Kategori: Politik

  • Warga Bringkeng, Teraprsiasi Kades Siman Yang Brani Kocek Uang Pribadi, Perbaiki Jalan.

    Warga Bringkeng, Teraprsiasi Kades Siman Yang Brani Kocek Uang Pribadi, Perbaiki Jalan.

    Cilacap – Kondisi jalan lingkungan di Desa Bringkeng, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang memprihatinkan dan mengganggu aktivitas warga, khususnya di perbatasan dengan Dusun Nusajaya, Desa Bojong, telah menarik perhatian Kades Siman. Jalan yang dipenuhi lubang dan genangan air, terutama saat musim hujan, membuat warga kesulitan beraktivitas sehari-hari.
    Jalan lingkungan ini merupakan akses vital bagi warga Bringkeng dan sekitarnya, terutama untuk kegiatan pertanian dan mobilitas sehari-hari.

    Kerusakan jalan yang parah telah berlangsung cukup lama, dan perbaikan yang dilakukan sebelumnya belum memberikan hasil yang memuaskan.

    Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa, namun perbaikan yang diharapkan belum terealisasi secara maksimal.
    Melihat kondisi memprihatinkan ini dan mendengar keluhan warga, Kades Siman mengambil tindakan cepat dengan menyumbangkan beberapa truk limestone dari dana pribadinya untuk menimbun jalan yang rusak tersebut. “Saya merasa prihatin dengan kondisi jalan ini. Warga kesulitan beraktivitas, apalagi saat musim hujan.

    Ini adalah bentuk kepedulian saya sebagai pemimpin desa,” ujar Kades Siman.
    Sebagai bentuk dukungan dan sinergi, Kades Bringkeng juga turut menyumbangkan lima truk batu tambahan. Upaya bersama ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi jalan yang rusak secara signifikan.
    Kondisi Jalan yang Memprihatinkan
    Ruas jalan lingkungan Desa Bringkeng yang belum dibangun mencapai sekitar satu kilometer. Kondisi jalan yang masih berupa tanah dan batu ini menyebabkan kerusakan parah, terutama karena sering dilalui kendaraan berat.

    Genangan air di depan mushola juga menjadi masalah tersendiri, menyulitkan warga yang ingin beribadah. Perbaikan jalan yang dilakukan Pemdes Bringkeng pada tahun 2024 dinilai tidak efektif karena hanya menggunakan limestone atau tanah cadas putih, yang mudah berubah menjadi lumpur saat terkena air.

    Warga sangat mengapresiasi tindakan sigap Kades Siman. Mereka berharap agar jalan lingkungan ini segera dibangun dengan konstruksi yang lebih kokoh, seperti rabat beton atau pengaspalan. Perbaikan jalan ini akan mempermudah akses warga, terutama saat musim panen dan aktivitas sehari-hari. “Kami sangat berterima kasih kepada Kades Siman atas kepeduliannya. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas kami sehari-hari,” ungkap salah seorang warga.
    Kepedulian Kades Siman ini menunjukkan bahwa masalah infrastruktur desa membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah desa dan warga sekitar.(TG)

    Redaksi”

  • Buntut Kekisruhan Gubernur dan Wakil Gubernur Soal Angka Defisit, Ketua KNPI Riau Siap Damaikan Keduabelah Pihak

    Buntut Kekisruhan Gubernur dan Wakil Gubernur Soal Angka Defisit, Ketua KNPI Riau Siap Damaikan Keduabelah Pihak

    PEKANBARU– Kekisruhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dengan angka defisit telah memicu perdebatan hangat antara Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.

    Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa sumber yang dipercaya, bahwa perbedaan pendapat antara keduanya disebabkan oleh adanya perbedaan angka dalam menanggapi persoalan defisit anggaran sebesar Rp.1,3 Triliun.

    Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama dan melakukan tabbayun, guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu menekankan, pentingnya sinergi dan persatuan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Riau saat ini.

    Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan bahwa defisit anggaran sebesar Rp.1,3 Triliun tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kenaikan belanja daerah.

    “Kita harus bisa mengelola anggaran dengan efektif dan efisien. Kita harus bisa mengurangi belanja daerah yang tidak penting,” kata Abdul Wahid.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa defisit anggaran tersebut harus segera diselesaikan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

    “Kita harus bisa menemukan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita tidak bisa menunda-nunda lagi, itu angka Defisit yang disampaikan Pak Gubernur Keliru” kata SF Hariyanto.

    Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Riau harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi belanja daerah yang tidak penting.

    “Kita harus bisa meningkatkan PAD dan mengurangi belanja daerah yang tidak penting. Dengan demikian, tentu kita bisa mengurangi defisit anggaran,” kata SF Hariyanto.

    KEKISRUHAN TERUS TERJADI di Internal Pemprov Riau

    Bayangkan saja, Perbedaan pendapat yang mencolok antara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menambah Kekisruhan di Internal Pemprov Riau, terutama ketika pelaksanaan Rapat Forum Konsultasi Publik RPJMD pada 12 Maret 2025 silam.

    Menurut Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Pada kesempatan itu, Gubernur Abdul Wahid menyebutkan bahwa tunda bayar Pemprov Riau mencapai angka Rp.2,2 Triliun. Wahid bahkan pusing tujuh keliling dan mengaku sangat terkejut dengan angka tersebut serta menganggap kondisi itu belum pernah terjadi sebelumnya.

    “Saya belum pernah menemukan ada tunda bayar sebesar ini, yaitu Rp.2,2 Triliun. Paling ada Rp.200 miliar, Rp.250 miliar. Ini membuat kepala saya pusing tujuh keliling, mencari duitnya dari mana ini,” kata Gubernur Abdul Wahid kala itu, sambil garuk-garuk kepala.

    Sebagai langkah darurat, Wahid bahkan mengaku siap mengambil langkah kontroversial seperti memotong tunjangan TPP ASN jika itu menjadi satu-satunya cara untuk menutupi defisit tersebut.

    Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Birokrat Senior yang sudah malang melintang itu menyebut bahwa, informasi mengenai defisit Rp.2,2 Triliun tidak benar dan Sangat Keliru. Menurutnya, defisit anggaran yang sesungguhnya hanya sebesar Rp.132 Miliar saja.

    “Seperti soal defisit anggaran yang katanya Rp.2,2 Triliun, itu data dari mana? Jangan asal bunyi, ngak boleh Asbun! itu sangat tidak benar, yang benar itu defisit kita hanya Rp.132 Miliar saja, Saya punya datanya Lho,” tegas Ir SF Hariyanto MT.

    Menurut Wakil Gubernur Riau itu, bahw defisit yang dimaksud terjadi karena realisasi pendapatan tahun sebelumnya hanya mencapai Rp.9,4 Triliun dari target Rp.11 Triliun, Faktor lain yang turut memperburuk kondisi adalah kegagalan mencapai target participating interest (PI) dari sektor Migas yang hanya terealisasi sekitar Rp.200 Miliar dari target Rp.736 Miliar.

    “Kami sudah melakukan efisiensi besar-besaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan berhasil menghemat hampir Rp.800 Miliar, itu artinya adalah uang kita ada kok,” tambah Wagubri SF Hariyanto.

    Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (23/3/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua seperti KNPI Provinsi Riau hanya katakan, bahwa pihaknya siap sedia memperbaiki situasi yang sempat Kisruh tersebut.

