Kategori: Politik

  • APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge

    APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge

    Setelah sukses menggelar event tahunan National Cybersecurity Connect – NCC, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) bakal kembali melaksanakan NCC 2025 bersama PT Naganaya Indonesia. Tak berhenti di situ, APTIKNAS kembali menggebrak dunia digital dan keamanan ruang siber Indonesia melalui event nasional bertajuk Cybersec Startup Challenge 2025 bersama Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI).

    Kedua event akbar ini telah dipublikasikan APTIKNAS dan ADIGSI melalui kegiatan soft launching National Cybersecurity Connect 2025 2025 dan Cybersec Startup Challenge 2025 di Ballroom Aroem Resto, Jakarta pada (25/2/ 2025).

    Hadir pada kegiatan soft launching tersebut Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI Drs. Slamet Aji Pamungkas, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri BSSN RI Cahyono Adhifatra, S.Sos., M.M., Ketum ADIGSI Firlie Ganinduto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha, S.Sos., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Drs. Yedi Sabaryadi, Presdir PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH, bersama jajaran pengurus lainnya yaitu Fanky Christian, Andri Sugondo, Andi Tanudiredja, Sianne dan Sonny Soehardjianto serta Cepu Suprianto.

    Perhelatan nasional di bidang Cybersecurity ini untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi digital dan semakin meningkatnya ancaman di dunia siber di Indonesia.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya kegiatan NCC selalu mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menariknya, untuk pelaksanaan tahun 2025 ini turut didukung Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf), dan tentunya bekerjasama dengan EO Naganaya Indonesia selaku penyelenggaranya.

    Dalam sambutannya pada soft launching, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH., mengatakan, National Cybersecurity Connect telah berlangsung sukses sejak tahun 2022 berurut-turut, dan telah menjadi event terbesar di Indonesia untuk bidang Cybersecurity.

    “Pencapaian ini tentunya berkat dukungan dari pihak BSSN RI dan berbagai stakeholder, termasuk dari Mas Adit dari Tim Naganaya Indonesia sebagai EO penyelenggara,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

    Menurut Hoky, sebagai organisasi yang konsisten bergerak di bidang TIK, selalu melibatkan masyarakat Digital Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan ini untuk membangun kesadaran bersama menjaga ruang siber. Beragam event nasional di bidang TIK terus digeber APTIKNAS, dan salah satunya adalah National Cybersecurity Connect yang telah mampu secara rutin mempertemukan puluhan pemangku kepentingan dari berbagai sektor termasuk pemerintah, asosiasi/ komunitas, industri/ swasta dan akademisi, serta media.

    Khusus pelaksanaan tahun 2025 ini APTIKNAS telah menjalin Kerjasama dengan ADIGSI untuk makin memperkuat posisi event NCC dengan perpaduan event terbaru yakni CyberSEC Startup Challenge 2025.

    Hoky mengaku bangga dan mengapresiasi terjalinnya kolaborasi dan sinergi antara APTIKNAS dengan ADIGSI. “Sebagai pimpinan saya merasa terhormat dapat bekerjasama dengan Bang Firlie sahabat baik saya yang saat ini menjabat sebagai Ketum ADIGSI. Dan tentunya semua ini juga bisa terwujud berkat dukungan dari Pak Mamung selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI,” tutur Hoky.

    Menurut Hoky, beragam kegiatan di bidang keamanan siber di Indonesia perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak agar tercipta keamanan siber yang sesungguhnya, termasuk untuk terciptanya kedaulatan data di Indonesia.

    “Saya bersyukur setelah tahun-tahun sebelumnya mendapat dukungan dari BSSN, kini di tahun 2025 berhasil meraih dukungan tambahan dari Kemenperin dan Kemenkraf/Bekraf. Dan saya berharap masih akan ada pihak Kementerian dan Lembaga RI lain yang akan kami libatkan,” ungkap Hoky.

    Ia juga mengungkapkan, APTIKNAS rencananya akan menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional – PERATIN dalam NCC tahun ini khususnya pada sesi pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Kerjasama melibatkan PERATIN ini cukup serius mengingat UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadinya.

    Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi, karena sanksinya sangat berat.

    Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, saat memberikan sambutan pada kesempatan ini, mengatakan bahwa ajang NCC dan Cybersec Startup Challenge pastinya sangat membantu BSSN dalam mempercepat program-programnya. Kolaborasi seperti ini sangat diperlukan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

    “Saya selalu mendukung kegiatan NCC apalagi saat ini ditambah dengan event Cybersec Startup Challenge. Tentu ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dengan harapan ekonomi Indonesia menjadi 5 besar dunia dengan dukungan ekonomi digital. Keberadaan CyberSEC Startup Challenge ini diharapkan dapat merangsang tumbuh kembang industri keamanan siber di Indonesia,” terang Mamung sapaan akrab Slamet Aji Pamungkas yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ADIGSI.

    Sementara itu, Ketum ADIGSI Firlie Ganinduto menyampaikan, melalui kegiatan NCC dan Cybersec Startup Challenge, ADIGSI dan APTIKNAS akan terus bersama-sama saling bergandengan tangan untuk berkolaborasi dan bersinergi.

    “Kolaborasi ini tentunya untuk membangun keamanan siber sekaligus menciptakan CyberSEC Startup tangguh dan berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri TIK di tanah air,” pungkas Firlie.

    Dalam Soft Launching ini, dipaparkan informasi-informasi penting berkenaan dengan penyelenggaraan National Cybersecurity Connect 2025, termasuk Talk Show Sosialisasi Kegiatan CyberSEC Startup Challenge 2025 dengan narasumber Pratama Dahlian Persadha dan Cahyono Adhifatra serta Yedi Sabaryadi.

    Pelaksanaan Soft Launching ini diharapkan mampu menarik minat dan juga menyadarkan akan urgensi pelaksanaan National Cybersecurity Connect dalam membangun ekosistem untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional serta mengundang para pemilik usaha di Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari kolaborasi untuk memajukan ekosistem keamanan siber di Indonesia.

    National Cybersecurity Connect ini telah menjadi event cybersecurity terbesar di Indonesia sejak tahun 2022 dan mengajak para pemilik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang cybersecurity untuk menjadi bagian dari kegiatan yang akan dilaksanakan 29 dan 30 Oktober 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta. (***)

    Red”

  • Kapolda dan Ketua Bhayangkari Sulteng Ikuti Lounching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

    Kapolda dan Ketua Bhayangkari Sulteng Ikuti Lounching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

    PALU- Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng, Ny. Fera Agus Nugroho mengikuti kegiatan lounching penguatan program pekarangan pangan lestari secara daring dipimpin oleh Ketua Umum Bhayangkari Ny.Juliati Sigit Prabowo

    Kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Pusat Bhayangkari di lembaga pendidikan Akpol Semarang, Jawa Tengah, dilaksanakan Pengurus Bhayangkari Daerah Sulteng di lokasi Pekarangan Pangan Lesti mako Polda Sulteng Jalan Siekarno Hatta Palu, Senin (24/2/2025).

    Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatma S.IK., M.H, bersama para pejabat utama Polda Sulteng dan pengurus Bhayangkari Daerah Sulteng turut hadir dalam kegiatan tersebut.

    Hadir juga dalam kegiatan yang di lounching langsung oleh Ketua Umum Bhayangkari diantaranya Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulteng dan Kepala Ketahanan Pangan wilayah Provinsi Sulteng.

    Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng, Ny. Fera Agus Nugroho mengatakan, pihaknya siap mendukung program pekarangan pangan lestari yang telah di lounching oleh Ketua Umum Bhayangkari.

    “Kami tentu sangat mendukung kegiatan yang di lounching oleh Ibu Ketua Umum Bhayangkari dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional,” kata Ny. Fera Agus Nugroho

    Program yang di lounching tersebut, kata Ny. Fera, juga akan dijalankan oleh Pengurus Bhayangkari Daerah Sulteng dan seluruh Bhayangkari cabang sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan yang digulirkan pemerintah melalui Asta Cita Presiden Wakil Presiden RI.

