Kategori: Hukum

  • Di Duga Keras..! Kades Tembung – Percut Sei Tuan Manipullatif Data Laporan LPJ DANA DESA ( Fiktif / Mark-up ), Terhitung Dari Tahun 2020 – 2024.

    Di Duga Keras..! Kades Tembung – Percut Sei Tuan Manipullatif Data Laporan LPJ DANA DESA ( Fiktif / Mark-up ), Terhitung Dari Tahun 2020 – 2024.

    Deli Serdang, Selasa, 17 Maret 2025.
    Cyber-nasional.com. Lebih dari 1 ( satu ) dekade sudah Program Bantuan Dana Desa yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan bertopang pada APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) tiap tahunnya secara signifikan membantu perputaran ekonomi – pembangunan masyarakat yang tinggal dikawasan pedesaan.

    Program Bantuan Dana Desa yang dianggarkan lewat APBN ini pertama kali mulai disalurkan oleh pemerintah bangsa ini yakni pada tahun 2015. Hal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

    Tujuan dari program tersebut dilaksanakan adalah agar Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia yang di canangkan tersebut bisa benar – benar tercapai, terwujud dan benar – benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh seluruh warga atau masyarakat Indonesia yang meskipun hidupnya berada dikawasan pelosok – pelosok pedesaan sekalipun.

    Untuk dapat tercapainya program tersebut secara implisit dan khusus Pemerintah Republik Indonesia memberikan pesan khusus kepada seluruh aparat / perangkat desa melalui Kementrian Desa, agar seluruh aparat / perangkat desa didalam melaksanakan pelaksanaan Program Bantuan Dana Desa ini diharuskan amanah selama mengemban tugas tersebut serta bisa bersikap adil dan bertangunggungjawab.

    Sudah menjadi konsumsi publik di negeri ini, tentang perilaku oknum – oknum perangkat desa yang banyak diduga melakukan kecurangan ( maling ) dalam mengkelola Program Bantuan Dana Desa ini. Mulai dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) yang di mark-up hingga kegiatan – kegiatan yang fiktif atau setengah fiktif.

    Hal tersebut di duga telah dilakukan oleh M ( 56 thn ),yang saat ini menjabat sebagai Kades dari Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang – Sumuatera Utara yang baru – baru ini telah di sambangi awak media di ruangan kerjanya di Kantor Desa Tembung – Percut Sei Tuan – Deli Serdang, untuk meminta konfirmasi berita atas terduga yang telah melakukan dugaan manipulatif LPJ Dana Desa dari Tahun 2020 – 2024 pada hari Jumat, 14 Maret 2025 baru – baru ini.

    “Semua LPJ Dana Desa ini yang kami laporkan dan serahkan ke kecamatan untuk diserahkan ke bupati atau walikota sudah sesuai dengan arahan dari pemerintahan setempat. Jadi untuk dugaan mark-up dan laporan fiktif itu tidak benar.” Ujar M selaku Kades menyangkal dugaan laporan yang manipulatif.

    Pada saat awak media menanyakan tentang LPJ Dana Desa Th.2020, M selaku Kades Tembung serta merta memanggil staff dan Sekretaris Desa untuk diminta menunjukkan kepada awak media melihat LPJ Dana Desa Th. 2020 dan awak media ada menemukan beberapa catatan laporan pertanggungjawaban yang sama persis seperti tahun – tahun sebelumnya, padahal saat Tahun 2020 bangsa Indonesia bahkan dunia saat itu sedang berjuang menghadapi pandemic Covid – 19. Dan pada 30 Maret 2020 Presiden Joko Widodo melalui MenKumHam Yasonana Laolly mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ).

    “Untuk hal ini, yang mengurus dan mencatat laporan LPJ Dana Desa ini saya menyerahkannya ke staf dan Sekretaris Desa Pak, saya percayakan sama mereka.” Kilah Kades M kepada awak media.

    Ketika media menanyakan tentang kegiatan – kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dan juga kegiatan infrastruktur lainnya yang ada pada LPJ Dana Desa Tahun 2020, media mendapatkan jawaban diluar perkiraan.

    “Kalau sudah begini, sepertinya hanya bapak – bapak dan Allah saja yang dapat membantu saya saat ini.” Jawab Kades M lirih tanpa menjelaskan maksud tujuan dari jawaban yang baru saja dia ucapkan.

