Kategori: TNI / POLRI

  • Heboh! Sejumlah Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane

    Heboh! Sejumlah Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane

    Kutacane – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video amatir yang memperlihatkan sejumlah tahanan berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/03/25) sore.

    Dalam rekaman video yang viral, tampak para tahanan nekat melarikan diri dengan memanjat atap serta menerobos pintu depan lapas. Aksi ini membuat geger warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

    Diperkirakan insiden pelarian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, tepat menjelang waktu berbuka puasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak lapas belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tahanan yang kabur serta upaya pengejaran yang dilakukan.

    Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini mengaku terkejut dan khawatir dengan kondisi keamanan di sekitar lingkungan mereka. Aparat keamanan diduga telah dikerahkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri.

    Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.

    Red”

  • Lapor Dewan Pers!!! Diduga  oknum wartawan dibayar sehingga kebenaran pemberitaan diklarifikasi  tak jelas.

    Lapor Dewan Pers!!! Diduga oknum wartawan dibayar sehingga kebenaran pemberitaan diklarifikasi tak jelas.

    Pekanbaru, || terkait pemberitaan yang ditampilkan oleh salah satu media online, dengan fakta dan bukti yang jelas. Sehingga menjadi Boomerang bagi pemilik usahanya 08/03/2025

    Dalam pemberitaan tersebut jelas dengan Poto yang sambil, tapi dengan nada keras diduga wartawan yang membengking dengan inisial AR memaki dan mencaci dengan kata yang tak pantas melalui wa dengan nomor 08527850xxxx gambar wa terlampir.

    Namun disayang beberapa media online ikut meklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tak benar dengan judul sudah lama tidak beraktivitas, padahal 2 hari sebelumnya awak media dan rekan mendatangi tempat tersebut masih beroperasi.

    Kuat dugaan media yang meklarifikasi dibayar oleh pemilik usaha, sehingga berani memberi pemberitaan yang tak benar kepada publik. Ini harus menjadi perhatian Dewan pers sehingga pungsi media dan wartawan itu jelas.

    Media yang meklarifikasi pemberitaan sesuai dengan bukti Poto sebaiknya di laporkan ke Dewan pers sebagai penyalahgunaan wewenang, dan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan kerjasama dengan mafia minyak yang dapat merugikan Negara.

    Adapun media yang tergolong menyalahgunakan fungsinya
    1. Menteng News.com
    2. Mahkotariau
    3. www.curaian.com
    4. Globalsrimingnews.com
    5. Siberkiriminal.com
    6. Terkini24.online
    7. Siberpublik.online
    8. Indonesiaterkini.id
    9. Faktawicara.id
    10. garudasakti.id
    11. suaraaktual.co
    12. radarblambangan.com
    13. detik terkini 24.com

    Semua media ini diduga tidak patuh dengan aturan dewan pers.

  • Sidang Terdakwa Karmisih Sempat Memamas dan Hakim Juga Memperingatkan Lawyer

    Sidang Terdakwa Karmisih Sempat Memamas dan Hakim Juga Memperingatkan Lawyer

    Pati, Sidang dugaan penyebar fitnah keji tentang lintah darat atau rentenir yang ditujukan kepada Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin oleh Hakim Erni Priliawati,S.H.,S.E.,M.,H. Pelaku atas nama Karmisih dari Desa Bendar didakwa telah mencemarkan nama baik Zana di mana dengan lantang di muka umum menuding Zana sebagai rentenir , kini sidang dengan menghadirkan saksi saksi. Yang menarik selain saksi saksi yang hadir nampak juga ada puluhan anggota GRIB JAYA yang hadir memenuhi ruang sidang, ada apakah sehingga menurunkan anggota dengan pakaian PDH lengkap seperti mau perang?. (10/03/25)

    Perseteruan dari buntut perkara investasi kapal melebar dan terus berjilid jilid, dari kubu Zana seakan dikeroyok oleh kubu lawannya. Karmisih sebelumnya yang tidak dikenal Zana ikut terseret dalam lingkaran kubu lawan dalam kasus investasi kapal tersebut. Nampak dalam ruang sidang hadir kubu lawan, yakni Utomo, Suwarti, Budi dan lain lainnya yang siap menjadi saksi di pihak terdakwa.

    Saat sidang berlangsung keadaan sempat memanas, Zana meradang karena merasa dicecar dengan pertanyaan yang tidak sesuai oleh pendamping hukum terdakwa, ketua majelis hakim pun sempat memperingatkan pendamping hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan sesuai kasus yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik.

