Kategori: Hukum

  • Viral: Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah

    Viral: Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah

    Bener Meriah – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Seorang anggota dewan berinisial FG tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa seizin istri sahnya.

    Dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan suasana resepsi pernikahan FG mulai ramai beredar di media sosial sejak Sabtu sore, 14 Juni 2025. Dalam unggahan-unggahan tersebut, FG tampak mengenakan busana pengantin lengkap, berdampingan dengan seorang perempuan dalam berbagai momen prosesi pernikahan.

    Beberapa video, termasuk yang diberi judul “Taren-taren ko pe”, menunjukkan kemesraan keduanya di atas pelaminan. Wajah pasangan itu terlihat jelas dan tanpa sensor, menambah keyakinan publik akan keaslian peristiwa tersebut. Unggahan ini tersebar cepat di berbagai platform digital dan memicu beragam tanggapan dari warganet, termasuk kecaman serta sindiran.

    Informasi sementara menyebutkan bahwa sebagian unggahan berasal dari pengguna media sosial asal Kabupaten Gayo Lues, yang diduga turut menghadiri acara tersebut. Setelah itu, dokumentasi menyebar luas melalui sejumlah akun lokal yang dikenal aktif membagikan informasi seputar wilayah tengah Aceh.

    Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak FG maupun pihak DPRK Bener Meriah terkait kabar pernikahan ini. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait etika, tanggung jawab moral, serta kemungkinan pelanggaran hukum, terutama jika terbukti dilakukan tanpa seizin istri sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

    Perkembangan selanjutnya masih dinanti, termasuk kemungkinan sikap resmi dari fraksi atau lembaga DPRK setempat.

    Red”

  • Dinas Pertanian Kuningan Salurkan 63 Traktor, Isu Penjualan Bantuan Dibantah Tegas

    Dinas Pertanian Kuningan Salurkan 63 Traktor, Isu Penjualan Bantuan Dibantah Tegas

    KUNINGAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menyalurkan sebanyak 63 unit traktor dan pompa air kepada kelompok tani di berbagai wilayah, termasuk kelompok tani Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, yang mengelola lahan pertanian seluas 95 hektare.

    Namun, penyaluran pada Senin (19/5/2025) tersebut sempat diwarnai rumor tak sedap. Beredar kabar bahwa salah satu traktor bantuan telah diperjualbelikan. Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Desa Susukan dan UPTD Pertanian Cipicung menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

    Kepala Desa Susukan, Toto Cipta rasa didampingi Kaur Ekbang, Heru wiandanu menjelaskan ( Sabtu/ 14/6/2025 ) bahwa dugaan tersebut muncul akibat miskomunikasi. “Traktor dikirim malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung diamankan di rumah ketua kelompok penerima manfaat. Pemdes sudah berkoordinasi dengan UPTD dan Dinas, dan serah terima resmi akan dilakukan Minggu, 15 Juni 2025,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Cipicung, Didi, juga memastikan bahwa isu penjualan traktor bantuan adalah tidak benar. “Itu hoaks. Tidak ada traktor yang dijual. Murni terjadi salah paham di lapangan,” ujarnya.

    Pihak dinas berharap masyarakat tetap mendukung program bantuan pertanian ini demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

    Red”

  • Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

    Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

    PROBOLINGGO, – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
    Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
    Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodi truk.

    Kini, truk tersebut diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
    Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

    Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akak dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.

    “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

    Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.
    “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” pungkasnya.

    Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Probolinggo dan Polda Jatim.

    Red”

  • Sabung Ayam Desa Songan Memakan Korban Masyarakat  Hingga Tewas

    Sabung Ayam Desa Songan Memakan Korban Masyarakat Hingga Tewas

    Bali, 15/06/2025

    Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita Br Tabu Desa Songan telah terjadi perkelahian di Desa Songan Antara Komang Alam dan Mangku Luwes ( Mantan Narapidana Nusa Kambangan ) baru pulang 2 bulan dari lapas Nusakambangan
    Yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Komang Alam.

    Pada pukul 12 .00 Wita telah diadakan sabung ayam oleh warga desa Songan bertempat di enjing les br tabu desa Songan.

    Kejadian perkelahian di perkirakan pukul 16.30 Wita di sebabkan karena
    Mangku luwes datang kelokasi dalam keadaan mabuk dan mencari yang mengadakan sabung ayam ( tajen )
    Sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan luka di bagian perut Komang Alam terkena senjata tajam,serta mangku luwes juga terkena sabetan Taji.

    Pukul 17.00 Wita keduanya di larikan ke puskesmas V kintamani Songan dan Komang Alam dari petugas puskesmas di nyatakan meninggal dunia

    Korban meninggal dunia Komang Alam umur 37 tahun dari Br desa Songan A

    Untuk menjaga keamanan anggota Koramil DPP Danramil dan Kapolsek stanby di TKP mengantisipasi hal lainnya tersebut.

