Kategori: Hukum

  • Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi

    Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi

    PEKANBARU- Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro, mengaku telah melaporkan secara resmi ke Polisi di Polda Riau, kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pengadaan pembangunan pipa penyaluran minyak Blok Rokan yang dipekerjakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan kepada KSO PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja

    Pernyataan press relles ini langsung disampaikan Toro Laia kepada sejumlah media local dan nasional di Pekanbaru, Sabtu (07/05/2025)

    Ia mengatakan dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Polisi dikarenakan adanya ketidak sesuaian dengan rencana kerja proyek pipa minyak Blok Rokan di lokasi yang berpotensi merugikan uang negara puluhan miliar itu

    “Secara resmi kita sudah melaporkan ke Polda Riau dugaan korupsi Pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Koridor Balam-Bangko-Dumai dan Koridor Minas-Duri-Dumai itu pada hari Kamis (05/06/2025) kemaren,” ungkap Toro Laia seraya menunjukkan file dan copyan laporan kepada Wartawan

    Disebutkan Toro, surat laporan LSM bernomor: 003.LP/DPP-LSM-KPK/VI/2025/RIAU tanggal 5 Juni 2025, perihal Laporan Indikasi Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Minyak Blok Rokan itu, telah tercatat resmi di Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada sore Kamis (05/06/2025).

    Dalam laporan disebutkan, KSO PT. Pertagas-PT.Rukun Raharja, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak tersebut secara benar. Sehingga berpotensi merugikan Negara yang cukup lumayan besar

    Sebagai terlapor utama adalah, Direktur PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) dan Direktur KSO PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja, ungkap Toro

    Diakui Toro, pihaknya melalui surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, telah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak Direktur PT. PHR melaui surat nomor: 02/DPP-LSM-/PER/RIAU/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak daripada PT.PHR belum memberikan keterangan dan penjelasan secara resmi, ujar Toro

    Diterangkan Toro, tujuan pembangunan pemipaan minyak PT Pertamina Hulu Rokan ini untuk menggantikan fungsi pipa minyak lama yang telah digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT.PHR setelah alih kelola sejak bulan Agustus 2021, dimana umur pipa yang ada sudah cukup lumayan tua berkisar diatas 50 tahun.

    “Nah, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian dan pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja kata Toro, justeru material pipa yang terlaksana dilapangan sebagian tidak dapat beroperasi fungsi sebagai penyalur minyak” kata Toro***

    Red”

  • Dugaan Mafia Solar Terbongkar di Makassar: Modus Bengkel Las Jadi Kedok Penampungan Ilegal

    Dugaan Mafia Solar Terbongkar di Makassar: Modus Bengkel Las Jadi Kedok Penampungan Ilegal

    Makassar, Senin, 16 Juni 2025 – Praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terkuak. Kali ini, sebuah bengkel las bernama Catur Putra Teknik yang berlokasi di galangan kapal Makassar diduga kuat menjadi kedok operasi penampungan solar berskala besar. Modus operandi ini disinyalir merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-faktor krusial.

    Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari kapal-kapal yang bersandar di sekitar area galangan. Dengan modus penyedotan langsung dari kapal, solar kemudian ditampung dalam drum-drum besar di lokasi yang menyamarkan diri sebagai bengkel las. Praktik ini secara jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga BBM dan berpotensi pidana.

    Parahnya, solar hasil penampungan ilegal ini diduga tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, melainkan didistribusikan ke wilayah yang lebih luas, mencakup Sulawesi Tengah, khususnya di perusahaan-perusahaan di Desa Siuna, Kabupaten Banggai. Sebagian besar pasokan juga dilaporkan masuk ke wilayah Morowali dan Morowali Utara.

    Perputaran solar di lokasi ini ditaksir sangat masif. Setiap hari, diperkirakan 5 hingga 10 tangki mobil berkapasitas bervariasi – mulai dari 10 KL, 15 KL, 16 KL, hingga 20 KL, bahkan mencapai 5000 KL – keluar masuk lokasi penampungan, tergantung pada tingkat permintaan. Volume fantastis ini mengindikasikan perputaran uang yang tidak kalah besarnya, dengan perkiraan keuntungan yang mencapai angka fantastis bagi para pelakunya.

