Kategori: Politik

  • Kejari Kab Bekasi Tidak Becus Menangani Kasus Pelaporan FKMPB

    Kejari Kab Bekasi Tidak Becus Menangani Kasus Pelaporan FKMPB

    Bekasi | Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) didampingi Wakadiv Inteligent Investigasi Negara D.Silalahi kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (14/04/25) prihal laporan adanya dugaan melawan hukum.
    Konfirmasi ke-2 ini FKMPB dan D.Silalahi mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan FKMB tertanggal 04 Pebruari 2025. Sudah hampir Dua (2) bulan belum terlihat perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan FKMB. Apa Kejari Kab Bekasi Tumpul Ke Atas atau Tidak becus bekerja ?????? tegas Ketua FKMPB Eko Setiawan.

    Kalo Kejari Kab Bekasi Tidak bisa menyelesaikan , Kita akan menghadap ke Kejaksaan Agung, tegas Eko Setiawan.

    Buat apa buang-buang waktu kalo Kejari Kab Bekasi Ga bisa menyelesaikan, maju ke Kejagung ,tutur D.Silalahi. Mudah-mudahan kalo Kejagung akan lebih diperhatikan pelaporan FKMB , tegasnya.

    ” Mau Dibawa Kemana Negara Ini, Kalo Hukum Tidak Ditegakan ”

    Red”

  • Jacob Ereste :  Memaknai Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat dan Mandiri Secara Ekonomi

    Jacob Ereste : Memaknai Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat dan Mandiri Secara Ekonomi

    Meski harus bersabar, 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih baru akan dilaunching pada 12 Juli 2025. Sehingga untuk menyerap tenaga kerja pengangguran dan yang ter-PHK (Terputus Hubungan Kerjanya) akibat ekonomi nasional serta dampak dari perang tarif yang dipicu oleh keputusan Donald Trump diperkirakan akan mulai membaik pada September 2025.

    Setidaknya, satu juta tenaga kerja akan terserap dalam Koperasi Desa Merah Putih yang akan berdampak positif terhadap ekonomi rakyat di pedesaan dalam jumlah yang lebih banyak menjadi bagian dari penggerak ekonomi di desa. Sementara Presiden Prabowo Subianto memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih mampu menyediakan 1,6 juta lapangan kerja. Namun dari program hilirisasi di bidang perkebunan, kelautan dan perikanan Prabowo Subianto optimis mampu menciptakan 8 juta lapangan kerja.

    Kendati tekad dan kemampuan Kementerian Sosial untuk mengatasi 3,17 penduduk miskin yang ekstrem sekarang baru akan teratasi pada tahun 2026, seperti diungkap Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono kepada media. Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermula dari koperasi untuk petani tahun 1963 hingga berkembang menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD) hingga tahun 1979 berdirinya Induk KUD yang mengkoordinasi KUD di seluruh Indonesia, hingga kini masih ada 32 ribu koperasi yang ada di desa. Sedangkan 52 ribu desa yang belum memiliki koperasi, sehingga semua kekosongan 52 ribu desa itu yang akan dibangun sepenuhnya oleh Koperasi Desa Merah Putih sambil memadukan dengan Koperasi Unit Desa yang sudah ada dengan sistem penataan serta pengelolaan yang digabungkan dengan Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera dioperasionalkan.

    Sistem pengelolaan Koperasi Unit Desa yang hendak digabung dengan Koperasi Desa Merah Putih, tentu saja sifatnya akan lebih ringan, karena tinggal penyesuaian saja dalam mekanisme tata kelola serta pengawasannya agar semakin berkembang dan bisa memberi lebih banyak manfaat bagi rakyat pedesaan.

    Liputan perluasannya pun meliputi koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi konsumen hingga koperasi simpan pinjam untuk dapat menggerakkan ekonomi rakyat di pedesaan. Yang pasti, fungsi dan peran Koperasi Desa Merah Putih harus mampu menyediakan bahan kebutuhan dan keperluan petani, nelayan, usaha industri rumah tangga, segenap kebutuhan sehari penduduk desa. Mulai dari bahan serta peralatan yang diperlukan — seperti bibit tanaman, benih ika hingga peralatan petani dan nelayan serta usaha industri rumah tangga yang diperlukan sehingga dapat memperlancar usaha dan kerja produktif dengan biaya yang ringan, seperti memberi kredit yang terjangkau namun tetap berkualitas untuk kemudian mengupayakan dapat menampung dan menyalurkan semua hasil usaha dibayar secara tunai atau sistem titipan untuk dipasarkan atau didistribusikan. Sebab, hanya dengan cara inilah upaya untuk memutus rantai rente, tengkulak atau pengijon yang selama ini menimbulkan masalah bagi rakyat kecil yang tidak berdaya karena didera kemiskinan.

    Oleh karena itu sistem pengawasan yang melekat dan ketat patut dilakukan melalui sistem rolling agar tidak memberi celah dan peluang untuk melakukan persekongkolan jahat mulai dari pengurus koperasi hingga seluruh anggota harus ikut aktif mengawasi secara bersama-sama, sehingga gerakan ekonomi Pancasila yang dicita-citakan dari proklamasi bangsa dan negara Indonesia seperti yang termaktub dalam UUD 1945 dapat terwujud. Tidak hanya termangu takjub di depan pintu gerbang kemerdekaan semata.

    Agaknya, begitulah harapan besar bangsa dan negara Indonesia memaknai kemerdekaan yang berdaulat serta mandiri secara ekonomi, untuk mengatasi masalah kemiskinan agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa yang lebih beradab.

    Banten, 13 April 2025
    Red”

  • Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

    Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kembali merilis pernyataannya terkait kasus penggunaan lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum dibayarkan ke pemilik lahan tersebut. Kali ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Indonesia jangan menanam bara api yang akan menjadi persoalan serius bangsa di kemudian hari.

    “Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak dan akibat dari pembangunan IKN, jauh ke masa depan. Kita sangat ingin mendapatkan manfaat terbaik dari hasil pembangunan, tapi lebih penting lagi jika pembangunan itu tidak meninggalkan luka yang akan menimbulkan gejolak di masa mendatang,” jelas Wilson Lalengke, Kamis, 10 April 2025.

    Menurutnya, penyelesaian pembayaran lahan masyarakat adat atas tanah bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara yang digunakan untuk membangun istana dan segala sarana IKN adalah mutlak agar status pemakaian tanah tersebut jelas oleh Pemerintah. “Jika dibiarkan berlanjut seperti saat ini, masalah itu tidak saja telah mencederai hak-hak masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di daerah tersebut, tapi juga berkonsekwensi hukum bagi Pemerintah, yang dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

    *Negara Barbar dan Hukum Rimba*

    Sejalan dengan pernyataan Wilson Lalengke tersebut, Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H, mengatakan bahwa semestinya Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam wujud taat aturan berbangsa dan bernegara. “Negara ini dikelola dan diatur menggunakan perangkat hukum yang sudah disusun dan disepakati bersama. Semua pihak, siapapun di negara ini harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemerintah seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap peraturan yang dibuat oleh negara, tidak bisa seenak semaunya saja. Jangan mentang-mentang sebagai Pemerintah, boleh semaunya mengambil dan menggunakan tanah rakyat. Semua harus melalui koridor hukum yang berlaku,” terang praktisi hukum asal Manado itu ketika dimintai komentarnya terkait kasus tanah IKN.