    Ketua DPD KNPI Provinsi Riau bertekad untuk mengambil jalan tengah dan tidak ingin ada berat sebelah dalam menyikapi polemik tersebut. Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi menyampaikan keinginannya, bahwa pihaknya siap sedia Menengahi Konflik berkepanjangan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

    “Kalau soal data dan angka yang defisit itu bisa kita selesaikan, cukup duduk satu meja. Kami siap Fasilitasi Keduabelah Pihak untuk Ngopi bersama. Setidaknya dalam rangka Buka Puasa Bersama di bulan suci ramadhan saat ini. DPD KNPI Provinsi Riau juga siap sedia terlibat, apabila dibutuhkan dalam menghadirkan Solusi atas permasalahan yang terjadi di internal Pemprov Riau. Ayolah Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Riau, jangan kalian pertontonkan hal-hal seperti ini. Sudah tidak pantas lagi kalian berdua Lucu-Lucuan seperti saat ini. Ingat dengan Janji dan Sumpah kalian. Periodesasi Gubri-Wagubri hanya 5 tahun saja, paling efektif 4 tahun, 1 tahun lagi pasti sibuk Kampanye, jangan Bengak kalian, Rakyat butuh kerja nyata. Visi, Misi dan Program Kerja kalian saat kampanye dulu sudah dinanti masyarakat riau” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.

    Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu berencana untuk menyiapkan Jadwal dan Tempat dalam mempertemukan Keduabelah Pihak. Prinsipnya tetap sama, bahwa kegiatan tersebut 100% tanggung jawab dari DPD KNPI Provinsi Riau. Hingga nantinya ditemukan satu Persepsi dan Kesamaan, menuju Riau yang benar-benar BERMARWAH.

    “Ayo bapak Gubernur Riau dan bapak Wakil Gubernur Riau. Jangan lagi kalian pertontonkan hal-hal seperti itu. Kesannya seperti tidak seirama. Kalaupun bicara soal dana dan angka Defisit Pemprov Riau, maka kita semua mesti Tabbayun dulu, samakan tujuan, barulah Keharmonisan benar-benar terasa di internal Pemprov Riau. Ayo Ngopi Bareng Pak Gub dan Pak Wagub. Tenang saja bapak!!! Dana Kas KNPI Provinsi Riau masih ada kok, intinya kalian harus berdamai dan Jangan Lagi buat Gaduh. Hormati Kesucian Bulan Ramadhan saat ini” ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

    Sumber:
    [1] Informasi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
    [2] Berita Riau, “Defisit Anggaran Pemprov Riau Rp 1,3 Triliun”.
    [3] Wawancara dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.

    Referensi Hukum:
    [1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    [2] Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    [3] Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Red”

  • Si, Babi Sedang Trending,

    Si, Babi Sedang Trending,

    _Oleh: Wilson Lalengke_

    Jakarta – Hari-hari ini kata babi jadi trending topic di berbagai platform media massa, terutama media sosial. Meminjam istilah para politisi: si babi sedang jadi media darling. Para artis bilang, babi sedang naik daun.

    Pro-kontra tentang babi terjadi gegara kiriman kepala babi ke Redaksi Tempo baru-baru ini. Paket misterius tanpa identitas pengirim yang ditujukan kepada seorang wartawati media Tempo itu tak pelak menimbulkan tanda tanya. Apa gerangan maksud pengirim kepala babi ke Tempo? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman paket haram tersebut? Mengapa pengirim nekad mengirim kepala babi ke media yang terkenal vokal dan selalu tampil dengan sejumlah kejutan itu? Dan banyak lagi pertanyaan ikutan yang antri minta dijawab.

    Terlepas dari segala kontroversi dan berbagai tanda tanya yang berkembang, berikut nukilan catatan singkat tentang babi, khususnya kepala babi. Mungkin dengan melihat kepala babi dari kacamata berbeda, akan sedikit meredakan ketegangan antara si babi dengan wartawan Tempo.

    Kepala babi seringkali dikaitkan dengan simbolisme dan makna yang berbeda-beda di berbagai komunitas budaya. Di beberapa negara, kepala babi dianggap sebagai simbol keberuntungan dan kemakmuran. Sementara itu, di tempat lain, ia dianggap sebagai simbol keburukan dan kesialan.

