Kategori: Politik

  • Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

    Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

    Klaten — Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama H. Triyono, anggota DPRD Klaten dari Fraksi Golkar sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD Klaten (BKD), kini semakin memicu gelombang kecaman publik. Pasalnya, hingga awal Juni 2025, BKD Klaten dinilai “bermain lambat” dalam memproses laporan yang sudah mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman RI.

    Dalam pertemuan daring (Zoom Meeting) yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, pelapor Gatot Handoko memaparkan perkembangan aduannya kepada perwakilan Ombudsman RI, yang dihadiri oleh Sdr. Imam dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Ombudsman menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan menyarankan agar H. Triyono dinonaktifkan sementara dari BKD demi menjamin objektivitas dan integritas proses pemeriksaan.

    Namun faktanya, hingga kini BKD Klaten belum menunjukkan itikad nyata dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bahkan pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor pun belum dilakukan, sebuah langkah awal yang mestinya menjadi prioritas bila DPRD Klaten serius dalam menjaga marwah lembaga.

    Lebih memprihatinkan lagi, Sidang BKD secara formal pun belum pernah digelar, meskipun pada Selasa, 20 Mei 2025, Ketua BKD Ruslan Rosidi (F-PKB) dan anggota BKD Budi Raharja (F-PKS) sudah diundang dan hadir dalam pertemuan langsung di kantor Ombudsman Jateng.

    > “Kami minta Ombudsman bisa terus mendorong agar proses ini tidak mandek. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa BKD Klaten hanya jadi ‘tameng’ untuk melindungi oknum anggota DPRD yang bermasalah,” ujar Gatot Handoko usai pertemuan.

    Di sisi lain, ketidaktegasan BKD Klaten juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para pimpinan DPRD Klaten. Mengapa rekomendasi Ombudsman untuk penonaktifan H. Triyono justru diabaikan? Apakah ada kekuatan politik di balik layar yang mencoba melindungi sang teradu?

    Publik kini semakin geram. Di media sosial, gelombang kritik terhadap DPRD Klaten makin deras. Banyak warga Klaten yang menuntut agar DPRD tidak bermain-main dengan kasus etik yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga legislatif.

    > “Kalau BKD tidak sanggup menegakkan etika, bubarkan saja BKD itu. Jangan bikin malu rakyat Klaten,” kecam salah satu netizen di platform Facebook.

    Ombudsman RI sendiri dengan tegas meminta agar seluruh proses prosedural dipenuhi sebelum keputusan resmi dikeluarkan oleh DPRD Klaten. Ini termasuk memastikan saksi-saksi pelapor diperiksa secara objektif dan terbuka.

    Namun sampai saat ini, semua itu masih jadi harapan kosong. Masyarakat kini menunggu apakah DPRD Klaten benar-benar berani membersihkan lembaganya dari praktik-praktik tidak etis, atau justru menjadi bagian dari pembiaran skandal ini.

    Jika dalam waktu dekat BKD Klaten tetap tak bergerak, tak menutup kemungkinan Ombudsman RI akan melangkah lebih jauh dengan menerbitkan rekomendasi tegas yang mengikat. Saat itulah wajah asli DPRD Klaten akan diuji di hadapan publik.

    Red”jn

  • Diduga Membentak dan Bawa-bawa Suku, Hakim PN Purwodadi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Diduga Membentak dan Bawa-bawa Suku, Hakim PN Purwodadi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Purwodadi, Jawa Tengah — Dunia peradilan kembali tercoreng. Bayu Anggara, salah satu saksi dalam perkara nomor Print-1042/M.3.41/Eoh.1/03/2025, mengaku mengalami perlakuan tak pantas dari seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan. Tidak hanya dibentak di ruang sidang, Bayu bahkan menyebut hakim tersebut membawa-bawa isu suku yang membuat suasana persidangan ricuh dan menciptakan tekanan psikis yang berat bagi dirinya.