    Dolfie Rompas bahkan menilai bahwa pemanfaatan lahan warga yang belum melepaskan hak kepemilikannya kepada Pemerintah untuk digunakan bagi pembangunan IKN itu sebagai tindakan barbar, menggunakan hukum rimba. “Pihak Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, mencaplok hak-hak mereka atas tanah tempat mereka hidup selama ini, dengan dalih apapun. Pemerintahan itu dibentuk oleh rakyat untuk melindungi rakyat, untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil begitu saja asset lahan yang mereka miliki, ini barbar namanya, pakai hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang,” lanjutnya sembil menambahkan bahwa sebagai praktisi hukum dia sangat prihatin atas contoh buruk yang dipertontonkan Pemerintah terkait IKN tersebut.

    *Harapan Ahli Waris*

    Sebagai pihak yang diberi kuasa pendampingan oleh ahli waris lahan IKN dalam penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi atas tanah mereka, PPWI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi menjadi isu ‘sengketa pertanahan’ ini sesegera mungkin. “Atas nama masyarakat pemilik lahan IKN, PPWI sekali lagi meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan pembayaran tanah warga terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembangunan IKN. Kita sangat tidak berharap proyek IKN itu menjadi batu sandungan bagi bangsa kita ke masa depan akibat tanah-tanah rakyat dicaplok begitu saja oleh Pemerintah tanpa ganti rugi,” tegas Wilson Lalengke.

    Sebagaimana telah diberitakan di jaringan media se-tanah air baru-baru ini, PPWI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan sarana-prasarana di IKN. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini dan kawan-kawan, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Sabtu, 15 Maret 2025. (APL/Red)

  • Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara

    Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum dilakukan pembayaran atas tanah-tanah yang digunakan untuk membangun sarana-prasarana IKN. Hingga saat ini, tanah seluas 2.806 hektar milik warga yang sudah digunakan untuk membangun istana negara dan puluhan bangunan serta fasilitas lainnya belum dibayar kepada pemilik tanah tersebut.

    Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media se-tanah air sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan ahli waris kepemilikan lahan-lahan yang sudah digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun bakal ibu kota negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Selasa, 08 April 2025.

    Merespon pengaduan dan pemintaan bantuan advokasi dari Lisa Anggaini dan para pemilik lahan lainnya, tokoh pers nasional ini telah mengunjungi lokasi IKN beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, jelas Wilson Lalengke, pihaknya juga sudah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang mengetahui sejarah dan kedudukan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

    “Seluruh lokasi yang digunakan untuk membangun istana presiden (Istana Garuda – red) di IKN beserta bangunan lainnya adalah wilayah Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara. Luasnya hampir 1 juta hektar. Yang sudah ‘dijamah’ oleh Pemerintah untuk membangun IKN adalah dua ribu delapan ratus enam hektar. Lahan tersebut belum diganti-rugi sama sekali oleh Pemerintah,” imbuh Wilson Lalengke sambil mempertanyakan keabsahan pembangunan istana presiden dan bangunan lainnya di lokasi yang hak kepemilikannya masih di tangan orang lain itu.

    Ketika meninjau lokasi IKN pada 22-24 Januari 2025 lalu, Ketum PPWI Wilson Lalengke juga menyambangi Kantor Otoritas IKN di Balikpapan. Pihak PPWI juga sudah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Otorita IKN untuk mempertanyakan penyelesaian kasus penggunaan lahan 2.806 hektar milik para ahli waris yang belum diselesaikan namun sudah digunakan untuk pembangunan istana presiden dan sarana-prasarana lainnya.

    “Dalam pemahaman publik, membangun dan atau beraktivitas di atas lahan orang lain tanpa izin termasuk kategori tindak pidana penyerobotan lahan yang diatur dalam KUHPidana. Bangunan-bangunan yang ada di sana juga hampir dipastikan belum memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendirian sebuah bangunan, seperti amdal dan IMB,” terang Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa tidak semestinya Pemerintah memberikan contoh buruk, mengangkangi aturan yang dibuat Pemerintah sendiri, kepada masyarakat.