    Di Eropa, terutama di Jerman dan Austria, kepala babi dianggap sebagai simbol keberuntungan dan kemakmuran. Pada malam tahun baru, misalnya, banyak orang Jerman dan Austria yang menyajikan hidangan kepala babi sebagai simbol keberuntungan dan kemakmuran di tahun mendatang.

    Hal serupa juga berlaku di Bali. Dalam kebudayaan Bali, babi dianggap sebagai simbol kemakmuran dan keberuntungan. Babi juga dianggap sebagai hewan yang dapat membawa kebahagiaan dan keselamatan. Babi seringkali digunakan dalam upacara keagamaan Hindu di Bali, seperti upacara Galungan dan Kuningan. Babi dianggap sebagai persembahan kepada dewa-dewa dan sebagai simbol syukuran serta terima kasih.

    Sebaliknya, di beberapa negara Asia, seperti Cina dan Vietnam, kepala babi dianggap sebagai simbol keburukan dan kesialan. Dalam budaya Cina, kepala babi dianggap sebagai hewan yang kotor dan menjijikan, sehingga kepala babi tidak pernah disajikan sebagai hidangan. Oleh otoritas di China, kepala babi bahkan dituding sebagai asal mula wabah Covid-19 lalu.

    Di Indonesia, kepala babi memiliki makna yang berbeda-beda di masing-masing suku dan komunitas masyarakat. Di Sulawesi Utara, misalnya, kepala babi dianggap sebagai hidangan istimewa dan disajikan pada acara-acara adat. Di Indonesia bagian timur, seperti Maluku dan Papua, juga Nusa Tenggara Timur, babi merupakan hewan peliharaan utama dan harganya cukup mahal. Pesta tanpa panganan dari daging babi akan dianggap bukan pesta.

    Berbeda halnya di Indonesia bagian barat seperti Jawa dan Sumatera, kepala babi dianggap sebagai hidangan yang tidak biasa dan tidak disukai. Hal itu terutama karena terkait dogma agama, baik Islam maupun sebagian penganut Kristen, yang menganggap daging babi adalah haram untuk dimakan. Kalangan medis lebih sering menggunakan alasan babi mengandung cacing pita untuk menolak makanan dari daging babi.

    Di dunia hiburan, kepala babi seringkali digunakan untuk menggambarkan karakter yang lucu dan menghibur. Dalam banyak film animasi, babi seringkali digambarkan sebagai karakter lucu dan gemoy, namun cerdas dan berani.

    Menarik, usulan Hasan Hasbi terkait kepala babi yang dikirim ke Tempo. “Yaa sudah, dimasak saja!” Demikian kata dia menambah keriuhan soal kasus ini.

    Jika saja Tempo berminat mengimbangi respon nyeleneh Hasbi tersebut, mungkin ada baiknya sang wartawan penerima paket kepala babi mengikuti saran juru bicara istana itu. Ayo kita masak kepala babi, dan kirim ke istana sebagai menu buka puasa bagi yang minta dimasakkan kepala babi. (*)

    _Penulis adalah peminat kiriman paket kepala babi_

  • Skandal Hukum di Jeneponto: Korban Dipenjara, Pelaku Bebas! Ada Mafia di Baliknya?

    Skandal Hukum di Jeneponto: Korban Dipenjara, Pelaku Bebas! Ada Mafia di Baliknya?

    Jeneponto Sulsel – Skandal besar mengguncang Jeneponto! Seorang pria bernama Kaharuddin bin Dande melaporkan ancaman terhadap dirinya, tetapi justru dirinya yang dipenjara! Sementara itu, terduga pelaku, Dedi, tetap berkeliaran dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Ada apa ini?

    Kasus ini bukan sekadar masalah hukum biasa. Ada dugaan permainan kotor, pemerasan, hingga mafia hukum yang membuat keadilan terasa semakin jauh dari rakyat kecil.