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada PT Global Oil Indonesia sebagai entitas yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Sosok berinisial A disebut-sebut sebagai pemilik PT Global Oil Indonesia, sementara operasional lapangan dan pengelolaan bisnis harian diduga dijalankan oleh seorang berinisial Indra, yang juga diketahui sebagai pemilik bengkel Catur Putra Teknik.

    Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan mafia BBM di Indonesia. Modus yang terorganisir dan melibatkan penyamaran usaha legal menunjukkan betapa licinnya para pelaku dalam menjalankan aksinya. Sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas praktik-praktik mafia dan menjaga kedaulatan ekonomi negara, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan penimbunan serta distribusi ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan demi kesejahteraan rakyat.

    Red

  • Bupati Banggai Laut Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum,Kepala Desa Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Mendagri dan Presiden Prabowo Diminta Turun.

    Bupati Banggai Laut Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum,Kepala Desa Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Mendagri dan Presiden Prabowo Diminta Turun.

    BANGGAI LAUT, Senin 16 Juni 2025 – Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut telah dicabik-cabik oleh arogansi kekuasaan yang tak terbantahkan. Bupati Banggai Laut secara terang-terangan membangkang putusan hukum yang sah, menodai supremasi hukum, dan mempermainkan nasib demokrasi di tingkat desa. Lebih dari setahun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengesahkan kemenangan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang, sang Bupati tak kunjung melantik, membiarkan desa itu terombang-ambing dalam ketidakpastian.

    Putusan PTUN Palu Nomor 2/G/2024/PTUN.PL, yang dibacakan pada 28 Mei 2024, bukanlah sekadar rekomendasi, melainkan perintah hukum yang tegas. Pengadilan memerintahkan Bupati untuk membatalkan keputusan cacat hukum yang mengangkat Taswin, dan mewajibkan penerbitan SK pelantikan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang periode 2023-2029. Namun, perintah ini, yang seharusnya dilaksanakan tanpa tawar-menawar oleh Bupati Banggai Laut, kini hanya menjadi tumpukan kertas tak berharga di mejanya.

    Yang lebih mengejutkan dan mempertegas pembangkangan ini adalah hasil putusan di tingkat banding. Bupati Banggai Laut, yang tak puas dengan putusan PTUN Palu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, PTTUN Makassar, melalui putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS, justru menolak permohonan banding Bupati dan MENGUATKAN putusan PTUN Palu. Ini artinya, dua tingkat peradilan telah menyatakan secara konsisten bahwa Sarif harus dilantik. Putusan ini sudah inkrah dan bersifat final serta mengikat.

    Apa yang membuat seorang kepala daerah di Banggai Laut berani menantang dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setegas ini? Apakah Bupati Banggai Laut merasa kebal hukum, seolah jabatan memberinya lisensi untuk mengabaikan keadilan? Atau ada motif politik kotor dan kepentingan tersembunyi yang jauh lebih besar sehingga ia rela mempertaruhkan kehormatan institusi dan kepercayaan publik? Sikap bungkam dan pembangkangan ini adalah cerminan kegagalan kepemimpinan yang memalukan di mata rakyat Banggai Laut sendiri.

    “Ini bukan lagi soal sengketa pilkades biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap sistem hukum kita, yang sudah dikuatkan hingga tingkat banding,” tegas seorang pengamat politik lokal dengan nada geram. “Ketika seorang Bupati bisa seenaknya menginjak-injak putusan pengadilan, bahkan setelah dikuatkan di tingkat banding, lalu apa gunanya lagi hukum di negeri ini? Ini preseden buruk yang harus segera ditindak tegas, terutama di daerah seperti Banggai Laut yang butuh kepastian hukum untuk pembangunan.”

