Kategori: Hukum

  • Ratusan Warga Desa SembungHarjo Tanami Jalan dengan Pisang dan Tabur Ikan Sebagai Bentuk Kekecewaan

    Ratusan Warga Desa SembungHarjo Tanami Jalan dengan Pisang dan Tabur Ikan Sebagai Bentuk Kekecewaan

    Grobogan, 23 Maret 2025 – Ratusan warga Desa SembungHarjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, menggelar aksi protes dengan cara yang unik dan simbolis. Mereka menanami jalan utama desa dengan pisang dan menaburkan ikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap minimnya pembangunan yang terjadi di desa mereka. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah desa agar segera membangun akses jalan utama yang sudah lama dikeluhkan warga.

    Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Sudah dua periode Pak Lurah menjabat, tetapi tidak ada pembangunan yang signifikan. Bahkan, kantor balai desa kami jarang digunakan. Masyarakat kesulitan saat mengurus administrasi, seperti pembuatan KTP dan surat-surat lainnya.”

    Selain itu, warga lainnya juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi jalan desa yang sangat memprihatinkan. “Jalan bayi lebih mulus daripada jalan di Desa SembungHarjo. Kami juga bertanya-tanya ke mana dana lelang bengkok desa selama ini? Kok tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai warga,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepala Desa SembungHarjo. Ketika awak media mencoba mendatangi balai desa, tampak sepi dan tidak ada petugas yang terlihat. Warga setempat juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa jarang berada di kantor desa dan enggan memberikan penjelasan terkait keluhan mereka.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan keluhan yang mereka sampaikan. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa, termasuk dana bengkok yang selama ini menjadi tanda tanya besar.

    Pihak berwenang diharapkan segera memberikan respons untuk menuntaskan permasalahan yang sedang terjadi dan memastikan pembangunan di desa SembungHarjo dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

    Red”

  • Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

    Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

    Bekasi, Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, Pondok Melati, Kota Bekasi terus bergulir. R (24), selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Nofan Sander, SH dan Budi Aryo Unanto, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke tingkat Polres Bekasi Kota demi mencari keadilan.

    Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang kurir pengantar paket barang berinisial A datang ke rumah korban untuk mengantarkan pesanan. Korban, yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk, meminta kurir tersebut menunggu. Namun, bukannya menunggu di luar, A justru masuk ke dalam rumah tanpa izin dan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.

    Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapatkan tawaran uang sebesar Rp300.000, yang diduga merupakan bentuk pelecehan verbal. Merasa dilecehkan, korban langsung menghubungi suaminya, J (27). Ketika J datang dan sudah berada didalam rumahnya. Lalu kemudian secara spontan pelaku menerobos masuk kedalam rumah korban yang didalamnya sudah ada J. Sehingga terjadi perdebatan antara J dengan pelaku. Kemudian situasi semakin memanas. Pelaku tersebut kemudian masuk ke dalam rumah, yang akhirnya memicu keributan lebih besar. Suami korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian geram dengan tindakan pelaku akhirnya terlibat dalam pertikaian, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis pelaku.

    Kasus Berjalan Tidak Adil?

    Usai kejadian, kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede. Namun, menurut pihak korban, mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian.

    “Saya yang menjadi korban, tetapi justru malah suami saya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP atas dugaan tindak kekerasan. Sementara si kurir, yang jelas-jelas melecehkan saya, justru tidak langsung diproses secara hukum,” ujar R.

    Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, ada indikasi keberpihakan aparat kepolisian terhadap kurir, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.

    “Awalnya kami ingin menyelesaikan secara damai, tetapi di Polsek, justru ada upaya agar korban mengalah. Ketika saya pertama datang ke Polsek, saya melihat kurir sudah lebih dulu berada di sana dan tampak akrab dengan beberapa petugas. Kemudian, penyidik menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai, dengan alasan kurir mengalami luka di pelipisnya,” kata Nofan Sander, SH.

    Korban mengaku semakin terkejut ketika diminta untuk memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp500.000 kepada kurir. “Saya yang jadi korban, tapi malah diminta bayar ganti rugi. Ini sama sekali tidak adil bagi saya,” tambah R.

    Langkah Hukum Lanjutan

    Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Mereka juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp.

    “Kami meminta kepolisian bertindak netral. Kami juga khawatir akan adanya korban-korban lain di masa depan jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas,” ujar kuasa hukum korban.

    Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

    (Redaksi,tim)

  • Skandal Hukum di Jeneponto: Korban Dipenjara, Pelaku Bebas! Ada Mafia di Baliknya?

    Skandal Hukum di Jeneponto: Korban Dipenjara, Pelaku Bebas! Ada Mafia di Baliknya?

    Jeneponto Sulsel – Skandal besar mengguncang Jeneponto! Seorang pria bernama Kaharuddin bin Dande melaporkan ancaman terhadap dirinya, tetapi justru dirinya yang dipenjara! Sementara itu, terduga pelaku, Dedi, tetap berkeliaran dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Ada apa ini?

    Kasus ini bukan sekadar masalah hukum biasa. Ada dugaan permainan kotor, pemerasan, hingga mafia hukum yang membuat keadilan terasa semakin jauh dari rakyat kecil.

    Kebobrokan Sistem! Laporan Dibuat Sebelum Kejadian?

    Ini kejanggalan yang luar biasa:

    Kaharuddin melaporkan ancaman pada 8 Januari 2025. Tapi ancaman itu baru terjadi pada 25 Januari 2025.

    Bagaimana bisa seseorang melaporkan sesuatu yang belum terjadi? Apakah ini sekadar kesalahan teknis atau ada permainan gelap di balik laporan ini?

    Korban Dijerat, Pelaku Berlenggang! Siapa Yang Bermain?

    Bukannya mendapat perlindungan, Kaharuddin malah ditahan oleh Polsek Bangkala selama 9 hari atas laporan balik dari Dedi. Yang lebih mencengangkan, laporan Dedi diterima dengan sangat cepat, padahal barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan senjata tajam yang disebut badik ternyata bukan badik!

    “Saya yang diancam dengan linggis, saya yang dipenjara! Di mana keadilannya? Kenapa polisi langsung menangkap saya tanpa mengusut laporan saya lebih dulu?” kata Kaharuddin penuh kecewa.

    Namun, puncak keterkejutan terjadi ketika Kaharuddin mengaku diperas oleh Dedi saat masih dalam tahanan.

    “Dia bilang ke saya: Kalau mau bebas, bayar Rp50 juta! Saya sudah bayar polisi untuk menangkapmu. Kalau tidak, kasus ini akan lanjut!” ujar Kaharuddin, sambil menunjukkan rekaman suara Dedi kepada awak media.

    KUASA Hukum Murka: “Jika Ada Mafia, Kami Bongkar!”

    Mirwan, SH, kuasa hukum Kaharuddin, murka besar melihat kejanggalan ini.

    “Kami tidak akan diam! Jika ada aparat yang bermain, kami akan bongkar! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Jika kasus ini tidak diusut tuntas, ini bukti nyata bahwa hukum bisa diperjualbelikan!” serunya penuh amarah.

    Tak hanya itu, Komnas Waspan RI juga ikut angkat bicara.

    “Jika ada oknum yang melindungi pelaku, ini tamparan keras bagi keadilan! Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku sebenarnya mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Komnas Waspan RI, Muhammad Hairuddin.

    Pengacara senior Aring Nawawi, SH, menambahkan bahwa kasus ini adalah alarm bahaya bagi sistem hukum di Indonesia.

    “Ancaman adalah tindak pidana serius! Jika ada aparat yang membekingi pelaku, ini bukan sekadar kasus biasa, ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli! Kita tidak boleh diam!” katanya geram.

    Bagaimana Polisi Akan Bertindak?

    Sekarang, semua mata tertuju pada pihak kepolisian. Apakah mereka akan bertindak profesional dan menegakkan keadilan? Ataukah kasus ini akan lenyap begitu saja, terkubur dalam skenario mafia hukum?

    Publik menunggu jawaban. Tapi satu hal yang pasti: rakyat tidak akan tinggal diam! (TIM)

  • JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan Perkara Bersama Kababinkum TNI

    JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan Perkara Bersama Kababinkum TNI