    Kebobrokan Sistem! Laporan Dibuat Sebelum Kejadian?

    Ini kejanggalan yang luar biasa:

    Kaharuddin melaporkan ancaman pada 8 Januari 2025. Tapi ancaman itu baru terjadi pada 25 Januari 2025.

    Bagaimana bisa seseorang melaporkan sesuatu yang belum terjadi? Apakah ini sekadar kesalahan teknis atau ada permainan gelap di balik laporan ini?

    Korban Dijerat, Pelaku Berlenggang! Siapa Yang Bermain?

    Bukannya mendapat perlindungan, Kaharuddin malah ditahan oleh Polsek Bangkala selama 9 hari atas laporan balik dari Dedi. Yang lebih mencengangkan, laporan Dedi diterima dengan sangat cepat, padahal barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan senjata tajam yang disebut badik ternyata bukan badik!

    “Saya yang diancam dengan linggis, saya yang dipenjara! Di mana keadilannya? Kenapa polisi langsung menangkap saya tanpa mengusut laporan saya lebih dulu?” kata Kaharuddin penuh kecewa.

    Namun, puncak keterkejutan terjadi ketika Kaharuddin mengaku diperas oleh Dedi saat masih dalam tahanan.

    “Dia bilang ke saya: Kalau mau bebas, bayar Rp50 juta! Saya sudah bayar polisi untuk menangkapmu. Kalau tidak, kasus ini akan lanjut!” ujar Kaharuddin, sambil menunjukkan rekaman suara Dedi kepada awak media.

    KUASA Hukum Murka: “Jika Ada Mafia, Kami Bongkar!”

    Mirwan, SH, kuasa hukum Kaharuddin, murka besar melihat kejanggalan ini.

    “Kami tidak akan diam! Jika ada aparat yang bermain, kami akan bongkar! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Jika kasus ini tidak diusut tuntas, ini bukti nyata bahwa hukum bisa diperjualbelikan!” serunya penuh amarah.

    Tak hanya itu, Komnas Waspan RI juga ikut angkat bicara.

    “Jika ada oknum yang melindungi pelaku, ini tamparan keras bagi keadilan! Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku sebenarnya mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Komnas Waspan RI, Muhammad Hairuddin.

    Pengacara senior Aring Nawawi, SH, menambahkan bahwa kasus ini adalah alarm bahaya bagi sistem hukum di Indonesia.

    “Ancaman adalah tindak pidana serius! Jika ada aparat yang membekingi pelaku, ini bukan sekadar kasus biasa, ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli! Kita tidak boleh diam!” katanya geram.

    Bagaimana Polisi Akan Bertindak?

    Sekarang, semua mata tertuju pada pihak kepolisian. Apakah mereka akan bertindak profesional dan menegakkan keadilan? Ataukah kasus ini akan lenyap begitu saja, terkubur dalam skenario mafia hukum?

    Publik menunggu jawaban. Tapi satu hal yang pasti: rakyat tidak akan tinggal diam! (TIM)

  • GWI DPD Provinsi Banten Dan DPC Se Provinsi Banten, Bhakti Sosial Peduli Ramadhan 1446 H. Tahun 2025.

    GWI DPD Provinsi Banten Dan DPC Se Provinsi Banten, Bhakti Sosial Peduli Ramadhan 1446 H. Tahun 2025.

    TANGERANG, – Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian atar sesama, di Bulan Ramadhan. Ini menjadi momen istimewa untuk saling berbagi, turut menebarkan kebahagiaan DPD (GWI) Gabung’nya Wartawan Indonesia, menggelar aksi sosial berbagi takjil santunan kepada anak yatim dan dhuafa Kegiatan yang bertempat di depan kantor DPD GWI, dan DPC Kota Tangerang. Jum’at (21-Maret-2025).

