Kategori: Politik

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI

    Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato, M.Han., menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Pengendali Teknis II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Carlos Leo, S. H., beserta rombongan di Markas Komando (Mako) Lanud Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/2024).

    Dalam sambutannya, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato, menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat datang Tim BPK RI di Lanud Sultan Hasanuddin. “Kami menyambut baik kunjungan Tim BPK RI ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Danlanud Sultan Hasanuddin.

    Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato memerintahkan kepada jajarannya untuk membantu Tim BPK RI serta memberikan pelayanan yang baik, kooperatif dan transparan dalam penyajian data sehingga sasaran kegiatan Tim BPK dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

    Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Pengendali Teknis II BPK Carlos Leo menjelaskan bahwa kunjungan Tim BPK RI di Lanud Sultan Hasanuddin dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan Tahun 2024 pada Unit Organisasi (UO) Kementerian Pertahanan khususnya TNI AU. “Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan dan pada tahap akhir nantinya BPK akan memberikan opini terkait kesimpulan hasil pemeriksaan,” ucapnya. (Pen Hnd)

  • BPSDM Hukum Gelar Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Politeknik Pengayoman Indonesia : Langkah Strategis Menuju Pendidikan yang Berkualitas

    BPSDM Hukum Gelar Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Politeknik Pengayoman Indonesia : Langkah Strategis Menuju Pendidikan yang Berkualitas

    Depok, 12 Maret 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menggelar pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial pertama di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Acara yang berlangsung di bulan Ramadhan ini dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta undangan lainnya.

    Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah awal dalam restrukturisasi kelembagaan Poltekpin. “Restrukturisasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat,” ujarnya.

    Pelantikan ini mencakup berbagai posisi strategis, di antaranya Kepala Bagian, Ketua Senat, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian, dan Kepala Satuan Pengawas Internal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Poltekpin.

    Gusti Ayu Putu Suwardani menambahkan bahwa transformasi ini mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat SDM, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Kami berharap dengan pelantikan ini, transformasi Poltekpin berjalan lebih cepat dan efektif dalam mendukung visi negara,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kepala BPSDM Hukum mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan BPSDM Hukum untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat yang baru dilantik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan bahwa Poltekpin berencana mengembangkan jurusan dan program studi baru untuk menghadapi tantangan masa depan, dengan peningkatan kualitas akademik, pengembangan fasilitas, serta penguatan hubungan dengan berbagai pihak sebagai prioritas utama.

    Sebagai penutup, Gusti Ayu Putu Suwardani mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat membawa perubahan positif bagi Poltekpin serta memberikan kontribusi lebih besar bagi Kementerian Hukum. “Semoga kehadiran pejabat baru ini dapat mempercepat transformasi dan mendukung visi besar kita dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan siap mengabdi,” pungkasnya.

    Red”

  • Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani Melantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

    Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani Melantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

    Depok, 12 Maret 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menggelar pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial pertama di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), yang berlangsung di bulan Ramadhan. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta sejumlah undangan yang turut hadir.

    Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal dalam transformasi kelembagaan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), yang sebelumnya terdiri dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, yang kini bersatu dalam satu atap. “Restrukturisasi kelembagaan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.

    Pelantikan ini mencakup berbagai posisi penting, di antaranya Kepala Bagian, Ketua Senat, Kepala Sub bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian, dan Kepala Satuan Pengawas Internal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Politeknik Pengayoman Indonesia.

    Gusti Ayu Putu Suwardani menekankan bahwa transformasi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat SDM, serta mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. “Kami berharap dengan dilantiknya pejabat-pejabat baru ini, transformasi di Politeknik Pengayoman Indonesia akan berjalan lebih cepat dan efektif dalam mendukung visi negara,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kepala BPSDM Hukum mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan BPSDM Hukum untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami berharap pelantikan ini akan semakin mempercepat langkah Politeknik dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, serta mencetak sumber daya manusia yang unggul di bidang hukum dan pengayoman,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.