    Menurut Bayu, apa yang dilakukan sang hakim jelas melanggar etika serta prinsip dasar seorang penegak hukum. “Saya sebagai saksi merasa sangat terintimidasi. Hakim tidak seharusnya membentak atau bahkan membawa-bawa suku dalam persidangan. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga penghinaan terhadap prinsip keadilan,” ujar Bayu usai persidangan.

    Melanggar Kode Etik Hakim

    Sebagaimana diketahui, hakim terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur sikap dan perilaku mereka dalam persidangan. Di antaranya:

    Larangan membentak saksi. Hakim wajib menjaga suasana sidang yang tertib, tanpa tekanan verbal.

    Bersikap adil dan netral. Hakim dilarang menunjukkan keberpihakan atau sikap memojokkan terhadap salah satu pihak, termasuk saksi.

    Menghindari kesan mengancam. Setiap tindakan atau ucapan yang dapat menimbulkan rasa takut atau intimidasi dilarang keras.

    Namun, dalam kasus ini, Bayu menegaskan bahwa hakim yang bersangkutan justru bertindak sebaliknya. “Saya merasa diperlakukan seolah-olah saya pesakitan, padahal saya hadir sebagai saksi. Bahkan hakim sempat melontarkan kata-kata yang membawa unsur suku, yang jelas sangat tidak pantas diucapkan di ruang sidang,” imbuhnya.

    Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Atas insiden ini, Bayu Anggara secara resmi akan melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial (KY). Ia berharap KY dapat memproses laporan ini secara serius. “Saya akan laporkan ini ke KY. Hakim yang tidak mampu menjaga integritas dan etika seharusnya diberikan sanksi tegas. Bahkan bila perlu, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Bayu.

    Kejadian ini pun menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa perilaku semacam ini memperburuk citra peradilan di mata masyarakat. “Bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika hakim sendiri memperlihatkan sikap arogan dan diskriminatif?” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

    Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Komisi Yudisial dalam menangani laporan ini. Integritas peradilan harus dijaga, dan setiap pelanggaran etik oleh aparat pengadilan harus ditindak tanpa pandang bulu.

    Red”Jn

  • Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

    Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

    Jakarta. Founder Tumbuh Institute, Rocky Gerung, mendukung Jambore Karhutla 2025. Jambore Karhutla ini bukan hanya sekadar kemping, tetapi merupakan sebuah kampanye serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    “Saya ada di Pekanbaru untuk mempersiapkan satu event nasional atau bahkan event global, karena kita akan mulai satu kampanye serius untuk melindungi bumi ini dari kerusakan,” ujar Rocky Gerung, Jumat (25/4/2025).

    Jambore Karhutla merupakan upaya mitigasi pencegahan karhutla yang dilaksanakan secara kolaboratif antara Polda Riau bersama Pemprov Riau sebagai realisasi untuk mewujudkan etika lingkungan.

    “Ide bahwa bumi ini terhubung dengan etika lingkungan, siapa yang peduli pada bumi dia harus menghidupkan etika lingkungan,” imbuhnya.

    Rocky Gerung yang juga pengamat politik ini akan hadir untuk mengisi acara di Jambore Karhutla 2025 bersama sejumlah tokoh masyarakat di Provinsi Riau. Beberapa tokoh dari Malaysia, kata dia, juga akan hadir sebagai narasumber untuk menuangkan ide dan pemikiran dalam upaya pencegahan bencana karhutla hingga pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

    “Artinya kita ingin supaya kebakaran hutan dan lahan itu tidak terjadi di Riau, karena Riau selalu menjadi semacam sorotan global karena kita mengekspor asap ke negara tetangga,” lanjutnya.

    Rocky Gerung meyakini dengan adanya Jambore Karhutla ini, Provinsi Riau tidak akan lagi ‘mengekspor’ asap ke negara tetangga.