    Sejak mengirimkan surat permohonan audiensi ke Otoritas IKN, kata lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dengan Universitas Linkoping, Swedia, ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono belum merespon sama sekali. “Hingga hari ini, sudah hampir dua bulan surat permohonan audiensi belum dibalas atau direspon ke kita di PPWI Nasional. Saya sangat menyayangkan sikap Otorita IKN dan Pemerintah yang terkesan mengabaikan rakyatnya,” ucap Wilson Lalengke menyesalkan.

    Dalam kunjungannya selama 3 hari di Balikpapan dan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, wartawan senior itu juga mendapat pengaduan dari pihak sub-kontraktor pembangunan sarana-prasarana IKN yang mengeluhkan hasil kerja mereka yang belum dibayarkan hingga saat ini. Utang Pemerintah kepada para sub-kontraktor itu bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran belum dibayar.

    “Pengaduan para kontraktor yang diberi pekerjaan dari proyek pembangunan IKN sebagai sub-kontraktor itu menambah keyakinan kita untuk meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar kelanjutan pembangunan IKN di-moratorium dulu. Nanti, ketika utang-utang sudah diselesaikan, terutama kedudukan lahan IKN telah berpindah kepemilikannya ke Pemerintah, pada saat itulah pembangunan sarana-prasarana IKN dapat dilanjutkan,” ujar Wilson Lalengke.

    Saat ini, tambahnya, kita masih ingin menempuh dialog dengan Pemerintah sebagai pemilik program IKN. “Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di Kalimantan Timur, tempat IKN dibangun. Tentu saja kita tidak akan berhenti sampai di sini yaa, jika pihak yang berkepentingan dengan IKN tidak peduli dengan masalah lahan yang sudah digunakan tanpa penyelesaian kepemilikan tanahnya terlebih dahulu, kita akan membawa kasusnya ke ranah hukum, baik tingkat nasional maupun internasional,” tegas Wilson Lalengke, dengan menyebutkan bahwa dokumen kepemilikan tanah oleh Kerajaan Kutai Kartanegara itu juga disahkan oleh Pemerintahan Belanda sebelum kemerdekaan. (TIM/Red)

  • Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

    Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

    Tangsel — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

    “Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

    Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.

    *Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat*

    Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

    Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

    “Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD,” ungkap sumber Skalainfo.net.

    Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.

    *Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka*

    Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

    Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

    Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

    Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: “Mana hati nuranimu wahai birokrat..?”

    *Komisioner Gagal Nalar*

    Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

    “Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

    Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

  • Kebersamaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Warga Wujudkan Kebersihan Tempat Ibadah di Perbatasan

    Kebersamaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Warga Wujudkan Kebersihan Tempat Ibadah di Perbatasan

    Nunukan, 4 April 2025 – Sebagai wujud kepedulian terhadap tempat ibadah dan kebersihan lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang bersama warga melaksanakan kegiatan pembersihan Masjid Al Munawaroh di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

    Kegiatan ini mencakup pemasangan karpet masjid, pembersihan bagian dalam, serta membersihkan area sekitar masjid. Keterlibatan prajurit Satgas bersama masyarakat setempat mencerminkan semangat gotong royong serta mempererat hubungan antara TNI dan warga perbatasan.

    Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah serta untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadah, sekaligus memperkuat kebersamaan antara Satgas dengan warga,” ujar Dansatgas.

    Masyarakat setempat menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi kepedulian Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam membantu menjaga kebersihan masjid sebagai tempat ibadah yang penting bagi warga sekitar.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terus terjalin hubungan yang harmonis antara Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan masyarakat perbatasan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh warga. (Armed 11)

    Red”

  • Pastikan Perjalanan Aman, Kapolresta Banyumas Turun Pantau Arus Di Simpang Kemranjen

    Pastikan Perjalanan Aman, Kapolresta Banyumas Turun Pantau Arus Di Simpang Kemranjen

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., turun langsung memantau arus balik Idul Fitri dalam rangka OKC 2025 di Simpang Buntu Kemranjen.