    Awak Media sebenarnya masih ingin bertanya lagi tentang LPJ Dana Desa Thn. 2021 sampai 2024, berikut tentang bukti – bukti pendukung lainnya, namun para staff dan sekretaris desa beralibi bahwa bukti – bukti pendukung laporan tersebut digudang dan susah untuk mencarinya

    Adapun saat disinggung tentang Peraturan Mentri Desa PDTT NO. 11 TAHUN 2019 Tentang 70 % Angggaran Dana Desa diperuntukkan untuk Penanggulangan Wabah Covid – 19 dan sisanya untuk kegiatan yang diprioritaskan, Kades M berkilah bahwa dia tidak tahu menahu tentang peraturan tersebut.

    “Saya gak tahu tentang peraturan tersebut, sementara untuk pembuat laporan pertanggungjawaban dana desa dan penyusunan kerangka kerja itu semua saya serahkankan kepada staff dan sekretaris desa.” Alasan Kades M kepada awak media.
    Padahal saat awak media melihat Catatan LPJ Th.2020 – 2021, komposisi pemakaian Anggaran Dana Desa sangat bertolak belakang dari Peraturan Mentri Desa yang tersebut di atas.

    Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

    Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

    Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

    Sudah seharusnya para aparatur negara sebagai abdi negara bertugas dan berperan mengayomi sekaligus melayani masyarakat luas bukan mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah seharusnya mereka menjadi contoh suri-tauladan bagi masyarakat luas bukan bersikap arogan seperti mengintimidasi pihak – pihak yang tidak sehaluan dengan kecurangan mereka.

    tag.
    #PrabowoSubianto
    #Kejakgung
    #kpkri
    #merahputihindonesia
    #pembinahasyimjoyohadi
    #mabespolri
    #gubernursumut
    #kajatisumut
    #Tipikorpomdasumut

    Jurnalis : A. AL-HABSYI
    Editor : Rasyid

  • Mobil Goyang di Nambo, Skandal Oknum Kepala Sekolah dan Siswi SMP Terbongkar !

    Mobil Goyang di Nambo, Skandal Oknum Kepala Sekolah dan Siswi SMP Terbongkar !

    Cilacap,- Malam kelabu menyelimuti Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, ketika warga dikejutkan penemuan mobil Innova hitam bergoyang saat kondisi mati dan gelap yang sedang terparkir dipingir jalan Desa, terjadi menyoroti kecurigaan warga setempat, Selasa malam (11/03/2025).

    Sekitar pukul 20.30 WIB, warga sempat curiga keadaan mobil yang sedang bergoyang, kemudian warga mengintip ke dalam mobil, “Terkejut saat mendapati pemandangan yang tak pantas, adanya keberadaan seorang pria dan wanita di dalam mobil posisi yang sangat tidak wajar.

    Pasalnya, penggerebekan dramatis dan temuan mengejutkan warga, tanpa menunggu lama, warga menggerebek mobil tersebut. Pemandangan yang mereka temukan membuat darah berdesir. Tisu bekas pakai, bau amis yang diduga sperma, dan sabuk celana pria yang terlepas.

    Pria berinisial DZ, yang ternyata seorang kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Cimanggu juga selaku guru ngaji dirumahnya, langsung dibawa ke rumah Ketua RT untuk diinterogasi.

    Pengakuan mengejutkan dan kontroversi penanganan
    Dalam interogasi yang menegangkan, inisial DZ mengaku berpacaran dengan inisial R, seorang siswi SMP Muhamadiyah Plues Cimanggu yang masih duduk di kursi kelas 9, berusia 15 tahun.

    Pengakuan ini sontak membuat warga geram. Namun, kontroversi muncul ketika kasus ini terkesan “aman-aman saja” setelah diselesaikan dengan orang tua korban, yang ternyata adalah ayah tiri R.

    Masyarakat Dusun Nambo tidak tinggal diam. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Ini masalah serius, menyangkut masa depan anak di bawah umur,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

    Upaya konfirmasi yang buntu dan tanda tanya besar
    Tim awak media yang mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kejadian ini ke Polsek Cimanggu menemui Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di tempat, dan upaya menghubungi mereka melalui telepon namun tidak membuahkan hasil. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media dan masyarakat.