    “Tapi mulai tanggal 25 April nanti kita akan pastikan kita akan mengekspor etika lingkungan inisiatif yang sungguh bermanfaat, dimulai oleh kapolda karena Pak Kapolda dalam dua minggu ini mengkampanyekan tentang etika lingkungan disupport oleh pemerintah Provinsi Riau dan itu berarti Pak Gubernur paham tentang etika lingkungan,” paparnya.

    Rocky Gerung mendukung Jambore Karhutla ini sebagai kampanye untuk memulai dari titik nol. Artinya, ke depan Provinsi Riau diharapkan zero karhutla dan kerusakan lingkungan.

    “Dan sekarang itu teman-teman akademisi, LSM, dan terutama Pemda dan Polda Riau akan bersama-sama memulai kampanye dari titik nol, kita sebut titik nol karena kita ingin menolkan kerusakan lingkungan mulai dari Riau salam akal sehat datang bersama-sama,” ungkapnya.

    Rocky Gerung dan sejumlah aktivis hingga civitas akademika akan kemping di Jambore Karhutla ini, dengan harapan bahwa dari Riau akan ada perubahan, dari Riau etika lingkungan akan dihidupkan, dan dari Riau masyarakat akan percaya bahwa Indonesia bisa dihijaukan kembali.

    Red”

  • Tingkatkan Profesionalitas Personil Pengemban Fungsi Kehumasan, Bidhumas Polda Jateng Gelar Rakernis Libatkan Praktisi Media

    Tingkatkan Profesionalitas Personil Pengemban Fungsi Kehumasan, Bidhumas Polda Jateng Gelar Rakernis Libatkan Praktisi Media

    Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Humas Polda Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, (24/04/2025) di Hotel Muria Semarang. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas personel humas di jajaran Polda Jateng.

    Mengusung tema “Peningkatan Kemampuan Humas Polri dalam Teknis Pemberitaan, Liputan, dan Pengelolaan Media untuk Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik”, Rakernis diikuti 119 peserta dari Humas Polres, PPID Satker, serta menghadirkan narasumber dari kalangan jurnalis dan praktisi multimedia.

    Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa konvergensi media telah mengubah lanskap komunikasi massa secara signifikan. Kabidhumas berharap, para peserta dapat menyerap ilmu dari para narasumber dan menerapkannya dalam tugas keseharian di lapangan.

    “Saat ini media konvensional dan digital sudah terintegrasi. Hal ini berdampak langsung pada industri media dan perilaku konsumsi informasi masyarakat. Maka dari itu, kemampuan teknis personel Humas harus terus ditingkatkan agar tidak tertinggal,” ujarnya saat membuka kegiatan.

    Narasumber pertama Ahmad Rofiq dari Detik Jateng menjelaskan mengenai pentingnya penyusunan narasi berita yang kuat sebagai alat komunikasi organisasi. Ia menekankan bahwa setiap personel humas harus memahami peran ganda mereka sebagai komunikator, pembentuk citra, hingga pemecah masalah.

    “Menulis berita itu seperti memasak. Kita perlu bahan yang bagus, teknik yang tepat, dan penyajian yang menarik,” ungkapnya.

    Sementara itu Roni Yuwono (Suara Merdeka) membahas mengenai pemahaman terhadap unsur 5W+1H yang merupakan dasar utama dalam setiap peliputan berita, baik yang bersifat terencana maupun mendadak. Roni juga menekankan pentingnya profesionalisme wartawan yang mencakup kepekaan, ketepatan informasi, dan tanggung jawab etik.

    “Tidak semua informasi layak diberitakan. Kita harus memilah dengan tetap memegang etika,” tegasnya.

    Materi berikutnya disampaikan oleh Youlanda Muhammad dari Suara Merdeka yang menyampaikan teknik produksi konten visual. Ia memaparkan pentingnya teknik pengambilan gambar, variasi shot, serta pengeditan video yang menarik namun tetap sederhana.