    “Bakti Sosial Peduli Ramadhan 1446 H yang diselenggarakan oleh Gabung’nya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten dan DPC se-provinsi Banten di Kantor GWI DPD Provinsi Banten. Menjadi momentum yang nebar kebahagia di bulan Ramadhan 1446 H.”

    Dalam sambutannya Ketua GWI DPD PROVINSI BANTEN. Syamsul Bahri, mengatakan kegiatan ini rutin setiap tahun kita laksanakan bentuk bukti kepedulian kami untuk berbagi sesama insan dan bentuk rasa cinta kasih sayang kami kepada anak yatim,
    di hari yang penuh berkah ini semoga apa yang telah kita perbuat selama ini di sengaja maupun tidak kita sengaja harapan serta do’a di bulan yang penuh berkah ini yang terbaik senantiasa Allah SWT. mengampuni semuanya kesalahan kita.

    Lanjutnya, Di hari yang penuh berkah ini, semoga apa yang telah kita perbuat, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, mendapatkan ridho dari Allah SWT. Semoga di bulan Ramadhan yang penuh ampunan ini, Allah SWT senantiasa mengampuni segala kesalahan dan dosa kita. Semoga amal ibadah kita diterima dan mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya. Aamiin. “Ucapnya Ketua GWI DPD provinsi Banten. S. Bahri

    Pembagian takjil dan santunan anak yatim adalah kegiatan sosial yang sangat mulia dan bermanfaat, kali ini DPD (GWI)
    Gabung’nya Wartawan Indonesia
    membagikan 500 paket takjil dan santunan kepada anak yatim sebanyak 15 anak dan 20 kaum dhuafa.Kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan kebersamaan dan kesadaran sosial di masyarakat.

    Acara turut pula dihadiri Kapolsek Tangerang dan anggotanya,Rt Dan Rw setempat acara dimulai dengan Doa bersama, dilanjutkan dengan Sambutan Sekjen GWI DPD dan Ketua GWI DPD PROVINSI BANTEN.

    Selanjutnya acara sesi berbagi santunan kepada anak yatim,acara dilanjutkan dengan berbagi takjil,keceriaan terpancar begitu meriah membuktikan bahwa berbagi bukan hanya membawa kebahagian bagi penerima,tetapi juga bagi yang memberi.

    Suasana makin meriah seluruh panitia turun ke tepi jalan, membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas serta warga sekitar, Aksi ini disambut dengan antusias oleh masyarakat, menciptakan momen penuh kehangatan di tengah hiruk-pikuk menjelang waktu berbuka puasa.

    Sekjen GWI DPD PROVINSI BANTEN Suhardiman
    menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan. “Kami ingin terus berbagi dan memberikan manfaat bagi sesama. Terima kasih kepada seluruh donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk mendukung acara ini. Semoga kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk turut berbagi di bulan Ramadhan,” ujarnya

    ( Redaksi )

  • JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan Perkara Bersama Kababinkum TNI

    JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan Perkara Bersama Kababinkum TNI

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam penanganan perkara tindak pidana penggunaan surat palsu. Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani yang menggunakan surat palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris, dan surat kuasa melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
    Dalam kasus ini, Terdakwa mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya sebagai pemilik sah atas tanah yang telah diserahkan kepada TNI dan menjadi aset negara. Berdasarkan data Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI, tanah tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas 485.030 m². Tanah ini juga tercatat di Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.
    Mahkamah Agung RI dalam putusannya telah menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Badani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan surat palsu sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
    Keberhasilan dalam penuntutan perkara ini berkontribusi terhadap penyelamatan aset negara, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.000.642.686.000,00. Aset tersebut meliputi tanah seluas 485.030 m² dan berbagai bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
    JAM-Pidum mengapresiasi koordinasi intensif antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D, yang didampingi oleh Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., serta Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn.
    Dalam pertemuan di ruang JAM-Pidum pada 6 Maret 2025 yang lalu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung proses penegakan hukum. Sinergi yang kuat antara penyidik TNI dan Jaksa dalam perkara ini menciptakan koordinasi yang efektif, profesional, dan berintegritas, sehingga mendukung keberhasilan penuntutan.
    “Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang kuat antara kedua institusi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar JAM-Pidum.
    Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Beliau juga menyampaikan komitmen Babinkum TNI untuk terus mendukung dan memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan personel TNI.
    Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Babinkum TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

    Jakarta 20 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

     

  • Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

    Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

    Jakarta-Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

    Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

    Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RIyang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

    Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai ‘Big Fish’. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.

