Kategori: TNI / POLRI

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Perkara Korupsi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Perkara Korupsi

    Kamis 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
    Tempat lahir : Parakan
    Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun / 22 Maret 1957
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
    Alamat : Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
    \
    Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
    Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, dengan amar:

    Menyatakan Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secarar bersama-sama”;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun..

    Saat diamankan, Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Red”

  • Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi  JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

    Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

    Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
    Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr.
    Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
    (BNN RI) Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas
    penanganan perkara tindak pidana narkotika.

    Dalam pertemuan ini, kedua institusi menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam
    pemberantasan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius
    yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif,
    masif, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai penegak hukum.
    Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, JAM PIDUM dan BNN RI sepakat untuk
    meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan guna memperkuat
    bukti terhadap tersangka. BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis terkait
    jaringan sindikat narkotika dengan Kejaksaan, sehingga penuntutan dapat dilakukan secara lebih
    kuat dan efektif.

    Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
    Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika.

    Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke
    kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk
    memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang
    berlaku.

    Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM￾Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian
    Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya
    pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis
    narkotika dapat disita oleh negara.
    Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah
    penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik
    JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset
    seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan
    narkotika.

    Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi
    komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.
    Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha
    di JAM PIDUM.

    Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada
    BNN RI. (K.3.3.1)
    Jakarta, 20 Februari 2025

    Red”

  • TMMD Ke-123 TA. 2025 Kodim 1510/Sula Resmi Digelar, Bukti Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

    TMMD Ke-123 TA. 2025 Kodim 1510/Sula Resmi Digelar, Bukti Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

    Sula – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Tahun 2025. Hal ini sebagai wujud kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah, dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    PLH. Setda Kabupaten Kepulauan Sula Bambang Fataruba menyampaikan TMMD merupakan wujud nyata dari sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat, dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

    “Program ini tidak hanya menjadi bukti kemanunggalan TNI dengan rakyat, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di daerah yang masih membutuhkan perhatian lebih,” jelas Bambang Fataruba. Kamis (20/02/2025).

    Melalui TMMD ke-123 akan terus berkolaborasi meningkatkan infrastruktur seperti peningkatan akses jalan, rehabilitasi fasilitas umum serta program-program sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menyukseskan kegiatan. Mari kita jadikan TMMD ini sebagai momentum kebersamaan, untuk membangun Kabupaten Kepulauan Sula yang lebih maju dan sejahtera,” imbau Bambang.

    Sementara itu, Dansatgas TMMD, Letkol Inf Efran Tri Hernowo S.I.P mengatakan pelaksanaan TMMD ke-123 tahun 2025 dilaksanakan Kodim 1510/Sula selama 1 bulan, dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan 20 Maret 2025.

    TMMD Ke-123 Tahun 2025, digelar dalam rangka untuk membantu pemerintah daerah, melakukan percepatan pembangunan di daerah, serta menjalin tali silaturahmi dan meningkatkan perekonomian masyarakat. (Pendim 1510/Sula)

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

    Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

    Rabu 19 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
    Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4
    (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
    keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode
    2008 s.d. 2018, berinisial:
    1. GANS selaku Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008
    s.d. 2012.
    2. ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008.
    3. FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
    4. GEW selaku Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019.
    Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan
    tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya
    (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

  • Kades DPO Mafia Tanah di Karawang Akhirnya Diringkus Polisi

    Kades DPO Mafia Tanah di Karawang Akhirnya Diringkus Polisi

    KARAWANG – Kepala desa Tanjung Bungin kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang berhasil diciduk Polisi dari Mabes Polri pada Rabu dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.

    Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, salah satu Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

    “Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkat di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Kades Enjun yang dikenal dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/001//IV/2025, cetus Arkan Cikwan kepada awak media, Rabu, 19/02/2025.

    Ditambahkan oleh Narasumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red)sering meresahkan masyarakat dengan modus gada dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya

    Arkan Cikwan sangat mengapresikinerja Kepolisian atas tindakan cepat sehingga dapat tertangkapnya Buronan mafia tanah di Karawang ini.

    “Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Karawang dan Mabes Polri dalam menindak dan menangkap Buronan (DPO) Kades Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi yang sudah merugikan kliennya itu, pungkasnya.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh  Uchik Trisilia Putri bin Trimo

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh Uchik Trisilia Putri bin Trimo

    Selasa 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen
    Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam
    Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Uchik Trisilia Putri bin Trimo
    Tempat lahir : Kediri
    Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 20 Juni 1990
    Jenis kelamin : Perempuan
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem,
    Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
    \
    Adapun Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah
    dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya
    yang beralamat di Gampong, dengan pidana:

    • Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari
    2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur
    dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    • Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh)
    hari;
    • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
    Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses
    pengamanannya berjalan dengan lancar.

    Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri
    Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
    berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
    buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
    mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
    (K.3.3.1)

    Red”

  • Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

    Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

    Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan, wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya berperan sesuai dengan “Tupoksinya”.

    Hal ini diungkapkan AKBP Eka Baasith dalam kegiatan “Ngumpul Yuk” di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin 17 Februari 2024, malam.

    Kepada Kapolres, salah seorang Kades mengungkapkan pengalamannya didatangi oleh oknum yang mengaku wartawan atau LSM, lalu menanyakan terkait dana desa. Meski telah dialokasikan sesuai peruntukannya, sejumlah Kades merasa terintimidasi dengan tindakan tersebut.

    “Jika hal tersebut benar terjadi, oknum tersebut telah membuat malu wartawan ataupun LSM yang seharusnya berpihak kepada masyarakat,” ungkap AKBP Eka Baasith.

    Menurut AKBP Eka Baasith, aktivitas tersebut termasuk penyalahgunaan identitas. Lalu, orang yang mengaku wartawan ataupun LSM harus memiliki kartu pers yang sah (untuk wartawan) dan terdaftar di Kementerian Hukum RI (untuk LSM).

    Jika orang tersebut secara sengaja mengaku sebagai wartawan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pihak lain, menurut AKBP Eka Baasith dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika ditemukan hal demikian, bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

    AKBP Eka Baasith berpesan kepada para Kades agar tidak takut menghadapi orang yang mengaku wartawan ataupun LSM jika memang pengelolaan anggaran desa sudah aturan.

    Red”

  • Hendak Tawuran dan Bawa Sajam,  8 Remaja Diamankan Polres PurbaIingga

    Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, 8 Remaja Diamankan Polres PurbaIingga

    Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Patroli Satsamapta Polres Purbalingga menemukan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Minggu (16/2/2025) dini hari.

    Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah senjata tajam (Sajam). Selanjutnya delapan remaja tersebut diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Aris Setiyanto saat memberikan keterangan mengatakan menindaklanjuti hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan Satsamapta, dimana telah mengamankan delapan orang diduga hendak tawuran pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

    “Dari delapan orang tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam, ada satu celurit dan satu plat besi,” ucap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Senin (17/2/2025) malam.

    Disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman diketahui ada dua orang yang membawa senjata tajam tersebut. Dua orang tersebut masih berstatus pelajar tingkat SMP berinisial AS yang membawa celurit dan PLS yang membawa plat besi.

    “Mereka yang membawa sajam tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan. Yang lain, dilakukan langkah pembinaan,” tegas Kasat Reskrim.

    Menurut Kasat Reskrim, sebelum diamankan mereka berkumpul-kumpul dan berniat untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Bahkan sudah sejak siang hari kelompok ini memancing tawuran melalui media sosial Instagram.

    “Delapan orang yang diamankan, berasal dari dua kelompok berbeda yang akan tawuran dengan kelompok lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa kelompok-kelompok remaja ini sudah kami profiling. Masing-masing kelompok memiliki admin medsos Instagram yang digunakan untuk saling menantang tawuran.

    Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten PurbaIingga, yang berusia anak-anak dan remaja agar tidak ikut-ikutan aktivitas tawuran. Kepada orang tua agar menjaga dan memantau aktivitas anak-anaknya khususnya malam hari agar tidak terjerumus kepada hal-hal negatif.

    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan menghadirkan pihak keluarga dan pemerintah desa agar lebih bisa mengawasi aktivitas anak atau warga di wilayahnya,” ucapnya.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

    Senin 17 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : I Wayan Depa Yogiana
    Tempat lahir : Kubu
    Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1990
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Hindu
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
    \
    Terpidana I Wayan Depa Yogiana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.

    Putusan tersebut dikuatkan Putusan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut:
    Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung;

    Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.
    Saat diamankan, Terpidana I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Jakarta, 17 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi

    Senin 17 Februari 2025, pukul 11.48 WITA bertempat di Komplek Wildan Teluk Dalam,
    Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)

    Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan
    buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan
    Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : SPM
    Tempat lahir : Barambai
    Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1980
    Jenis kelamin : Laki-Laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten
    Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
    \
    Adapun pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SPM diduga
    melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia
    Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
    Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
    tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan
    lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk
    ditindaklanjuti.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
    berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada
    seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan
    diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
    aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Red”