Kategori: TNI / POLRI

  • Air Soft Gun, Magasen dan Puluhan Amunisi Diserahkan Warga Poso Kepada Satgas Madago Raya

    Air Soft Gun, Magasen dan Puluhan Amunisi Diserahkan Warga Poso Kepada Satgas Madago Raya

    Poso – Upaya Preventif dan Preemtif yang dilakukan Satgas Operasi Madago Raya kembali membuahkan hasil dengan diserahkannya amunisi, magasen dan senjata Air softgun oleh warga Poso.

    Acara penyerahan berlangsung di Mapolsek Poso Pesisir, Jalan Panca Bhakti, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19.33 Wita.

    Kaops Madago Raya, Kombes Pol. Boy F.S Samola dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025), membenarkan adanya penyerahan sejumlah barang berbahaya berupa senjata api, amunisi, serta Air Soft Gun.

    “Iya benar, pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19.33 Wita Kapolsek Poso Pesisir menerima penyerahan sejumlah barang berbahaya dari dua tempat berbeda berupa senjata api, amunisi, serta Air Soft Gun,” ujar Kombes Pol Boy Samola.

    Kombes Boy Samola menjelaskan, barang berbahaya yang diserahkan dan telah diamankan meliputi:

    • 4 magazen SS1,
    • 80 butir amunisi caliber 5,56 mm,
    • 1 butir amunisi Revolver caliber 38 mm,
    • 1 unit Air Soft Gun laras pendek,
    • 13 butir peluru bulat beserta tabung gas.

    Adapun kronologi penyerahan pada tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 10.15 Wita, seorang warga di kelurahan Mapane menemukan magazen dan amunisi saat menggali pondasi bangunan. Barang tersebut terbungkus plastik yang sudah bercampur tanah dan berkarat.

    Atas temuan tersebut, berdasarkan imbauan yang masif dilakukan oleh personel Satgas Madago Raya sehingga warga segera melapor kepada Aipda Muh Syahrir selaku Bhabinkamtibmas Desa Masamba, yang kemudian menyerahkan barang bukti kepada Kapolsek Poso Pesisir.

    Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 23.10 Wita, seorang warga Desa Lape, menyerahkan 1 unit Air Soft Gun, 3 magazen SS1, dan 61 butir amunisi caliber 5,56 mm.

    Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah pondok kebun di wilayah Ratubungku pada tahun 2017 dan disimpan karena kekhawatiran terhadap kelompok bersenjata yang masih aktif saat itu.

    Setelah mendapatkan imbauan dari kepolisian, warga akhirnya menyerahkan barang tersebut kepada Unit Intel Polsek Poso Pesisir.

    Kaops Madago Raya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga yang dengan kesadaran penuh menyerahkan barang-barang berbahaya kepada pihak kepolisian.

    “Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang telah membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Langkah ini menunjukkan kepercayaan serta dukungan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam pemeliharaan situasi yang kondusif di wilayah operasi khususnya Kabupaten Poso,” ujar mantan Kapolres Luwu Utara.

    Lebih lanjut, Kaops Madago Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki atau menemukan senjata api, amunisi, atau bahan berbahaya lainnya agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang atau kepolisian setempat.

    “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayahnya dengan tidak menyimpan barang-barang yang dapat mengancam keselamatan bersama. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai dan kondusif,” pungkasnya.

    Red”

  • Jalur Super Kilat Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Tuai Polemik

    Jalur Super Kilat Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Tuai Polemik

    Jakarta – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel melalui jalur toll super kilat menuai kontroversi di kalangan internal militer dan masyarakat. Proses percepatan ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur kenaikan pangkat yang umum berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas mekanisme tersebut.

    Mayor Teddy, yang dikenal sebagai “prajurit berdasi” karena latar belakangnya yang lebih banyak berkutat di bidang administrasi dan strategis dibandingkan operasi lapangan, dikabarkan mendapatkan promosi dalam waktu singkat. Hal ini memicu perdebatan mengenai apakah jalur cepat ini sudah sesuai dengan aturan dan nilai-nilai kepantasan dalam institusi militer.

    Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Teddy memenuhi syarat-syarat kenaikan pangkat seperti masa dinas, pengalaman lapangan, serta prestasi yang relevan. Beberapa perwira aktif dan purnawirawan menyatakan bahwa kenaikan pangkat seharusnya mengacu pada standar yang telah ditetapkan, termasuk pengalaman tempur, kepemimpinan, dan penugasan operasional.

    Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa jalur percepatan ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan untuk mempercepat regenerasi perwira dengan latar belakang strategis. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Mayor Teddy memiliki rekam jejak di bidang intelijen dan kebijakan pertahanan, yang dianggap sebagai faktor pertimbangan dalam promosi cepatnya.

    Merespons polemik ini, pihak militer menyatakan bahwa kebijakan kenaikan pangkat tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Namun, belum ada klarifikasi resmi mengenai apakah kasus Mayor Teddy merupakan bagian dari kebijakan baru atau keputusan khusus.

    Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari institusi militer untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan meritokrasi, transparansi, dan keadilan dalam sistem kepangkatan.

    Aktivis Haris Azhar menyatakan tidak menjadi masalah kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol tapi seharusnya TNI aktif apabila masuk ke pemerintahan sipil yang menduduki jabatan sipil harus mundur karena jabatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). “Ini yang menjadi sorotan publik, seharusnya Teddy mengundurkan diri sesuai Undang-Undang TNI tahun 34 tahun 2004,” tegas aktivis HAM yang terkenal vocal ini beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

  • Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sumbermujur, Lumajang: LSM LIRA Desak Proses Hukum yang Transparan

    Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sumbermujur, Lumajang: LSM LIRA Desak Proses Hukum yang Transparan

    Lumajang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin memanas setelah muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.

    Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Sumbermujur, YR, yang juga istri dari mantan kepala desa sebelumnya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.

    Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan mengusut dugaan penyimpangan dana desa ini. Pihaknya berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur untuk melakukan klarifikasi dan menggali lebih dalam informasi yang telah beredar luas di masyarakat maupun di media sosial.

    “Kami akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.

    Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini juga mendapat perhatian serius dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika kepala desa tidak mau terbuka kepada kami, tentu aparat terkait harus bertindak. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” ujar Dendik kepada media, Sabtu (8/3/2025).

    Selain dugaan korupsi Dana Desa, LSM LIRA juga menerima banyak laporan dari warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan.

    “Kami sudah menerima sejumlah data dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peningkatan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami selidiki lebih lanjut,” tambah Dendik.

    LSM LIRA menegaskan akan tetap berada di garis depan dalam mengawal transparansi penggunaan Dana Desa dan memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

    Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan aparat hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumbermujur. Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan tegas agar dana yang seharusnya untuk pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Sumber: Media Patrolihukum.net

  • Pimpin Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Kapolda Sulteng : Mewujudkan proses penerimaan yang Clear and Clean

    Pimpin Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Kapolda Sulteng : Mewujudkan proses penerimaan yang Clear and Clean

    | PALU, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H memimpin pelaksanaan Pakta Integritas dan Pengambilan sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2025 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (7/3/2025)

    Kegiatan ini dilaksanakan agar penerimaan anggota Polri dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

    Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng mengatakan pakta Integritas dan Pengambilan sumpah penerimaan terpadu anggota Polri berpedoman pada prinsip BETAH. Prinsip ini sebutnya bertujuan untuk memastikan bahwa Polri mendapatkan calon anggota yang profesional, berkualitas serta berakhlak baik.

    “Penandatanganan pakta integritas penerimaan terpadu anggota Polri dan pengambilan sumpah yang sedang kita laksanakan saat ini sangat strategis dalam mewujudkan proses penerimaan yang clear and clean” jelas Kapolda Sulteng.

    Sedangkan sumpah yang saudara-saudara ucapkan merupakan salah satu bentuk manifestasi hubungan manusia dengan Tuhan, yang mengandung makna dan konsekuensi yang wajib dipertanggungjawabkan dunia akhirat, tambahnya.

    “Perlu juga saya ingatkan, bahwa pakta integritas yang saudara-saudara tanda tangani mengatur sanksi yang tegas bagi para pelaku penyimpangan, mulai dari sanksi moral, sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana” tegas pucuk pimpinan Polda Sulteng ini.

    Terkait dengan penerimaan terpadu anggota Polri ini, Kapolda Sulteng juga mengaskan kepada para peserta, kepada orang tua peserta dan kepada seluruh panitia dan pengawas

    1. Kepada para peserta, agar mengikuti proses penerimaan ini dengan baik dan tidak mengandalkan orang lain atau sponsorship, namun mengandalkan kemampuan diri sendiri dan berdoa kepada tuhan yang maha kuasa, sehingga keberhasilan akan menghampiri peserta sekalian;

    2. Kepada para orang tua peserta, agar percaya terhadap kemampuan para peserta tanpa harus mengandalkan orang lain atau sponsorship, selalu iringi mereka dengan dukungan dan doa kepada tuhan yang maha kuasa;

    3. Kepada seluruh panitia dan pengawas, jangan pernah untuk mencoba melakukan penyimpangan. Laksanakan proses penerimaan ini, dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

    Sementara itu Karo SDM Polda Sulteng Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo menerangkan, sejak dibuka tanggal 5 Februari hingga 6 Maret 2025, jumlah pendaftar yang terverifikasi sebanyak 1795 orang terdiri dari 1595 Pria dan 205 Wanita.

