Kategori: TNI / POLRI

  • Hak Jawab K3S Patimuan: Meluruskan Isu Jual Beli LKS Melalui Sosialisasi

    Hak Jawab K3S Patimuan: Meluruskan Isu Jual Beli LKS Melalui Sosialisasi

    Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Patimuan, di bawah kepemimpinan Bapak Fatoni, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan terkait dugaan jual beli LKS di lingkungan sekolah.

    Saat ditemui oleh perwakilan media dan wali murid di kantor Korwil Pendidikan Patimuan, Bapak Fatoni menyampaikan bahwa sekolah adalah institusi pendidikan, bukan badan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.

    Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa narasi yang menghubungkan sekolah dengan praktik jual beli yang memberatkan adalah kurang sesuai dengan tujuan mulia pendidikan.

    Sebagai langkah konkret, Bapak Fatoni akan menggunakan momen rapat koordinasi kepala sekolah untuk memberikan sosialisasi dan penekanan terkait larangan jual beli buku, termasuk LKS. Hal ini dilakukan agar semua kepala sekolah memahami betul aturan yang berlaku dan tidak ada lagi praktik yang membebani siswa maupun wali murid.

    K3S Patimuan bertekad untuk memastikan bahwa seluruh sekolah di wilayahnya mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016.

    Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi dan berharap klarifikasi serta langkah-langkah yang akan kami ambil dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Patimuan.

    Perwakilan wali murid dan media berharap agar apa yang disampaikan oleh K3S, Bapak Fatoni, dapat benar-benar dilaksanakan oleh semua kepala sekolah.

    Mereka berharap komitmen ini tidak hanya menjadi janji, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih adil dan tanpa beban bagi seluruh siswa.tugiman

    Redaksi”

  • Pernyataan Pers Kapolri dan Panglima TNI

    Pernyataan Pers Kapolri dan Panglima TNI

    Jakarta, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati Bapak Panglima TNI dan rekan-rekan media, (30/8/2025).

    Baru saja kami, bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk mengevaluasi perkembangan situasi terkini. Ada dua poin utama yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media.

    1. Penanganan Kasus Oknum Polisi

    Terkait kasus tujuh oknum anggota polisi yang melindas dan menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online, saya perlu tegaskan bahwa proses penanganannya sudah berjalan. Propam telah saya perintahkan untuk bekerja secara cepat dan maraton. Dalam waktu satu minggu, sidang etik akan dilaksanakan.

    Selain itu, kami juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Kami juga telah membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau dan mengikuti seluruh proses penanganan kasus ini secara transparan.

    2. Penindakan Aksi Anarkis

    Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini, kami melihat adanya kecenderungan anarkis di beberapa wilayah. Tindakan seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas TNI-Polri tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Meskipun menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum dan selalu menjaga persatuan bangsa. Oleh karena itu, Bapak Presiden telah memerintahkan kami, Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap tindakan-tindakan anarkis. Perintah ini diberikan untuk memulihkan situasi keamanan dan menenangkan masyarakat yang merasa khawatir dan terancam.

    Kami akan segera mengambil langkah-langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan. Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, “tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan.”Ujar Kapolri

    Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. “Mari selesaikan setiap masalah melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.”Ujar Panglima TNI

    Karena itu hak dari seluruh masyarakat. Kecuali apabila aksi demo-nya kemudian tidak sesuai
    dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan. Seperti itu.

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dan kabur itu hak beragentif presiden. Kita berajurit, apa saja siap.” Tambahnya Kapolri

    Red

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/B/917/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 23 Agustus 2025, Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

    Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

    Korban berinisial MR (14) tahun saat itu melintas menggunakan sepeda motor, namun diteriaki dan dikejar oleh para pelaku hingga terjatuh di atas aspal.

    “Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

    Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni MF (19) tahun, MF alias L (18) tahun, F (19) tahun, FR (20) tahun dan MG (36) tahun.

    Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku berdalih melakukan pengeroyokan karena merasa terancam oleh korban yang diduga mengarahkan busur (anak panah) ke arah mereka saat sedang berkumpul di bengkel.

    Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas AKP Bahtiar.

    Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Red”Humas Polres Gowa

  • Rendahnya Empati Sosial dan Sensitivitas Terhadap Kesulitan Rakyat

    Rendahnya Empati Sosial dan Sensitivitas Terhadap Kesulitan Rakyat

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Ada sebuah peristiwa yang beredar di media sosial dimana beberapa pejabat negara tampak begitu vulgar dalam mengeksploitasi kebahagiaan karena adanya ‘kenaikan gaji’. Peristiwa ini dinilai sangat miris karena di saat yang bersamaan banyak rakyat yang melakukan demonstrasi yang keberatan dengan kenaikan gaji para pejabat tersebut karena kondisi ekonomi masyarakat dianggap sedang banyak mengalami kesulitan. Di sisi lain, aneka pajak yang membebani rakyat terus dieksploitasi untuk menutup defisit anggaran. Kondisi ini seperti minyak ketemu api, yang langsung menyambar amarah rakyat. Kondisi inilah banyak dinilai oleh para Pemerhati Sosial sebagai gambaran rendahnya empati sosial para pejabat tersebut, dan sekaligus dianggap tidak memiliki kepekaan alias sensitivitas terhadap kesulitan yang sedang dihadapi rakyat.

    Rendahnya empati sosial adalah ketidakmampuan atau keengganan seseorang/ sekelompok orang untuk merasakan dan memahami perasaan orang lain atau rakyat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh faktor psikologis seperti gangguan kepribadian narsistik, lingkungan sosial, pola asuh, serta bias kognitif dan dehumanisasi. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada hubungan sosial, memicu kekerasan, perundungan, dan dapat diatasi dengan konseling psikolog. Dengan demikian masalah tersebut menjadi isu yang sangat sensitif dalam dinamika sosial dan politik masyarakat.

    Empati sosial hakikatnya merupakan kemampuan untuk merasakan dan memahami kondisi emosional atau kesulitan orang lain. Sensitivitas terhadap kesulitan rakyat adalah kepekaan terhadap penderitaan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat, terutama kelompok yang rentan atau terpinggirkan. Rendahnya Empati dan Sensitivitas Sosial dapat terlihat dari :
    – Kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat kecil
    – Pernyataan pejabat yang terkesan meremehkan penderitaan rakyat
    – Minimnya respon terhadap kemiskinan dan krisis sosial.
    – Ketimpangan sosial yang makin lebar

    Masalah minimnya empati sosial ini, disebabkan oleh :
    – Elitisme, yaitu adanya jarak antara penguasa dan rakyat sehingga pejabat tidak memahami realitas di lapangan.
    – Budaya individualistik, dimana kondisi masyarakat yang makin fokus pada kepentingan pribadi dan materi.
    – Kurangnya pendidikan karakter, dimana sistem pendidikan tidak menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan
    – Adanya keserakahan dari kelompok tertentu, yang mengeksploitasi sumber daya alam hanya untuk kelompoknya. Padahal sejatinya harus dipergunakan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat

    Jika tidak dikelola dengan baik, permasalahan – permasalahan di atas akan bermuara pada munculnya berbagai dampak negatifnya bagi masyarakat, seperti :
    – Ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan institusi publik.
    – Meningkatnya ketegangan sosial karena kelompok masyarakat merasa diabaikan atau tidak dianggap penting.
    – Radikalisasi dan konflik sosial, karena ketika rakyat kehilangan harapan pada sistem, maka mereka sangat rentan terprovokasi.
    – Menurunnya solidaritas sosial di tingkat masyarakat.

    Untuk itu tentu diperlukan langkah – langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut dengan cara :
    – Meningkatkan pendidikan karakter dan empati sejak usia dini.
    – Kebijakan berbasis kebutuhan rakyat, artinya Pemerintah sebaiknya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
    – Transparansi dan keterbukaan informasi agar rakyat tahu dan bisa turut mengawasi.
    – Optimalisasi peran media dan tokoh masyarakat untuk mengangkat isu-isu kemanusiaan dan mendorong empati.
    – Mewujudkan pemimpin yang hadir dan mau mendengar. Pemimpin harus turun ke bawah, tidak hanya hadir saat kampanye untuk mendapatkan dukungan suara semata

    Rendahnya empati sosial dan sensitivitas terhadap kesulitan rakyat adalah sinyal bahaya bagi ketahanan sosial suatu bangsa. Empati bukan sekadar emosi pribadi, melainkan fondasi utama bagi kebijakan publik yang adil dan manusiawi. Untuk membangun masyarakat yang sehat, semua pihak – baik pemerintah, masyarakat, maupun individu harus berupaya memperkuat kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat untuk masa depan bangsa.

    Red”

  • Dede Farhan Aulawi Ingatkan Hati – Hati Perangkap Kebencian Terhadap Institusi

    Dede Farhan Aulawi Ingatkan Hati – Hati Perangkap Kebencian Terhadap Institusi

    “ Mencermati situasi beberapa bulan terakhir ini, saya ingin mengingatkan agar kita semua tidak terjebak ke dalam perangkap kebencian kolektif, multi strata dan tanpa disadari. Perangkap Kebencian pada awalnya merupakan sebuah frasa yang ada pada Buku ‘Silent Scream – Perangkap Kebencian’ karya Karen Rose. Frasa ini akhirnya berkembang untuk menggambarkan situasi di mana seseorang atau kelompok terjebak dalam lingkaran kebencian, baik secara emosional, sosial, maupun politis. Pada akhirnya bisa terakumulasi menjadi perangkap kebencian terhadap suatu institusi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa benci, permusuhan, atau penghinaan terhadap suatu institusi, baik secara lisan maupun tulisan “, ujar Pemerhati Politik Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (28/8).

    Hal ini ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari media yang masuk ke telepon selulernya. Menurutnya, perangkap kebencian terhadap institusi adalah suatu kondisi psikologis, sosial, atau ideologis di mana individu atau kelompok mulai membenci atau menolak legitimasi suatu institusi secara menyeluruh dan tanpa kecuali. Hal tersebut bisa dianggap ‘perangkap’ karena munculnya Generalisasi Berlebihan. Kebencian terhadap satu bagian dari institusi terkadang sering digeneralisasi menjadi kebencian terhadap seluruh institusi. Akibatnya solusi yang konstruktif diabaikan, dan semua bentuk otoritas atau struktur dipandang sebagai ‘musuh’.

    Pada kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan bahwa ketika seseorang masuk ke dalam perangkap ini, mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga menolak semua bentuk reformasi atau perbaikan. Sikap ini menciptakan sikap nihilistik, yaitu sikap yang memiliki pandangan bahwa “Semuanya rusak dan tidak bisa diperbaiki “. Juga muncul penolakan terhadap kolaborasi, bahkan inisiatif positif pun ditolak karena dianggap bagian dari sistem.

    Orang yang terjebak dalam kebencian terhadap institusi lebih rentan dimanipulasi oleh :
    – Teori konspirasi yang menyederhanakan kompleksitas menjadi narasi “kami vs mereka”.
    – Kelompok ekstrem yang menawarkan “kebenaran alternatif” atau sistem tandingan

    Ironisnya, kebencian terhadap institusi sering menyamar sebagai bentuk “kesadaran kritis”. Padahal, kebencian total sama dengan ingin menghancurkan tanpa arah. Hal ini membuat perbedaan antara berpikir kritis dan berpikir destruktif menjadi kabur. Disamping itu, hal ini juga bisa menimbulkan polarisasi sosial dimana masyarakat bisa terpecah menjadi pro dan kontra tanpa ruang dialog.

    Dalam kondisi tertentu, hal ini akanmelahirkan apa yang disebut Isolasi pribadi, yaitu individu i individu yang sulit mempercayai orang lain, bahkan dalam hubungan sehari-hari. Kemudian disusul dengan stress atau frustrasi berkepanjangan karena selalu merasa ada dinding tebal yang menghambat harapannya, sehingga menganggap hanya ada satu kata ‘LAWAN’.

    “ Dalam konteks ini perlu diingat bahwa bedakan antara institusi dan oknum, meskipun jumlah oknumnya mungkin cukup banyak. Institusi bisa rusak, tapi bukan berarti semua bagiannya busuk. Untuk itulah diperlukan kritik konstruktif yang fokus pada solusi dan jalur perubahan. Jaga keberagaman sumber informasi dengan bijak agar mampu menghindari gelembung informasi yang memperkuat kebencian. Latih empati struktural, yaitu pemahaman kenapa institusi seperti institusi hukum atau pemerintahan dibutuhkan, meskipun implementasinya belum ideal “, pungkasnya.

    Red”

  • Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers

    Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers

    Medan – Sumatera Utara,–* Acara silaturahmi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan insan pers pada Senin (25/8/2025) di Aula Tengku Rizal Nurdin berujung pada polemik dan kemarahan besar.

    Alih-alih berniat merangkul seluruh media, acara ini hanya mengundang 104 pimpinan redaksi dan sejumlah kecil ketua organisasi pers.

    Hal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk memecah belah komunitas media yang selama ini kondusif di Pemprov Sumut.

    Para wartawan senior mencurigai niat baik Gubernur Bobby Nasution telah dibajak oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Erwin Harahap, taerangnya disalah satu caffe di medan.

    Pembatasan undangan yang hanya ditujukan kepada sebagian kecil media ini dinilai sebagai manuver sengaja dari Kadis Kominfo untuk menciptakan kubu-kubuan, sehingga memancing kemarahan media yang tidak diundang.

    Kursi 104 Hanya Alasan, Pemicu Aksi Balasan
    Argumentasi seorang anggota Satpol PP yang menyebut undangan dibatasi karena hanya tersedia 104 kursi di aula, dengan cepat dimentahkan oleh para jurnalis. “Alasan itu tidak masuk akal. Jika niat silaturahmi benar, sekelas Gubernur pasti bisa menambah kursi atau memilih tempat yang lebih memadai. Ini jelas taktik diskriminatif,” ini ulah Kadis Kominfo patut diduga, tegas seorang pimpinan redaksi media daring yang namanya dirahasiakan.

    Kemarahan ini tak hanya terbatas pada masalah undangan. Kekecewaan mendalam terhadap langkah yang dinilai meremehkan profesionalisme pers ini langsung memicu respons keras. Para jurnalis dan pimpinan redaksi bersatu untuk mengawal dan membongkar kembali berbagai proyek mangkrak atau kontroversial yang pernah dikerjakan Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.

    Tuntutan Terhadap KPK dan Proyek Mangkrak
    Solidaritas yang menguat di antara insan pers Sumut kini mengarah pada tuntutan investigasi serius. Proyek-proyek yang menjadi sorotan, seperti “lampu pocong”, “jalan marmer”, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan proyek kebun bunga, islamik center dan lainnya termasuk lapangan stadion teladan diminta untuk diangkat kembali ke publik dan dipertanyakan transparansinya

    Desakan ini tak hanya berhenti pada investigasi lokal. Insan pers Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan dan komitmen insan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

    Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dari Kadis Kominfo, Erwin Harahap, aksi silaturahmi ini justru berbalik menjadi bumerang, menyatukan media yang selama ini bersikap kritis untuk menuntut keadilan dan mengawal setiap kebijakan pemerintah provinsi, tutupnya. *(Tim)*

  • Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

    Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

    Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

    Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

    “Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

    Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

    Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

    Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

    – Uang tunai Rp87,8 juta
    – Pecahan uang Rp300 juta
    – USD 30.000 (setara Rp488 juta)
    – 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
    – 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
    – 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

    Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

    Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

    Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

    “Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

    Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

    “Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

    – UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
    – UU Tindak Pidana Transfer Dana
    – UU Tindak Pidana Pencucian Uang
    – Pasal 303 KUHP

    Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Red”

  • Karcis Parkir Hilang, Pengunjung Dikenakan Denda Rp30 Ribu di RSUD Pandega Pangandaran

    Karcis Parkir Hilang, Pengunjung Dikenakan Denda Rp30 Ribu di RSUD Pandega Pangandaran

    Pangandaran, 28 Agustus 2025 – Pengunjung RSUD Pandega Pangandaran, Muknanto, yang juga seorang awak media, harus membayar denda Rp30 ribu karena kehilangan karcis parkir.

    Ia mengaku keberatan dengan denda tersebut karena merasa sebagai pelanggan tetap yang sering berkunjung ke rumah sakit untuk mengantar istrinya berobat.

    Menurut Muknanto, ia sudah sering ke rumah sakit yang beralamat di Jl. Merdeka, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran ini untuk menemani istrinya periksa rutin.

    Namun, kali ini ia harus menghadapi prosedur yang kaku dari petugas parkir.

    “Saya sudah sering ke sini. Kali ini saya datang untuk mengantar istri saya berobat.

    Tiba-tiba karcisnya hilang dan saya harus bayar denda Rp30 ribu,” keluh Muknanto.