    Dampak dari “kemandulan hukum” sang Bupati ini sangat nyata dan kejam bagi warga Desa Kokudang di Banggai Laut. Mereka hidup dalam limbo administratif, hak-hak mereka terhambat, dan pembangunan desa mandek karena ketiadaan pemimpin definitif yang sah. Rakyat yang telah menyalurkan suara demokratis mereka kini merasa dikhianati dan diabaikan oleh penguasa yang seharusnya melayani, bukan malah menindas.

    Mendagri dan Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas! Penegakan Hukum Tak Boleh Mati di Banggai Laut!

    Kasus pembangkangan hukum yang dilakukan Bupati Banggai Laut ini bukan lagi masalah lokal. Ini adalah persoalan serius yang mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil sikap tegas. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius bagi kepala daerah yang tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mendagri memiliki wewenang penuh untuk memastikan seluruh kepala daerah, termasuk di Banggai Laut, menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Lebih dari itu, Presiden Prabowo pun tidak bisa berpangku tangan. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri, termasuk di Banggai Laut. Diamnya pemerintah pusat terhadap pembangkangan semacam ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa pejabat daerah bisa dengan mudah mengabaikan keputusan yudikatif, bahkan setelah dikuatkan di tingkat banding. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan supremasi hukum.

    Sampai kapan Bupati Banggai Laut akan terus membangkang dan mempermainkan keadilan demi kepentingan yang tidak jelas, bahkan setelah dua putusan pengadilan memerintahkannya? Rakyat Banggai Laut menuntut pertanggungjawaban, bukan janji kosong dan pembangkangan hukum! Akankah Mendagri dan Presiden Prabowo membiarkan preseden buruk ini terus berlanjut dan membiarkan demokrasi mati di tanah Banggai Laut?

    Red”

  • Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RS DKH Sukatani Dapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RS DKH Sukatani Dapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

    Bekasi – Gerak Cepat dan Selalu Ramah Dalam Melayani Masyarakat.Rumah Sakit DKH Sukatani Yang Beralamat di Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi,terus berupaya tingkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien.Senin (16/06/2025).

    Pelayanan di rumah sakit adalah hal yang paling krusial karena berhadapan langsung dengan masyarakat,dalam penanganan pasien menjadi prioritas utama bagi rumah sakit khususnya RS DKH Sukatani Selalu Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

    Hal kini terbukti mendapatkan apresiasi dari Misnan pasien yang merasa puas dengan pelayanan tenaga medis juga non medis,saat saya datang kerumah pas di depan ruang UGD langsg di sambut dan di bawa masuk keruangan UGD oleh perawat dan dokter jaga.

    “Menurut saya dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien khususnya kepada saya, ucapkan terimakasih, kepada suster, dokter juga di RS DKH Sukatani di tangani dengan baik,”ucapnya.

    (Red)

  • Dari Medan Hingga Padangsidimpuan: Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel”

    Dari Medan Hingga Padangsidimpuan: Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel”

    *Medan,-* Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru memicu gejolak perlawanan dari arus bawah. Di saat perusahaan telekomunikasi raksasa itu tengah gencar mendorong percepatan digitalisasi dan memperkenalkan produk terbaru mereka, suara-suara sumbang dari para pelaku usaha mikro justru menguat. Minggu (15/6/2025)

    Penolakan datang dari barisan pedagang konter paket data dan komunitas besar Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Bagi mereka, kebijakan terbaru dari Telkomsel, terutama peluncuran paket 3 GB all operator, merupakan bentuk pengabaian terhadap peran UMKM digital yang selama ini menjadi garda depan dalam distribusi pulsa dan data di seluruh pelosok negeri.

    Bukan Hanya Penolakan, Tapi Juga Peringatan Keras.Dalam siaran pernyataan yang dirilis oleh KNCI Sumut, disebutkan bahwa mereka “menolak dengan tegas” kunjungan Dian Siswarini ke Sumatera Utara. Bukan karena pribadi sang Dirut, melainkan karena kebijakan yang dianggap merusak ekosistem usaha mikro di sektor telekomunikasi.

    Rudi Irawan, Ketua DPD KNCI Sumut, menyatakan bahwa para pelaku konter selama ini sudah cukup bersabar melihat gelombang perubahan kebijakan yang kian hari makin menekan mereka. Namun, peluncuran paket data dengan sistem distribusi yang tidak sehat seperti “3 GB All Operator” dinilai sebagai puncak dari ketidakadilan.