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam penanganan perkara tindak pidana penggunaan surat palsu. Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani yang menggunakan surat palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris, dan surat kuasa melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
    Dalam kasus ini, Terdakwa mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya sebagai pemilik sah atas tanah yang telah diserahkan kepada TNI dan menjadi aset negara. Berdasarkan data Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI, tanah tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas 485.030 m². Tanah ini juga tercatat di Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.
    Mahkamah Agung RI dalam putusannya telah menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Badani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan surat palsu sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
    Keberhasilan dalam penuntutan perkara ini berkontribusi terhadap penyelamatan aset negara, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.000.642.686.000,00. Aset tersebut meliputi tanah seluas 485.030 m² dan berbagai bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
    JAM-Pidum mengapresiasi koordinasi intensif antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D, yang didampingi oleh Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., serta Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn.
    Dalam pertemuan di ruang JAM-Pidum pada 6 Maret 2025 yang lalu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung proses penegakan hukum. Sinergi yang kuat antara penyidik TNI dan Jaksa dalam perkara ini menciptakan koordinasi yang efektif, profesional, dan berintegritas, sehingga mendukung keberhasilan penuntutan.
    “Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang kuat antara kedua institusi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar JAM-Pidum.
    Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Beliau juga menyampaikan komitmen Babinkum TNI untuk terus mendukung dan memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan personel TNI.
    Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Babinkum TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

    Jakarta 20 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

     

  • FWJI Korwil Kuningan Mengadakan Jum”at Berkah Pembagian Takjil Di Bulan Ramadhan Penuh Berkah

    FWJI Korwil Kuningan Mengadakan Jum”at Berkah Pembagian Takjil Di Bulan Ramadhan Penuh Berkah

    Kuningan, – || Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melakukan kegiatan Jum”at Berkah pembagian takjil untuk mereka yang menjalankan ibadah puasa, di Jl. Raya Jalaksana, Bandorasa Wetan Kec. Cilimus Kab. Kuningan, Jawa Barat. Jum”at, 21/03/2025.

    Sementara itu, ketua pelaksana bagi-bagi takjil FWJ Korwil Kuningan, Irwan Fauzi mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT, atas semua kenikmatan serta masih diberikan kesempatan untuk menjalani ibadah puasa di tahun ini, dan meningkatkan rasa kepedulian antar sesama umat manusia, sekaligus memperkenalkan dan mempromosikan program Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia kepada masyarakat.

    Takjil gratis yang disediakan pengurus FWJI Korwil Kuningan ini untuk berbuka dibagikan sekitar pukul 17.00 WIB sampai selesai, kegiatan bagi-bagi takjil merupakan bentuk kepedulian sosial, aktivitas ini bertujuan untuk ajang Silaturahim antar wartawan yang bergabung dan ingin bergabung di Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kuningan, dan dinilai dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, berikut terjalinnya kekeluargaan agar dapat segera mendeklarasikan FWJI di wilayah Kabupaten Kuningan.

    Lanjutnya, pembagian takjil saat ini mungkin belum seberapa, namun kami berharap agar kedepannya kami bisa memberikan yang lebih baik lagi untuk masyarakat, mencontoh dari FWJI Korwil lainnya, Harapnya.

    Menurutnya,
    “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun juga,”.

    Dan kami berterima kasih kepada rekan yang telah membantu kegiatan ini.

    Semoga kegiatan ini termasuk memberikan kebahagiaan dengan cara berbagi rezeki. Tutupnya
    ()

    Red”

  • 266 Butir Obat Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tersangka MAP, ECB Dan HDA

    266 Butir Obat Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tersangka MAP, ECB Dan HDA

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Psikotropika berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28) dan ECB (37), ketiganya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg, 23 (dua puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) buah Handphone OPPO A16 warna hitam dari tangan MAP alias Acil. Kemudian 210 (dua ratus sepuluh) butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg dan uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari HDA dan dari ECB berupa 1 (satu) buah hp merk samsung J2 Warna Gold.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., malalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi bermula pada hari Rabu (12/3/25) sekira Pukul 19.30 wib petugas mengamankan MAP di depan sebuah rumah ikut alamat Jl. Kober Gang Melati Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.

    “Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, bersama MAP ditemukan barang bukti yang diakui diperoleh dari ECB dan HDA”, ujar Kompol Willy.

    Berbekal pengakuan MAP, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HDA dan ECB.

    Saat ini para tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • DPP- SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

    DPP- SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

    PEKANBARU, – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti isu defisit anggaran yang menimpa Pemprov Riau. “Defisit ini disebabkan oleh beberapa faktor, antar lain ketidak sesuaian antara penerimaan dan pengeluaran. Diperparah lagi dengan kegiatan-kegiatan bersifat pemborosaan”. Demikian disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, Kamis (20/03/2025) di Pekanbaru.

    Dikatakan Frans Sibarani, sebelumnya Gubernur Riau, Abdul Wahid mengungkapkan kekhawatirannya terkait defisit anggaran yang mencapai Rp2,2 triliun bahkan berkembang menjadi Rp3,5 triliun, Rp3,7 triliun yang merupakan defisit terparah dalam sejarah keuangan Riau.

    Menurut Frans Sibarani penyebab utama defisit anggaran tersebut adalah kegiatan- kegiatan seremonial serta anggaran belanja diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau yang setiap tahunnya dianggarkan dengan nilai fantastis. Untuk itu Gubernur Riau supaya menyikapi persoalan ini agar masalah keuangan dapat atasi dan diselesaikan dengan baik, ujar nya.

    Selama ini kata Frans Sibarani, kita bisa lihat begitu banyak kegiatan-kegiatan di seluruh OPD yang dianggarkan setiap tahunnya, artinya kegiatan itu ke itu saja yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, terang nya.

    Frans Sibarani juga menyoroti tugas dan fungsi Inspektorat, sampai hari ini kita belum pernah dengar apa hasil pemeriksaan yang dilakukan. Begitu juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apa hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan terkait penggunaan anggaran disetiap OPD dilingkungan Pemprov Riau. Begitu juga dengan pengawasan dari DPRD Riau. “Juga tidak ada, Jadi menurut kami semua sudah sejalan sesuai kepentingan,” ucap Frans Sibarani.

    Lagi kata Frans Sibarani, Riau ini kaya akan migas, serta perusahaan perusahaan besar yang beroperasi di Riau yang barang tentu ada dana CSR nya. Selanjutnya dana Participating interest (PI) yang diterima pihak Riau. “Selama ini hasil nya kemana, kok tidak pernah terpublikasi ke publik,” sebut nya.

    Jadi agar masalah keuangan Riau dapat berjalan dengan baik,
    kami minta kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, Audit kegiatan seluruh OPD dilingkungan Pemprov Riau, karena diduga penggunaan anggaran belanjanya tidak jelas. Dan DPP-SPKN juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) turun untuk periksa seluruh kegiatan OPD dilingkungan Pemprov Riau, tutup nya.( jsR).

    Red”

  • Ayo bangkit Indonesia untuk membereskan korupsi dibidang apapun.

    Ayo bangkit Indonesia untuk membereskan korupsi dibidang apapun.

    Jakarta – korupsi harus diberantas dan oknum-oknum harus ditindak tegas “wakil ketua umum LIN”.

    Oknum tertatah rapi dan membuat kamuflase tentang nalar hukum dan kebenaran serta fakta sebenarnya Rabu ( 19/03/2025).

    Ketua umum & Wakil ketua umum lembaga investigasi negara meminta APH khususnya dimanapun.

    Wujudkan tegak lurus dan menyikapi kondisi yang ada sekarang ini,oknum – oknum kepala desa, dan oknum dinas – dinas serta oknum lembaga institusi negara harus lebih tegas untuk menindak siapapun pelakunya.” Ujar wakil ketua umum *LIN* “.

    Kami sebagai kontrol sosial kadang suka dipermainkan oleh oknum-oknum APH yang jelas-jelas bukti serta fakta akurat,” tegasnya”.

    Ayo mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi agar Masyarakat dan masyarakat kecil lebih seimbang perekonomian ya.

    Mari membangun Indonesia yang bersih dari koruptor “anggaran APBN & APBD” di seluruh Indonesia se- Nusantara harus dikawal tertib dibawah kepemimpinan “presiden Prabowo Subianto” & kabinet merah putih ” ucap seorang aktivis”.

    Tanpa adanya kontrol sosial tidak akan adanya informasi – informasi dan barang bukti yang kuat.” Tegasnya”.

    ” Ada cerita didaerah Jawa Barat desa yang pernah viral” hanya 1(satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka : kita sebut saja “sekdes”, ketidakpastian hukum melibatkan APH Setempat dan pembohongan publik, sehingga para koruptor berjamaah dengan santainya menghadapi satu orang tersangka,.

    “Jelas-jelas pemegang kebijakan adalah kepala tapi ternyata hanya 1 ( satu ) orang dijadikan tumbal atau tersangka”.

    Sangat disesalkan APH kita lemah dalam investigasi dan penanganan hukum, ” *marilah kita bersih – bersih dari koruptor”*.

    Semua masyarakat bertanggung jawab untuk menjadi kontrol sosial dimanapun berada ” ucap tegas ketua umum lembaga investigasi negara”.

