Kategori: TNI / POLRI

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung  Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

    Selasa 25 Februari 2025, pukul 13.40 WIB bertempat di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Tjoeng Kristanto
    Tempat lahir : Surabaya
    Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Desember 1973
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Satelit Utara 5/GT-7, Tanjungsari, Kota Manunggal, Surabaya, Jawa Timur.
    \
    Terpidana Tjoeng Kristanto diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia dengan kerugian korban sebesar Rp7.848.717.720 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) pada tahun 2011.

    Adapun Terpidana divonis bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 dengan amar:
    Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan” yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun;
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

    Saat diamankan, Terpidana Tjoeng Kristanto bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Jakarta, 25 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Polda Jateng Sebut Operasi Keselamatan Candi 2025 Berhasil Tekan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas

    Polda Jateng Sebut Operasi Keselamatan Candi 2025 Berhasil Tekan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas

    Polda Jateng, Kota Semarang | Operasi Keselamatan Candi 2025 yang digelar jajaran Lalu Lintas Polda Jateng dinilai telah berhasil menanamkan kesadaran masyarakat di Jawa Tengah untuk tertib berlalu lintas. Selama 14 hari masa operasi sejak tanggal 10-23 Februari 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun dibandingkan periode masa operasi yang sama di tahun sebelumnya.

    Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Senin (24/2/2025) siang, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung tercatat 59.776 pelanggaran. Angka ini menunjukkan penurunan 11% dibandingkan Operasi Keselamatan Candi tahun lalu.

    Dari jumlah tersebut, 1.036 pelanggar ditindak melalui tilang ETLE statis, 2.128 dengan tilang ETLE mobile, sementara 45.183 lainnya mendapat teguran. Jumlah teguran ini meningkat 30% dari tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan upaya humanis.

    “Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas seluruh kegiatan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya edukasi, preventif dan persuasif yang humanis. Penindakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir dengan mekanisme ETLE serta memberikan teguran kepada pelanggar,” ungkapnya.

    Adapun jumlah pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, terutama soal penggunaan helm SNI sebanyak 8.500 kasus, knalpot tidak standar 5.585 kasus, dan melawan arus 1.264 kasus. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 997 kasus, melawan arus 209 kasus, serta kendaraan dengan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sebanyak 280 kasus.

    Terkait kejadian kecelakaan selama dua pekan masa operasi, Posko Satgas OKC 2025 mencatat ada 611 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27 orang, luka berat 21 orang, luka ringan 738 orang, serta kerugian materiil mencapai Rp734 juta.

    “Bagi pelanggaran yang terpantau secara kasat mata dan berpotensi laka lantas yang berakibat fatal, petugas langsung melakukan penilangan dan menyita kendaraan sebagai barang bukti. Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

    Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Ditlantas Polda Jateng bersama jajaran juga aktif melakukan kegiatan edukatif berupa sosialisasi dan penyuluhan melalui program seperti coaching clinic dan safety riding yang digelar di sekolah, pesantren, serta berbagai instansi.

    Satgas OKC juga telah melakukan ramp check kendaraan di terminal serta memberikan penyuluhan kepada perusahaan jasa angkutan umum dan pengemudi transportasi online. Selain itu, juga memasangan spanduk serta membagikan brosur dan pamflet keselamatan berkendara di berbagai titik strategis.

    Menanggapi hasil kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2025, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut. Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, operasi kepolisian ini turut disebut sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Operasi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan kondusifitas sitkamtibmas di Jawa Tengah menjelang Ramadhan dan Lebaran. Dengan tertib berlalu lintas diharapkan kita dapat mewujudkan suasana arus mudik dan balik yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat pada Lebaran nanti,” pungkasnya

    Red”

  • AWPI Kecam Kericuhan Turnamen Futsal PLN di Bekasi

    AWPI Kecam Kericuhan Turnamen Futsal PLN di Bekasi

    Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), mengeluarkan pernyataan resmi terkait kericuhan yang terjadi pada pelaksanaan turnamen Futsal merebutkan Piala PLN yang diadakan oleh PLN UP3 Bekasi Kota dan UP3 Cikarang antar wartawan se-Bekasi Raya.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP AWPI dalam Konfrensi Pers kepada awak media, di Kantor Sekretariat DPP AWPI, Jl. Menara Air No. 34, RT. 001, RW. 011, Kel. Tebet, Kec. Manggarai, Kota Jakarta Selatan, Senin (25/02/2024).

    Kegiatan turnamen dalam rangka media gathering yang digelar di stadion Estadio Arena Futsal di Jalan Perjuangan No.66 Marga Mulya Kota Bekasi, Kamis (13/02/2025), beberapa hari yang lalu.

    Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmad Jazuli menyayangkan terjadinya pemukulan terhadap anggota AWPI Kabupaten Bekasi yang berujung pada laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota.

    “Kami sangat menyayangkan terjadinya pemukulan terhadap anggota AWPI Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan norma-norma hukum dan nilai-nilai keolahragaan kita semua,” kata Ketua Umum AWPI Hengki Ahmad Jazuli.

    Kronologis kericuhan
    menurut informasi yang diterima. Pada saat itu, insiden ricuh terjadi akibat pergantian pemain AWPI Kabupaten Bekasi bernama Bonanza, Pemred dari media Nusantara Merdeka News dengan Gidion, wartawan dari media Suarakaryapena.id yang mana ada teriakan dari suporter dengan mengatakan bukan wartawan,” papar Hengki.

    Masih kata Hengki, adanya kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi yang efektif antara panitia penyelenggara, peserta dan penonton menjadi pemicu utama.

    Maka dalam hal ini, saya selaku Ketua Umum membentuk tim investigasi kejadian ini yang terdiri dari, DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta, DPC AWPI Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk melakukan tugas khusus terkait insiden tersebut, agar terang benderang, sehingga dikemudian hari tidak akan terulang kembali, apalagi kita semua sesama insan pers,” terang Hengki.

    Lebih lanjut, Hengki menegaskan dibentuknya tim investigasi ini, agar tidak merugikan nama baik organisasi profesi wartawan yaitu AWPI dan panitia penyelenggara bertanggungjawab penuh menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

    Selain itu, Ketua Umum AWPI menuntut pihak penyelenggara turnamen untuk bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan peserta dan penonton.

    Disisi lain, AWPI juga menuntut pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hengki.

    Ketua Umum AWPI Hengki berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. AWPI juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

    (***)

  • Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  di PT Pertamina

    Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

    Senin 24 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
    Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
    Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.
    Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:
    Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
    Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli;
    Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen;
    Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
    Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:
    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
    AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
    GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
    Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
    Namun berdasarkan fakta penyidikan, Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor;
    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut:
    Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS;
    Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor);
    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:
    No
    Komponen Harga Impor Minyak Mentah dan Impor Produk Kilang
    Komponen Harga Minyak Mentah Dalam Negeri

    Harga Spot
    Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama meliputi:
    -Indonesia Crude Price (ICP);
    -West Texas Intermediate (WTI);
    -Mean of Plats Singapore (MOPS).

    Harga Spot:
    Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.

    Harga Alpa
    Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
    Biaya pengiriman
    Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.
    Asuransi
    Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.
    Bea Masuk dan Tarif
    Pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.
    Penyesuaian Kualitas
    Perbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.
    Nilai Tukar
    Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.
    Biaya Sewa Storage/Depo

    Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara;
    Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara:
    Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum;
    Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan;
    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut;
    Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN;
    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:
    Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
    Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
    Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
    Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
    Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
    Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

    Jakarta, 25 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Kritik Pedas Mengarah ke Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar: Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

    Kritik Pedas Mengarah ke Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar: Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

    makassar – Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar, yang berada di Jalan RA Kartini, tiba-tiba menjadi sorotan tajam setelah munculnya keluhan mengejutkan dari sejumlah pasien rawat inap. Salah satu keluarga pasien, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewanya lantaran selama tiga malam berturut-turut, sprei tempat tidur pasien tidak diganti meski sudah terlihat kotor dan berbau.

    “Ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit adalah tempat untuk sembuh, tapi jika kebersihan seperti ini, bagaimana pasien bisa merasa nyaman dan pulih?” ujar keluarga pasien tersebut dengan nada penuh penyesalan pada Sabtu (22/2/2025).

    Ternyata, bukan hanya satu pasien yang merasa kecewa. Beberapa pasien lainnya turut mengungkapkan keluhan serupa, memperburuk citra Rumah Sakit Khadijah 1 yang seharusnya memberikan standar pelayanan yang tak hanya profesional, tapi juga nyaman dan higienis.

    Kebersihan rumah sakit, yang seharusnya menjadi prioritas utama, kini jadi sorotan. Pasien dan masyarakat menuntut agar pihak manajemen rumah sakit segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem kebersihan yang jelas telah terabaikan. Dalam dunia medis, kenyamanan dan kebersihan adalah bagian dari proses penyembuhan, dan insiden ini menambah kecemasan masyarakat akan kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut.

    Keluhan ini tak hanya mengecewakan pasien, tetapi juga memicu keresahan di kalangan publik yang kini menantikan respon cepat dari pihak manajemen Rumah Sakit Khadijah 1. Apakah rumah sakit ini akan segera bertindak untuk memperbaiki standar kebersihan dan kenyamanan pasien? Waktu yang akan menentukan, namun yang pasti, langkah nyata sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan ini. (TIM)

    Red”

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dengan menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dan tersulut oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polri. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang menyanyikan lagu “Bayar Bayar.”