    “Kami bukan anti perubahan. Tapi kami menolak ketika perubahan itu membuat kami tersingkir. Konter-konter kecil ini dulunya adalah mitra Telkomsel. Kini kami merasa justru dianggap sebagai pengganggu ekosistem,” tegas Rudi.

    Tak hanya di Medan, penolakan menyebar ke berbagai kota dan kabupaten lainnya. Suara penolakan muncul dari, Yohanes Firdaus Manullang di Medan, Parancis Sipangkar di Binjai,
    Aidi Zikri Pane di Tanjungbalai, Marbun di Padangsidimpuan, Fredi di Kabanjahe, Tommy di Asahan

    Para koordinator daerah ini satu suara, Telkomsel harus menghentikan kebijakan sepihak dan mulai mendengarkan suara dari bawah.

    Spanduk dan Aksi Damai Warnai Penolakan.
    Tak sekadar pernyataan, para pedagang juga menggelar aksi damai dengan memasang spanduk dan poster di konter-konter mereka. Tulisan seperti:

    “Tolak 3 GB All Operator, Hancurkan UMKM!”

    “Dirut Telkomsel Jangan Datang ke Sumut Jika UMKM Diperlakukan Tidak Adil”

    “Kami Konter Rakyat, Bukan Musuh Korporasi”
    terpasang di banyak titik, menjadi bentuk protes terbuka yang tak bisa diabaikan.

    Sementara itu, Muhammad Rizky Dalimunte, seorang aktivis Sahabat Outlet, menyuarakan keresahan yang sudah lama dipendam para pemilik konter. Ia menilai, kebijakan baru Telkomsel merupakan bentuk transformasi digital yang tidak adil dan diskriminatif.

    “UMKM digital jangan cuma dijadikan jargon. Kami ada, nyata, dan dulu bahkan menjadi kekuatan distribusi terbesar Telkomsel. Kini kami disingkirkan perlahan oleh sistem yang dibuat korporasi. Ini bentuk kolonialisasi digital versi baru,” ujar Rizky dengan suara lantang.

    KNCI Serukan Evaluasi Nasional terhadap Pola Bisnis Operator. Di tengah gempuran digitalisasi, komunitas KNCI menyerukan agar negara hadir menengahi konflik antara pelaku usaha kecil dan perusahaan telekomunikasi raksasa. KNCI menilai perlu adanya regulasi yang berpihak pada keseimbangan ekosistem, bukan dominasi korporasi tunggal.

    Sekjen KNCI, Budi Gerald, menambahkan bahwa penolakan ini akan meluas ke provinsi lain jika Telkomsel tidak segera melakukan evaluasi dan dialog terbuka.

    “Kami siap berdialog. Tapi jika suara kami terus diabaikan, maka gerakan ini akan menjadi nasional. Ini bukan ancaman. Ini seruan agar keadilan ditegakkan dalam distribusi ekonomi digital,” katanya.

    Telkomsel Belum Tanggapi Secara Resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Telkomsel mengenai reaksi keras dari KNCI dan jaringan pedagang konter di Sumut. Namun, banyak pihak berharap bahwa perusahaan pelat merah tersebut akan membuka ruang komunikasi sebelum konflik meluas.

    Peringatan bagi Semua Pemangku Kepentingan. Kabar ini menjadi alarm keras bahwa transformasi digital yang tidak inklusif akan selalu berisiko melukai masyarakat kecil. Pemerintah, sebagai pengarah kebijakan telekomunikasi nasional, diharapkan tidak berpihak pada satu sisi saja.

