Kategori: TNI / POLRI

  • Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu  Diduga dibebaskan

    Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu Diduga dibebaskan

    Luwu, – Aroma kejanggalan menyelimuti proses hukum di Polres Luwu. Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan yang di tangkap minggu lalu diduga bebas lebih cepat dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu Sulawesi Selatan setelah adanya dugaan transaksi atau 86 sebesar Rp50 juta.Jumat (28/3/2025)

    Kabar ini berembus kencang dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya. Meski belum jelas berapa lama Ismail ditahan, kini ia telah menghirup udara bebas, memicu tanda tanya besar: apakah uang bisa mempercepat kebebasan seseorang dari jerat hukum?

    “Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Dugaan ini memantik keresahan di masyarakat. Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang, atau hanya mereka yang punya uang yang bisa mendapatkan keadilan versi mereka sendiri?

    Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pun tak membuahkan jawaban memuaskan. Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto, saat dihubungi wartawan, memberikan jawaban yang justru semakin mempertebal misteri.

    “Saya tidak ada, Pak. Tetapi nanti saya sampaikan ke kaur saya dulu, baru saya telepon kembali,” katanya singkat.

    Namun, alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, nomor wartawan yang mencoba menggali kebenaran justru diblokir.

    Blokir ini tentu menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus menghindar? Mengapa seorang pejabat yang seharusnya menjamin transparansi justru memilih bungkam?

    Kasus ini diduga mencoreng wajah penegakan hukum di Luwu. Dugaan kebebasan instan karena uang bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya diamankan. Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga kebenaran. Jika dugaan ini benar, siapa yang bertanggung jawab? Jika salah, mengapa respons yang diberikan justru mengarah pada semakin tebalnya kecurigaan?

    (Tim)

  • Dugaan Intervensi Bupati Banyumas Untuk Menangkan Salah Satu Calon Ketum KONI

    Dugaan Intervensi Bupati Banyumas Untuk Menangkan Salah Satu Calon Ketum KONI

    PURWOKERTO – Pengambilan formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Kabupaten Banyumas yang hanya berlangsung selama empat hari, berakhir hari Kamis 27 Maret 2025.

    Kuat dugaan orang nomor satu Banyumas ikut mengintervensi guna memenangkan salah satu Calon Ketua KONI kabupaten Banyumas. Pemicunya adalah adanya arahan langsung dari Bupati Sadewo dengan memberikan sinyal salah satu calon, yang menurutnya mumpuni dalam hal menejerial dan layak memimpin KONI Banyumas. Hal itu disampaikan pada saat acara silaturahmi dan diskusi para ketua cabor, dilanjutkan dengan bukber yang dilaksanakan di kediaman Bupati Sadewo, Minggu (23/3/2025), sehari sebelum pendaftaran calon ketua KONI Banyumas dibuka.

    Informasi adanya intervensi tersebut berkembang dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pemerhati olahraga.

    “Mestinya intervensi tidak boleh terjadi. KONI Banyumas harus berkembang tanpa ada pengaruh politik,” ujar salah satu warga masyarakat.

    Kondisi ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Banyumas, Sumbadi, selaku Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Banyumas.

    “Saya menginginkan proses pencalonan para kandidat Ketua KONI Banyumas dapat berjalan sehat tanpa rekayasa dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan alasan apapun,” tandas Sumbadi.

    Wikan Agung Winasis kader Pemuda Pancasila Banyumas, berbekal pengalaman tiga periode menjadi ketua cabor bola tangan, maju menjadi salah satu calon ketum yang sudah mendaftar.

    “Prestasi olahraga itu berdampak langsung pada nama baik Kepala daerah atau Kabupaten, jadi perlu ada perubahan atau penyegaran kepengurusan di tubuh KONI,” ujar Wikan.

    Wikan juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Musorkab nanti tidak boleh ada satu pihak manapun yang bisa intervensi karena suara itu ada di cabor-cabor.

    Menurut Ketua MPC PP Banyumas Yudo F. Sudiro, SH MH, KONI Banyumas harus dipimpin sosok muda yang mempunyai semangat perubahan.

    “Ketum KONI nantinya yang terpilih, harus punya pengalaman dalam memanajerial orang banyak. Karena saat menjadi Ketum KONI, orang itu harus mengakomodir banyak kebutuhan orang untuk memajukan prestasi olahraga,” kata Yudo.