    Pemantauan ini dilakukan guna memastikan kelancaran serta keamanan perjalanan pemudik maupun pengguna jalan lainnya di jalur Selatan wilayah Kabupaten Banyumas.

    Didampingi Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., Kapolresta Banyumas meninjau kondisi lalu lintas dan juga memberikan arahan kepada petugas pengamanan di lapangan serta melakukan pengecekan kesiapan Pos Pam Kemranjen.

    “Kami dan juga personel yang tergelar terus melakukan imbauan kepada para pemudik agar mematuhi aturan lalu lintas dan tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan,” ujar Kapolresta.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Terkesan Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau Lewat Oven House Pj Sekdaprov Riau

    Terkesan Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau Lewat Oven House Pj Sekdaprov Riau

    PEKANBARU — Hasil pantauan beberapa awak media saat menelusuri rumah dinas Sekdaprov Riau yang terletak di jalan Gajah Mada nomor 13 kita Pekanbaru Provinsi Riau. Jumat 28/3/2025 5 orang awak media tidak sengaja melintas didepan rumah dinas Sekdaprov Riau.

    Penasaran dengan berdirinya tenda di seputaran halaman rumah dinas tersebut, kelima awak media singgah mencari informasi. Dari penuturan salah satu ok UM penjagaan petugas Satpol PP menuturkan ” Membenarkan tenda yang terpasang didepan rumah Sekdaprov Riau untuk persiapan acara Oben House, bahkan acara Oben House diselenggarakan 2 hari yang dimulai hari Senin dan hari Selasa

    Bahkan menurut keterangan penjagaan satpol PP sudah beberapa orang yang telah mengantarkan parcel. Namun lebih lanjut petugas penjagaan menyarankan lebih lanjutnya hubungi langsung pak kepada bapak Pj Sekdaprov, ucap petugas jaga

    Menambah Daftar Panjang Hutang Pemprov Riau.

    Terkesan, kegiatan Oven House yang akan diselenggarakan dirumah dinas PJ Sekdaprov Riau menimbulkan kesan menambah daftar panjang hutang Pemprov Riau. Jelas sebelumnya Gubernur Riau Abdul Wahid telah memberikan keterangan Pers kepada medai, dimana penyampaiannya Abdul Wahid menuturkan bahwa saat ini Provinsi Riau defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar rupiah, bahkan Abdul Wahid juga menegaskan jika di nol kan pun APBD Riau tahun 2025 tidak cukup menutupi defisit saat ini.

    Ditempat terpisah salah satu warga masyarakat kota Pekanbaru yang namanya tidak mau dipublikasi saat di minta keterangannya terkait kegiatan Oben House yang akan diselenggarakan Pj Sekdaprov Riau menuturkan ” Pertama kita sebagai masyarakat Riau miris dengan keberanian bapak PJ Sekdaprov Riau ( Ir, HM Taufiq Oesman Hamid, MT), ekonomi kita saat ini terpuruk bisanya beliau mengadakan acara hura- Hura seperti ini, kesan merakyatnya dimana ?

    ” Melihat keberanian Sekdaprov Riau saya dari masyarakat mengusulkan agar Gubernur Riau segera mencari pengganti Sekdaprov Riau, ucap nya.

    Bersambung ……

    Tim media.

  • Dugaan Intervensi Bupati Banyumas Untuk Menangkan Salah Satu Calon Ketum KONI

    Dugaan Intervensi Bupati Banyumas Untuk Menangkan Salah Satu Calon Ketum KONI

    PURWOKERTO – Pengambilan formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Kabupaten Banyumas yang hanya berlangsung selama empat hari, berakhir hari Kamis 27 Maret 2025.