    Sebagai bagian dari proses transformasi, Politeknik Pengayoman Indonesia juga berencana mengembangkan jurusan dan program studi baru untuk menjawab tantangan masa depan. Peningkatan kualitas akademik, pengembangan fasilitas, serta penguatan hubungan dengan berbagai pihak – baik UPT, organisasi, maupun masyarakat – akan menjadi fokus utama dalam pengembangan kampus ini ke depan.
    Sebagai penutup, Gusti Ayu Putu Suwardani mengucapkan selamat bekerja kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap mereka dapat membawa perubahan positif untuk Politeknik Pengayoman Indonesia dan memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung Kementerian Hukum. “Semoga kehadiran pejabat baru ini dapat mempercepat transformasi dan mendukung visi besar kita dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan siap mengabdi,” ujarnya.

    Red”

  • Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani Melantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Yang Pertama di lingkungan Politeknik Pengayoman

    Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani Melantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Yang Pertama di lingkungan Politeknik Pengayoman

    Indonesia : Langkah Strategis Menuju Pendidikan yang Berkualitas

    Depok, 12 Maret 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menggelar pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), sebuah momen penting yang berlangsung di bulan Ramadhan ini. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat manajerial dan non manajerial, Pejabat fungsional, Pelaksana serta sejumlah undangan.
    Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan pelantikan ini merupakan langkah awal dalam transformasi kelembagaan pasca restrukturisasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang kini bersatu dalam satu atap. “Restrukturisasi kelembagaan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat,” ujarnya.
    Pelantikan ini, yang mencakup berbagai posisi, termasuk Ketua Senat, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian, hingga Kepala Satuan Pengawas Internal, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM di Politeknik Pengayoman Indonesia. Kepala BPSDM Hukum, juga menekankan pentingnya kolaborasi antar disiplin ilmu serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kepada masyarakat.
    Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menyoroti bahwa langkah-langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat SDM, dan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. “Kami berharap dengan dilantiknya pejabat-pejabat baru ini, transformasi di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) akan berjalan lebih cepat dan efektif dalam mendukung visi negara,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami berharap pelantikan ini akan semakin mempercepat langkah Politeknik dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, serta mencetak sumber daya manusia yang unggul di bidang hukum dan pengayoman,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.
    Sebagai bagian dari transformasi, Politeknik Pengayoman Indonesia juga direncanakan akan mengembangkan jurusan dan program studi baru untuk menjawab tantangan masa depan. Peningkatan kualitas akademik, pengembangan fasilitas, serta penguatan hubungan dengan berbagai pihak, baik UPT, organisasi, maupun masyarakat, menjadi fokus utama dalam pengembangan kampus ini ke depan.
    Akhirnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengucapkan selamat bekerja kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat membawa perubahan positif untuk Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), serta berkontribusi lebih besar dalam mendukung Kementerian Hukum.

    Red”

  • Penjaringan Kadus di Dusun Langensari, Desa Patimuan,  Memanas: Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan, terkait soal

    Penjaringan Kadus di Dusun Langensari, Desa Patimuan, Memanas: Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan, terkait soal

    Patimuan, Cilacap – Polemik penjaringan pengisian perangkat desa, khususnya jabatan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Langensari, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, semakin memanas. Peserta seleksi, Untung Purwanto, telah melaporkan dugaan kecurangan ke berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Patimuan memberikan hak jawab melalui Sekretaris Desa (Sekdes), termasuk soal jadwal pelantikan dan proses penyusunan soal.

    “Ada beberapa soal yang kami anggap tidak relevan dan terkesan dibuat-buat,” ungkap Untung Purwanto kepada awak media. “Selain itu, kami juga mendapatkan pengakuan dari pihak panitia dan sumber yang terpercaya mengenai adanya campur tangan dalam penyusunan soal.”
    Untung Purwanto menambahkan bahwa ia telah melaporkan dugaan kecurangan ini kepada panitia, panitia pengawas (panwas), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, dan Bupati Cilacap.
    “Kami menuntut agar masalah ini dibuka seterang-terangnya,” tegas Untung Purwanto dengan nada keras.