    M.Sutarwo, paman korban, mengecam keras tindakan oknum kepala sekolah tersebut, “Perilaku oknum kepala sekolah ini sangat bejad dan tidak bermoral. Dia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak-anak, bukan malah merusak masa depan mereka,” ujarnya dengan nada geram.

    Jelas kasus kejadian ini telah mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Cilacap. Akibat seorang oknum kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan, justru diduga melakukan tindakan asusila dengan seorang siswi di bawah umur.

    Harapan dan tuntutan Masyarakat Dusun Nambo berharap, Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak ada lagi korban pelecehan seksual di wilayah mereka. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani kasus ini.

    UU Perlindungan Anak Siap Menjerat Pelaku Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Lanjut masyarakat berharap, Agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

    Awak media akan terus mengawal kasus ini, melakukan investigasi mendalam, dan berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.(SP)

    Redaksi”

  • Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

    Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

    Jakarta – Polri berduka atas gugurnya tiga personel terbaik dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai abdi masyarakat. Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    Jenazah ketiga personel tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi dan pengusutan lebih lanjut.

    “Sejauh ini Polda Lampung dan Polres Way Kanan telah memberikan dukungan penuh terhadap Polsek tersebut, termasuk dalam penanganan kejadian ini,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Brigjen Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diperlukan akan segera dilakukan.

    “Polri sangat berduka atas gugurnya rekan-rekan kami yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, Kami akan memastikan peristiwa ini diusut hingga tuntas,” tegasnya.

    Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman terkait insiden tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

    Red”

  • Polres PurbaIingga Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Polres PurbaIingga Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga akan menindak tegas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) atau kelompok tertentu yang melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha dan investasi di wilayah Kabupaten Purbalingga menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Hal itu disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (17/3/2025) siang.

    “Polres PurbaIingga akan siap menindak tegas kepada mereka yang melakukan tindakan premanisme baik yang mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu,” tegas Wakapolres didampingi Kasih Humas AKP Setyo Hadi.

    Disampaikan Wakapolres bahwa menyikapi perkembangan situasi di sejumlah wilayah terkait premanisme berkedok ormas atau kelompok tertentu yang meminta uang THR atau pemerasan terhadap perusahaan, Polres Purbalingga telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

    “Dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam dua hari yaitu Sabtu – Minggu tanggal 15 – 16 Maret 2025, hasilnya diperoleh bahwa di wilayah hukum Polres Purbalingga belum ditemukan adanya aksi premanisme berupa pemerasan berkedok ormas,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan, Polres Purbalingga telah melaksanakan langkah-langkah antisipasi yang dilaksanakan seluruh satuan fungsi yang ada. Termasuk melakukan himbauan secara langsung maupun melalui kanal-kanal media sosial resmi yang dimiliki Polres PurbaIingga.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kegiatan premanisme yang mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu yang melakukan pemerasan bisa dilaporkan melalui hotline 110 maupun datang langsung ke Polres Purbalingga,” imbau Wakapolres.

    Wakapolres menambahkan kerja sama dari masyarakat maupun seluruh stakholder lainnya diperlukan dalam memberikan informasi terkait premanisme. Sehingga wilayah Kabupaten PurbaIingga bisa tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H.

    Red”(Humas Polres PurbaIingga)

  • Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

    Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

    Way Kanan, 17 Maret 2025 – Polres Way Kanan melakukan penggerebekan arena sabung ayam yang berlokasi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Penggerebekan tersebut dipimpin oleh IPDA Engga dengan dukungan anggota Sat Samapta serta Kapolsek Negara Batin beserta jajarannya.

    Namun, saat tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka langsung mendapat serangan tembakan dari orang tak dikenal (OTK). Akibat insiden tersebut, tiga personel kepolisian gugur dalam tugas.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan saat penggerebekan. Sebanyak 17 personel Polri dari Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam, tetapi mereka diserang dengan tembakan oleh pihak yang tidak dikenal. Akibatnya, tiga anggota kami gugur dalam tugas,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni.

    Adapun korban yang gugur dalam insiden ini adalah:

    1. IPTU LUSIYANTO (Kapolsek Negara Batin) – Meninggal Dunia (MD)

    2. BRIPKA PETRUS – Meninggal Dunia (MD)

    3. BRIPDA GHALIB – Meninggal Dunia (MD)

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan serta mendalami keterlibatan pihak terkait dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.