    “Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

    “Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan,” ujar Pujiyono.

    Pujiyono Suwadi pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.

    “Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

    “Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu,” ujarnya.

    “Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai,” sambungnya.

    Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.

    “Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan,” harapnya.

    “Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan,” tambah dia.

    Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

    “Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal,” tutupnya. (***)

    Red”

  • Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

    Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

    Banggai – Kinerja Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka kini berada di bawah sorotan tajam setelah terungkapnya keterangan dari inspektorat Kabupaten Banggai mengenai ada Perintah Bupati yakni jangan memberikan keterangan kepada siapa saja berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

    Pernyataan ini sebagaimana yang disampaikan oleh oknum pegawai Inspektorat pada Kamis (13/3/2025) saat awak media hendak menemui Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai guna mengkonfirmasi permasalahan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDES Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Skandal ini berpotensi merusak reputasi Amirudin Tamoreka disaat menjabat sebagai Bupati Banggai sekaligus menampik dugaan kuat bahwa bersama Inspektorat Kabupaten Banggai membekingi Ketua BUMDES Desa Uso.

    Kondisi ini diketahui setelah sebelumnya Pimpinan media Berantastipikor.com bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai (13/3) dengan maksud mengkonfirmasi tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan Dana BUMDES Desa Uso.

    Namun, dari keterangan pihak Kejaksaan Banggai diketahui bahwa sampai saat ini laporan terkait perhitungan keuangan negara (PKN) belum masuk ke pihaknya. Padahal sudah lama di layangkan surat.

    “Seharusnya inspektorat sudah menyerahkan hasil perhitungan kerugian Negara karena sudah lama kami menyurati Inspektorat akan tetapi sampai saat ini belum diserahkan. Tidak diketahui apa penyebabnya”, tutur pihak kejaksaan Banggai.

    Ironisnya, setelah di konfirmasi oleh media ini kepada Inspektorat melalui Irban 5, justru jawaban bertolak belakang dengan komitmen transparansi pemerintah dan masalah ini sangat kontras dengan ketentuan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik sebab yang di butuhkan adalah informasi yang rakyat bukan uang pribadi oknum pejabat.

    “Pak, kami disini tidak bisa memberikan keterangan, itu kewenangan ada di Inspektur, kalau merasa penasaran silahkan ketemu saja inspektur”, kata salah seorang pegawai di irban 5.

    Anehnya, setelah tiba di ruang inspektur Inspektorat Kebupaten Banggai disitu terjadi perdebatan antara pimpinan media, petugas piket dengan beberapa pegawai Inspektorat. Pada intinya inspektorat telah dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan soal hasil penghitungan kerugian negara.

    “Biar inspektur sekalipun, soalnya kami sudah diperintah oleh Bupati agar jangan memberikan keterangan sembarang, jadi pak kami disini tidak bisa memberikan keterangan, ini sudah perintah pimpinan dari Atas, sembari menunjukan tangannya ke arah Kantor Bupati Halimun, ini perintah Bupati pak, jadi kami disini tidak bisa memberikan Komentar apa apa, kami disini tidak bisa memberikan Keterangan apapun,” ucapnya dengan nada tegas (13/03/2025).