    Red”

  • Kritik Pedas Mengarah ke Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar: Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

    Kritik Pedas Mengarah ke Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar: Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

    makassar – Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar, yang berada di Jalan RA Kartini, tiba-tiba menjadi sorotan tajam setelah munculnya keluhan mengejutkan dari sejumlah pasien rawat inap. Salah satu keluarga pasien, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewanya lantaran selama tiga malam berturut-turut, sprei tempat tidur pasien tidak diganti meski sudah terlihat kotor dan berbau.

    “Ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit adalah tempat untuk sembuh, tapi jika kebersihan seperti ini, bagaimana pasien bisa merasa nyaman dan pulih?” ujar keluarga pasien tersebut dengan nada penuh penyesalan pada Sabtu (22/2/2025).

    Ternyata, bukan hanya satu pasien yang merasa kecewa. Beberapa pasien lainnya turut mengungkapkan keluhan serupa, memperburuk citra Rumah Sakit Khadijah 1 yang seharusnya memberikan standar pelayanan yang tak hanya profesional, tapi juga nyaman dan higienis.

    Kebersihan rumah sakit, yang seharusnya menjadi prioritas utama, kini jadi sorotan. Pasien dan masyarakat menuntut agar pihak manajemen rumah sakit segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem kebersihan yang jelas telah terabaikan. Dalam dunia medis, kenyamanan dan kebersihan adalah bagian dari proses penyembuhan, dan insiden ini menambah kecemasan masyarakat akan kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut.

    Keluhan ini tak hanya mengecewakan pasien, tetapi juga memicu keresahan di kalangan publik yang kini menantikan respon cepat dari pihak manajemen Rumah Sakit Khadijah 1. Apakah rumah sakit ini akan segera bertindak untuk memperbaiki standar kebersihan dan kenyamanan pasien? Waktu yang akan menentukan, namun yang pasti, langkah nyata sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan ini. (TIM)

    Red”

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dengan menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dan tersulut oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polri. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang menyanyikan lagu “Bayar Bayar.”

    “Mari kita ciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan. Kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dede pada Senin (24/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa di setiap elemen masyarakat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dapat ditangani dengan cepat serta bagaimana sanksi dan penindakan terhadap oknum tersebut diberlakukan secara tegas.

    “Saya rasa penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga kepolisian cepat ditangani. Jangan sampai kita malah terprovokasi oleh narasi-narasi yang merusak kondusivitas dengan menyerang lembaga atau institusi secara tendensius,” tegasnya.

    Dede juga menyoroti peran Polri sebagai mitra masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam kejadian banjir di Genuk, Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Ia mengapresiasi tindakan polisi yang sigap membantu warga tanpa menunggu kejadian tersebut menjadi viral.

    “Tanpa harus viral, polisi telah membantu masyarakat yang melintas di jalur tersebut untuk keperluan sehari-hari dan niaga. Banyak motor mogok yang dibantu agar bisa melintasi banjir, ini adalah salah satu bentuk nyata dari tugas Polri dalam mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

    Sebagai sesama anak bangsa, Dede berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas sosial dan kehidupan bernegara. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyelewengan serta memanfaatkan peran polisi sebagai mitra dan pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan wewenang. Polisi adalah mitra masyarakat dan harus kita manfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

    “Dalam situasi seperti ini, saatnya kita tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kita mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki agenda pribadi,” pungkasnya.

    Red”

  • Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

    Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

    Penulis :
    Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

    Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

    Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

    Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

    Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

    Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

    Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

    Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

    Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

    Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

    *Status Quo Dewan Pers*
    Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

    Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

    Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

    Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

    *Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
    Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

    Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

    Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

    Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
    nasional.”

    Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

    Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

    Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

    Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

    Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

    Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

    *Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
    Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

    MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

    Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

    Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

    Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

    Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

    Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

    Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

    Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

    Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

    Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

    Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

    Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

    *Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
    Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

    Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

    Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

    Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

    Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

    Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

    Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

    Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

    Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

    Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

  • Dua Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

    Dua Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025: Jumlah Pelanggaran Capai 43.782 Kasus

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Candi 2025 guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Disamping melakukan berbagai kegiatan yang mengutamakan pendekatan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, operasi yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 ini masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan di lapangan.

    Dalam sebuah keterangan tertulis pada Kamis, (20/2/2025) siang Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan, hingga pekan kedua pelaksanaan, tercatat 43.782 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile. Sementara itu, sebanyak 33.260 pelanggaran diberikan teguran sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.

    “Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkapnya.

    Sedangkan pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), serta melawan arus (155 kasus).

    Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng telah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar. Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera.

    “Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.

    Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan pribadi maupun surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

    Dari data yang ada, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).

    Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” pungkasnya.

    Red”

  • Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

    Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

    Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan, wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya berperan sesuai dengan “Tupoksinya”.

    Hal ini diungkapkan AKBP Eka Baasith dalam kegiatan “Ngumpul Yuk” di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin 17 Februari 2024, malam.

    Kepada Kapolres, salah seorang Kades mengungkapkan pengalamannya didatangi oleh oknum yang mengaku wartawan atau LSM, lalu menanyakan terkait dana desa. Meski telah dialokasikan sesuai peruntukannya, sejumlah Kades merasa terintimidasi dengan tindakan tersebut.

    “Jika hal tersebut benar terjadi, oknum tersebut telah membuat malu wartawan ataupun LSM yang seharusnya berpihak kepada masyarakat,” ungkap AKBP Eka Baasith.

    Menurut AKBP Eka Baasith, aktivitas tersebut termasuk penyalahgunaan identitas. Lalu, orang yang mengaku wartawan ataupun LSM harus memiliki kartu pers yang sah (untuk wartawan) dan terdaftar di Kementerian Hukum RI (untuk LSM).

    Jika orang tersebut secara sengaja mengaku sebagai wartawan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pihak lain, menurut AKBP Eka Baasith dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika ditemukan hal demikian, bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

    AKBP Eka Baasith berpesan kepada para Kades agar tidak takut menghadapi orang yang mengaku wartawan ataupun LSM jika memang pengelolaan anggaran desa sudah aturan.

    Red”

  • Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

    Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

    Jakarta. Polri berkomitmen untuk membantu penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai kebakaran hutan. Kapolri mengatakan penyebab kebakaran hutan kerap terjadi lantaran adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

    “Kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas, sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penegakan aturan, penegakan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya di dalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Kapolri, Senin (17/2/2025).

    Ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu akan menguatkan sinergitas antara Polri dengan Kemenhut terutama di bidang penegakan hukum. Kapolri menjamin Polri siap membantu dalam upaya penegakan hukum demi menjaga hutan Indonesia.

    “Oleh karena itu tentunya, ini memperkuat sinergisitas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan. Tentu Polri siap untuk melaksanakan back up, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita, termasuk juga bagaimana kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masalah kehutanan,” tegas Kapolri.

    Polri bersama Kemenhut menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penjagaan hutan dari bahaya kebakaran. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan MoU sebelumnya antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Kapolri menjelaskan, penandatanganan MoU ini menjadi sangat penting dan sangat strategis dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama ke depan. Ia mengatakan MoU ini sebagai acuan kerja sama Polri dengan Kemenhut selama kurun 5 tahun ke depan sebagai upaya untuk menghadapi berbagai macam persoalan.

    Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa senangnya bisa bekerja sama dengan Polri. Ia mengatakan sektor kehutanan memiliki tantangan yang besar terutama pada saat musim kemarau seperti timbulnya kebakaran hutan dan lahan alias karhutla.

    “Kami dari Kementerian Kehutanan merasa sangat senang dan gembira karena kami tahu persis bahwa tantangan di sektor kehutanan ini sangat luar biasa besarnya terutama sebentar lagi kita akan menghadapi musim panas dan biasanya di musim panas inilah terjadi kebakaran hutan atau yang sering kita sebut sebagai karhutla,” terang Menhut.

    Ia menyebut kerja sama dengan Polri diyakini dapat menambah kekuatan untuk menjaga kelestarian hutan termasuk dari bencana-bencana kebakaran hutan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Apalagi, menurut dia, Polri memiliki sumber daya manusia hingga ke pelosok-pelosok sehingga dapat memudahkan proses pengamanan hutan.

    “Oleh karena itu salah satu poin, ya dari sebagian macam poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan,” jelas Menhut.

    Red”

  • Tertangkap Basah Pengangsu Solar Di SPBU, Oleh Jurnal Media Sidik Kriminal Digiring Ke Polresta Banyumas.

    Tertangkap Basah Pengangsu Solar Di SPBU, Oleh Jurnal Media Sidik Kriminal Digiring Ke Polresta Banyumas.

