Kategori: TNI / POLRI

  • Ketua LSM LPPMD Akan Segera Laporkan, Oknum Anggotan DPRD Kabupaten Bekasi Yang Terlibat DAK Hibah

    Ketua LSM LPPMD Akan Segera Laporkan, Oknum Anggotan DPRD Kabupaten Bekasi Yang Terlibat DAK Hibah

    BEKASI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Daerah (LPPMD) Profinsi Jawa barat Daeng Karaeng MHK, As. meminta Segera Periksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Darissalam dari Fraksi Gerindra yang diduga terlibat penyaluran DAK Hibah untuk fisik pada Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10 milyar.

    Menurutnya, Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di duga telah merugikan keuangan Negara.

    “Berdasarkan hasil kontrol team kami dilapangan, dilihat dari segi fisik yang sekarang sudah hampir hancur, ini sudah jelas kasus dugaan ini merugikan negara, karena kuat dugaan dikerjakan asal jadi,” jelasnya.

    Saya meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa oknum anggota DPRD Darissalam,”tandas Daeng Karaeng MHK, As.

    Sumber terpisah menjelaskan, kalau kegiatan tersebut belum adanya peraturan daerah pada dinas terkait pada masa itu.

    “Akibat pekerjaan Fisik tersebut dikerjakan asal jadi dan juga belum adanya Perda LP2B Pada Dinas terkait,” tandas Narasumber Manuvernews yang namanya minta di rahasiakan pada Minggu 16/2/2025 .

    Menurut saya, oknum Anggota DPRD tersebut telah menghambat perkembangan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi karena di duga Anggaran tersebut malah di gunakan untuk pemenangan dirinya untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk priode tahun 2024 – 2029,”beber sumber.

    Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, penegak Hukum di Negeri ini harus segera memeriksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Darisalam serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tandasnya .

    Sementara itu Darisalam yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kabupaten Bekasi ketika di Konfirmasi di kediamannya mengakui ini semua akibat kebodohan nya.

    “Itu akibat kebodohan saya waktu itu sBang tapi tolong jangan sampai diramaikan nanti nama baik saya akan tercoreng,” katanya.

    (Red)

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Kesiagaan Tahun 2025

    Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Kesiagaan Tahun 2025

    Makassar – Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., yang diwakili Komandan Wing Udara 5 Kolonel Pnb Hilman. L.P. Ambarita, M. M. S., secara resmi menutup Latihan Kesiagaan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Supernova Baseops, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (20/02/2024).

    Latihan ini merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin dalam meningkatkan kesiapan operasional Lanud dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Latihan Kesiagaan dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 17 hingga 20 Februari 2025 yang meliputi, Latihan Pengamanan Pangkalan, Penanggulangan Huru-Hara, Search And Rescue (SAR), Penanganan Kebakaran, Crash Team dan Penanganan Pasca Force Down. (Pen Hnd)

    Red”

  • Dukung Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana, Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil

    Dukung Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana, Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari, menyerahkan bantuan kendaraan dan materiil untuk penanggulangan bencana kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0607/Kota Sukabumi dan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Acara penyerahan tersebut berlangsung di GOR Surya Kencana, Makodim 0607/Kota Sukabumi, Jumat (21/02/2025).

    Dalam sambutannya, Panglima TNI menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat. “Bantuan ini diberikan untuk kemaslahatan masyarakat. TNI siap membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan. Negara kita besar dan harus dikelola bersama-sama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34, TNI memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Panglima TNI mengungkapkan kesiapan TNI dalam mendukung upaya penanggulangan bencana dengan membentuk Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCB) di satuan bawah. Pasukan ini akan berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk merespons bencana secara cepat dan efektif. “Pada prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung BPBD dalam upaya penanggulangan bencana. Kami juga telah menyiapkan satuan di tingkat Kotama sebagai Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana,” tambahnya.

    Bantuan ini tidak hanya mencerminkan kepedulian TNI dalam membantu pemerintah daerah dan masyarakat menghadapi serta mengatasi dampak bencana alam, tetapi juga menjadi bukti nyata kesiapan TNI dalam merespons setiap ancaman bencana dengan cepat dan sigap kapan pun diperlukan.

    Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI memberikan apresiasi kepada prajurit Kodim 0607/Kota Sukabumi dan Kodim 0622/Kab. Sukabumi, dengan memberangkatkan ibadah umroh kepada prajurit yang menjelang purna tugas dan memberikan uang pembinaan kepada anak prajurit yang berprestasi.