    Ketua Cabor Persani Akhmad Saeful Hadi mengatakan, selama beberapa tahun terakhir prestasi olahraga di Banyumas cukup memprihatinkan. Padahal di Banyumas sebenarnya memiliki potensi yang cukup tinggi, hanya saja tidak mdndapat perhatian secara maksimal.

    “Sebagai ketum KONI idealnya mempunyai visi yang mengedepankan prestasi, memiliki latar belakang di bidang olahraga dan berpengalaman di lapangan dalam menangani kebutuhan atlet,” kata Saeful.

    Jangan ada salah satu cabor yang dianakemaskan, lanjut Saeful, sejarah mencatat banyak atlet Banyumas telah mengukir prestasi, namun saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. (Baldy)

    Red”

  • Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH

    Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH

    Jakarta, Hingga saat ini kegiatan penyulingan oli di Jln Raya Cakung Cilincing Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

    Tidak hanya melakukan penyulingan oli kotor yang di kumpulkan dari berbagai wilayah di Jakarta,para mafia oli tersebut juga diduga melakukan pembuatan oli kemasan secara illegal.

    Kegiatan pembuatan oli kemasan dilakukan pada malam hari dari pukul 24:00 hingga 05:00 pada saat warga sedang tidur.

    Menurut keterangan salah satu pemain oli pada saat dilakukan konfirmasi oleh Wartawan bahwa para pemain oli tersebut diduga di bekingi oleh oknum penegak hukum bahkan mereka diduga sudah memberikan biaya kordinasi.

    Perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian pada konsumen pengguna kendaraan tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.

    Salah satu warga yang tinggal di daerah tersebut mengatakan bahwa para pemain oli kemasan tersebut bekerja dengan rapi.”mereka sudah kordinasi dan tiap gudang itu dilengkapi dengan kamera cctv sehingga siapa aja yang datang ke lokasi mereka mengetahui dari dalam, “ucap O.

    Pasal-pasal yang dapat disangkakan terkait oli palsu di antaranya adalah Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 62 UU RI No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI).

    Pada saat Tim Wartawan mencoba konfirmasi pada hari Rabu (26/03/2025) dengan Kasat Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean melalui pesan whatsap mengatakan akan suruh kanit cek.

    (Redaksi,tim)

  • Wah ! Parah, Pabrik Soun Buang Limbah Resahkan Lingkungan, Desa Karang Sari  Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Wah ! Parah, Pabrik Soun Buang Limbah Resahkan Lingkungan, Desa Karang Sari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

    Banyumas – Dengan adanya pabrik bihun yang ada di Desa Karangsari rt 01 RW 01 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. 28- 03-2025.

    Pabrik bihun yang tidak ada papan informasi dari jenis perijinan nya. diduga yang keberadaan nya di Desa Karang Sari tidak kantongin ijin usaha.

    Dan pabrik tersebut kebetulan berada di tanah milik desa, (Bengkok Desa) yang seharusnya cukup membantu lingkungan setempat, namun cukup di sayangkan dalam pengelolaan dan tataruanganya, tempat produksi diduga tidak memenuhi standar pabrik dan sungguh miris pembuangan limbah sembarangan, dan mengakibatkan bau yang sangat menyengat di sekitar lingkungan warga.

    Awak media tidak sengaja melihat langsung tempat dan aliran pembuangan limbah tersebut betul betul tidak memenuhi SOP pabrik. “Saya sangat menyayangkan padahal kalau perusahaan ini di kelola dengan baik, saya rasa sangat bagus, tapi cukup saya sayangkan penataan nya ngawur. Ini harus di tertibkan dan dari pihak Desa dan DLH wajib untuk mengarahkan dan memberikan edukasi, ke pemilik usaha ini. Ucap tri, Pimred Lin ri.

    Warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media Lin ri. com” Mas ini limbah sangat bau dan limbah ini di buang ke selokan dan mengalir ke aliran sawah, juga limbah ini bikin gatal gatal di kulit. Ucap warga.

    Dan awak media juga menanyakan lagi ke warga setempat” Bang itu tempat jemurnya di tempat tanah milik desa dan katanya itu sewa ke desa. Ucapnya

    Lanjut”kalo bau memang sangat bau,, kalo musim kemarau baunya persi E,e kering, pokoknya sayang tidak enak lah bang. Sambang warga.