    Heru juga menerangkan, untuk pendaftar Taruna AKPOL sebanyak 74 orang terdiri dari 64 pria dan 10 wanita. Bintara Polri sebanyak 1658 orang terdiri dari 1463 pria dan 195 wanita, sedangkan untuk Tamtama Polri sebanyak 63 orang pria.

    “Proses seleksi ini dilakukan secara objektif dan professional untuk memastikan bahwa calon anggota Polri yang terpilih adalah individu yang memenuhi standar kompetensi, Integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam Pakta Integritas dan Pengambilan sumpah diantaranya Wakapolda Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., Irwasda Kombes Pol Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H., Karo SDM, para Pejabat Utama (PJU), pengawas internal dan pengawas eksternal. Selain itu juga dihadiri para peserta seleksi dan orangtua atau wali peserta seleksi Taruna/i Akpol, Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2025.

    Red”

  • Sehat Bersama Masyarakat, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Olahraga Bersama Masyarakat

    Sehat Bersama Masyarakat, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Olahraga Bersama Masyarakat

    Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl Pos Pintu Angin olahraga bersama warga binaan di Distrik Muara, tidak hanya menjalin kedekatan saja Satgas Yonif 715/Mtl juga peduli akan kesehatan warga binaan yang ada di sekitar Pos Pintu Angin salah satu caranya adalah dengan mengajak warga binaan olahraga bersama sembari bercanda gurau, ada beberapa personel yang main volli bersama masyarakat dan ada juga yang bercerita dan bercanda disekitaran lapangan voli untuk menjalin kedekatan dengan adik-adik binaan Pos Pintu Angin, Sabtu (08/03/2025).

    Dalam kesempatan itu, Danpos Pintu Angin Lettu inf Eka Yudha Siregar mengatakan bahwa selain melaksanakan tugas pengamanan Satgas juga melaksanakan pembinaan teritorial untuk membantu dan mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Puncak Jaya. “Untuk itu, kehadiran kami di tengah-tengah mereka selalu memberikan dampak positif,” ujaarnya.

    Sementara, Joni Wonda mengatakan “wa wa terimakasih om om tentara su ajak tong makan volli sama-sama, tong smua suka bisa tanding volli deng om om smua,” ucapnya. (Pen Satgas Yonif 715)

    Red”

  • Viral jambi sebrang….. Tahtu yaman  Kematan. Pelayang kota jambi

    Viral jambi sebrang….. Tahtu yaman Kematan. Pelayang kota jambi

    Di duga kuat gudang penimbunan BBM pertalite. 08 – 03 – 2025.
    Gudang tersebut dimiliki seorang mafia minyak yg sering di kenal berinisial Sbli yg ke bradaaan nya di padat permukiman warga di tahtu yaman .
    Di saat hari2 biasa pun ia sering skli beroprasi dgan lanacar se akan kebal hukum
    Di saat gudang2 di daerah auduri ttup
    Ia sllu bukak dan menlancar kan aktifitas seperti biasa. Apakah gudang tersebut tidak terjangkau oleh aph. Buat kapolda jambi tolong di tindak tegas buat gudang ini yg ada di tatuliaman sebrang. Di saat salah satu tim awak media mengonfir masih ttng kegiatan gudang tersebut dgan slah satu warga nya.

    Ada nya infomasih dari slah stu warga. Yg tidak ingin di sebut nama nya ia pun menyampaikan. Ttng ke giatan gudang tersebut sering skli. Dan hampir tiap hari anak buah nya membawa BBM tersebut yg hendak akan di atar ke Pelangan nya .
    Bbm tersebut di ambil dari daerah yg sring di kenal sebutan Bayung atau hindoli.
    Dan gudang tersebut sharusnya tidak boleh ada di permukiman padat penduduk itu bisa sewaktu2 meledak bagai kan bom …
    Buat aph setempat Jagan hanya ttup mata Anda buat pak kapolda tolong di tindak tegas buat para mafia minyak ini
    Adakah bekingan kuat di belakangnya ,
    buat aph setempat untuk menindak lanjuti gudang bbm tersebut.
    Buat kapolda jambi khusus nya krimsus Jangan hanya mendengar dan menutup mata buat aktifitas gudang minyak tersebut

    Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah:
    Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar
    Pasal 55 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00