    Meskipun telah menjelaskan kondisinya dan identitasnya sebagai jurnalis, petugas parkir tetap bersikukuh pada aturan yang berlaku.

    Upaya Muknanto untuk menghubungi pihak manajemen rumah sakit juga tidak membuahkan hasil.

    Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihak RSUD Pandega agar lebih bijak dalam menerapkan aturan, terutama bagi pengunjung yang sudah menjadi pelanggan tetap.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD Pandega Pangandaran terkait insiden ini.

    Red”

  • Belum Sempat Jual Hasil Curanmor, SBR Keburu Dibekuk Polsek Sokaraja Polresta Banyumas

    Belum Sempat Jual Hasil Curanmor, SBR Keburu Dibekuk Polsek Sokaraja Polresta Banyumas

    Unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

    Peristiwa tersebut diketahui korban Kholiq warga Desa Wiradadi Sokaraja pada sekira pukul 05.00 wib hari Sabtu (15/3/25) yang lalu, akan tetapi korban baru melaporkanya kepada Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/25) setelah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam mirip dengan miliknya yang hilang diketahui sedang ditawarkan atau dijual oleh seseorang.

    “Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku seorang pria berinisial SBR (31) pada hari Selasa (26/8/25)”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos.

    AKP Wawan menambahkan, SBR yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor namun berdomisili di Kecamatan Sokaraja ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dalam kondisi tanpa dikunci setang yang terparkir di pekarangan rumah korban.

    Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam upaya meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya curanmor, masyarakat diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat tempat yang mudah terpantau. “Selain itu, menggunakan kunci pengaman ganda juga sangat disarankan untuk menjaga keamanan kendaraan serta mengurangi resiko menjadi korban kejahatan curanmor”, imbuhnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

  • Pelanggaran Teknis Proyek Jembatan di Slatri Disorot, Konsultan Pengawas Akui Adanya Kekeliruan

    Pelanggaran Teknis Proyek Jembatan di Slatri Disorot, Konsultan Pengawas Akui Adanya Kekeliruan

    *BREBES, DN-II* Proyek rehabilitasi Jembatan Wetan Jubang di ruas jalan Jatibarang-Ketanggungan, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, mendapat sorotan tajam dari publik dan aktivis pemerhati pembangunan. (27/8/2025).

    Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ini dinilai kurang memperhatikan standar teknis, khususnya dalam metode pemasangan batu belah untuk pondasi turap. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan infrastruktur, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstruksi yang baik.

    Aktivis pemerhati pembangunan, Wahidin, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait metode pekerjaan yang ia amati di lokasi. “Kelihatan sekali, pemasangan batu belah ini dilakukan tanpa kaidah teknis yang benar. Komposisi materialnya pun terkesan minim campuran semen,” ujar Wahidin pada Senin, 19 Agustus 2025.

    Ia menambahkan bahwa beberapa bagian pasangan batu tidak memiliki spasi adukan, yang dapat menyebabkan struktur mudah retak dan rapuh. Kondisi ini menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menekankan pentingnya kualitas material dan metode pemasangan yang benar untuk menjamin mutu bangunan.

    Tanggung Jawab Konsultan Pengawas dan Konsekuensi Hukum

    Menanggapi sorotan publik, Konsultan Pengawas dari PT Gagas Adi Bagaskara, Hendra Jaya Three, S.T., mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

    Ditemui pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pelaksana proyek terkait “ketidak-tertiban metode pekerjaan mereka.” Hendra menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan laporan berkala telah disampaikan. “Nanti pekerjaan semuanya akan dikoreksi. Jika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tidak akan dibayarkan,” janjinya.

    Pernyataan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban oleh konsultan pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi memenuhi standar teknis, spesifikasi, dan mutu yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi, baik bagi pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan negara.

    Dalam konteks hukum, kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika terbukti adanya niat untuk mengurangi mutu demi keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Meskipun Hendra menyatakan bahwa sampel campuran adonan mortar telah diuji dan hasilnya sesuai, pekerjaan pemasangan yang tidak rapi tetap menjadi masalah krusial yang harus segera diperbaiki. Koreksi dan perbaikan harus dilakukan untuk memastikan proyek senilai Rp1,4 miliar ini menghasilkan Jembatan Wetan Jubang yang kokoh, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

    Tim