    Dalam sidang kali ini setelah majelis hakim mendengarkan kesaksian yang memberatkan terdakwa, dilanjutkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
    Kesaksian yang meringankan terdakwa tidak bisa dilanjutkan berhubung sejak awal berada di dalam ruang sidang yakni Utomo, Suwarti dan kawan kawan, sedangkan majelis hakim mensyaratkan saat sidang berlangsung saksi yang belum dimintai keterangan wajib di luar ruangan. Berhubung saksi yang meringankan terdakwa berada di dalam ruangan sidang akhirnya pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan dan sidang di tunda.

    Usai sidang awak media berusaha mencari informasi terkait kawalan dari ormas Grib Jaya. Salah satu anggota Grib Jaya mengaku tidak diundang dan hanya mendampingi terdakwa karena pengacara terdakwa dari Grib Jaya, ungkap salah satu anggota yang mengaku sebagai bendahara Grib Jaya cabang Pati.

    /Tim Baistnews.com

  • Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

    Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

    *MEDAN,-* Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

    Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

    Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

    “Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

    Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

    “Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

    Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

    Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

    Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3). *(Tim)*

  • Ngerii..!! Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi , Oknum Ini Seakan Kebal Hukum

    Ngerii..!! Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi , Oknum Ini Seakan Kebal Hukum

    Jambi –Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut dikabarkan dimiliki oleh oknum seorang mafia minyak berinisial Sbli, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum. Senin (10/03/2025)

    Oknum Sabli mengatakan kepada awak media ,” santai aja bos kalok sudah didepan rumah masuk saja santai sudah aku siapkan amplok banyak sering kesini juga polisi dan teman – teman wartawan jangan kayak preman ,”terangnya

    Saya pimred Edi uban mengatakan ,”kami yang mempunyai ikatan pimred indonesia seluruh Indonesia dengan pernyataan mafia BBM sungguh sangat sombongnya Sabli ini seakan kebal hukum dinegara ini,”tegasnya

    Keberadaan gudang di kawasan padat penduduk ini menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

    Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, diduga aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa, meskipun di wilayah lain seperti Auduri, gudang serupa telah ditutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dugaan apakah gudang ini mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tak tersentuh aparat penegak hukum (APH)?

    Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga kerap beroperasi setiap hari. “Hampir tiap hari anak buahnya membawa BBM yang hendak dikirim ke pelanggan. BBM itu biasanya diambil dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli,” ungkapnya.

    Warga juga mengkhawatirkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan gudang ini. “Gudang ini tidak seharusnya berada di permukiman padat penduduk. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.

    Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

    “Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap Kapolda Jambi, khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar seorang warga.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

    Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap keberadaan gudang ini. Jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

    Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bisnis ilegal ini.

    Penulis: Tim Investigasi Redaksi

  • Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina Agar Tidak Menjadi Bola Liar

    Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina Agar Tidak Menjadi Bola Liar

    *JAKARTA* – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat dan bersikap progresif dalam menangani kasus mega korupsi Pertamina. Hal ini penting agar kasus tersebut tidak menjadi “bola liar” yang dapat menimbulkan kebingungan dan hoax di masyarakat.

    Bamsoet menekankan setelah menetapkan tujuh tersangka dan menghitung kerugian negara yang mencapai angka fantastis, Kejagung harus segera melacak aliran dana hasil korupsi melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak terkait lainnya.

    “Penanganan kasus ini harus terus berprogres. Langkah percepatan pemeriksaan diperlukan untuk mencegah hoax yang membanjiri ruang publik dan merugikan pihak-pihak yang tidak tahu apa-apa, namun disebut-sebut tanpa dasar hukum yang jelas. Kejagung harus fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegas Bamsoet di Jakarta, Senin (10/3/25).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, publik meyakini dana hasil korupsi yang mencapai hampir Rp 1.000 triliun tidak mungkin hanya disimpan di rekening bank milik tujuh tersangka. Publik juga yakin bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh ketujuh tersangka tersebut. Terlebih, profil para tersangka terkesan sebagai pekerja profesional biasa yang tidak memiliki afiliasi politik.

    “Boleh jadi, mereka ingin menumpuk kekayaan dengan memanipulasi atau mengoplos bensin sebagai produk bahan bakar minyak. Namun, skala manipulasi dan rentang waktu yang mencapai lima tahun mengindikasikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini,” ujar Bamsoet.

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, penanganan kasus korupsi Pertamina merupakan ujian berat bagi Kejagung dalam memberantas korupsi skala besar. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung, termasuk upaya pemulihan aset negara yang hilang.

    “Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijaga dengan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Bamsoet. (*)

    Red”

  • Pelaksanaan Pisik di Desa Teluk Sikumbang Muaro Siau, di duga tidak sesuai Spek Perencanaan.