    “Visual adalah kekuatan utama kita dalam membangun persepsi positif publik,” jelasnya.

    Adapun materi terakhir disampaikan oleh Aulia dari Tim Multimedia Polda Jateng yang memaparkan mengenai pentingnya respons cepat dan interaksi dua arah di media sosial. Ia menjelaskan bahwa pilar utama keberhasilan media sosial adalah pada kekuatan caption, visual yang menarik, serta kecepatan dan kualitas respon terhadap komentar dan pesan langsung dari publik.

    “Komentar dan DM itu bukan sekadar pesan, tapi ruang dialog. Ketika kita respons cepat, kita sedang mengendalikan opini publik di ruang digital,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga diramaikan dengan sesi tanya jawab yang membahas hubungan antara Humas Polri dan media, serta tantangan menjaga profesionalisme dalam peliputan di era digital. Di akhir sesi, peserta diajak untuk terus meningkatkan respon cepat terhadap hoaks dan menguasai teknik framing positif sebagai bagian dari strategi komunikasi kelembagaan.

    Red”

  • Saksi Tak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

    Saksi Tak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

    Klaten | Proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Anggota DPRD Klaten dari Partai Golkar, H. Triyono, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tim kuasa hukum pengadu, Gatot Handoko, menyuarakan kekecewaan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten yang dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan proses hukum yang telah diajukan.

    > “Kami sudah ajukan saksi-saksi sejak 15 April lalu, namun hingga sekarang tidak ada satupun yang dipanggil oleh BK. Padahal kami diberi ruang untuk itu dalam pertemuan sebelumnya,” tegas Subandi, kuasa hukum Gatot Handoko, dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/4).

    Menurut Subandi, ketidaktertiban BK dalam memproses keterangan saksi merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga tersebut. Padahal, Pasal 27 Peraturan DPRD Klaten Nomor 3 Tahun 2018 menyebut bahwa keterangan saksi merupakan bukti utama dalam sidang etik.

    > “Saksi adalah alat bukti vital yang harus dihormati. Mereka bisa memberikan keterangan di bawah sumpah, dan itu merupakan dasar pencarian kebenaran materiil,” ujar Subandi.

    Lebih jauh, Subandi menyebutkan kekhawatiran adanya conflict of interest dalam proses penanganan kasus ini. Pasalnya, pihak teradu yakni H. Triyono merupakan bagian dari struktur BK DPRD Klaten itu sendiri.

    > “Jika saksi kami tidak diperiksa, maka patut dipertanyakan objektivitas dan netralitas BK. Kami khawatir ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada intervensi atau upaya melindungi sesama anggota dewan,” imbuhnya.

    Subandi mengingatkan bahwa keputusan BK DPRD Klaten tidak boleh hanya berdasarkan formalitas administratif, melainkan harus berpijak pada asas-asas etik dan moral yang tinggi.

    > “Ada empat dasar pertimbangan dalam keputusan BK: asas kepatutan, moral dan etika; fakta dalam sidang; fakta dalam pembelaan; dan ketentuan kode etik. Yang utama tentu adalah etika. Jangan sampai BK justru mengkhianati prinsip moral yang harusnya mereka jaga,” tegas Subandi.

    Dalam rangka memperjuangkan keadilan, tim hukum Gatot Handoko juga telah menyurati sejumlah pihak, termasuk DPD Partai Golkar baik di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun tingkat kabupaten. Selain itu, mereka juga telah menjalin komunikasi dengan Ombudsman Republik Indonesia yang kini mulai memantau kasus ini secara serius.

    > “Kami tidak akan berhenti sampai pengadu mendapat keadilan. Kami percaya publik mendambakan proses yang bersih, terbuka, dan berintegritas,” pungkas Subandi.

    Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait belum dipanggilnya saksi-saksi dari pihak pengadu. Publik kini menanti: akankah BK DPRD Klaten menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran—atau justru membiarkan etika tersandera kepentingan politik internal?