    Pernyataan seperti ini mencerminkan Kebobrokan Kinerja Bupati Banggai terhadap tata kelola APBDesa. Juga menampik dugaan membekingi Korupsi yang patut diduga terstruktur. warga desa merasa hak konstitusi mereka telah dirampas oleh pemimpin yang dipilih oleh rakyat hingga menjadi Penguasa, belum lagi dugaan bahwa Bupati Banggai melalui Inspektorat nyata melakukan pembiaran atas penyalahgunaan keuangan atau dalam analogy lain sengaja membiarkan Daerah atau Desa digondol para maling uang rakyat.

    Dugaan praktik mafia di inspektorat yang melibatkan Bupati Banggai, menunjukkan adanya kolusi antara Bupati dan Inspektorat Kabupaten Banggai karena nyata pihak inspektorat tidak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait apa yang di pertanyakan padahal masalah ini wajib diketahui publik khususnya masyarakat yang dirugikan.

    Olehnya itu kritik tajam ditujukan kepada Bupati Amirudin Tamoreka yang dianggap melindungi para oknum terduga Pelaku penyalahgunaan keuangan Negara. Atas fenomena tersebut maka Kepemimpinan Amirudin Tamoreka dipertanyakan.

    Dipertanyakan disebabkan oleh adanya pelarangan terhadap Inspektorat untuk berbicara terkait skandal dugaan tindak pidana Korupsi. Ini menunjukkan lemahnya penanganan dugaan tindak pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Banggai.

    Sebagai pemimpin daerah, Amirudin Tamoreka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dilingkup pemerintahannya termasuk prnerintahan Desa/Kelurahan dan OPD tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

    APBD maupun APBDesa harus dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya keterangan dari oknum pegawai di Inspektorat Kabupaten Banggai ini mengindikasikan kalau dalang dari banyaknya kasus tata kelola APBDesa di Kabupaten Banggai adalah Bupati Banggai sebagaimana pengakuan pegawai Inspektorat yang dalam hal ini selaku auditor Kerugian Keuangan Negara.

    Warga di Desa Uso berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian secepatnya. Keadilan dan transparansi dalam penanganannya. serta perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama untuk memperbaiki reputasi pemerintah dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

    Red”Pimpinan Redaksi.

  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

    Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
    Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.
    Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
    “Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.
    Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
    Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien. (K.3.3.1)

    Jakarta, 12 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • FGD Jaga Desa se-Kab. Bintan, Wakajati Kepri Mengingatkan Agar “Aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan Masyarakat”.

    FGD Jaga Desa se-Kab. Bintan, Wakajati Kepri Mengingatkan Agar “Aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan Masyarakat”.

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion, Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).

    Dalam kesempatan tersebut Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi””. Wakajati menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar sekali dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
    Demi mendukung program tersebut, Kejaksaan Ri sebaga aparat penegak hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

    Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

    Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa diatur bahwa Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah
    Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

    Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI meliputi :
    Terwujudnya pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM aparatur pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem Pemerintah Desa melaui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan Teknologi (IT).
    Terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
    Terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.
    Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    Menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa.
    Tersedianya layanan laporan/pengaduan masyarakat atau Complain Handeling dan sarana penyelesaian konflik di Desa.

    Sasaran dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah peningkatan pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terkait pengelolaan Dana Desa, peningkatan kerjasama antara Kepala Desa, Kepala Daerah dan pemangku kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota, harmonisasi tugas-tugas antar Bidang di Kejaksaan dan Penyusunan aplikasi berbasis informasi teknologi (IT) sebagai sarana pengawasan efektif dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia dan tersedianya sarana Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Complain Handeling).

    Wakajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
    “Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

    Wakajati Kepri berharap program ini bermanfaat besar bagi desa-desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau dan berharap agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
    “Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” tutupnya.

    Narasumber berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, S.H, M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa”. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Bintan Robby Kurniawan S.P.W.K, Kajari Bintan Andi Sasongko, S.H., M.Hum., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Bintan yang berjumlah sekitar 90 orang peserta.

    Tanjungpinang, 12 Maret 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri