Kategori: TNI / POLRI

  • Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah Desak Polisi Tindak Tegas

    Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah Desak Polisi Tindak Tegas

    Cilacap, 4 April 2025 – Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah mendesak Polresta Cilacap untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah terhadap penjual rokok ilegal berinisial ‘J’ pada Jumat (4/4/2025). Laporan tersebut juga menyertakan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua wartawan Cilacap, SJ dan ZL.

    Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan meminta proses hukum yang adil dan transparan. Mereka mendesak penindakan terhadap J atas dugaan pelanggaran UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (mengedarkan/menjual rokok tanpa cukai, ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai). Selain itu, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah juga mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.

    Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Sanksi hukumnya telah diatur dengan jelas dalam UU Cukai. Surat aduan juga telah dikirimkan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang.

    Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memberantas kegiatan ilegal di Cilacap. Ia berharap penegak hukum bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

    Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah berkomitmen mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung wartawan yang terlibat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera.

    Red”

  • Diduga Tersambar Petir, Penggembala Bebek di Bobotsari Ditemukan Meninggal

    Diduga Tersambar Petir, Penggembala Bebek di Bobotsari Ditemukan Meninggal

    Purbalingga – | Seorang lansia ditemukan meninggal dunia di area persawahan wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (3/4/2025) sore. Korban diduga meninggal akibat tersambar petir.

    Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan korban bernama Kasmuri (72) seorang penggembala bebek warga Desa Banjarsari RT 2 RW 3, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Korban ditemukan pihak keluarga dalam keadaan tergelak di sawah dengan sejumlah luka bakar pada tubuhnya,” ungkap Kapolsek.

    Berdasarkan keterangan saksi bernama Turiman (43), korban biasa menggembala bebek di sawah dan pulang ke rumah pada pukul 16.00 WIB. Karena hingga pukul 16.30 WIB korban belum pulang dan cuaca hujan deras disertai petir, kemudian dilakukan pencarian.

    “Saksi mencari korban bersama sejumlah warga lain di area persawahan. Korban akhirnya ditemukan namun dalam kondisi sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek.

    Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bobotsari. Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya bersama petugas medis memeriksa jenazah korban.

    Hasil pemeriksaan jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan. Ditemukan luka bakar pada kepala, dada dan perut. Di lokasi kejadian ditemukan juga caping milik korban yang terdapat tanda seperti terbakar.

    “Diduga korban meninggal dunia akibat tersambar petir. Tidak ditemukan tanda kekerasan yang mengarah tindak pidana,” tegas Kapolsek.

    Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan autopsi.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

    Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

    Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

    Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025).

    Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

    Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

    Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

    Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

    Red”

  • Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran

    Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran

    Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menyusun skema rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran 2025. Rekayasa dilakukan untuk memastikan arus balik berjalan lancar.

    “Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memerintahkan untuk merumuskan cara bertindak pada saat arus balik. Arus balik yang rencana prediksinya itu tanggal 5 atau 6 (April), tentunya kita harus melakukan langkah-langkah strategis dengan semua stakeholder kaitannya dengan tata kelola rekayasa lalu lintas,” jelas Kakorlantas, Rabu (2/4/2025).

    Kakorlantas menjelaskan, nantinya pihaknya akan melakukan contraflow dari Km 70 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek. Namun, jika diperlukan, contraflow akan diperpanjang hingga Km 36.

    “Jadi contraflow ini tentunya nanti akan melihat parameter-parameter jumlah traffic counting, termasuk visi rasio yang kita langsung lihat di lapangan,” terang Kakorlantas.

    Jika terjadi lonjakan jumlah kendaraan pada 3 April, akan dilakukan one way lokal tahap pertama dari Km 188 Palimanan hingga Km 70 gerbang Tol Cikarang Utama.

    “Apabila di tanggal 4 masih ada bangkitan yang cukup deras dari arah timur yang menuju Jakarta, kami akan berlakukan one way tahap dua dari Kilometer 246 hingga Km 188,” ujar Kakorlantas.

    Namun, jika lonjakan masih terasa hingga 5 April, one way lokal akan kembali diperpanjang. Sementara one way nasional, kata Kakorlantas, akan dilakukan pada 6 April.

    “Mana kala masih terjadi bangkitan, tanggal 5 akan kita perpanjang lagi one way dari, mungkin dari Batang, termasuk juga barangkali dari 414. Karena pada tanggal 6, flag out daripada one way nasional yang akan dilepas oleh Bapak Kapolri dan Pak Menteri Perhubungan itu rencana tanggal 6 pagi,” jelas Kakorlantas.

    Ia menambahkan, petugas juga melakukan pengamanan di jalur arteri hingga tempat wisata saat arus balik Lebaran. Kakorlantas menegaskan, pihaknya siap memastikan arus balik Lebaran 2025 berjalan lancar.

    “Kami mengimbau kepada pemudik pada saat balik agar betul-betul menyiapkan perjalanan dengan optimal, jaga kesehatan, pastikan kendaraan sehat, sehingga perjalanan reka-rekan selamat sampai tujuan. Dengan pesan dari Bapak Kapolri, tagline operasi ketupat adalah mudik aman, keluarga nyaman. Semoga selamat sampai tujuan,” jelas Kakorlantas.

    Red”

  • Mencegah Insiden; Polda Jateng Sosialisasikan Aturan Penerbangan Balon Udara

    Mencegah Insiden; Polda Jateng Sosialisasikan Aturan Penerbangan Balon Udara

    Polda Jateng-Kota Semarang| Polda Jateng himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kejadian yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.

    Dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara, balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik,” ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).

    Sebelum nya di laporkan bahwa Menurut laporan, warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, yang kemudian menimbulkan percikan api. Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi. Selanjutnya, pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.

    Kabid Humas menyampaikan bahwa terkait Pengawasan dan Penertiban Balon Udara Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.

    Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
    1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
    2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
    3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
    4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
    5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
    6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

    Kabid Humas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Terbongkar! Dalang Pembunuhan Wartawan Dihukum Seumur Hidup

    Terbongkar! Dalang Pembunuhan Wartawan Dihukum Seumur Hidup

    Karo- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

    Vonis terhadap Bebas Ginting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Adil.

    Bebas Ginting tidak sendiri dalam aksi keji ini. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat:

    Yunus Saputra Tarigan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

    Rudi Apri Sembiring dihukum penjara 20 tahun.

    Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aksi para terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

    Vonis ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan akhirnya ditegakkan untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (Red)

  • ‎Elemen Masyarakat Bekasi Dukung UU TNI Disahkan

    ‎Elemen Masyarakat Bekasi Dukung UU TNI Disahkan


    ‎Bekasi – Aksi Damai unjuk rasa Spontanitas Elemen Masyarakat dari warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat menyuarakan mendukung  Pengesahan RUU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025. Aksi itu berlangsung di Pintu gerbang komplek Plaza Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

    ‎Koordinator aksi Dede mengatakan, aksi warga Kabupaten Bekasi dilakukan untuk mendukung penuh pengesahan Revisi UU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025.

    ‎Massa aksi melaksanakan orasi – orasi di depan pintu gerbang Pemkab Bekasi, dan menyanyikan lagu kebangsaan dan perjuangan seta penyampaian orasi

    ‎Dalam orasinya mereka menyuarakan bahwa w arga Kabupaten Bekasi, mendukung disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI Tahun 2025 yang telah disahkan DPR RI adalah untuk membasmi para koruptor – koruptor di muka bumi ini agar masyarakat Indonesia sejahtera dan maju.

    ‎ “Hidup TNI,  TNI dicintai Rakyat, TNI adalah Rakyat. Kami mendukung penuh UU TNI Tahun 2025, TNI Prima. Kami Pemuda Pemudi Kab. Bekasi sangat mendukung UU TNI untuk membasmi tikus – tikus demi mensejahterakan masyarakat. Bagi mereka yang menolak UU TNI adalah meraka yang tidak mau Indonesia kita tidak maju, maju terus Presiden Prabowo, Hidup TNI,” ujarnya dalam orasi.

    ‎Ditambahkan, perwakilan Pemuda Pemudi Kabupaten Bekasi  Arsal menyampaikan, bahwa fungsi UU TNI adalah baik untuk seluruh Masyarakat seluruh Indonesia juga membasmi para Koruptor untuk Indonesia emas Tahun 2045.

    ‎”Menyatukan Komando Presiden Indonesia dengan para kepala daerah untuk kemajuan Negara Indonesia. TNI adalah menjaga keamanan dan Kedaulatan NKRI, bahkan dunia,” tukasnya.

    ‎Perlu diketahui bahwa tugas TNI sudah jelas sebanyak 16 poin yang sudah disahkan oleh DPR RI sebagaimana tertera dalam tugas nya yakni.

    ‎1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
    ‎2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
    ‎3. Mengatasi aksi terorisme
    ‎4. Mengamankan wilayah perbatasan
    ‎5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
    ‎6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
    ‎7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
    ‎8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
    ‎9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
    ‎10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
    ‎11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
    ‎12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
    ‎13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
    ‎14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
    ‎15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
    ‎16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.


    ‎(red)

  • Sukseskan Program Pemerintah, Satgas Yonif 112/DJ Kodam Iskandar Muda Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Pembagian MBG

    Sukseskan Program Pemerintah, Satgas Yonif 112/DJ Kodam Iskandar Muda Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Pembagian MBG

    Puncak Jaya – Satgas Yonif 112/DJ Kodam Iskandar Muda sukseskan Program yang dicanangkan oleh Pemerintah dengan menggelar Pelayanan Kesehatan Pengobatan Gratis dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bertempat di Kampung Pagaleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah, Sabtu (29/03/2025).

    Satgas Yonif 112/DJ sebagai unsur Satuan Tugas Garda terdepan didaerah penugasan khususnya di Provinsi Papua Tengah terus berkomitmen dan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan melaksanakan kegiatan pengobatan pelayanan kesehatan gratis dan pembagian makanan bergizi secara Door to door sebagai bentuk aplikasi nyata di daerah penugasan.

    Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan Kesehatan dan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak serta bagian dari Pembinaan Teritorial (Binter) Satgas Yonif 112/DJ yang bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mempererat hubungan yang harmonis antara TNI khususnya Satgas Yonif 112/DJ dan warga setempat.

    Bahwa Pelayanan pengobatan kesehatan dan pembagian makanan bergizi gratis (MBG) seperti ini merupakan wujud dari rasa kepedulian terhadap masyarakat, hal ini juga membentuk ikatan yang lebih erat antara TNI dan masyarakat, dengan demikian segala upaya kedepannya akan lebih mudah dan harmonis karena adanya rasa kepedulian untuk saling membantu dalam pelayanan pengobatan kesehatan dan pembagian makanan.

    Kehadiran Prajurit TNI khususnya Satgas Yonif 112/DJ dengan berbagi dan memberi Pelayanan Pengobatan Kesehatan dan Pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) disambut hangat dan oleh masyarakat dikampung Pagaleme, warga terlihat antusias dan penuh rasa syukur kepada TNI atas bantuan yang diberikan.

    Pada kesempatan yang sama, mama Melson mengungkapkan sangat senang dan penuh apresiasi kepada TNI yang selalu peduli terhadap masyarakat. “Terima kasih sekaligus apresiasi kepada Satgas Yonif 112/DJ yang sudah melaksanakan kegiatan Pelayanan Pengobatan Kesehatan dan Pembagian makanan bergizi “Kinaonak wa wa wa!!!,” ucap seorang Mama Melson (50) salah satu masyarakat penerima bantuan tersebut.

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran TNI ditengah-tengah masyarakat tidak sebatas menjaga keamanan, tetapi juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Pen Satgas Yonif 112/DJ)

    Red”

  • Terkesan Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau Lewat Oven House Pj Sekdaprov Riau

    Terkesan Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau Lewat Oven House Pj Sekdaprov Riau

    PEKANBARU — Hasil pantauan beberapa awak media saat menelusuri rumah dinas Sekdaprov Riau yang terletak di jalan Gajah Mada nomor 13 kita Pekanbaru Provinsi Riau. Jumat 28/3/2025 5 orang awak media tidak sengaja melintas didepan rumah dinas Sekdaprov Riau.