    Kuat dugaan orang nomor satu Banyumas ikut mengintervensi guna memenangkan salah satu Calon Ketua KONI kabupaten Banyumas. Pemicunya adalah adanya arahan langsung dari Bupati Sadewo dengan memberikan sinyal salah satu calon, yang menurutnya mumpuni dalam hal menejerial dan layak memimpin KONI Banyumas. Hal itu disampaikan pada saat acara silaturahmi dan diskusi para ketua cabor, dilanjutkan dengan bukber yang dilaksanakan di kediaman Bupati Sadewo, Minggu (23/3/2025), sehari sebelum pendaftaran calon ketua KONI Banyumas dibuka.

    Informasi adanya intervensi tersebut berkembang dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pemerhati olahraga.

    “Mestinya intervensi tidak boleh terjadi. KONI Banyumas harus berkembang tanpa ada pengaruh politik,” ujar salah satu warga masyarakat.

    Kondisi ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Banyumas, Sumbadi, selaku Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Banyumas.

    “Saya menginginkan proses pencalonan para kandidat Ketua KONI Banyumas dapat berjalan sehat tanpa rekayasa dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan alasan apapun,” tandas Sumbadi.

    Wikan Agung Winasis kader Pemuda Pancasila Banyumas, berbekal pengalaman tiga periode menjadi ketua cabor bola tangan, maju menjadi salah satu calon ketum yang sudah mendaftar.

    “Prestasi olahraga itu berdampak langsung pada nama baik Kepala daerah atau Kabupaten, jadi perlu ada perubahan atau penyegaran kepengurusan di tubuh KONI,” ujar Wikan.

    Wikan juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Musorkab nanti tidak boleh ada satu pihak manapun yang bisa intervensi karena suara itu ada di cabor-cabor.

    Menurut Ketua MPC PP Banyumas Yudo F. Sudiro, SH MH, KONI Banyumas harus dipimpin sosok muda yang mempunyai semangat perubahan.

    “Ketum KONI nantinya yang terpilih, harus punya pengalaman dalam memanajerial orang banyak. Karena saat menjadi Ketum KONI, orang itu harus mengakomodir banyak kebutuhan orang untuk memajukan prestasi olahraga,” kata Yudo.

    Ketua Cabor Persani Akhmad Saeful Hadi mengatakan, selama beberapa tahun terakhir prestasi olahraga di Banyumas cukup memprihatinkan. Padahal di Banyumas sebenarnya memiliki potensi yang cukup tinggi, hanya saja tidak mdndapat perhatian secara maksimal.

    “Sebagai ketum KONI idealnya mempunyai visi yang mengedepankan prestasi, memiliki latar belakang di bidang olahraga dan berpengalaman di lapangan dalam menangani kebutuhan atlet,” kata Saeful.

    Jangan ada salah satu cabor yang dianakemaskan, lanjut Saeful, sejarah mencatat banyak atlet Banyumas telah mengukir prestasi, namun saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. (Baldy)

    Red”

  • Intel Reda Manthovani: Jaksa Mandiri Pangan Sebagai Bentuk Kontribusi Kejaksaan Mendukung Swasembada Pangan

    Intel Reda Manthovani: Jaksa Mandiri Pangan Sebagai Bentuk Kontribusi Kejaksaan Mendukung Swasembada Pangan

    Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Acara ini dilaksanakan pada Selasa 25 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam ASTA CITA Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air.

    “Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” imbuh JAM-Intel.
    Sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung swasembada pangan, program “Jaksa Mandiri Pangan” diluncurkan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan. Sebagai pilot project, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro. Lahan tersebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.

    JAM-Intel mengungkapkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan monopoli pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesejahteraan petani lebih terjamin melalui sistem pengelolaan lahan yang lebih baik, yang melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.
    Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
    Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.

    Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
    PT Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
    Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.
    Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.

    “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar JAM-Intel.

    Menutup sambutannya, JAM-Intel berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

    Jakarta, 24 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM