalam kinerja bawahannya biar pelayanan publik dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Kuningan dengan maksimal.

    Red”mulus /boy

  • Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramdhan, Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

    Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramdhan, Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

    Polsek Tambelang – Kapolsek Tambelang bersama Personil Polsek Tambelang membagikan Tak’jil kepada warga masyarakat pengguna jalan kegiatan tersebut bertempat di Jalan raya sukarapih, Depan Mako Polsek Tambelang Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Rabu (12/03/2025) Pukul 17:00 Wib.

    Kegiatan tersebut dipimpin Akp Yugo Pambudi,S.H.,M.H Kapolsek Tambelang didampingi Ipda Reno Subuwono,Aiptu Eko.W,Aiptu Toni.S,Aipda M.Malik,Aipda Iyang dan Aipda Hendra.D.

    AKP Yugo Pambudi S.H.,MH menjelaskan kegiatan Pembagian Tak’jil kepada warga masyarakat untuk berbuka puasa, dengan sasaran kepada pengendara atau pengguna jalan yang melintas di depan komando Polsek Tambelang.

    “Pembagian takjil tersebut tentunya sebagai cermin kedekatan Polri dalam mengayomi masyarakat, sekaligus wadah silaturahmi dalam kebersamaan menjaga Keamanan Ketertiban masyarakat,”Jelasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

    Sementara itu Samsudin pengendara sepeda motor saat diwawancarai oleh media mengatakan, kami sangat menyambut baik kegiatan seperti ini.

    “Dan kami berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan sebagai wujud kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung kesejahteraan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa,”Pungkasnya Samsudin.

    (Red)

  • Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

    Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

    Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

    Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

    Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

    Red”