    Banyumas, Mengutip dari video dan pemberitaan dari media sidik kriminal terpantau jelas adanya Pengangsu solar bersubsidi dan langsung di giring ke Polresta banyumas, 15/02/2025.

    Dalam narasinya yang berjudul Truk Pengangkut BBM bersubsidi kepergok sedang mengangsu di SPBU Dalam jumlah banyak.

    Di langsir dari pemberitaan anggota tim Jurnalis Sidik Kriminal menemukan sebuah truk yang sedang mengangkut bahan bakar minyak BBM Bersubsidi dalam jumlah besar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU) Di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Sabtu 15/02/2025.
    Dalam rilis Jurnal Sidik Kriminal Truk tersebut dengan nomor polisi
    AD 8440LF tersebut, mengangkut solar bersubsidi yang di duga akan di jual secara ilegal.
    Di lansir dari video tim Jurnalis tersebut, berhasil merekam aktifitas Truk tersebut menggunakan kamera ponsel.
    Atas temuan oleh tim media Sidik Kriminal langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Banyumas dan Polres pun langsung menanggapi temuan tersebut. Dan segera lakukan tindakan lebih lanjut.

    Dalam beberapa minggu ini, wilayah Kabupaten Banyumas, dan dari pantauan kami dari Lembaga Investigasi Negara meminta kepada pihak SBM, Pertamina, khususnya BPH Migas, serta APH, aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres , Polda hingga Mabes Polri agar bisa menegakkan hukum dan aturan juga sanksi efek jera kepada para pelaku mafia migas.

    Dan kami sangat mengapresiasi tindakan para rekan rekan yang saya hormati dan saya cintai. Dan saya sangat mendukung atas tindakan rekan rekan media dan para jurnalis yang ikut membantu keamanan, kenyamanan, mencerdaskan, menertibkan juga ikut membantu dalam pengawasan sesuai dengan pilar ke Empat Keamanan Negara Demi mendorong APH untuk percepatan penanganan penegakkan hukum, salah satunya memberantas para mafia Migas. Dan juga saya berharap rekan rekan jurnalis selalu jaga kode etik jurnalistik dan saya berharap juga, kepada APH betul betul menjadi mitra para jurnalistik yang menjalankan tugas sesuai SOP. Dan saya berharap, APH bisa betul betul tidak tebang pilih kepada para penjahat.
    Ucap Tri

    Dan Kami dari Lembaga Investigasi Negara akan selalu pantau pergerakkan di setiap SPBU yang menjadi sarang pengangsu BBM Bersubsidi, khususnya di Kabupaten Banyumas.
    Tegas Tri.

    Redaksi”

  • Ketahanan Pangan di Bantul: Kapolri Dorong Swasembada Jagung Nasional

    Ketahanan Pangan di Bantul: Kapolri Dorong Swasembada Jagung Nasional

    Bantul. Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan penanaman jagung di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional penanaman jagung seluas 1 juta hektare yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.

    Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai swasembada jagung. “Hari ini kita bisa bersama-sama dengan masyarakat, sekelompok petani di Kabupaten Bantul, melaksanakan kegiatan menanam jagung. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program penanaman jagung seluas 1 juta hektare,” ujar Kapolri, Sabtu (15/2/2025).

    Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin antara petani dan pihak terkait, termasuk pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Yogyakarta untuk program ini.

    “Harapan kita, kerja keras kita semua ini betul-betul bisa menghasilkan hasil yang optimal. Kita menargetkan bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi impor jagung,” tambah Kapolri.

    Selain itu, Kapolri menyoroti peran penting Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membantu petani serta memastikan penyerapan hasil panen oleh Bulog berjalan optimal.

    Ia juga menegaskan perlunya peningkatan fasilitas pengeringan jagung agar kualitas hasil panen lebih baik dan dapat diserap dengan harga yang menguntungkan bagi petani.

    “Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan pakan ternak, sehingga harga pakan lebih terjangkau dan kualitas gizi ternak semakin baik,” ungkap Kapolri.

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para petani dan pemangku kepentingan di daerah. Diharapkan, dengan adanya program ini, Indonesia dapat mewujudkan swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor dalam beberapa tahun ke depan.

    Red”