    Awak media menjumpai Kepala Desa setempat, mengatakan, saya rasa permasalahan ini sudah selesai itu sudah pernah di rapatkan, dan itu mau di buatkan IPAL dan di buatkan saluran pake paralon, ucap Kades

    Dan apa bila itu memang tidak di buatkan itu ya harus di tertibkan, sambangnya

    Saya tidak ingin dikira tanah sewa itu, saya dapat sewa banyak, itu kadang susah wong uang sewa aja cuman empat juta aja kadang sulit bayarnya, sering mengabaikan. Lanjutnya.

    Diharap dari pihak Dinas terkait segera menindak lanjuti atas dugaan pabrik so, un ilegal dan dari Dinas DLH juga dari APH Segera menertibkan dan memberikan sanksi hukum yang berlaku.(Tri)

  • Panglima TNI : Sumpah Perwira Sebagai Janji Suci Pegangan Seumur Hidup

    Panglima TNI : Sumpah Perwira Sebagai Janji Suci Pegangan Seumur Hidup

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Prasetya Perwira (Praspa) bagi 805 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler, Pa PK Program Khusus (Prosus), dan Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) TNI Tenaga Pertanian Tahun Anggaran 2025. Upacara ini berlangsung di Stadion Tridek Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/03/2025).

    Sebanyak 805 perwira yang dilantik terdiri dari tiga program pendidikan, yaitu Pa PK TNI Reguler sebanyak 493 orang (402 putra dan 91 putri), Pa PK TNI Prosus (Unhan, STIN, PSSN) berjumlah 197 orang (125 putra dan 72 putri), serta Pa PSDP TNI Tenaga Pertanian dengan jumlah 115 orang (100 putra dan 15 putri). Setelah resmi menyandang pangkat Letnan Dua (Letda), para Perwira Remaja akan diserahkan kepada masing-masing matra TNI (AD, AL, AU) untuk mengikuti pembekalan dan orientasi sebelum mendapatkan perintah penugasan.

    Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan pentingnya tanggung jawab sebagai Perwira TNI karena Sumpah Perwira yang telah diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji suci yang dipegang teguh sepanjang hayat. “Kalian dituntut untuk memenuhi kewajiban sebagai Perwira, menegakkan harkat dan martabat TNI, menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, serta selalu siap berkorban demi Nusa dan Bangsa,” tegas Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Selain itu, Panglima TNI mengingatkan agar para Perwira senantiasa berpegang pada nilai-nilai yang menjadi dasar TNI dalam menjalankan tugas. “Ingatlah bahwa tugas utama kalian adalah mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh dedikasi dan loyalitas,” pesannya.

    Dalam kesempatan ini juga, diberikan penghargaan kepada perwira terbaik berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu akademis, kepribadian, dan jasmani. Letda Ckm dr. Kevin Kristianto dari Matra Darat meraih predikat terbaik pertama, diikuti oleh Letda Laut (E) Fadli Asmid, S.T. dari Matra Laut sebagai terbaik kedua, dan Letda Lek Ayumas Qonita Sunni, S.Kom. dari Matra Udara sebagai terbaik ketiga.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Badiklat Kepri Capai Nilai Maksimal 100 untuk IKPA👍👍

    Badiklat Kepri Capai Nilai Maksimal 100 untuk IKPA👍👍

    SahabatCerdas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam memberikan Piagam Penghargaan kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepulauan Riau sebagai “Satker Peraih Nilai Sempurna (100)” Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2024. 💯🏆

    Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepulauan Riau dalam mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan efisien, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. 💪🔥

    Capaian Badiklat Kepri mendapat apresiasi dari Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan:
    “Selamat ya Pak, Semoga menjadi pemicu bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja kementerian.”

    Terima kasih juga kepada Ka. Badan atas prestasi ini.
    Salam 🙏🏻

    Demikian pula dengan Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani, yang menegaskan bahwa “agar capaian ini dipertahankan sebagai komitmen kita dalam menjalankan tugas sebagai ASN yang berAKHLAK.”