    Pelaksanaan Pisik di Desa Teluk Sikumbang Muaro Siau, di duga tidak sesuai Spek Perencanaan.

    Merangin-Jambi
    Kegiatan Pisik pembangunan disetiap Desa dilaksanakan dengan tujuan agar berdampak lansung terhadap kesejahteraan Masyarakat Desa itu sendiri, namun permainan nakal atau curang yang dilakukan oleh aparatur Desa demi mengaup keuntungan kerap sekali terjadi, terkhusus di Pembangunan bidang Volume RAB yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga kwalitas pembagunan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Desa itu sendiri.10/3/2025.

    Seperti apa yang terjadi di Desa Teluk Sikumbang Kecamatan Muaro Siau, dimana diduga telah melakukan praktek curang dalam pelaksanaan pisik Pembangunan di Desa tersebut, diduga dengan sengaja mengurangi Volume seperti di pembelanjaan material yang seharusnya besi 6 inc, tapi yang melekat pada pisik tersebut 💬diduga besi ukuran 4inc.

    Bukan hanya praktek curang dalam pembelanjaan material saja, bahkan Kepala Desa juga monopoli dalam hal pembelanjaan material pisik yang dikerjakan oleh TPK, sementara Tim Pelaksana Kegiatan hanya sebagai Formalitas sama sekali tidak berperan aktif sebagai pelaksana.
    Jadi jelas,bahwa Kepala Desa Teluk Sikumbang dalam pengelolaan dan pelaksanaan Dana Desa nya tidak mempedomani Perbup Merangin nomor 35 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa di Desa dan juga tidak mempedomani pada Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

    Hal ini dikuat kan oleh pengakuan salah satu warga Desa Teluk Sikumbang yang enggan namanya dicatat dalam pemberitaan ini, sebut saja RN, depan awak media lin-ri. com mengatakan bahwa dalam pekerjaan fisik pembangunan di Desa Teluk Sikumbang salah satu diantaranya pisik Jalan Setapak, TPK hanya diatas kertas alias Formalitas.

    , ” Seharusnya kan besi 6inc sesuai RAB nya, tapi kok besi 4inc yang dipakai Dalam pekerjaan pisik pembangunan Jalan Setapak tersebut, bukan hanya itu saja, di Desa kami TPK itu hanya atas kertas saja, sementara yang mengendalikan keuangan baik disegi pembelanjaannya semua dikendalikan oleh Kades,,” Ungkap RN (nama samaran).

    Tambah, RN, kami sebagai masyarakat berharap inspektorat Merangin melakukan Pemeriksaan Desa kami ini secara khusus bukan secara reguler, dan kami berharap diperiksa secara konferehensif, baik belanja dibidang Pembangunan maupun Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, “Tambah RN.

    Terpisah, awak media ini berupaya mendapatkan klarifikasi dari Kades Teluk Sikumbang terkait dugaan tersebut, namun saat dihubungi via watshapp handphone nya berdering namun tidak diangkat, namun disisi lain dijawab oleh Sekdes nya sembari mengatakan,”Cek saja di lokasi, atau tanyo lansung dengan tukang. *(zm).

    Redaksi”

  • Diduga Mar-up Dana Desa,, LSM SAPURATA, Laporkan Kades Air Batu Renah Pembarap ke Jaksaan Merangin

    Diduga Mar-up Dana Desa,, LSM SAPURATA, Laporkan Kades Air Batu Renah Pembarap ke Jaksaan Merangin

    Merangin-Jambi
    Hari ini Senen 10 Maret 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-SAPURATA resmi Laporkan Kepala Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin ke Jaksaan Negeri Merangin, atas dugaan penyelewengan Dana Desa di kegiatan pisik tahun anggaran 2023-2024.

    Atas dugaan tersebut Ketua umum LSM SAPURATA Mirza SH, dengan analisa yang kuat, Mirza menduga bahwa dalam kegiatan pisik di Desa air Batu Kecamatan Renah Pembarap tersebut sarat dengan Mar-up, di duga Kades Desa air Batu memperkaya kan diri sendiri dengan melakukan penyelewengan Dana Desa tersebut.

    ,”Satu Bundel Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap hari ini lansung saya serahkan dan dicatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Merangin., ” Jelas Mirza.

    Mirza SH, selalu Ketua umum sekaligus sebagai Pelapor, berharap Laporan tersebut dapat di proses dengan segera, sehingga kepercayaan dari pihak- pihak yang menjalankan fungsi Control Sosial di lapangan dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Merangin.