    Polda Lampung juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (Redaksi)

  • Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Batu Bara Lambat Menangani

    Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Batu Bara Lambat Menangani

    Batu Bara,—-Terkait kasus yang dialami Naufal Putra Wandani (16) warga Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun merupakan korban penganiayaan yang dilakukan dua orang secara bersama-sama menyebabkan luka berat sehingga hidungnya mengalami cacat permanen yang terjadi di Fatner Coffee, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu 18 Mei 2024, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Batu Bara.

    Bayu Atmaja, SH. MH selaku Kuasa Hukum Naufal Putra Wandani mengatakan, Sebelumnya kami telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara dengan LP/B/215/V/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 19 Mei 2024 dan ditandatangani oleh pihak unit PPA.

    “Bahwa sampai dengan hari ini Senin (17/3/2025) Kasus Kekerasan Anak yang dilakukan oleh dua orang tersebut tidak kunjung ada kejelasan tentang kapan terlapor tersebut dibawa dan/atau ditangkap, Kami sudah konfirmasi kepada penyidik kasus tersebut, bahwa kendalanya adalah surat perintah membawa tidak ditandatangani oleh kasat reskrim Polres Batu Bara yang tidak diketahui sebabnya.”kata Bayu Atmaja, SH, MH, kepada awak media ini di halaman Satreskrim Polres Batu Bara.

    Masih dikatakannya, Bahwa kasus ini sebenarnya sudah akan selesai dikarenakan sudah ada kesepakatan damai pada September 2024, Namun pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak direalisasikan oleh para terlapor (para orang tua terlapor).

    “Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pasal 13 huruf (b) tentang Diversi bahwa proses peradilan pidana anak dilanjutkan dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.”jelasnya.

    Menurut hemat kami, bagaimana bisa sampai dengan saat ini para terlapor tersebut tidak juga diproses lebih lanjut, apakah ada hal-hal lain kami tidak tahu.

    “Bahwa sampai dengan akhir-akhir bulan Maret 2025 ini belum juga ada tindakan terhadap para terlapor tersebut, kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Batub Bara ke Biro Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.”ungkap Bayu Atmaja, SH. MH.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay, SH. MH, saat dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp pribadinya tidak ada balasan sama sekali, padahal sudah tanda ceklis dua berwarna biru.**

    Red”

  • Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo

    Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo

    Lampung – Sejumlah pejabat dan pegawai ASN dari tiga instansi berbeda menggelar aksi damai di Pringsewu, Lampung, Senin, 17 Maret 2025. Aksi tersebut menuntut agar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, tidak dicopot dari jabatannya. Para demonstran menyuarakan orasi dengan tujuan mempertahankan posisi sang Kapolres. Mereka mengenakan pakaian seragam instansi masing-masing, yakni Dinas Pendidikan Pringsewu, Dinas Kesehatan Pringsewu, dan para Kepala Pekon (Kepala Desa) se-Kabupaten Pringsewu.

    Kejadian itu tak pelak menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan para pejabat dan pegawai yang celana dalam mereka dibelikan oleh rakyat itu sehingga melakukan demo membela Kapolres yang sedang diproses oleh Divpropam Polri ini? Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motivasi ratusan pejabat desa (pekon) dan pegawai dinas-dinas itu dalam aksi konyol tersebut di jam kerja?

    Publik bertanya-tanya, ada apa di balik bakwan Pak Kapolres Yunus Saputra? “Pasti ada sesuatu yang tidak terbuka di balik aksi ini. Kenapa mereka merasa harus mempertahankan Kapolres tersebut? Apa yang sebenarnya terjadi selama ini yang membuat mereka harus turun ke jalan dan menggelar orasi seperti ini?” ungkap Anwar, salah satu wartawan Lampung mempertanyakan perilaku para ASN itu.

    Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya masalah besar yang disembunyikan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. Aksi ini bisa jadi merupakan upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik.

    Pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekam jejak Kapolres Yunus Saputra selama menjabat di Pringsewu juga semakin memicu berbagai spekulasi. Ada yang menduga bahwa selama ini Kapolres berperan besar dalam melindungi para pendemo atas kasus penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara yang mereka lakukan. Oleh karena itu, aksi yang digelar pada 17 Maret 2025 tidak hanya soal mempertahankan jabatan kapolres, tetapi juga mencerminkan adanya konspirasi yang lebih dalam di baliknya.