    Untuk kejadian di TKP masih di tangani oleh anggota Polsek

    Tim

  • DPP SPKN – Soroti DPRD Provinsi Riau Terkait Anggaran 120 Miliar tahun 2023-2024 Menjadi Temuan

    DPP SPKN – Soroti DPRD Provinsi Riau Terkait Anggaran 120 Miliar tahun 2023-2024 Menjadi Temuan

    Dugaan korupsi di Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Riau sepertinya sudah menggurita. Pasalnya, perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau belum tuntas alias sedang bergulir. Kini muncul lagi dugaan korupsi pada kegiatan di Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Frans Sibarani kepada beberapa awak media saat jumpa Pers di Pekanbaru, Jumat (13/6/2025).

    Dikatakan Frans Sibaràni, berdasarkan data yang diperoleh tim Investigasi DPP-SPKN,  bahwa penggunaan anggaran belanja tahun 2023-2024 diduga adanya pemborosan anggaran dan terkesan dipaksakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebutnya.

    Miris dan anehnya lagi kata Frans Sibarani, seratusan  item kegiatan di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 kembali muncul pada kegiatan tahun 2024, alias copy paste, hanya saja besar anggarannya sedikit berbeda, ucapnya.

    Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, Anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 sebesar Rp43.904.005.602 dengan item pekerjaan 110 kegiatan. Selanjutnya anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau Tahun 2024  dengan pagu anggaran sebesar Rp76.694.003.284 dengan 156 item pekerjaan. Maka anggaran belanja selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp120 M, urainya.

    Lagi kata Frans Sibarani, secara khusus kami menyoroti anggaran Perjalanan dinas di DPRD Riau tahun 2023-2024, kita sedang mengumpulkan data-data (Pulbaket) setelah berkas selesai, kami akan laporkan ke KPK.
    “Anggaran dalam perjalanan dinas tersebut ditengarai pemborosan anggaran. Maka patut diduga perilaku korupsi sudah menggurita” ucapnya.

    Menurut nya, meski adanya dugaan korupsi, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas “praduga tidak bersalah”. Maka kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DORD Provinsi Riau dengan Surat Nomor : 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025, tanggal 11Juni 2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terang Frans Sibarani.

    “Dalam surat konfirmasi yang kami layangkan, turut kami uraikan secara rinci seluruh item kegiatan dan besar pagu anggaran nya,” kata Frans Sibarani.

    Menurut Frans Sibarani, apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan, yakni, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papar nya.

    Kami meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi.

    “Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Sekjen DPP-SPKN ini.

    Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melaporkan dugaan korupsi  tersebut kepada KPK untuk memeriksa PPK dan KPA dari pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2023/2024. Kami juga meminta kepada APH di provinsi Riau untuk merespon masalah ini secara positif jangan dianggap angin lalu karena ini persoalan uang negara yang bersumber dari uang rakyat, harap Frans Sibarani.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Jumat 13 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    BSP selaku Kasubdit Niaga Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
    DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
    WR selaku Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap.
    RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional September 2022 s.d. 2024.

    Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 13 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini  Perkara Penipuan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

    Jumat 13 Juni 2025 bertempat di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Eksi Anggraini
    Tempat lahir : Lumajang
    Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun / 25 September 1969
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jl. Jepara 1/29 RT 001, RW 001, Desa Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau Jl. Semarang No. 34 Surabaya atau Jl. Perum Prambanan Residence Blok D-2 D-3, Jl. Raya Prambanan Lidah Kulon, Surabaya
    \
    Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
    Saat diamankan, Terpidana Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 13 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Bakti Religi,Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan 50 Sak Semen di Jamie Al-Ikhlas

    Bakti Religi,Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan 50 Sak Semen di Jamie Al-Ikhlas

    Bekasi – Bakti Religi, Kapolsek Serang Baru Bersama Anggota Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79,menyerahkan bantuan berupa semen sebanyak 50 di Masjid Jamie Al-Ikhlas.Kp Campaka RT 005/003 Desa Nagacipta kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi.Jumat (13 Juni 2025) Pukul.11.00 Wib

    Kegiatan Tersebut dipimpin AKP Hotma Sitompul S.H.MH. Kapolsek Serang Baru di Dampingi Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek,Iptu Slamet Widodo Kanit Samapta,Iptu Heru Abdullah Kanit Intelkam,Ipda Sopyan Eka Kanit Binmas, Brigadir Ajie Propam,Aipda Basuni M.S Bhabinkamtibmas dan Aipda Effendi Anggota Samapta Serta Aipda M Syayit Anggota Lantas Polsek Serang Baru dan di hadiri Ustadz YAHDI ketua DKM Masjid Jamie Al-Ikhlas,Abdul Kohar ketua RT. 05 Desa Nagacipta dan H.Mamun Tokoh masyarakat.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengatakan penyerahan bantuan berupa semen sebanyak 50 sak yang diterima oleh Ustadz Yahdi Ketua DKM Masjid Jamie Al-Ikhlas dan disaksikan oleh Abdul Kohar ketua RT. 05 Desa Nagacipta Serta H.Mamun Tokoh Masyarakat

    “Kegiatan pemberian bantuan berupa semen ini dilaksanakan secara serentak di masing-masing Polsek yang ada di wilayah polres metro Bekasi,”ucapnya Kapolsek.