    Dan untuk bantuan penanganan bisa menghubungi kami lembaga investigasi negara *HOT Line : 082122333097* kita sudah terbentuk 34 DPP, provinsi DPD dan DPC ( cabang).

    Marilah kita bersama-sama mewujudkan Indonesia emas lebih maju dan berkembang dibawah pimpinan presiden Prabowo Subianto & kabinet merah putih.

    Red”

  • Dugaan Asusila Guncang Cimanggu: Siswi SMP dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Ayah Kandung Lapor Polisi

    Dugaan Asusila Guncang Cimanggu: Siswi SMP dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Ayah Kandung Lapor Polisi

    Cimanggu, Cilacap –
    Warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, dikejutkan dengan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 14 tahun (Bunga, nama samaran) dan seorang kepala sekolah SD swasta berinisial DZ.
    Peristiwa ini bermula dari penggerebekan warga terhadap sebuah mobil Innova yang terparkir mencurigakan di jalan desa pada Selasa malam, 11 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

    Kronologi Kejadian:

    * Warga mendapati Bunga dan DZ di dalam mobil dalam kondisi yang mencurigakan. Bunga ditemukan berpakaian lengkap, sementara DZ hanya mengenakan kaus dalam dengan resleting dan sabuk celana terbuka.
    * Warga menemukan tisu yang diduga berlumuran sperma di dalam mobil. DZ mengakui bahwa sperma tersebut adalah miliknya.
    * Ayah tiri Bunga (DM) membawa DZ ke Polsek Cimanggu.
    * Terjadi upaya perdamaian antara DM dan DZ, di mana DM menerima uang sebesar Rp 5.000.000 dari DZ. DM juga menyatakan bahwa ia tidak meminta visum terhadap Bunga karena mempercayai bahwa anaknya masih perawan.
    * Pada Kamis, 13 Maret 2024, ayah kandung Bunga (AS), didampingi pamannya (M. Sutarwo), melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut ke Polsek Cimanggu.
    Kejanggalan dan Dugaan Lain:
    * M. Sutarwo mencurigai adanya kejanggalan dalam perdamaian yang dilakukan oleh DM.
    * Kecurigaan ini didasari oleh fakta bahwa Bunga masih sering tidur seranjang dengan DM dan istrinya, sehingga muncul dugaan bahwa DM mungkin juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap Bunga.
    * M. Sutarwo meminta polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke arah tersebut.
    Harapan Masyarakat:
    * Warga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
    * Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
    Tindak Lanjut:
    * Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
    * Penyelidikan juga diharapkan dapat mengembangkan dugaan keterlibatan ayah tiri korban.
    * Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dan berharap keadilan ditegakkan.
    (Tim)

    Red”

  • Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat Angkat Bicara. Dugaan Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Tugas Intervensi dan Kerja Jurnalis.

    Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat Angkat Bicara. Dugaan Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Tugas Intervensi dan Kerja Jurnalis.

    BANDUNG BARAT, JABAR – Miris melihat apa yang terjadi pada sejumlah Wartawan yang melakukan peliputan Bupati Bandung Barat saat memantau bencana alam di lapangan kemarin, maka Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat dan Pengurus, akhirnya angkat bicara dan menggelar Rapat Koordinasi beserta anggota – anggota nya di Posko Pokja KBB, dalam Rapat ini dijelaskan terkait Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, itulah yang disampaikan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, pada hari Selasa, (18/03/2025).

    Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

    Dalam hal ini terkait pengawal atau ajudan Bupati Bandung Barat tersebut diduga telah Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers,” tegasnya kembali.

    Terjadinya Intervensi terhadap jurnalis di wilayah Bandung Barat juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi,” jelasnya Ketua Pokja Wartawan M.Raup.

    M Raup sebagai seorang akademisi dan Ketua Pokja Wartawan/Jurnalis di Kabupaten Bandung Barat, mengatakan ” Saya menegaskan bahwa upaya menghalangi dan mengintimidasi jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Kita harus berani melawan segala bentuk intimidasi, intervensi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi,”tegasnya dengan lantang.

    Untuk itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas, untuk memahami dan menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers bukanlah sekadar hak jurnalis, tetapi juga hak kita semua sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalis untuk bekerja dengan bebas dan aman,”pungkasnya M. Rauf selaku Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat menutup rapat koordinasi beserta pengurus dan anggota nya . ( Red)

    Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB/Liesnaegha. Editor Red: Liesnaegha.“`