    Red”

  • Mantap,,👍 !Jalan Kabupaten Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sumber Perbaiki Jalan Rusak Menuju Sukapura Secara Swadaya

    Mantap,,👍 !Jalan Kabupaten Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sumber Perbaiki Jalan Rusak Menuju Sukapura Secara Swadaya

    Sumber, Probolinggo — Bertahun-tahun lamanya warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menanti perhatian dari pemerintah terhadap kondisi jalan utama yang rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Kini, karena tak kunjung ada perbaikan, masyarakat Dusun Sumberanom melakukan aksi nyata dengan bergotong royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya demi keselamatan bersama.

    Jalur utama dari Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber menuju Kecamatan Sukapura merupakan akses vital, terutama bagi para petani dan pedagang hortikultura yang menggantungkan hidup pada hasil pertanian sayur-mayur. Namun sayangnya, jalan yang menjadi nadi perekonomian tersebut justru rusak parah dengan lubang besar, bahkan sebagian berada di tepi jurang curam yang sangat membahayakan, terutama saat musim hujan seperti saat ini.

    Kondisi ini membuat pengendara roda dua maupun roda empat harus ekstra hati-hati saat melintas. Tak sedikit warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan licin dan berlubang. Meski telah lama dikeluhkan, perbaikan dari pemerintah daerah belum kunjung direalisasikan. Hal ini mendorong warga Sumberanom untuk tidak tinggal diam.

    Pada Minggu (20/4/2025), warga dengan penuh semangat melaksanakan perbaikan secara swadaya. Mereka bergotong royong meratakan dan menutup lubang-lubang di jalan dengan paving block seadanya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

    Dalam pantauan awak media, pemerintah desa turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif warga. Mereka juga mengapresiasi semangat gotong royong warganya, sembari berharap agar pemerintah kabupaten segera turun tangan.

    “Warga Sumber sangat bergantung pada akses jalan ini, apalagi ini jalur utama distribusi sayuran ke berbagai daerah. Harapan kami, Pemkab Probolinggo diharapkan segera memperbaiki jalan ini secara permanen,” ungkap Edi D.

    Selain jalur menuju Sukapura, Edi D juga menyoroti jalan dari atas kantor Kecamatan Sumber menuju Dusun Tempuran sampai ke Desa Ledokombo yang juga mengalami kerusakan serupa selama bertahun-tahun tanpa sentuhan perbaikan. Hal ini sangat disayangkan mengingat warga tetap membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

    Perbaikan jalan secara swadaya ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tengger tidak tinggal diam terhadap permasalahan infrastruktur yang mengancam keselamatan mereka. Namun demikian, langkah swadaya ini hanyalah solusi sementara. Warga tetap menuntut agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera merealisasikan perbaikan jalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

    “Jangan sampai semangat gotong royong ini dimanfaatkan untuk menutupi kewajiban pemerintah. Kami sudah cukup bersabar, kini saatnya Pemkab Probolinggo hadir dan menjawab keluhan kami,” pungkas Edi D.

    Harapan besar kini disandarkan kepada pihak terkait, agar akses jalan utama di Kecamatan Sumber, terutama jalur menuju Sukapura dan Ledokombo, segera mendapat perbaikan yang layak demi keselamatan dan kelancaran aktivitas warga. Semangat warga memperbaiki jalan secara mandiri seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk lebih peka terhadap kebutuhan dasar masyarakatnya.

    (Tim/Red/**)

  • Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

    Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

    Jakarta — Insiden penghapusan artikel wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, memantik pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia. Kali ini, suara tegas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

    “Ini bukan sekadar soal konten dihapus. Ini adalah tamparan terhadap kredibilitas media Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa alasan jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

    Kemarahan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bukan tanpa dasar. Ia menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu. Dalam surat tersebut, Dubes Tolchenov mengekspresikan keprihatinannya terhadap penghapusan artikel Retno Mandasari—wartawan RRI yang ikut serta dalam press tour ke wilayah Zaporozhye, sebuah daerah baru Rusia, bersama jurnalis dari berbagai negara lain.