    Undang-undang ini pernah menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang tidak setuju mengemukakan bahwa pemberlakuan UU MIGAS melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
    Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan migas, di antaranya:
    PP No. 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
    Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas

    Penulis : Tim Investigasi Redaksi
    Laporan tim ( edi)

  • Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus Tegas

    Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus Tegas

    Jateng, Banyumas – Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas pada pukul 15.00 wib terus memantau titik – titik para mafia solar. Saptu (08/03/25)

    Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

    Beberapa pimpinan redaksi Edi Uban yang turun dilapangan langsung mengatakan ,”ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan mafia – mafia solar dengan armada heli menguasai beberapa SPBU dan APH tutup mata ,” tegasnya

    Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil truck yang disebut hely modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

    Sempat juga Edi uban pimred menanyakan siapa korlapnya kepada supir – supir Hely berinisial MD dan SI mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu dan di TLP gak aktif pak ,” jelasnya

    Praktek ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

    Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

    Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penulis : Team Pimred

  • Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Kepala Desa Jadi Tersangka

    Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Kepala Desa Jadi Tersangka

    Tegal, 6 Maret 2025 – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.

    Penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu:

    1. M. Taufik – Pemilik usaha sekaligus Kepala Desa Bojong

    2. Mukmin – Berperan sebagai penyuntik LPG

    3. Jajuli – Supir

    4. Jainun – Supir

    Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

    110 tabung LPG 3 kg isi

    847 tabung LPG 3 kg kosong

    183 tabung LPG 12 kg isi

    151 tabung LPG 12 kg kosong

    6 alat suntik LPG

    2 unit alat timbang

    2 unit mobil pick-up

    1 unit truk

    Modus Operandi

    Dalam aksinya, M. Taufik selaku Kepala Desa Bojong diduga memerintahkan supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya, lalu dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.

    Untuk mengelabui petugas, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

    Red”

  • Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo – Di Adukan ke APH

    Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo – Di Adukan ke APH

    Sukoharjo, Solo 07 Maret 2025– Kasus hutang piutang yang melibatkan seorang warga Klaten, DR (inisial), dengan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, berujung pada dugaan penipuan setelah cek yang digunakan untuk melunasi hutang tersebut ternyata kosong.

    Menurut pengakuan korban, DR, pelaku L.H sebelumnya meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk membayar hutang tersebut menggunakan cek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana sama sekali, alias kosong.

    Korban yang merasa tertipu, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini,” ungkap Hery.

    Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai sengketa perdata terkait masalah hutang piutang. Namun, setelah diketahui bahwa cek yang digunakan adalah cek kosong, kasus ini beralih ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan.

    Kuasa hukum korban, Hery Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. “Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban,” jelas Hery.

    Red_Pujiono.S

  • Kapolda Kalbar Beri Kultum Ramadan di Masjid Raya Mujahidin, Ajak Warga Jaga Keamanan

    Kapolda Kalbar Beri Kultum Ramadan di Masjid Raya Mujahidin, Ajak Warga Jaga Keamanan

    Kalimantan barat,LIN RI.COM
    PONTIANAK, Jumat 7 Maret 2025.
    Polda Kalbar – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan Kuliah Tujuh Menit (Kultum) dalam rangkaian ibadah Shalat Tarawih di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, pada Kamis (6/3) malam.

    Dalam Kegiatan ini, Kapolda didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny. Nila Pipit Rismanto, para pejabat utama Polda Kalbar, dan dihadiri ketua LDIPM Masjid Raya Mujahidin, para imam masjid raya Mujahidin, dan masyarakat setempat yang melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.

    Dalam kultumnya, Kapolda menekankan bahwa tugas Polri sejalan dengan peran ulama, yaitu mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, beliau juga mengingatkan tentang peningkatan potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan, seperti balap liar, tawuran, narkoba, miras, dan kejahatan lainnya yang sering melibatkan remaja.

    “Analisis Polda Kalbar menunjukkan bahwa degradasi mental remaja disebabkan oleh kurangnya perhatian keluarga, pergaulan negatif, dampak media sosial, dan minimnya pendidikan karakter.”, kata Kapolda.

    Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno di depan awak media saat mendampingi Kapolda mengatakan bahwa di momen bulan suci Ramadhan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dalam bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat.

    “Polda Kalbar berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan terbuka terhadap kritik serta saran demi mewujudkan Kalbar yang aman.”, ucap Kabidhumas.

    Setelah kultum, kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Tarawih dan Witir berjamaah, mencerminkan kebersamaan dan kekhusyukan umat Muslim Kalimantan Barat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

    Humas Polda Kalbar

    *Vanie