    Sambungya Kapolsek, pemberian bantuan material semen dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri di bidang keagamaan.Dengan bantuan yang diberikan diharapkan bisa membantu proses pembangunan Masjid Jamie Al-Ikhlas,”ujar Kapolsek.

    Sementara itu,Ustadz Yahdi Ketua DKM Masjid Jamie Al-Ikhlas, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Serang,yang telah dengan ikhlas memberikan bantuan bahan bangunan berupa semen untuk Masjid Jamie Al-Ikhlas

    (Red)

  • Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng, Tuntut Pertanggungjawaban Ayah Biologis Anak

    Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng, Tuntut Pertanggungjawaban Ayah Biologis Anak

    Semarang, – Seorang wanita bernama Anggreini mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan atas hak anak yang telah diperjuangkannya selama dua tahun, Jumat (13/6). Ia mengaku dipersulit dalam proses mencari kejelasan status anaknya, bahkan merasa dipermainkan oleh beberapa oknum selama perjuangannya.

    Anggreini menuturkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Dwi Priyo Nugroho, yang diketahui merupakan ayah dari Brigadir DV (inisial), anggota Polda Jawa Tengah. Anggreini mengklaim bahwa Dwi telah menipunya dengan menyatakan bahwa ia telah bercerai dari istrinya dan tidak lagi menjalin hubungan rumah tangga.

    Perkenalan antara Anggreini dan Dwi terjadi pada awal Februari 2023 melalui jasa transportasi Cititras saat perjalanan ke Yogyakarta. Dari percakapan awal yang berlangsung via pesan, Dwi mengaku telah bercerai dari Lisa, istri sebelumnya, dan hanya kembali ke rumah demi anak-anak mereka, tanpa rujuk.

    Menurut pengakuan Anggreini, hubungan mereka berlanjut hingga akhirnya ia mengetahui dirinya hamil. Namun, saat menyampaikan kabar kehamilan pada 21 Oktober 2023, Dwi justru menghilang tanpa kabar, mengganti nomor ponsel, dan sulit dilacak keberadaannya hingga saat ini.

    Anggreini menegaskan bahwa dirinya hanya meminta pertanggungjawaban dari Dwi sebagai ayah biologis untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak mereka. Ia bahkan bersedia melakukan tes DNA, asalkan biayanya ditanggung oleh pihak yang dilaporkan.

    Berbagai upaya telah dilakukan Anggreini untuk mencari keadilan. Ia mengaku sudah membuat aduan resmi ke Polda Jawa Tengah dan melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Provinsi Jawa Tengah.

    Namun, menurutnya, setiap kali hendak dilakukan mediasi, pihak terlapor selalu menghindar. Terakhir, Dwi meminta agar mediasi dilakukan secara daring dengan alasan keamanan dan kenyamanan, yang menurut Anggreini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

    Situasi menjadi semakin genting karena anak yang dilahirkan pada 20 Juni 2024 itu kini sedang mengalami gangguan kesehatan. Bayi tersebut dikabarkan harus menjalani operasi untuk mengangkat tumor kecil dan infeksi bakteri kulit.

    Anggreini berharap agar pihak berwenang, termasuk institusi tempat Dwi bekerja, dapat membantu mempertemukan sang ayah dengan anaknya. Tujuannya sederhana agar ayah kandung tersebut bertanggung jawab atas hak anak tanpa menuntut hal lain.

    “Saya hanya ingin hak anak saya dipenuhi,” ujar Rani.

    (Tim)

  • Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini.

    Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini.

    KAMPAR (RIAU),_ Hasil bumi tanah urug pertambangan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang terletak di Desa Sukaramai diduga kuat dikomersilkan oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara ilegal kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (MIGAS).

    Diketahui sebelumnya, koperasi tersebut menambang hasil bumi tanah di lahan usaha PT SJM diduga menggunakan alat berat dan angkutan umum tanpa dokumen badan hukum yang sah.

    Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kampar dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki izin dalam melakukan usaha pertambangan, pengangkutan dan perdagangan hasil bumi tanah galian yang diperoleh dari lahan tambang PT SJM.

    Hal itu dikatakan oleh Bidang Koperasi DPM PTSP Kampar, Adi , di ruangannya, Kamis (12/6/2025)

    ” Tidak ada sampai saat ini, saya juga baru dengar nama koperasi ini, ” terang nya.

    Di tempat terpisah, hal senada diterima awak media. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar, kepada media menerangkan, belum mengetahui keberadaan koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai sebagian badan usaha wajib pajak tambang hasil bumi bukan logam, yang melakukan aktivitas penambangan, serta pengangkutan, hingga pengkomersilan tanah galian C (Tambang Minerba jenis bebatuan) kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (Migas), di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

    Pihak Bapenda juga mengatakan pada data yang mereka miliki PT SJM tercatat sebagai badan usaha wajib pajak bukan logam, namun tanpa nama penanggung jawab, yang tertera atas PT SJM hanya nomor hp semata.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul ” Kapolres Kampar Bungkam Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Cari Saksi dan Bukti Sendiri ”

    Ketika aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung terang-terangan di Kabupaten Kampar, Kapolres justru melempar tanggung jawab kepada masyarakat/media. Alih-alih bergerak cepat sebagaimana tugas penegak hukum, sang Kapolres meminta wartawan bawa pelapor atau melapor lengkap disertai dokumen dan saksi, seolah kantor polisi kini berubah fungsi jadi loket administrasi.

    Sikap ini memicu tanda tanya besar: ada apa di balik pembiaran ini?

    Kapolres Minta Bukti Lengkap: Netral atau Netralisir?

    Dalam tanggapan yang diperoleh wartawan, Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan menyatakan dinilai bahwa pihaknya belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari Wartawan dan atau masyarakat yang disertai dokumen dan saksi. Padahal, Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 menyebut bahwa informasi awal, termasuk dari pemberitaan media, bisa menjadi dasar penyelidikan awal (pro justitia).

    ” Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung, ”

    ” Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan. Bantu segera siap saksi dan dokumen, pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, ” ujar Kapolres singkat, tanpa komitmen penyelidikan, Rabu (4/6/2025).

    Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi. Apakah polisi enggan menyentuh kasus ini karena ada aktor besar yang terlibat ?. Atau jangan-jangan, institusi penegak hukum kini lebih nyaman jadi penonton ?

    Tambang Ilegal : Jalur Material Tanpa Jejak Hukum

    Kasus ini bermula dari dugaan penjualan material tambang oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai. Material berupa tanah urug tambang minerba jenis bebatuan ini kemudian dikomersialkan ke PT APG West Kampar Indonesia, perusahaan migas yang tengah membangun fasilitas penimbunan tangki minyak melalui kontraktor rekanan PT PNE.

    Masalahnya, tidak ada kontrak kerja resmi antara PT SJM dan koperasi, hal itu dikatakan oleh Kepala Desa , Sabaruddin. Koperasi juga tidak memiliki izin pertambangan (IUP/SIPB) dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen badan hukum alat berat pengerukan tanah dan angkutan secara resmi.

    Lebih aneh lagi, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi berani mengklaim bahwa “izin PT SJM berlaku untuk umum.”
    Pernyataan yang tidak hanya sesat, tapi juga potensial menyesatkan hukum.

    Jika aparat penegak hukum serius, kasus ini dapat dijerat melalui pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, Pasal 161: Penyalahgunaan izin atau memberi peluang penambangan kepada pihak lain, dan UU Tindak Pidana Korupsi, bila ditemukan konflik kepentingan pejabat Desa dalam pengelolaan hasil tambang.

    Publik Bertanya : Kenapa Kapolres Diam?

    Jika penegakan hukum menunggu warga datang bersama saksi dengan map plastik berisi bukti, maka tambang ilegal akan terus berjalan dengan nyaman di wilayah hukum Polres Kampar – Polda Riau.

    Sikap Kapolres Kampar hari ini menyisakan pertanyaan serius:
    Apakah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ketika berhadapan dengan koperasi, perusahaan tambang, dan jaringan migas?.

    Dorongan Publik: Ini Bukan hanya Masalah Izin, namun juga Masalah Integritas

    Media, masyarakat, dan aktivis lingkungan mulai menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Pasalnya, jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tapi wibawa hukum dan kepercayaan publik akan makin hancur dimana potensi penggelapan pajak yang merugikan keuangan Negara serta dugaan praktik tipikor merajalela.

    Kapolres Kampar bisa memilih: tetap menunggu laporan formal dari warga yang tak punya akses dan nyali melawan jaringan besar, atau mulai bertindak berdasarkan informasi awal, sebagaimana mandat KUHAP dan hati nurani aparat penegak hukum.

    Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa?

    Berlakukah hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas terduga pelaku tambang dan pengkomersilan hasil pertambangan minerba ilegal ?

    Bersambung….. !!

    ( Tim jurnalis)