Kategori: Hukum

  • Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi Pangdam XIII/Merdeka

    Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi Pangdam XIII/Merdeka

    Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi, Rabu 23/04/2025 siang, di Mapolda Sulteng.

    Menyambut Kedatangan Pangdam XIII/Merdeka, Kapolda didampingi Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H., serta para PJU lainnya.

    Sementara itu, Pangdam XIII/Merdeka didampingi oleh Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, S.I.P., beserta jajaran PJU Kodam XIII/Merdeka.

    “Silaturahmi Pangdam XIII/Medeka ini juga bertujuan untuk mempererat koordinasi dan kerja sama antara Kodam XIII/Merdeka dan Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (23/4/2025)

    Kombes Pol. Djoko Wienartono juga menyebut, Silaturahmi ini juga sebagai wujud dalam mendukung upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.

    “Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergitas TNI-Polri yang terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat dan keutuhan NKRI.” tegasnya

    Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, pungkasnya.

    Red”

  • AEP, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Banyumas

    AEP, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Banyumas

    Senin (21/4/25), Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan berhasil menangkap residivis berinisial AEP (37), seorang laki laki warga Kecamatan Jatilawang.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (10/4/25) sekira pukul 06.00 wib, korban Okta (45) warga Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang keluar rumah dan melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir disamping rumah sudah tidak ada, korban berusaha mencari namun tidak ditemukan.

    “AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam milik korban yang diparkir disamping rumah dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, selanjutnya tersangka membongkar tempat kunci dan mencabut kabel kunci, lalu kabel tersebut dikonsletingkan sehingga mesin sepeda motor bisa dihidupkan”, terang Kasat Reskrim.

    Petugas menangkap AEP dirumahnya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/01/ IV /2025/SPKT/POLSEK JATILAWANG/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 21 April 2025, setelah sebelumnya pada hari Sabtu (19/4/25) petugas mendapatkan informasi dari pembeli sepeda motor milik korban yang diambil oleh tersangka.

    Tersangka AEP berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Supra Fit 125, warna hitam biru seharga Rp. 4.000.000,- dan 1 (satu) buah hp diamankan guna proses hukum lebih lanjut. AEP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Jalan Bukit Tiung Dua Kali Ambles: Kualitas Proyek Dipertanyakan.

    Jalan Bukit Tiung Dua Kali Ambles: Kualitas Proyek Dipertanyakan.

    Merangin, Jambi

    “Jalan penghubung Bangko-Kerinci dan Sungai Penuh di Bukit Tiung, Merangin, Jambi, kembali ambles untuk kedua kalinya. Setelah diaspal pada Oktober 2024, jalan tersebut mengalami kerusakan dan diperbaiki pada pertengahan Maret 2025. Namun, perbaikan tersebut terbukti sia-sia karena jalan kembali ambles hanya sebulan kemudian, di April 2025.

    Perbaikan sementara berupa penambalan lubang dan retakan serta perbaikan drainase telah dilakukan oleh Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi. Namun, perbaikan ini dinilai hanya bersifat sementara dan tidak mengatasi masalah utama.

    Seorang ahli teknik mengungkapkan sejumlah kekurangan dalam proses perbaikan jalan. Ia menyoroti proses penimbunan agregat yang hingga pertengahan Oktober 2024 masih berlangsung, menekankan pentingnya pemadatan bertahap untuk menghindari amblesan. Menurutnya, Dinas PUPR Kabupaten Merangin seharusnya memastikan spesifikasi alat berat yang digunakan sesuai standar, termasuk kekuatan vibrasinya. Keterlambatan pengaspalan dan berlanjutnya penimbunan juga menunjukkan kurangnya percepatan pekerjaan, yang seharusnya diatasi dengan penambahan jam kerja atau lembur sejak awal proyek. Ahli teknik tersebut juga mempertanyakan kesesuaian teknis posisi turap dan kemampuannya menahan beban.

    Dinas PUPR Kabupaten Merangin menolak berkomentar sebelum kedatangan tim Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan menghubungkan proyek ini dengan proyek “haji andi”, menyarankan untuk menghubungi Alvin untuk informasi lebih lanjut. Namun, Alvin saat dihubungi sedang dalam perjalanan.

    Kejadian ini menuntut investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kerusakan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Evaluasi terhadap kontraktor juga menjadi hal yang perlu dilakukan.

    Red”Gondo Irawan

  • Dilempari Batu Saat Penangkapan, Polresta Palu Amankan 2 Tersangka Narkoba di Tatanga Palu

    Dilempari Batu Saat Penangkapan, Polresta Palu Amankan 2 Tersangka Narkoba di Tatanga Palu

    PALU, -Penggrebekan pelaku peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tatanga Kota Palu oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan oknum warga yang pro pelaku.