    Terkait dilaporkannya Kepala Desa air Batu oleh LSM SAPURATA, menjadi deretan catatan panjang Kepala Desa di Kabupaten Merangin ini yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan Dana Desa.

    Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa air Batu belum dapat dikonfirmasi meskipun sudah diupayakan oleh Media ini melalui via watshapp namun tidak ada digubris sama sekali. *(zam)

    Redaksi”

  • Berasa KEBAL HUKUM Gudang BBM SOLAR ILEGAL Diduga  MILIKI Frans Gultom beroperasi dan Buka Kembali ,Kok bisa ?

    Berasa KEBAL HUKUM Gudang BBM SOLAR ILEGAL Diduga MILIKI Frans Gultom beroperasi dan Buka Kembali ,Kok bisa ?

    Pekanbaru – …. : Gudang Penampungan BBM bersubsidi diduga tempat bisnis ilegal dengan ragam modus diantaranya dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar. Hal tersebut dikatakan warga sekitar kepada TIM investasi awak media pada Sabtu (08/03/2025) saat melakukan Investigasi bersama dengan sejumlah awak media (wartawan),

    Dikatakan warga itu, di lokasi penampungan BBM kerap terlihat secara berulangkali keluar masuk mobil dengan membawa dan menurunkan BBM. Adapun lokasi penimbunan BBM solar di wilayah hukum Polsek Tampan, Jalan Melati, Kota Pekanbaru. itu saat investigasi dilakukan oleh sejumlah awak media terlihat banyak mobil mobil fuso dan mobil tanki pertamina Biru putih tersebut ,

    Saat awak media melakukan Investigasi di lapangan, ditemukan benar terjadi penimbunan BBM.

    Warga sekitar yang enggan disebut namanya merasa sudah gerah dengan adanya gudang penimbunan BBM jenis solar di sebuah gudang tersebut, yang berada di Jalan melati kota pekanbaru, warga berharap untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pertamina.

    Di lapangan sesuai hasil investigasi Tim Awak Media terlihat Mobil modifikasi bongkar muat BBM Subsidi tersebut mengambil BBM dari Setiap SPBU- SPBU mobil lansiran di setiap SPBU yang ada di Pekanbaru dengan harga sesuai tertera di SPBU tersebut. Bahkan sampai keluar daerah Kota Pekanbaru, “Kemudian para mafia BBM ilegal tersebut menjual kembali kepada pabrik-pabrik.

    Saat awak media mempertanyakan hal ini kepada berinisial Frans Gultom Diduga selaku pemilik gudang tersebut , sudah bertahun-tahun menjalankan usaha tersebut.

    Kepada awak media masyarakat sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, “berharap mafia BBM seperti ini ditindak tegas oleh APH Polda Riau” Jangan Pilih Kasih Dalam Mengenai persoalan ini,menurut satu warga yang enggan disebutkan nama , Gudang BBM SOLAR ILEGAL tersebut dulu pernah ditutup dan kini Dibuka lagi entah “dapat angin dari sampai aktivitas gudang bbm solar ilegal beroperasi,”Ujar warga yang enggan disebutkan namanya

    Ditambahkan warga itu, diduga penimbunan dan bisnis terselubung BBM ini, maka diharapkan mendapat perhatian khusus dari Kapolda RIAU Bapak Irjen M IQBAL terkait bisnis gudang bbm solar ilegal tersebut

    “Ini kalau tidak ditindaklanjuti maka masyarakat yang berpergian jalan jauh akan sulit mendapatkan BBM karna selalu kehabisan di SPBU. Diharapan masyarakat kasus bisnis ilegal BBM ini bisa segera ditindak dan dijadikan atensi khusus dari Kapolda Riau.

    Ditempat terpisah, Tim investigasi Awak Media mengatakan, Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar.(Bersambung)TIM*

  • Bawa 8 paket Sabu, Warga Watusampu Palu Diamankan Kepolisian

    Bawa 8 paket Sabu, Warga Watusampu Palu Diamankan Kepolisian

    PALU, -Bukannya mencari berkah dibulan suci Ramadhan 1446 H, Pria ini justru ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu.

    “Tersangka inisial MF (38) Alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu.” Kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Senin (10/3/2025)

    AKBP Sugeng menambahkan, tersangka ditangkap didepan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 22.00 wita.

    “Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelasnya.

    Lanjut Sugeng juga menjelaskan, Sabu yang ada dalam penguasaannya tersangka MF merupakan barang yang dititipkan temannya.

    “Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup” tegasnya.

    Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. oleh karenanya Kepolisian memberikan apresiasi dan kerjasama yang diberikan.

    “terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” pungkasnya.

    Red”