    “Mari kita ciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan. Kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dede pada Senin (24/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa di setiap elemen masyarakat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dapat ditangani dengan cepat serta bagaimana sanksi dan penindakan terhadap oknum tersebut diberlakukan secara tegas.

    “Saya rasa penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga kepolisian cepat ditangani. Jangan sampai kita malah terprovokasi oleh narasi-narasi yang merusak kondusivitas dengan menyerang lembaga atau institusi secara tendensius,” tegasnya.

    Dede juga menyoroti peran Polri sebagai mitra masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam kejadian banjir di Genuk, Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Ia mengapresiasi tindakan polisi yang sigap membantu warga tanpa menunggu kejadian tersebut menjadi viral.

    “Tanpa harus viral, polisi telah membantu masyarakat yang melintas di jalur tersebut untuk keperluan sehari-hari dan niaga. Banyak motor mogok yang dibantu agar bisa melintasi banjir, ini adalah salah satu bentuk nyata dari tugas Polri dalam mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

    Sebagai sesama anak bangsa, Dede berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas sosial dan kehidupan bernegara. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyelewengan serta memanfaatkan peran polisi sebagai mitra dan pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan wewenang. Polisi adalah mitra masyarakat dan harus kita manfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

    “Dalam situasi seperti ini, saatnya kita tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kita mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki agenda pribadi,” pungkasnya.

    Red”

  • Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

    Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

    Penulis :
    Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

    Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

    Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

    Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

    Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

    Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

    Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

    Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

    Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

    Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

    *Status Quo Dewan Pers*
    Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

    Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

    Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

    Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

    *Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
    Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

    Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

    Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

    Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
    nasional.”

    Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

    Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

    Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

    Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

    Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

    Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

    *Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
    Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

    MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

    Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

    Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

    Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

    Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

    Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

    Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

    Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

    Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

    Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

    Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

    Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

    *Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
    Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

    Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

    Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

    Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

    Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

    Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

    Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

    Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

    Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

    Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

  • Sukses.!!! Polsek Tambelang Menggelar Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari Terintergrasi dan Berkelanjutan

    Sukses.!!! Polsek Tambelang Menggelar Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari Terintergrasi dan Berkelanjutan

    Bekasi – Polsek Tambelang menggelar kegiatan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari melalui pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis kegiatan tersebut bertempat di Saung Ketahanan Pangan Polsek Tambelang.Senin (24/02/2025) Pukul 10:00 Wib.

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri AKP Yugo Pambudi S.H.M.H Kapolsek Tambelang Berserta Anggota Piket Pungsi Polsek Tambelang,Bayangkari Polsek Tambelang dan Aparatur Desa Sukarahayu.

    AKP Yugo Pambudi S.H.M.H Kapolsek Tambelang saat dikonfirmasi media mengatakan
    kegiatan program ketahanan pangan di polsek tambelang berupa penanaman bibit ikan bawal sebanyak 1000 ekor ikan patin 500 ekor dan ikan Nila sebanyak 1500 ekor di bagi dalam 4 kolam.

    “Dengan memanfaatkan lahan pekarangan polsek tambelang,
    Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan nasional,” Ucapnya AKP Yugo Pambudi S.H.M.H.

    Lebih lanjut AKP Yugo Pambudi S.H.M.H,Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan,kegiatan ini adalah upaya Polri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program berkelanjutan dalam mengembangkan Pekarangan Pangan Lestari.

    “Program ini selaras dengan asta cita Presiden terkait dengan ketahanan pangan nasional dan makan bergizi gratis. Kita harus meningkatkan ketersediaan pangan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidur, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam bercocok tanam sebagai upaya mewujudkan kemandirian pangan,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.M.H.

    (Red)

  • P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan  Kebijakan Keadilan Restoratif

    P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif

    Yogyakarta, 22 Februari 2025

    Kebijakan keadilan restoratif merupakan salah satu terobosan hukum yang hingga kini masih sering menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Sebab dalam praktiknya, kebijakan keadilan restoratif seringkali masih menimbulkan kecurigaan antar aparat penegak hukum, berkesan adu prestasi antara antar aparat penegak hukum dan inisiatif pelaksanaannya juga masih terkesan berasal dari antar aparat penegak hukum, bukan dari korban kejahatan.

    “Praktik kebijakan keadilan restoratif ini rawan digugat pra peradilan oleh pihak di luar antar aparat penegak hukum dan korban kejahatan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. Sementara gagasan keadilan restoratif adalah menyeimbangkan keadilan dalam perspektif kepentingan pelaku kejahatan dan korban/keluarga korban serta proses hukum yang adil,” jelas Dr. Heri Hartanto, S.H, M.H kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam keterangannya usai Fokus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di hotel Santika, Yogyakarta pada Jumat (21/2).