    Retno Mandasari, melalui publikasinya di situs resmi RRI, melaporkan kondisi aktual di Zaporozhye dari sudut pandang yang jarang ditemukan di media arus utama Barat. Namun, artikel-artikel itu secara tiba-tiba dihapus. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada klarifikasi publik. Menurut informasi dari Dubes Rusia, penghapusan itu diduga atas tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

    “Tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Padahal, jurnalis seharusnya memiliki ruang bebas untuk menyampaikan fakta di lapangan, bukan dikurung oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson Lalengke.

    Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—menerima keuntungan tertentu dari pihak luar dalam menentukan narasi pemberitaan. Baik dalam bentuk materi, akses, maupun imbalan politik. “Kalau informasi diatur karena ada benefit di balik layar, maka jurnalisme kita sudah tidak netral. Ini bukan lagi penyiaran publik, tapi propaganda terselubung. Masyarakat harus tahu dan menolak model jurnalisme seperti itu,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, PPWI menyerukan kepada seluruh pewarta dan pekerja media di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan kepentingan publik. Organisasi ini menolak keras segala bentuk jurnalisme transaksional dan partisan.

    “Jangan melacurkan jurnalisme Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas wartawan senior itu.

    Ia menegaskan, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penghubung antarbangsa. Jika profesi ini dijalankan dengan motivasi politis atau finansial, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.

    Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyampaikan bahwa kunjungan jurnalis asing, termasuk dari Indonesia, ke wilayah Zaporozhye adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menyeimbangkan pemberitaan global tentang Rusia. “Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk menerangkan situasi di Rusia dan sekitarnya dengan seimbang dan benar,” tulis Tolchenov.

    Namun penghapusan seluruh artikel karya Retno Mandasari dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi. Dubes Rusia bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena menghalangi publik mengakses narasi alternatif dan membungkam pengalaman langsung seorang jurnalis di lapangan.

    Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat. “Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak,” tutupnya dalam surat terbuka tersebut.

    Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.

    Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

    Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Pasal 4 Ayat (3) bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    Jika benar terjadi tekanan dari pihak luar (dalam hal ini dugaan Kedubes Ukraina), maka RRI dapat dinilai tunduk pada bentuk penyensoran tidak resmi (soft censorship) yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. PPWI menyatakan menolak keras intervensi kedutaan besar asing dalam menentukan kelayakan informasi yang beredar di masyarakat Indonesia.

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3: Tujuan UU KIP, salah satunya adalah “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.” Oleh sebab itu, penghapusan konten jurnalistik oleh media publik seperti RRI tanpa alasan dan penjelasan kepada publik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

    Dalam pandangan Wilson Lalengke, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Pers dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UUD 1945 Pasal 28F (hak atas informasi), UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yakni kemerdekaan menyampaikan indormasi, dan UU KIP (hak rakyat atas informasi publik). Kasus yang melibatkan wartawan Retno Mandasari dan RRI yang diprotes pihak Kedutaan Besar Rusia itu telah menjadi preseden buruk dalam praktik jurnalisme Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan oleh para pihakt terkait.

    Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tulisan Retno Mandasari atau ada dugaan intervensi asing. Lebih daripada itu, kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam evaluasi menyeluruh terhadap independensi media di Indonesia. Di tengah arus informasi global yang semakin kompleks dan penuh tekanan geopolitik, media nasional dituntut untuk tetap tegak lurus pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. (TIM/Red)

  • Masyarakat Desa Marok Tua Bersama Himpunan Melayu Raya Kembali Melakukan Aksi Penyegelan Stockfail di PT. Hermina Jaya

    Masyarakat Desa Marok Tua Bersama Himpunan Melayu Raya Kembali Melakukan Aksi Penyegelan Stockfail di PT. Hermina Jaya

    Lingga, Kepri,
    Masyarakat Desa Marok Tua dan Himpunan Melayu Raya Korwil Kabupaten Lingga melakukan penyegelan di sejumlah stok bauksit milik PT Hermina Jaya. Kamis 17 April 2025.