    Karena ketika suara konter-konter kecil mulai serempak menggema, itu bukan sekadar protes, melainkan pertanda bahwa ada ketidakadilan yang selama ini disembunyikan di balik layar kemajuan teknologi. *(Tim)*

  • Diduga Masih Sediakan LC dan Miras, Cafe Lorensia Kembali Jadi Sorotan – Pemkab Sampang Diminta Tegas

    Diduga Masih Sediakan LC dan Miras, Cafe Lorensia Kembali Jadi Sorotan – Pemkab Sampang Diminta Tegas

    Sampang – Keberadaan Cafe Lorensia di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Taman Arum, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, ini diduga masih menyediakan LC (Ladies Companion) berpakaian seksi dan menjadi tempat pesta minuman keras (miras) di dalam ruangan, meskipun sebelumnya telah mendapat banyak kecaman.

    Cafe Lorensia sebelumnya pernah digeruduk massa dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) termasuk FPI, karena dianggap mencederai citra Kabupaten Sampang sebagai kota santri.

    Namun berdasarkan pantauan media pada Jumat (14/6/2025) dini hari, cafe ini masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB, melewati batas jam operasional yang berlaku.

    Saat dikonfirmasi, Indah selaku pemilik Cafe Lorensia tidak menjawab secara tegas terkait dugaan penyediaan LC dan miras. Ia justru membandingkan usahanya dengan cafe lain di wilayah Sampang. “Di Bensokon, di Febria, dan banyak tempat lain juga ada minuman ya,” ujar Indah.

    Pernyataan ini kemudian menimbulkan polemik baru karena ia mencatut nama dua tempat lain, yakni Cafe Bensokon dan Febria, tanpa penjelasan rinci. Belum dapat dipastikan apakah informasi tersebut akurat atau hanya bentuk pembelaan diri.

    Padahal, Cafe Lorensia bukan kali pertama mendapat sorotan tajam. Puncaknya terjadi pada tahun 2024, ketika lokasi ini viral di media sosial usai digeruduk massa yang memergoki adanya LC dan miras di dalam room.

    Publik kini mempertanyakan sikap Pemkab Sampang. Meski berbagai laporan, kritik, dan aksi protes telah terjadi, cafe tersebut masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan diduga melanggar aturan jam operasional yang seharusnya dibatasi.

    Apakah Pemkab Sampang akan terus membiarkan pelanggaran ini berlangsung? Ataukah akan segera mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah Kabupaten Sampang sebagai kota santri?

    Red”

  • APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run di Tahun ke-10

    APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run di Tahun ke-10

    Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run 2025 kembali meraih sukses besar. Tak tanggung-tanggung 5.000 kuota pendaftaran langsung terisi penuh hanya dalam waktu 30 menit sejak pendaftaran resmi dibuka. Hal ini menegaskan popularitas event ini terus meningkat dan menandakan kuatnya eksistensi merek Taiwan Excellence di Indonesia.

    Lomba lari marathon yang diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, pada Minggu (15/6/2025) kini sudah memasuki tahun ke-10 penyelenggaraannya sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014.

    Taiwan Excellence Happy Run 2025 diselenggarakan oleh International Trade Administration (TITA) bekerjasama dengan Ministry of Economic Affairs, dan Taiwan External Trade Development Council (TAITRA).

    Satu Dekade Persahabatan dan Kolaborasi antara Indonesia dan Taiwan

    Bruce Hung, perwakilan Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia, turut hadir berbaur dalam kemeriahan kegiatan ini. “Sejak tahun 2014, Taiwan Excellence Happy Run telah menjadi bukan hanya sekadar ajang lomba lari, namun ini adalah simbol persahabatan Taiwan-Indonesia dan sebuah platform untuk menampilkan inovasi Taiwan dalam bidang kesehatan, keberlanjutan, dan gaya hidup,” ujar Bruce Hung di sela acara.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Kantor Cabang TAITRA di Jakarta, Feng-Chi Hsiao mengatakan, pada tahun ke-10 ini merepresentasikan satu dekade keterlibatan mendalam dengan masyarakat Indonesia. “Kami berharap acara ini terus menjadi jembatan yang menghubungkan merek-merek Taiwan dengan konsumen lokal,” ujarnya.

    Semakin menambah kemeriahan dan interaksi acara ini adalah kehadiran maskot Taiwan Excellence, Fu Bear yang menyambut langsung para peserta lomba dan pengunjung, sekaligus mempromosikan kampanye global “Go Healthy with Taiwan”.