    #KementerianHukum
    #LayananHukumMakinMudah
    #BPSDMHukum
    #KanwilKemenkumKepri
    #BadiklatKemenkumKepri

  • Menjelang Mudik Lebaran,Warga Antusias Menitipkan Kendaraan Bermotor ke Polsek Pebayuran

    Menjelang Mudik Lebaran,Warga Antusias Menitipkan Kendaraan Bermotor ke Polsek Pebayuran

    Bekasi – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1446 H, Polsek Pebayuran menerima penitipan kendaraan pribadi dari warga yang mudik ke kampung halaman, bertempat di Mako Polsek Pebayuran.Kamis (27/03/2024) Pukul 10:00 Wib.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran mengatakan terlihat warga sangat antusias menitipkan motor ke Polsek Pebayuran menjelang mudik lebaran.Sampai saat ini sekitar 21 motor yang menitipkan kendaraannya di Polsek Pebayuran.

    “Saya memberikan himbauan kepada warga yang melaksanakan mudik lebaran ketika rumah dalam keadaan kosong pastikan pintu sudah terkunci , listrik dan gas dalam keadaan aman,”Ucapnya Kapolsek Pebayuran.

    Lebih lanjutnya Kapolsek Pebayuran penitipan motor ini kami buka sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan warga yang ingin menitipkan kendaraan, cukup datang langsung ke Polsek Pebayuran dengan membawa kelengkapan persyaratan yang diminta,layanan ini sepenuhnya gratis,”Ujar Kapolsek Pebayuran.

    Sementara itu Yani warga yang menitipkan kendaraan motornya mengatakan penitipan motor di kantor Polisi ini sangat membantu kami, kendaraan aman saya pun nyaman,proses dan persyaratannya pun mudah dan gratis, cukup membawa fhoto kopy KTP dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Terimakasih Polsek Pebayuran karena sudah menyediakan penitipan motor untuk para pemudik, mudik nyaman kendaran aman,”Pungkasnya Yani Saat diwawancarai oleh Media.

    (red)

  • Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

    Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

    JABAR,, Cirebon: – Aktipitas warga sekitar kecamatan gegesik terpantau jelas berada di area di SPBU gegesik dengan berkendara motor dengan Kapasitas tangki bensin standar motor Suzuki Thunder 125 adalah 15 liter. beserta motor mini car. tanggal: 24/04/2025.

    Beraktifitas keluar masuk mondar mandir area SPBU gegesik untuk membeli pertalit yang kemudian di sedot melalui selang untuk di masukan di dalam deligen yang berukukuran 20 -30 liter Kapasitas ini cukup besar untuk motor sport bermesin kecil, bahkan lebih besar dari beberapa motor sport bermesin lebih besar.

    Hingga pembeli pertalit bermotor tersebut keluar masuk menepi di belakang warung sepanjang sungai untuk melakukan aksinya mengeluarkan pertalit dari tangki motor tersebut ke dalam deligen dengan menggunkan selang Di duga mereka penimbun pertalit sala satunya berinisial R.asal panguragan .

    Aktifias tersebut di lakukan oleh warga sekitar kecamatan gegesik cirebon berangsur suda lama dan di duga pihak opertor bersengjongkol dengan pihak pembeli dengan dugaan ada .uang cur /tips untuk petugas operator.

    Bahkan pada saat awak media melakukan investigasi ke sala satu Rumah petugas opertor berinisal panggilan (K ) warga kecamatan gegesik tim media menemukan beberpa deligen yang berisikan solar serta motor yang sudah di modif untuk mengangkut deligen BBM .

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang masyarakat menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun kepada siapapun tanpa memiliki izin dari Dinas terkait

    Pertamina hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan sekor pertanian serta perikanana kelautan bukan kepada masyarakat yang bertujuan menjual kembali BBM tersebut.

    Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

    Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya.

    Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri, Kapolda, Kapolres/Kapolresta hingga Kapolsek, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia BBM bersubsidi secara Ilegal.

    Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun BBM bersubsidi secara ilegal.

    Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini APH dan BPH Migas.

    Red”(Tim)

  • Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

    Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

    LAMPUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri acara Safari Ramadhan di Polda Lampung, Rabu (26/3/2025).

    Kapolri dan Panglima bersilaturahmi dengan seluruh Ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga unsur Forkopimda dalam kegiatan tersebut.

    Dalam kesempatan itu diserahkan juga santunan dari Kapolri kepada anak yatim-piatu.

    Terkait kegiatan Safari Ramadhan, Sigit sebelumnya menuturkan bahwa, acara ini merupakan ajang untuk terus menjalin silaturahmi dan semakin menguatkan sinergisitas antara TNI, Polri, Ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh unsur elemen lainnya.