    *Dari kegiatan FGD ini P3KHAM UNS memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi masukan dan perbaikan pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ke depan.*

    Pertama, diperlukan mekanisme saling kontrol (checks and balances) antara aparat penegak hukum (APH/Polisi, Jaksa, Hakim) dalam pelaksanakan kebijakan keadilan restoratif, melalui mekanisme yang diatur secara secara lebih ketat. Misalnya Jaksa sebagai dominus litis dapat memberikan supervisi kepolisian dalam proses penyidikan dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan saat penanganan perkara pidana.

    Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan publik yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di semua tingkatan, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam penegakan perkara pidana. Hal ini ditujukan untuk memperkuat partisipasi publik, sekaligus memastikan pelaksaan keadilan restoratif untuk mewujudkan keadilan substantif dalam multiperspektif, yakni korban, pelaku dan masyarakat.

    Ketiga, perlunya UU yang dapat memayungi kebijakan keadilan restoratif dengan memasukan norma keadilan restoratif dalam Revisi KUHAP. Tujuannya guna mengharmonisasikan aneka peraturan perundang-undangan kebijakan keadilan restoratif yang selama ini masih menjadi peraturan di internal masing-masing aparat penegak hukum. Dimana aneka peraturan internal tersebut acapkali masih menimbulkan persepsi yang berbeda dan ego sektoral dalam pelaksanaannya. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.

    *Keempat, revisi KUHAP diperlukan guna memberikan penguatan fungsi dan peran APH, baik dari aspek koordinasi maupun mekanisme check and balances*

    “FGD ini merupakan bagian dari tanggungjawab akademik dan kepedulian P3KHAM UNS terhadap pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang belum mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Dr. Heri

    Sejumlah narasumber dari berbagai profesi hadir menjadi pembicara dalam FGD ini. Diantaranya akademisi hukum dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seperti FH UGM, FH UII, FH UNS, dan FH UMY, kemudian Hakim, Jaksa, Advokat, pemerhati hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum dari Propinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah.

    Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H, M.Hum Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem penegakan hukum pidana selama ini lebih berorientasi pada keadilan retributif yang berorientasi pada pelaku kejahatan dan melupakan keadilan dalam perspektif korban kejahatan dan masyarakat.

    Dalam FGD juga disampaikan bahwa praktik keadilan restoratif telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui penghentian proses hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dengan alasan penerapan keadilan restoratif melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan. Diantaranya KUHAP, UU Kejaksaan dan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

    Sejumlah Perma yang telah diterbitkan antara lain Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Dua intitusi penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan terkait kebijakan keadilan restoratif ini. Kejaksaan telah merilis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 mengantur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    — Selesai —

    Red”

  • Dengan Sigap, Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri Membantu Kendaraan Roda Tiga Yang Terperosok di Kali

    Dengan Sigap, Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri Membantu Kendaraan Roda Tiga Yang Terperosok di Kali

    Bekasi – Bhabinkamtibmas Desa karang patri gerak cepat membantu warga, mengalami kecelakaan lalulintas kendaraan roda 3 ( Cator) terperosok ke kali kejadian tersebut bertempat di Jalan raya karang Patri Kp Rengas rt 003rw 001
    Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu
    22 Februari 2025 Pukul 12.30 wib s/d selesai.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek menerangkan saat Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri sedang melintas untuk menuju Polsek Pebayuran melihat ada kendaraan roda 3 ( Cator) terperosok di kali langsung bergerak cepat untuk membantu evakuasi dan di bantu dengan warga sekitar dengan menggunakan kendaraan mobil carry untuk menarik cator tersebut.

    “Akhirnya kendaraan mobil tersebut yang terperosok dapat kembali naik ke jalan sehingga pemilik kendaraan pun dapat melanjutkan kembali perjalanannya. Allhamdulilah dengan kejadian tersebut pengemudi selamat tidak mengalami luka apapun,”Jelasnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

    Lebih lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH”Kami mengimbau kepada para pengendara agar memastikan kondisi fisiknya sebelum beraktivitas di Jalan Raya, pastikan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun sesama pengguna jalan yang lain,”Ucap AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

    Sementara itu Roni pemilik kendaraan roda tiga (Cator) mengucapkan terimakasih kepada Anggota Polsek Pebayuran sangat bergerak cepat,yang telah membantu evakuasi kendaraan cator saya, yang terperosok di kali”Allhmadulilah dengan bantuan Anggota Polsek Pebayuran sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan lagi,”Pungkasnya Roni.

    (Red)