    Dalam Aksi tersebut di pimpin lansung zuhardi selaku ketua kordinator Melayu Raya kabupaten lingga. Zuhardi menyampaikan dalam Aksi ini merupakan langkah kedua akibat ketidakpuasan terhadap keputusan perusahaan terkait izin operasional dan janji yang tidak ditepati

    Zuhardi, selaku koordinator, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, tetapi menuntut transparansi dan pemenuhan kesepakatan. Kata zuhardi saat melakukan penyegelan.

    Lanjut zuhardi, Akar Masalah Pelanggaran Izin dan Regulasi, Masyarakat menilai PT Hermina Jaya tidak mematuhi perizinan yang sah atau prosedur hukum yang berlaku, seperti tidak menyelesaikan kewajiban finansial (misalnya kompensasi atau dana tanggung jawab sosial).

    Adanya aktivitas pengangkutan bauksit (loading) sebanyak 2 kali tanpa izin atau tanpa melibatkan masyarakat setempat salah satunya pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang di tunggu warga selama 15 tahun.

    Zuhardi juga menyampaikan, Wanprestasi Perjanjian, Meski telah ada mediasi dan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan (Ustad Salmizi) dan masyarakat.

    Disaksikan Zuhardi, perusahaan dianggap gagal memenuhi klausul kesepakatan, seperti tidak memberikan jaminan konkret kepada masyarakat.

    Masyarakat merasa kesepakatan hanya bersifat “asumsi” tanpa bukti pelaksanaan.Ketidakpercayaan Masyarakat

    “Kegagalan perusahaan memenuhi janji sebelumnya (misalnya pembayaran kompensasi) memicu ketidakpercayaan,”Kata zuhardi.

    Selanjutnya zuhardi menyampaikan, Penyegelan stok bauksit adalah bentuk tekanan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab, sebagai mediator untuk merevisi perjanjian dengan klausul yang jelas, terukur, dan mengikat secara hukum.

    “Perusahaan harus memberikan jaminan tertulis (misalnya surat pernyataan bermaterai atau jaminan bank) terkait kompensasi atau kewajiban lainnya kepada masyarakatnya setempat,” Kata zuhardi

    Lanjutnya, PT Hermina Jaya perlu membuka data terkait aktivitas tambang, alur pendapatan, dan rencana pemenuhan hak masyarakat secara terbuka. Bentuk forum komunikasi rutin antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memantau implementasi kesepakatan

    Penyelesaian Kewajiban Finansial, Perusahaan harus segera melunasi pembayaran yang tertunda (jika ada) sebagai bukti komitmen. Jika perusahaan kesulitan membayar, dapat diusulkan skema cicilan dengan pengawasan pihak ketiga.

    Masyarakat dan Himpunan Melayu Raya dapat membentuk tim pengawas independen untuk memastikan perusahaan tidak mengulangi pelanggaran. Pemerintah daerah perlu aktif memantau operasional tambang untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

    Catatan Penting, Penyegelan stok bauksit adalah bentuk perlawanan sah selama berdasarkan alasan hukum yang jelas. Namun, jika tidak disertai langkah hukum lanjutan, berpotensi memicu eskalasi konflik.

    Sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah krusial untuk menciptakan iklim investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Dan tidak hanya disini aja kami melakukan aksi penyegelan sejumlah stockfail ada dua titik yang ada di wilayah PT. Hermina Jaya

    “Dan pada hari Senin depan saya bersama salah satu perwakilan dari Masy desa Marok tua, akan melakukan aksi di DPRD provinsi kepulauan riau,”Tutup zuhardi

    (Red:Tim)

  • Presiden Prabowo Lantik Hidayat Arsani dan Hellyana Menjadi Gubernur dan Wagub Kep. Babel

    Presiden Prabowo Lantik Hidayat Arsani dan Hellyana Menjadi Gubernur dan Wagub Kep. Babel

    JAKARTA | Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi melantik Hidayat Arsani, dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39P Tahun 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo, dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih Ones Pahabol.

    “Dengan mengucap syukur alhamdulillah, hari ini saya dilantik Pak Presiden,” ungkap Gubernur Hidayat.

    Pengambilan sumpah jabatan, penyematan tanda pangkat, dan penandatanganan berita acara dilakukan oleh Presiden Prabowo. Pelantikan ini disaksikan para menteri, dan petinggi di Indonesia.

    “Presiden berpesan kepada saya, di Babel ada timah yang besar, marak penyelundupan. Saya beserta jajaran akan menuntaskan penyelundupan ini, karena hal ini merugikan negara, merugikan rakyat,” ungkapnya saat konferensi pers.

    Dalam masa kerjanya nanti, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel ini akan berupaya mewujudkan visi Bangka Belitung Mandiri dan Sejahtera berbasis SDA dan SDM yang berkualitas.

    Sedangkan misi yang akan dilakukan keduanya, membangun perekonomian Babel yang mandiri berbasis kekuatan dan keunggulan lokal; menata politik Babel yang berdaulat dengan pemerintahan yang berorientasi melayani; serta membangun SDM yang tangguh, berdaya saing dan berakhlak.

    “Pesan Presiden bekerja dengan baik, jujur, dan cintai rakyat sepenuhnya supaya kondusif aman tenteram, dan kita tingkatkan perekonomian ke arah yang lebih baik. Kita melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

    Red

  • Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

    Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

    Kabupaten Bekasi – puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, aksi tersebut lantaran adanya kecacatan administrasi dalam pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (14/04/2025).

    Fathur Rohman selaku Koordinator aksi mengatakan, dalam pengangkatan Dirus Perumda TB yang dilakukan oleh eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi banyak menyalahi aturan, karna ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB, seperti apa yang diatur dalam Permendagri No. 37 tahun 2018 pasal 35 dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 yang dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Direksi minimal harus berusia 35 tahun, namun Ade Zakarsih ini masih 34 tahun dan juga anggota Direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, namun faktanya pada saat mendaftar sebagai anggota Direksi Perumda TB beliau masih pengurus aktif Pengurus Partai Demokrat dan itu tercantum jelas dalam Curiculum Vitae (CV).

    ” Sudah jelas seluruh aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun dalam hal tersebut eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sengaja melanggar semua aturan yang yang ada dalam melakukan pengangkatan PLT Dirus Perumda TB dan ini harus menjadi perhatian serius ” Ujarnya.

    Selanjutnya Pihaknya juga mengungkapkan, dalam pengangkatan PLT Dirus Perumda TB itu adanya dugaan Gratifikasi yang melibatkan Eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dengan nominal 1 milyar untuk melancarkan Ade Zakarsih sebagai Dirus, apalagi dalam prosesnya tidak ada transparansi informasi seperti apa yang tertuang dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 pasal 56 yang dimana didalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK.

    ” Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dari kasus tersebut, dan kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasi itu, agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidak Ade Zakarsih sebagai Dirus ” Ungkapnya.

    Dalam orasinya Fathur menyampaikan, Bupati Kabupaten Bekasi harus bersikap tegas atas kasus tersebut dan segera mencopot Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB karna tidak sesuai dengan aturan yang ada serta pihaknya juga mendorong kepada Bupati untuk melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirus Perumda TB agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

    ” Kami tegaskan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, sehingga kedepannya Perumda TB ini dapat dikelola oleh orang-orang yang mumpuni “. Tutupnya.