    Selain itu, kata Sigit, kegiatan ini juga bersamaan dengan momentum Bulan Suci Ramadhan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

    Dengan terwujudnya sinergisitas, Sigit menyebut, akan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, lancar dan damai.

    “Kita harapkan dengan sinergisitas yang ada kegiatan semua berjalan aman, lancar dan tertib demikian pula dengan sinergitas yang ada kita harapkan stabilitas kamtibmas politik, keamanan tetap terjaga,” ujar Sigit.

    Tentunya, dikatakan Sigit, hal ini bisa mendorong terwujudnya program Pemerintah, dalam hal ini Asta Cita. Dan juga program yang dihubungkan antara pusat dan daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa terjaga dan berlanjut untuk kebaikan bagi kita semua khususnya masyarakat dan terus mendukung kami untuk bisa menjaga stabilitas kamtibmas dan tentunya ini yang menjadi harapan kita semua,” tutup Sigit.

    Red”

  • Diduga Kades Tambatan Kec. Teluk Keramat Penyalahgunaan Jabatan Desa, Inspktorat Segera Menindak Lanjuti Laporan Warga

    Diduga Kades Tambatan Kec. Teluk Keramat Penyalahgunaan Jabatan Desa, Inspktorat Segera Menindak Lanjuti Laporan Warga

    SAMBAS,” Sejumlah warga Desa Tambatan, Kecamatan Teluk Keramat, mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Sambas kalimantan Barat mengadukan pengelolaan dana desa terkait pembangunan gedung Balai desa. Selasa, 25 Maret 2025.

    Masyatakat menilai Kades Tambatan menjadi pemborong proyek di Desa nya sendiri secara langsung tanpa melalui Kasi Kesra selaku PKA, serta tanpa melibatkan TPK.

    yang dimana untuk pengadaan barang dan jasa sebagian besar dilakukan oleh kades, yang membuat masyarakat menduga ada kejanggalan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).

    Yang menambah kecurigaan warga tentang kejanggalan terkait pembangunan tersebut ialah, tidak adanya sikap tegas dari Para pimpinan BPD dan sebagian anggota bpd terhadap kejanggalan tersebut. Sehingga warga menilai pengawasan yg dilakukan oleh BPD sangat – sangat lemah .

    Salah satu perwakilan masyarakat mengatakan kedatangan mereka ke Inspektorat mengadukan salah satu kegiatan proyek gedung balai desa yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024. yang mana dikelola oleh Kades Tambatan dinilai masyarakat kurang transparan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada.

    “Alhamdulillah, kedatangan kami di inspektorat di sambut baik oleh Irban 4 dan mereka menanggapi keluhan yang kami adukan, dalam waktu dekat inspektorat akan Menyurati Desa Tambatan dan akan mengaudit Pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024,” Ujarnya.

    “kami berharap adanya audit anggaran desa oleh inspektorat ke Desa Kami, langkah ini diharapkan dapat menjawab keresahan warga sekaligus dapat memperbaiki tata kelola Pemdes Tambatan,”Harapnya.

    LSM GRAK Sambas Andri mayudi selaku ketua, Meminta Pihak inspektorat untuk Segara mengaudit persoalan tersebut dengan pemeriksaan Seksama secara Objektif transparan agar ada kepastian Hukum dan adminitrasi sehingga kembali kepercayaan Publik dengan tranparansi akuntabilitas tetang pengelolaan anggaran Pemerintahan desa.

    “Pemerintahan desa tak boleh ‘main mata’ dengan pelaksanaan pekerjaan, tugas dan tanggung jawab harus sesuai regulasi. Terlebih jika Kelapa Desa (Kades) justru terlibat dalam mengurusi pekerjaan proyek
    Jabatan Kades harus dilandasi komitmen dan motivasi pengabdian untuk membangun daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri, “Tegasnya.

    “Jangan sampai kepala desa yang merencanakan pembangunan, yang juga melaksanakan pembangunan dan Kepala desa sebagai perencana serta sebagai pelaksana dan kepala desa juga yang mempertanggungjawabkan.
    Kita tunggu inspektorat dalam melakukan pengauditan anggaran desa Tambatan kecamatan Teluk Karamat tersebut, ” Tutupnya.

    (Tim)