    Inisiatif Hijau Cermin Dedikasi Taiwan Menuju Masa Depan Berkelanjutan

    Pada pelaskanaan kali ini, untuk kali pertama Taiwan Excellence bermitra dengan Greeneration Foundation dari Indonesia dalam rangka mempromosikan keberlanjutan melalui Seminar Lingkungan dan Lokakarya Kerajinan Daur Ulang.

    Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para peserta tentang daur ulang plastik dan gaya hidup sadar lingkungan. Maskot Fu Bear turut bergabung dalam lokakarya untuk berinteraksi dengan para peserta, menyoroti dedikasi Taiwan terhadap keberlanjutan.

    Sebagai wujud nyata kepedulian sosial, Taiwan Excellence menggandeng Bank CTBC berkolaborasi lebih jauh dengan Greeneration Foundation untuk mendukung pelestarian lingkungan melalui penerapan manajemen sampah yang berkelanjutan.

    Kerjasama ini sebagai bentuk respon atas meningkatnya volume sampah di Indonesia, dan kolaborasi ini menjadi sebuah langkah konkret untuk menjawab tantangan lingkungan, melindungi ekosistem, serta menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.

    Sebagai simbolisasi dari komitmen ini, Taiwan Excellence, Bank CTBC, dan Greeneration Foundation melakukan seremoni pembuatan Eco Roster yang inovatif, terbuat dari bahan daur ulang sampah plastik.

    Menampilkan Inovasi dan Pengalaman Budaya

    Pada lokasi kegiatan, terdapat Paviliun Taiwan Excellence yang menampilkan lebih dari 40 produk peraih penghargaan dari 10 merek Taiwan, termasuk Acer, Delta Electronics, PX, Victor, Tokuyo, Aromase, Ta-Da Chair, Thermaltake, MSI dan SHRD.

    Kategori produk yang ditampilkan meliputi elektronik konsumen, teknologi kesehatan, peralatan olahraga, dan produk gaya hidup pintar. Banyak pengunjung menyatakan minat yang besar untuk mencoba atau membeli produk-produk Taiwan setelah merasakannya secara langsung.

    Acara ini juga menghadirkan stan dari Taipei Economic and Trade Office dan Taiwan Tourism Administration, serta area kuliner khas dan pengalaman budaya Taiwan, yang memberikan pengunjung gambaran holistik tentang gaya hidup, inovasi, dan keramahan Taiwan.

    Sementara para sponsor utama kegiatan ini seperti STARLUX Airlines, bersama dengan EVA Air, China Airlines, dan CTBC Bank, memainkan peran kunci dalam mendukung acara ini dan memperkuat kehadiran Taiwan di pasar Indonesia.

    Pada tahun 2025, Taiwan Excellence Happy Run tidak hanya mencetak rekor pendaftaran dalam hitungan menit, tetapi juga berhasil menyampaikan nilai merek “Best Made in Taiwan” melalui interaksi multifaset di bidang olahraga, amal, perlindungan lingkungan, dan pertukaran budaya.

    Pihak penyelenggaran berharap Taiwan Excellence dapat terus berkolaborasi dengan Indonesia di masa depan untuk memperkenalkan lebih banyak inovasi dan energi berkelanjutan kepada masyarakat lokal.

    Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini sejak pertama kali dilaksanakan di tahun 2014 lalu. “Saya hadir dan terus dilibatkan dalam kegiatan ini dalam rangka mempererat hubungan antara Indonesia dan Taiwan sejak tahun 2014, dimana pada saat itu asosiasi kami masih menggunakan nama APKOMINDO, berlanjut pada tahun 2017 bertransformasi menjadi APTIKNAS tetap terus konsisten mendukung kegiatan ini. Teknologi yang dibawa dari Taiwan dan kerjasama dengan pelaku bisnis IT di Indonesia menjadi perekat hubungan kemitraan antar dua negara,” ujar Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH di sela kegiatan.