    Hadir pada acara tersebut diantaranya Asintel Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Dandenma Mabes TNI, Kapusjarah TNI, Kababek TNI, Kasdam III/Slw, Irdam III/Slw, Danrem 061/SK, Kapoksahli Pangdam III/Slw, para unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan Kab. Sukabumi, serta para tamu undangan lainnya.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI

    Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI

    Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M. Han., menerima Ketua Tim Audit Ketaatan Dan Audit Kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Marsma TNI Triwibowo, S.E., M.Sc.,(NSWC), bertempat di ruang rapat Mako Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (21/2/2025).

    Entry Meeting Audit Ketaatan Dan Audit Kinerja Itjen TNI Periode I Tahun Anggaran 2025, merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan audit Itjen TNI yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja satuan di jajaran TNI Angkatan Udara.

    Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Audit, Marsma TNI Triwibowo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Lanud Sultan Hasanuddin beserta jajaranya yang telah berkenan menerima kedatangan Tim Audit, serta telah menyiapkan acara entry meeting sebagai salah satu rangkaian kegiatan audit Itjen TNI sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan. “Audit ketaatan dan audit kinerja periode I Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kegiatan di bidang operasi, latihan, umum, perbendaharaan dan logistik dengan tetap memperhatikan fungsi utama Satuan Kerja,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Marsma TNI Triwibowo berharap dukungan dan kerja sama dari Satuan Kerja untuk menyiapkan data yang dibutuhkan oleh auditor dan kesiapan pejabat yang membidangi untuk memberikan penjelasan terkait konfirmasi data yang dibutuhkan oleh auditor serta dukungan ruangan yang akan dijadikan posko serta personel penghubung selama kegiatan audit berlangsung.

    Dalam kesempatan yang sama, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto menyampaikan kesiapan Lanud Sultan Hasanuddin dalam pelaksanaan audit dari Itjen TNI. “Kami siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim audit. Semoga hasil dari audit ini bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Lanud Sultan Hasanuddin ke depannya”, ungkapnya.

    Danlanud Sultan Hasanuddin berharap, dengan adanya audit dari Itjen TNI, seluruh personel Lanud Sultan Hasanuddin dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mendukung keberhasilan misi TNI Angkatan Udara. (Pen Hnd)

    Red”

  • Dekat Tempat Ibadah, Aktivitas Gelper di Batam Sky Villa Tuai Kontroversi

    Dekat Tempat Ibadah, Aktivitas Gelper di Batam Sky Villa Tuai Kontroversi

    20 Februari Batam kembali diresahkan dengan Bertambah nya aktivitas gelper yang marak di Batam Sky Villa. Aktivitas tersebut telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir tentang dampak negatifnya terhadap generasi muda. Di tambah aktivitas gelper tersebut yang mana berseberangan dengan tempat ibadah masjid jabalarafah yang mana sebentar lagi mendekati bulan suci ramadhan.

    Aktivitas gelper di Batam Sky Villa telah menyebabkan kerusakan moral dan akhlak di kalangan remaja. Mereka terpapar dengan aktivitas yang tidak sehat dan dapat merusak masa depan mereka.

    Masyarakat Batam telah mengeluhkan atas hadirnya aktivitas gelper tersebut. Mereka meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

    Masyarakat Batam meminta agar pihak berwenang, termasuk pemerintah kota Batam dan kepolisian, segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas gelper di Batam Sky Villa. Mereka juga meminta agar pihak berwenang melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tersebut.

    Aktivitas gelper di Batam Sky Villa telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Batam. Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.

    Red”(Tim elang hitam indonesia)

  • Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

    Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

    Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memimpin langsung upacara pemakaman mantan Wakapolri Komjen (purn) Syafruddin Kambo. Pemakaman berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

    Jenazah tiba sekitar pukul 13.32 WIB. Upacara pemakaman pun langsung dimulai. Kabareskrim memimpin langsung upacara pemakaman tersebut didampingi sejumlah petinggi Polri. Ia mengenakan seragam kedinasan saat menjadi inspektur upacara.

    Upacara pemakaman berlangsung dengan khidmat. Seluruh yang hadir menghayati prosesi pemakaman tersebut.

    Sejumlah keluarga hingga kerabat hadir di lokasi. Beberapa tokoh yang terlihat hadir, di antaranya mulai dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Menhub Dudy Purwagandhi, Kapolda Irjen Karyoto, dan pejabat tinggi Polri lainnya.

    Komjen (purn) Syafruddin meninggal dunia pada Kamis (20/2). Syafruddin mengembuskan napas terakhir di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Ia wafat pada pukul 18.14 WIB.

    Red”

  • Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

    Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.

    “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2).

    Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

    Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

    Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

    Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

    “Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

    Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

    “Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Red”

  • Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol

    Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol

    Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.

    Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng (Dirresnarkoba), Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/11/2025) pagi. Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami dua orang pelaku berisinisal SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan kbm truck tronton warna
    hijau.

    “ Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Anwar Nasir.

    Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut.

    Adapun pengemudi dan penumpang mobil CRV berinisial Tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada hari Sabtu (8/2/2025) malam.

    “ Pada hari Minggu (16/2) mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Modusnya dengan membawa Sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan di bawa menggunakan Kbm Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” terangnya

    Usai mengalami kecelakaan di Tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg Sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya ke tsk K (DPO) dengan tujuan untuk di ambil.

    “ Saat ditelusuri petugas bersama tsk HS dan Tsk SN, tas yang diturunkan di temukan dan di ambil oleh para tersangka dengan di saksikan oleh warga.

    Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

    Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I. Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.

    “ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.

    Red”

  • Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng Jelaskan Konsekuensinya Jika Nekat Melanggar Lalin dan Mengabaikan ETLE

    Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng Jelaskan Konsekuensinya Jika Nekat Melanggar Lalin dan Mengabaikan ETLE

    Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng terus menggencarkan sosialisasi mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Upaya ini juga bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025 yang bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

    Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono saat menerima kunjungan dari awak media pada Kamis, (20/2/2025) siang mengungkap bahwa Polda Jawa Tengah terus mengembangkan sistem ETLE sebagai upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

    “Sistem ini merupakan peningkatan dari sistem E-Tilang yang memadukan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Smart Intelligent Camera yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk keselamatan, helm, melawan arus, kelebihan muatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya.

    Disebutkan bahwa saat ini terdapat 26 titik kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Di Kota Semarang sendiri, tiga titik kamera ETLE mampu menangkap lebih dari seribu pelanggaran setiap harinya.

    “Setelah data pelanggaran ditangkap kamera, petugas kemudian melakukan proses validasi terhadap data tersebut,” lanjutnya.

    Selama tiga hari, data tersebut kemudian divalidasi untuk memastikan kesesuaian plat nomor dan identitas kendaraan. Jika data telah diverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu sekitar lima hari.

    “Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembayaran denda melalui BRIVA namun tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga akan diblokir,” jelasnya.

    Guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran denda tilang, Ditlantas Polda Jateng telah menyediakan loket pembayaran di Mako Ditlantas. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking.

    Selain itu, sosialisasi sistem ETLE juga terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat agar semakin memahami mekanisme baru ini. Selain itu, petugas di lapangan juga telah dilengkapi dengan kamera ETLE mobile pada perangkat mereka untuk memperluas cakupan pengawasan.

    “Ke depan, sistem ETLE akan diperluas hingga ke daerah-daerah pelosok yang memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat, jadi tidak hanya di perkotaan saja. Hal ini untuk memastikan masyarat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga menjamin keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

    Dirinya berharap di masa mendatang, mekanisme ETLE akan menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi dihentikan langsung oleh petugas di jalan, sehingga mengurangi potensi kemacetan serta keluhan terkait waktu yang tersita akibat pemeriksaan. Selain itu, sistem ini juga membantu menghindari potensi benturan di lapangan karena tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

    “Efek jera yang diberikan oleh sistem ETLE tidak serta-merta terjadi di tempat, tetapi diberikan dalam rentang waktu tertentu dengan konsekuensi pemblokiran STNK jika diabaikan. Ke depan, sistem ini akan terus di-upgrade dengan fitur pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pelanggar yang terekam benar-benar dapat dikenali dan dikenakan sanksi yang sesuai. Misalnya selain mengetahui jenis pelanggaran yang tertangkap kamera, dari identitas pengendara dapat diketahui ternyata belum punya SIM, dan sebagainya,” tuturnya.

    Sebagai penutup, Ditlantas Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Meski saat ini peran petugas di lapangan telah digantikan sistem ETLE, namun kesadaran dan kedisiplinan setiap pengguna jalan tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

    “Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE secara otomatis akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari bersama- membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

    Red”

  • Dua Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

    Dua Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Candi 2025 guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Disamping melakukan berbagai kegiatan yang mengutamakan pendekatan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, operasi yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 ini masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan di lapangan.

    Dalam sebuah keterangan tertulis pada Kamis, (20/2/2025) siang Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan, hingga pekan kedua pelaksanaan, tercatat 43.782 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile. Sementara itu, sebanyak 33.260 pelanggaran diberikan teguran sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.

    “Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkapnya.

    Sedangkan pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), serta melawan arus (155 kasus).

    Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng telah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar. Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera.

    “Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.

    Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan pribadi maupun surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

    Dari data yang ada, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).

    Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” pungkasnya.

    Red”