    Dengan semakin berkembangnya isu ini, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah: apakah tuntutan ini murni untuk melindungi integritas Kapolres Yunus Saputra, atau ada agenda lain yang lebih besar di balik aksi tersebut? Penyelidikan lebih lanjut tentu diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik demo yang dilakukan pada jam kerja yang seharusnya mereka bekerja di kantor masing-masing tersebut.

    Bukan rahasia lagi bahwa jabatan Kapolres memiliki pengaruh yang sangat besar dalam stabilitas keamanan suatu daerah. Namun, upaya mempertahankan posisi Kapolres Yunus Saputra terlihat bukan hanya sekadar karena kemampuan dan integritasnya, melainkan sangat mungkin terkait dengan isu-isu tertentu yang lebih krusial. Pertanyaan besar harus yang dijawab: kenapa mereka begitu bersikeras untuk menjaga sosok ini di posisi Kapolres Pringsewu.

    Aksi tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama di kalangan jurnalis dan pengamat politik di Lampung. Semoga kebenaran akan segera terungkap, dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dapat mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan di depan publik.

    Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mensinyalir adanya kolaborasi ala mafioso antara Kapolres Pringsewu dan jajaran dengan para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten itu. Bahkan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyindir hubungan kolaboratif antara mereka sebagai relasi sesama busway.

    “Sesama busway dilarang saling mendahului, sesama koruptor harus saling melindungi,” sebut tokoh pers nasional yang sangat anti korupsi itu, Senin, 17 Maret 2025.

    Menyikapi demo nyeleneh para ASN Pringsewu tersebut, lanjut Wilson Lalengke, pihak terkait perlu didorong untuk melakukan audit terhadap kinerja seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Pringsewu. Hampir semua kepala desa di Indonesia selama ini merupakan pengemplang dana desa melalui beragam modus operandi. Dalam mengamankan aksinya mereka kerap kerja sama dengan aparat hukum, terutama kepolisian setempat.

    “Perlu dorong Kejari periksa para pejabat, pegawai, dan kepala pekon terkait kasus pemberian dukungan ke Kapolres tolol itu. Saya berharap Irwasda setempat jangan diam saja atas fenomena ini. Harus ditindak-lanjuti dan dikasuskan mereka itu, beri sanksi dalam bentuk sanksi disiplin hingga dipidanakan jika terbukti terdapat kerugian uang negara yang dikemplang oleh kepala pekon, dan dinas-dinas di sana,” tegas Wilson Lalengke yang merupakan pihak yang melaporkan Kapolres Yunus Saputra atas pengancaman terhadap wartawan ke Divpropam Polri beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

  • Kasus Penganiayaan di Alfamart Lombok, Keluarga Korban Desak Penyelesaian”

    Kasus Penganiayaan di Alfamart Lombok, Keluarga Korban Desak Penyelesaian”

    Praya (15/3/2025)Seorang warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, bernama Abdul Aziz (26), diduga menjadi korban penganiayaan di Alfamart komplek SPBU Bandara Internasional Lombok pada 13 Februari 2025. Korban dianiaya oleh seseorang yang berinisial SN dengan senjata tajam, mengakibatkan luka di kepala dan perut.

    Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah, namun hingga saat ini belum ada informasi tentang perkembangan kasus tersebut. Korban merasa kecewa dan berencana untuk mengadukan kasus ini ke Irwasda Polda NTB dan Ombudsman NTB.

    Keluarga korban, Saeful Muslim SH, berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius. “Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Saeful Muslim, Anggota DPRD Fraksi PAN.

    Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan. “Laporannya sudah diterima, dalam penyelidikan,” pungkasnya.(ms)

    Red”

  • Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

    Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

    Jakarta-Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

    Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

    Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RIyang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

    Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai ‘Big Fish’. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.

    “Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

    “Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan,” ujar Pujiyono.

    Pujiyono Suwadi pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.

    “Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

    “Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu,” ujarnya.

    “Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai,” sambungnya.

    Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.

    “Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan,” harapnya.

    “Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan,” tambah dia.

    Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

    “Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal,” tutupnya. (***)

    Red”

  • Calon Kadus Langensari Kecewa Berat, Tuding Panitia dan Panwas Tidak Adil, Singgung “Mani Politik”,

    Calon Kadus Langensari Kecewa Berat, Tuding Panitia dan Panwas Tidak Adil, Singgung “Mani Politik”,

    Patimuan, Cilacap – Penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Langensari, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, diwarnai kekecewaan mendalam dari salah satu peserta, Ningsih. Ia secara terbuka dan langsung mengungkapkan seluruh kekecewaannya kepada awak media terkait hasil penjaringan yang dinilainya tidak adil.

    Ningsih merasa tidak puas dengan penjelasan panitia dan Panitia Pengawas (Panwas). Ia merasa panitia, Panwas, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), terutama Kepala Desa Patimuan, tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
    “Saya sangat kecewa dengan penjelasan mereka. Banyak hal yang tidak transparan dan tidak adil,” ujar Ningsih dengan nada kesal, langsung kepada awak media.

    Ningsih bahkan melontarkan sumpah serapah atas ketidakpuasannya tersebut. Ia menyerahkan permasalahan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menuding salah satu peserta lain, Untung, mengetahui adanya “bocoran” terkait hasil penjaringan, namun tidak mengungkapkannya sejak awal.

    “Pak Untung itu tahu ada bocoran, kenapa tidak diungkapkan dari dulu? Sekarang sudah terjadi, baru diungkapkan,” kata Ningsih, langsung kepada awak media.
    Lebih lanjut, Ningsih menyinggung soal materi yang diujikan dalam penjaringan tersebut. Ia merasa memiliki kemampuan yang lebih baik dibandingkan peserta lainnya.

    “Soal materi, bisa dilihat dari ketiga peserta. Mungkin saya lebih dari mereka,” tegasnya, langsung kepada awak media.
    Selain itu, Ningsih mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari “mani politik” atau “jalur langit” oleh oknum tertentu agar bisa lolos dalam penjaringan. Namun, ia menolak tawaran tersebut. Ningsih juga mengaku sudah tidak percaya dengan jalur birokrasi yang menangani proses penjaringan ini.
    “Saya sudah tidak percaya lagi dengan birokrasi ini. Lebih baik dilakukan voting atau pilihan langsung oleh masyarakat,” kata Ningsih, langsung kepada awak media.
    Ningsih juga menyinggung adanya oknum panitia yang sempat menawarkan “mani politik” di awal proses penjaringan, namun ia langsung menolaknya. Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam penjaringan ini adalah untuk menguji kejujuran birokrasi di Desa Patimuan.
    “Saya sekalian mengetes kejujuran birokrasi di Desa Patimuan,” tegasnya, langsung kepada awak media.
    Tak hanya itu, Ningsih juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil musyawarah yang dilakukan di Polsek Patimuan. Ia merasa musyawarah tersebut tidak memberikan solusi yang adil bagi dirinya.
    “Saya kecewa dengan hasil musyawarah di Polsek. Tidak ada keadilan di sana,” ungkap Ningsih, langsung kepada awak media.

    Ningsih juga menyampaikan keberatannya terkait tanggapan Camat dan Untung. Ia merasa klarifikasi yang diajukannya tidak ditanggapi dengan baik.
    “Keputusan dari pihak Pak Camat, terus dari pihak Pak Untung, kalau permasalahan ini diklarifikasi kembali, Pak Camat tidak sama sekali menanggapi keberatan kami,” keluh Ningsih, langsung kepada awak media.
    Lebih lanjut, Ningsih menggambarkan ironisnya situasi yang terjadi. Ia menyebutkan bahwa Sekdes bertindak sebagai “eksekutor”, namun ia yakin bahwa Kades memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur proses penjaringan.
    “Ironisnya, eksekutornya adalah Sekdes. Tapi jelas, kepalanya, istilah Kades, pasti yang mengatur jauh-jauh hari,” ucap Ningsih, langsung kepada awak media.
    Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakannya, Ningsih menyatakan bahwa ia tidak akan menghadiri pelantikan atau penetapan Kadus yang dijadwalkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
    “Saya tidak akan hadir pada pelantikan atau penetapan hari Senin nanti,” tegas Ningsih, langsung kepada awak media.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak panitia, Panwas, Forkompincam, maupun Polsek Patimuan terkait pernyataan Ningsih, yang seluruhnya disampaikan langsung kepada awak media. (Bram/Sugeng)

    Redaksi”