    Tetapi Kepolisian tidak gentar dan tindakan tegas tetap dilakukan dengan mengamankan dua pelaku, Selasa (22/4/2025) sore di Jalan Lekatu dan Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham melalui Kasatresnarkoba AKP Usman membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya di wilayah Kecamatan Tatanga, Palu, Selasa (22/4/2025) kemarin

    “Benar ada pengrebekan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Tatanga, Palu, pada Selasa (22/4) kemarin,” kata Kasatresnarkoba AKP Usman di Palu, Rabu (25/4/2025)

    AKP Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda dan mengamankan 2 terduga pelaku, yaitu di Jalan Lekatu dan di Jalan darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu.

    “TKP di jalan Lekatu diamankan pelaku inisial HS (49) warga Desa Tolisu Kec. Toili Jaya Kab. Banggai dengan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 0.872 gram dan TKP di jalan Darma Putra diamankan pelaku inisial MAR (25) warga Jalan Darma Putra Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga, Palu, dengan barang bukti 5 paket kecil sabu berat bruto 1,765 gram” jelasnya

    Hanya saja sangat disayangkan, saat jajaran Satnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan, ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, beber Kasatresnarkoba.

    “Dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, walaupun ada perlawanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

    Red”

  • Kedapatan 175 Butir Obat Psikotropika, IN Digelandang Ke Mapolresta Banyumas

    Kedapatan 175 Butir Obat Psikotropika, IN Digelandang Ke Mapolresta Banyumas

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang-Undang Psikotropika yang dilakukan oleh seorang laki laki berinisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran berdomisili di Kecamatan Sokaraja.

    Petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan IN terduga pengedar obat obatan Psikotropika saat yang bersangkutan berada di kamar kost ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja, Sabtu (12/4/25) sekira pukul 16.45 wib.

    “Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap IN dengan mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir. Obat obatan tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kasur springbed yang telah disobek”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnakoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Kompol Willy menambahkan barang bukti lain yang juga berhasil diamankan petugas antara lain 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah dompet dan uang tunai Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

    Saat ini tersangka IN dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. IN dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara, Kantongi Identitas Bandar Narkoba

    Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara, Kantongi Identitas Bandar Narkoba

    PALU, -Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap puluhan kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/4/2025) dini hari.

    Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025)

    Dihadapan para jurnalis, Djoko Wienartono menyebut pengungkapan sabu 20 kilogram ini merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 kilogram sabu di Watusampu Palu, 8 April 2025 yang lalu

    “Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kilogram sabu. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram dengan tersangka AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu,” jelas Kabidhumas.

    20 Kilogram sabu ini kata Kombes Pol. Djoko Wienartono berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kota Palu. Sesuai perintah seorang wanita inisial FT (belum tertangkap) kepada AM sabu sebanyak 5 kilogram akan diserahkan di jalan Moh. Yamin Palu, sedangkan 15 kilogram belum diketahui akan dibawa kemana.

    “Selain sabu 20 kilogram, kepolisian juga menyita 1 unit mobil mitsubishi expander, 1 buah hp, 1 lembar karung, 2 buah tas untuk nenyimpan sabu” terang Kabidhumas.

    Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring menyebut, pemilik sabu baik yang 4 kilogram maupun 20 kilogram, orangnya sama yaitu inisial AS (dalam pencarian) dia warga Palu yang kendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.

    Pribadi Sembiring mengungkap, sesuai pengakuan MZ sabu 4 kilogram yang ditangkap itu merupakan sisa, ada 16 kilogram sabu yang sudah beredar di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Poso dan Morowali.

    Garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut, tandasnya.

    “Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai,” tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

    Ia juga meminta dukungan dan doa masyarakat termasuk jurnalis dengan memberikan informasi agar dapat terus memberantas perderan gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.

    Red”

  • Begal Sepeda Motor Viral di Medsos, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku

    Begal Sepeda Motor Viral di Medsos, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku

    Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruas jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Pada saat itu masih bulan Ramadan dan kejadian ini cukup viral di media sosial,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).

    Disampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk meminta tumpangan pada dua orang anak pelajar SD yang sedang membawa sepeda motor. Kemudian pelaku membegal keduanya, setelah sebelumnya meminta untuk diantar ke suatu tempat.

    “Pelaku meminta untuk diantar ke suatu tempat kemudian secara singkat membegal dengan kekerasan fisik kepada dua anak tersebut hingga dapat diambil sepeda motornya,” jelas Kapolres.

    Identitas pelaku yang diamankan yaitu Ali Frianto, laki-laki berumur 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Wirasana RT 1 RW 2, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    Menurut Kapolres, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil didapati identitas pelaku. Selain itu, berhasil mengamankan satu sepeda motor milik korban.

    “Sampai dengan pengungkapan, berjalan sampai dengan satu bulan. Hal itu tidak lain karena ada proses pengejaran barang bukti yang sudah dibawa dan dijual pelaku ke Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kapolres.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah karena permasalahan ekonomi pada bulan puasa menjelang lebaran. Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4225-CAC, dijual seharga Rp. 3 juta di Bandung, Jawa Barat.

    “Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pelaku termasuk untuk bermain judi online. Hal ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres.

    Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut setidaknya tujuh tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain apalagi membawa sepeda motor untuk mencegah peristiwa tersebut terulang,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

    Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Anti Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK, pada Selasa (22/4).