    “Kami merasa proses seleksi ini tidak transparan dan tidak adil. Kami ingin keadilan ditegakkan.”
    Menanggapi tudingan tersebut, Sekdes Pemdes Patimuan memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia membenarkan bahwa soal ujian tidak dibuat secara langsung, melainkan berdasarkan draf yang telah disiapkan sebelumnya.

    Sekdes juga menegaskan bahwa draf soal tersebut telah disepakati oleh panitia, panwas, dan para peserta sebelum ujian dilaksanakan.
    “Draf soal memang sudah kami siapkan sebelumnya, dan itu sudah disepakati oleh semua pihak, termasuk panitia, panwas, dan para peserta,” jelas Sekdes. “Perubahan yang dilakukan hanyalah penggantian istilah ‘penduduk’ menjadi ‘SPPT’ (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).”
    Sekdes juga menegaskan bahwa Pemdes Patimuan berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan adil.
    Ketika awak media menanyakan terkait jadwal pelantikan, Sekdes menjelaskan bahwa pelantikan tinggal menunggu keputusan dari Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I. Kepala Desa akan mengumpulkan panitia dan panwas untuk membahas hal ini. Sekdes juga menambahkan bahwa pelantikan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di bulan Ramadan.

    “Pelantikan tinggal menunggu keputusan dari Bapak Kepala Desa,” ujar Sekdes. “Beliau akan mengumpulkan panitia dan panwas untuk membahasnya. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di bulan puasa ini.”
    Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban kepada Untung Purwanto terkait laporan dugaan kecurangan yang telah ia sampaikan.(Bram)

    Redaksi”

  • Sidang Terdakwa Karmisih Sempat Memamas dan Hakim Juga Memperingatkan Lawyer

    Sidang Terdakwa Karmisih Sempat Memamas dan Hakim Juga Memperingatkan Lawyer

    Pati, Sidang dugaan penyebar fitnah keji tentang lintah darat atau rentenir yang ditujukan kepada Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin oleh Hakim Erni Priliawati,S.H.,S.E.,M.,H. Pelaku atas nama Karmisih dari Desa Bendar didakwa telah mencemarkan nama baik Zana di mana dengan lantang di muka umum menuding Zana sebagai rentenir , kini sidang dengan menghadirkan saksi saksi. Yang menarik selain saksi saksi yang hadir nampak juga ada puluhan anggota GRIB JAYA yang hadir memenuhi ruang sidang, ada apakah sehingga menurunkan anggota dengan pakaian PDH lengkap seperti mau perang?. (10/03/25)

    Perseteruan dari buntut perkara investasi kapal melebar dan terus berjilid jilid, dari kubu Zana seakan dikeroyok oleh kubu lawannya. Karmisih sebelumnya yang tidak dikenal Zana ikut terseret dalam lingkaran kubu lawan dalam kasus investasi kapal tersebut. Nampak dalam ruang sidang hadir kubu lawan, yakni Utomo, Suwarti, Budi dan lain lainnya yang siap menjadi saksi di pihak terdakwa.

    Saat sidang berlangsung keadaan sempat memanas, Zana meradang karena merasa dicecar dengan pertanyaan yang tidak sesuai oleh pendamping hukum terdakwa, ketua majelis hakim pun sempat memperingatkan pendamping hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan sesuai kasus yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik.

    Dalam sidang kali ini setelah majelis hakim mendengarkan kesaksian yang memberatkan terdakwa, dilanjutkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
    Kesaksian yang meringankan terdakwa tidak bisa dilanjutkan berhubung sejak awal berada di dalam ruang sidang yakni Utomo, Suwarti dan kawan kawan, sedangkan majelis hakim mensyaratkan saat sidang berlangsung saksi yang belum dimintai keterangan wajib di luar ruangan. Berhubung saksi yang meringankan terdakwa berada di dalam ruangan sidang akhirnya pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan dan sidang di tunda.

    Usai sidang awak media berusaha mencari informasi terkait kawalan dari ormas Grib Jaya. Salah satu anggota Grib Jaya mengaku tidak diundang dan hanya mendampingi terdakwa karena pengacara terdakwa dari Grib Jaya, ungkap salah satu anggota yang mengaku sebagai bendahara Grib Jaya cabang Pati.

    /Tim Baistnews.com

  • Kapolda Kalbar Beri Kultum Ramadan di Masjid Raya Mujahidin, Ajak Warga Jaga Keamanan

    Kapolda Kalbar Beri Kultum Ramadan di Masjid Raya Mujahidin, Ajak Warga Jaga Keamanan

    Kalimantan barat,LIN RI.COM
    PONTIANAK, Jumat 7 Maret 2025.
    Polda Kalbar – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan Kuliah Tujuh Menit (Kultum) dalam rangkaian ibadah Shalat Tarawih di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, pada Kamis (6/3) malam.

    Dalam Kegiatan ini, Kapolda didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny. Nila Pipit Rismanto, para pejabat utama Polda Kalbar, dan dihadiri ketua LDIPM Masjid Raya Mujahidin, para imam masjid raya Mujahidin, dan masyarakat setempat yang melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.

    Dalam kultumnya, Kapolda menekankan bahwa tugas Polri sejalan dengan peran ulama, yaitu mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, beliau juga mengingatkan tentang peningkatan potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan, seperti balap liar, tawuran, narkoba, miras, dan kejahatan lainnya yang sering melibatkan remaja.

    “Analisis Polda Kalbar menunjukkan bahwa degradasi mental remaja disebabkan oleh kurangnya perhatian keluarga, pergaulan negatif, dampak media sosial, dan minimnya pendidikan karakter.”, kata Kapolda.

    Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno di depan awak media saat mendampingi Kapolda mengatakan bahwa di momen bulan suci Ramadhan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dalam bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat.

    “Polda Kalbar berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan terbuka terhadap kritik serta saran demi mewujudkan Kalbar yang aman.”, ucap Kabidhumas.

    Setelah kultum, kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Tarawih dan Witir berjamaah, mencerminkan kebersamaan dan kekhusyukan umat Muslim Kalimantan Barat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

    Humas Polda Kalbar

    *Vanie

  • CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAFINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

    CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAFINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

    “Pekerjaan pafingisasi di SDN 03 Sidamukti yang dikerjakan oleh CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, telah Selesai, 05 – 03 -2025.

    Namun meninggalkan luka mendalam bagi para pekerja, termasuk saudara Widi. Jerih payah mereka, keringat yang menetes, dan waktu yang dihabiskan demi terwujudnya lingkungan sekolah yang lebih baik, seakan tak berharga karena upah yang dijanjikan belum terealisasi.
    Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Widi mengungkapkan, “Kami sudah bekerja keras menyelesaikan proyek ini. Kami berharap CV Anggun Sejati segera memenuhi kewajibannya. Kami butuh uang ini untuk kebutuhan keluarga kami. Saya sudah berulang kali menagih kepada saudara Bintang selaku pelaksana di CV tersebut, tapi yang saya dapatkan hanya ucapan saling lempar, tidak ada kejelasan. Ucap Widi

    Menurut perhitungan saya, upah yang belum dibayarkan sekitar 10 juta rupiah. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan melaporkannya kepada pihak terkait.”dalam hal ini kepada dinas pendidikan kabupaten Cilacap

    Kepada CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, kami memohon dengan sangat agar segera melunasi hak para pekerja, termasuk Widi. Janji untuk segera menyelesaikan pembayaran upah tampaknya hanya isapan jempol belaka. Jangan biarkan kerja keras mereka ternoda oleh ketidakadilan. Ingatlah, setiap rupiah yang tertunda, berarti menunda harapan dan kebutuhan keluarga mereka.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anggun Sejati bintang selaku pelaksana belum memberikan respons baik terhadap konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.(TG)

    Redaksi”

  • Masyarakat Bekasi Keluhkan. PTPN Bogor Tolong, STOP Alih Fungsi Serapan.

    Masyarakat Bekasi Keluhkan. PTPN Bogor Tolong, STOP Alih Fungsi Serapan.

    BEKASI || (4 Maret 2025) hampir disemua wilayah Kota Bekasi terendam banjir akibat debit air kiriman dan curah hujan yang intensitasnya tinggi, ini berakibat banjir besar melebihi banjir per 5 Tahunan yang biasa terjadi.

    Kantor Pemerintah, Sekolah, Perkantoran, Rumah Sakit, Pasar, dan lainya semua mengalami imbas dari banjir yang terjadi
    Tenda tenda pengungsipun sudah mulai berdiri dibeberapa titik yang mengalami banjir cukup parah, agara Masyarakat bisa mengungsi, salah satunya perumahan elit Kemang Pratama dibilangan Kota Bekasi.

    Kediaman Walikota terpilih (Tri Adhianto) tidak luput dari musibah tersebut, semua mengalami imbas dari musibah banjir,
    ” Alhamdulillah semua element masyarakat bahu membahu untuk saling membantu disaat musibah banjir ini dan tenda2 pengungsipun sudah mulai berdiri guna membantu masyarakat berteduh, dan Alhamdulillah juga Walikota beserta keluarga aman dan juga sudah mengungsi dari kediamanya yg mebgalami musibah banjir, meskipun tidak di tenda tapi di Hotel Horison, Miris disaat warga mengungsi penuh dengan keterbatasan sedangkan Pak Walikota ngungsi dengan dengan penuh fasilitas, Kan sama2 kena bencana banjir. Ini empatinya gimana sih.” Ujar Ketua DPC LIN Kota Bekasi Frits Saikat singkat.

    Terpantau (4/3) hampir diseluruh area Kota Bekasi tergenang air sejak pukul 2.00 WIB Debit air semakin tinggi dan puncaknya pada jam 6.00 WIB beberapa ruas jalan utama tertutup dan aliran kali meluap tinggi tinggi 30cm – 1,5M.

    Banjir di Kota Bekasi sangat berdampak pada masyarakat Kota Bekasi baik secara ekonomi maupun infrastruktur, banjir yang diakibatkan debit air yang sangat tinggi dari Bogor ini sangat merugikan Kota Bekasi, hampir dibeberapa ruas jalan utama Kota Bekasi terendam banjir, pusat pusat ekonomi (Mall, Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran, Pertokoan, Pasar, dll) dan beberapa rumah masyarakat tidak luput dari akibat banjir tersebut.

    Frits Saikat Aktivis kemanusiaan dan juga sebagai Ketua DPC LIN Kota Bekasi yang berbasis dari Kota Bekasi sangat mengecam PTPN Bogor yang mengorbankan Kota Bekasi akibat dari keputusan yang tidak bijak mengalih fungsikan 1.000 Hektar lahan hijau serapan untuk kepentingan peningkatan Ekonomi, ruang hijau yang seharusnya dapat meminimalisir debit air banyak dialih fungsikan oleh PTPN Bogor, STOP ALIH FUNGSI LAHAN SERAPAN Ucap Frits Saikat keras.

    Redaksi”

  • Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  di PT Pertamina

    Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

    Rabu 26 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

    Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu:
    Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

    Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

    Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang;

    Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;

    Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT;

    Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

    Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
    Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
    Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
    Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

    Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
    Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
    Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
    TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

    Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

    Jakarta, 26 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”