    Penasaran dengan berdirinya tenda di seputaran halaman rumah dinas tersebut, kelima awak media singgah mencari informasi. Dari penuturan salah satu ok UM penjagaan petugas Satpol PP menuturkan ” Membenarkan tenda yang terpasang didepan rumah Sekdaprov Riau untuk persiapan acara Oben House, bahkan acara Oben House diselenggarakan 2 hari yang dimulai hari Senin dan hari Selasa

    Bahkan menurut keterangan penjagaan satpol PP sudah beberapa orang yang telah mengantarkan parcel. Namun lebih lanjut petugas penjagaan menyarankan lebih lanjutnya hubungi langsung pak kepada bapak Pj Sekdaprov, ucap petugas jaga

    Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau.

    Terkesan, kegiatan Oven House yang akan diselenggarakan dirumah dinas PJ Sekdaprov Riau menimbulkan kesan menambah daftar panjang hutang Pemprov Riau. Jelas sebelumnya Gubernur Riau Abdul Wahid telah memberikan keterangan Pers kepada medai, dimana penyampaiannya Abdul Wahid menuturkan bahwa saat ini Provinsi Riau defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar rupiah, bahkan Abdul Wahid juga menegaskan jika di nol kan pun APBD Riau tahun 2025 tidak cukup menutupi defisit saat ini.

    Ditempat terpisah salah satu warga masyarakat kota Pekanbaru yang namanya tidak mau dipublikasi saat di minta keterangannya terkait kegiatan Oben House yang akan diselenggarakan Pj Sekdaprov Riau menuturkan ” Pertama kita sebagai masyarakat Riau miris dengan keberanian bapak PJ Sekdaprov Riau ( Ir, HM Taufiq Oesman Hamid, MT), ekonomi kita saat ini terpuruk bisanya beliau mengadakan acara hura- Hura seperti ini, kesan merakyatnya dimana ?

    ” Melihat keberanian Sekdaprov Riau saya dari masyarakat mengusulkan agar Gubernur Riau segera mencari pengganti Sekdaprov Riau, ucap nya.

    Bersambung ……

    Tim media.

  • Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan

    Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan

    Jateng – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus mudik di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/3/2025).

    Selain mendengarkan laporan terkini soal arus mudik dan memberikan pengarahan, Kapolri juga berkesempatan menyapa para pemudik yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung.

    Sigit berbincang sekaligus menyampaikan pesan untuk mengutamakan keselamatan ke beberapa pemudik yang melintas.

    Masyarakat atau pemudik yang beruntung disapa oleh Kapolri pun terlihat senang. Bahkan, beberapa ada yang mengajak swafoto atau selfie.

    “Tetap hati-hati di jalan dan utamakan keselamatan dalam perjalanan mudik ya,” kata Sigit saat menyapa para pemudik.

    Sebelumnya, Sigit menjelaskan sejak Kamis (27/3) malam, pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas One Way secara bertahap mulai dari KM 70 hingga akhirnya dilaksanakan secara nasional sampai KM 414.

    “Tadi malam dilakukan rekayasa, baik mulai dari oneway di tingkat provinsi dan kemudian berlanjut sampai dengan oneway nasional yang ditarik dari KM 70 sampai dengan KM 414,” ujar Sigit.

    “Dan Khusus di Jawa Tengah untuk juga mengurangi beban karena menjadi pintu keluar maka ditarik sampai di Bawen. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” imbuhnya.

    Akibat rekayasa yang dilakukan itu, Sigit menyebut waktu tempuh pemudik dari wilayah Jakarta menuju Jawa Tengah juga berkurang drastis. Ia mengatakan rata-rata waktu perjalanan yang dibutuhkan hanya 5 jam 12 menit.

    Kondisi itu, kata dia, juga membuat tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode mudik mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Artinya ini lebih cepat dan kemudian juga jumlah laka yang terjadi tahun ini lebih rendah daripada tahun kemarin. Ini juga menjadi catatan yang baik,” tuturnya.

    Red”