    Dalam Rakernis tersebut, Sigit juga turut memberikan piagam penghargaan Kapolri kepada tiga orang yang dinilai telah mendukung kinerja Densus 88 Antiteror Polri.

    Selain itu, Sigit juga menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus yang merupakan mantan Narapidana Terorisme.

    Adapun mereka yang mewakili penerimaan bantuan itu merupakan Imam Santosa dengan jenis usaha makanan bernama Diet Special Needs. Imam merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jakarta.

    Selanjutnya penyerahan bantuan juga diserahkan kepada Badri dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Badri merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

    Terakhir, Sigit juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu. Joko merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah.

    Selepas membuka kegiatan Rakernis, Sigit juga melihat langsung stan usaha milik Sahabat Densus lainnya seperti usaha olahan jahe, kunyit asam dan kerupuk milik Mulyani yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Barat.

    Kemudian usaha olahan pakaian dan madu milik Arif Nawawi yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Timur. Serta usaha ayam bakar dan kue milik Dodiek Kurniawan yang merupakan binaan Satgas Wilayah Yogyakarta.

    Red”

  • RESMI DISEGEL! Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal karena Tak Miliki TDG

    RESMI DISEGEL! Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal karena Tak Miliki TDG

    Surabaya,
    Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Pagi ini, Selasa (22/4), CV Sentosa Seal resmi disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen krusial yang menjadi fondasi legalitas bagi setiap usaha penyimpanan barang.

    Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Belasan personel Satpol PP memasang garis penyegelan di gudang yang berlokasi di kompleks pergudangan Margomulyo, Surabaya .

    Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. “Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebelum memulai penyegelan .

    Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentosa Seal di alamatnya. “Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentosa Seal tidak memiliki izin tanda daftar gudang di Margomulyo,” kata Fikser .

    Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013 .

    Penyegelan ini juga menjadi sorotan publik karena sebelumnya CV Sentosa Seal diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Dugaan ini memicu laporan ke polisi dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya .

    Dengan tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dunia usaha yang sehat hanya bisa tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat dan ditaati bersama. Red.

  • Satu Kontainer Rokok Ilegal Ditemukan Dekat Mapolres Kubu Raya: Dugaan Skandal Pengawasan Bea Cukai dan Kepolisian Mencuat

    Satu Kontainer Rokok Ilegal Ditemukan Dekat Mapolres Kubu Raya: Dugaan Skandal Pengawasan Bea Cukai dan Kepolisian Mencuat

    Kubu Raya, Kalimantan Barat –

    Skandal besar kembali mengusik wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kubu Raya. Lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Kubu Raya, menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas sistem pengawasan dan integritas aparat.(17/4).

    Penemuan mencengangkan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan wartawan dan lembaga pengawas independen pada Kamis pagi, 17 April 2025. Di lokasi, satu unit kontainer ditemukan dalam keadaan tersegel dan mencurigakan. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sesuai spesifikasi resmi. Indikasi kuat mengarah pada pemalsuan pita cukai.

    Seorang pekerja gudang berinisial AHG yang dimintai keterangan hanya menjawab singkat. “Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, CDR, sedang di luar negeri,” ujarnya. Nama CDR disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberadaan dan keterangan resminya belum berhasil diperoleh.

    Yang menambah kejanggalan, kontainer ini diketahui berasal dari Pelabuhan Pontianak—salah satu titik yang berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang tempat barang ilegal itu ditemukan pun sangat dekat dengan kantor kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik atau bahkan persekongkolan yang melibatkan oknum di dalam institusi pengawasan.

    “Ini bukan semata urusan rokok ilegal. Ini adalah potret telanjang kebobrokan sistem pengawasan kita. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara aktor intelektualnya bebas bergerak di ruang gelap,” ujar seorang investigator lembaga pengawas yang enggan disebutkan namanya.

    Berdasarkan hasil penelusuran, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

    Pasal 54: Menjual atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pasal 55-56: Mengatur pidana terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    Pasal 480: Mengatur pidana terhadap penadahan barang hasil kejahatan.

    UU Tipikor dan UU TPPU:

    Jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat atau penyalahgunaan kewenangan, perkara ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

    Tim media secara resmi akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk komunitas pemerhati anggaran dan lembaga antikorupsi lokal, juga telah menyuarakan kekhawatiran.

    “Kami tidak akan diam. Kasus ini tak boleh lenyap begitu saja seperti banyak kasus sebelumnya. Pelaku utama harus diungkap dan diproses secara terbuka,” tegas perwakilan jurnalis dari tim investigasi.

    Lebih dari sekadar pelanggaran pidana ekonomi, kasus ini merupakan ujian integritas bagi lembaga penegak hukum dan instansi pengawasan negara. Pertanyaan yang menggantung di benak publik: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akankah ada titik balik di mana keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?

    Publik menanti: akankah skandal ini menjadi pintu pembongkaran praktik korupsi berjaringan, atau hanya akan menjadi headline sementara yang segera dilupakan?

    Sumber : Dilangsir Dari Tim Liputan Awak Media Target.Online
    Red”