    Menurutnya, pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run 2025 harus menjadi salah agenda prioritas yang wajib didukung seluruh anggota dan pengurus APTIKNAS di seluruh Indonesia. “Kami bangga menjadi bagian dalam sejarah pelaksanaan kegiatan tahunan ini yang menyatukan pelaku bisnis antar kedua negara melalui event olahraga,” pungkas Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

    Turut hadir dalam kegiatan Happy Run 2025 para anggota APTIKNAS termasuk beberapa pengurus DPP APTIKNAS antara lain; Andi Tanudiredja selaku Waketum Kerjasama & Event Serta Hubungan Internasional, Hartanto Sutardja selaku Wakil Ketua Komtap Kerjasama Luar Negeri, Yuliasiane Sulistiyawati selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med, selaku Ketua Komtap Hukum dan Hendri Andrigo Sutanto selaku Ketua DPD APTIKNAS Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia. (AGKDI)

    Tentang Taiwan Excellence

    Taiwan Excellence https://www.taiwanexcellence.id/en dianugerahkan oleh Kementerian Perekonomian dan diselenggarakan oleh TAITRA sebagai penghargaan untuk produk-produk Taiwan yang paling inovatif dan bernilai tambah. Setiap tahun, produk-produk peraih penghargaan dipilih berdasarkan keunggulan mereka dalam R&D, desain, kualitas, dan pemasaran, yang mencerminkan kecerdasan dan daya saing global industri Taiwan, melalui Taiwan Excellence, dunia dapat merasakan inovasi dan kualitas terbaik dari Taiwan. (Hend)

  • PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

    PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

    Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, resmi dibawa ke jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai Pemohon, dengan dukungan tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

    Yang menjadi Termohon dalam praperadilan ini bukan sosok sembarangan: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para wartawan. Penangkapan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan sarat dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

    Dalam surat panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang. Tim hukum tersebut terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., dan Yusuf Saefullah, S.H., serta sejumlah anggota lainnya.

    Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan membongkar praktik kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal. “Kami mendesak Kapolri hadir langsung di persidangan ini. Ini bukan perkara kecil, ini soal kehormatan institusi Polri dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangannya kepada media se-Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025, sambil menekankan agar Kapolri bersifat kesatria, jangan bersembunyi di balik seragamnya.

    Wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan masyarakat terzolimi di berbagai daerah itu juga menjelaskan pentingnya pengusutan secara tuntas terhadap keterlibatan oknum TNI yang diduga aktif terlibat dalam skandal tersebut. “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke.

    PPWI menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. Organisasi ini juga mengajak publik serta komunitas pers nasional dan internasional untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Ketum PPWI ini juga mengatakan akan hadir di persidangan.

    Lebih lanjut, Wilson Lalengke menjelaskan tentang pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam skandal yang tengah mencuat ke publik. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dari institusi militer dan meminta Panglima TNI menindak tegas anggotanya bernama Rico yang bermain BBM di wilayah Blora yang kemudian menyuap tiga wartawan Rp. 4 juta bekerja sama dengan Polres Blora.

    “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan tertulisnya yang diterima awak media.

    Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus dugaan kriminalitas terorganisir yang kini tengah disorot masyarakat. Wartawan senior yang telah melatih ribuan anggota TNI/Polri dalam bidang jurnalistik warga ini menyebut bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pertahanan negara akan sangat terganggu apabila aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.

    “Negara harus hadir dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer, harus dilakukan secara adil dan terbuka agar publik bisa menyaksikan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” katanya.

    Wilson Lalengke juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar tidak mandek atau bahkan ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu. “Saat ini, publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan keadilan. Ketika aparat sendiri yang melakukan pelanggaran, maka proses dan sanksi hukumnya harus dua kali lebih tegas,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap, melalui jalur hukum, kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi. (TIM/Red)

  • Geram! Korban ER Siap Lawan Pimpinan Cabang Sarwan dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap yang Kabur, Puluhan Juta Harta Rakyat Diduga Raib!

    Geram! Korban ER Siap Lawan Pimpinan Cabang Sarwan dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap yang Kabur, Puluhan Juta Harta Rakyat Diduga Raib!

    CILACAP – Seorang wanita bernama ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, diduga menjadi korban penipuan oleh Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap.

    Uang total Rp65.000.000,- miliknya raib setelah dijanjikan penyaluran pekerja migran ke Taiwan.
    Kronologi Penipuan: Janji Palsu Berujung Kerugian Besar
    ER menyerahkan uang secara bertahap kepada Sarwan, mulai dari uang muka pada 12 Mei 2024 hingga pelunasan pada 27 April 2025. Dari jumlah tersebut, Rp45.000.000,- ditransfer ke rekening Sarwan, sementara Rp15.000.000,- dan Rp5.000.000,- diserahkan tunai langsung di rumah ER dan dilengkapi dengan kuitansi. Seluruh pembayaran ini terkait dengan janji penempatan kerja migran.

    Namun, setelah semua kewajiban pembayaran dipenuhi, Sarwan justru lepas tangan dan ER tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses keberangkatannya ke Taiwan.

    Upaya Klarifikasi Tanpa Hasil: Pelaku Diduga Melarikan Diri
    Merasa dirugikan, ER bersama awak media mendatangi kediaman Sarwan di Binangun Kroya, namun hanya bertemu istrinya yang mengatakan Sarwan sedang berada di Lampung dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, Sarwan tidak dapat ditemui dan diduga berusaha menghindari pertanggungjawaban.

    Sulitnya Koordinasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
    Upaya awak media untuk berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Perlindungan BP2MI Kabupaten Cilacap juga menemui kendala. Mengingat situasi ini, korban ER, didampingi awak media, berencana segera mengadukan masalah ini ke Polresta Cilacap untuk mendapatkan keadilan dan pengusutan tuntas.

    Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
    Tindakan Sarwan merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan:
    * Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

    * Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan resmi, Sarwan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat atas tindakan penipuan dan permintaan biaya di luar ketentuan.

    Kasus ini diharapkan menjadi prioritas bagi pihak berwajib untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

    Red”

  • Sangat Disayangkan Denpom Dan Polres Lamongan Tidak Menindak Tegas Adanya Arena Sabung 303 Wilayahnya

    Sangat Disayangkan Denpom Dan Polres Lamongan Tidak Menindak Tegas Adanya Arena Sabung 303 Wilayahnya

    Lamongan,- Arena perjudian sabung ayam 303 di wilayah Desa Jetis Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan , Jawa Timur.sempat di grebek Gabungan oleh Polres Lamongan bersama Denpom , dan sekarang kembali aktifitas sediakala.

    Masyrakat lamongan berharap besar arena itu ditutup total jangan sampai ada perjudian. Tetapi pupus sudah harapan Masyrakat Lamongan, akan penegagkan hukum Polres bersama Denpom hanya. Mainan belaka.

    Kalangan sabung ayam itu buka kembali,kenapa tidak ada yang di tangkap berapa bulan dulu saat di grebek.

    Apa guna adanya Polres Penegak Hukum tidak brani menindak tegas,pastinya diduga ada keterlibatan Oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam.

    Slamet Bidang Humas LSM Lembaga Swadaya Masyarakat,(FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat menyampaikan.Kami Pihak Sekretariat FAAM mendapat aduan dari masyarakat Lamongan , adanya arena sabung ayam keberadaannya dibeilayah Desa Jetis Kecamatan Kedungpring lokasi tetap yang lama.

    Hal ini sangat disayangkan oleh LSM FAAM,ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum sangat diwilayah Lamongan sangat lah menciderai Penegakan Hukum di Indonesia.

    Mengingat perintah langsung Presiden RI.Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia. Ujarnya slamet

    Tambahnya , Polda Jawa Timur segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan , perjudian membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa.

    Sudah jelas , Meraka pelanggar hukum 303 judi sambung ayam penyakit masyrarakat pastinya pihak Penegak Hukum Tangan Tuhan untuk membantu Masyrakat jauh dari kriminalitas , karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan.

    Kami berpesan kepada pihak penegak hukum,kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama.tolong membantu Masyrakat Lamongan bersih dari perjudian.”pungkasnya

    Red”