Kategori: Hukum

  • Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    Selasa 17 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

    Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
    PT Multimas Nabati Asahan
    PT Multi Nabati Sulawesi
    PT Sinar Alam Permai
    PT Wilmar Bioenergi Indonesia
    PT Wilmar Nabati Indonesia

    Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
    berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:

    PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
    PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
    PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
    PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
    PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
    Bahwa dalam perkembangannya,

    kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

    Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
    Setelah dilakukan penyitaan,

    Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi,

    khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.

    Jakarta, 17 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Miris…!!! Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahun 2024 di peruntukan Buat Masyarakat, Diduga dipotong Oknum Kades dan Kroninya

    Miris…!!! Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahun 2024 di peruntukan Buat Masyarakat, Diduga dipotong Oknum Kades dan Kroninya

    Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat   || Gardatipikornews.com – Pada pertengahan Bulan Februari 2024 yang lalu viral pemberitaan di beberapa media online nasional kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Campakasari bersama kroninya perlahan kini mulai terungkap.

    Secara tidak langsung pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana BLT DD yang terjadi di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, memberikan sinyal kuat hingga akhirnya laporan dari masyarakat  Desa Campakasari yang diperkuat oleh L-I dari beberapa media online Nasional ke Polres Tasikmalaya.

    Atas dugaan pemotongan BLT DD dan dugaan beberapa poin penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Banprov ahirnya Pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.

    Alhasil memang dugaan tersebut terbukti bawa memang benar adanya Kepala Desa Bersama Keluarganya terlibat dalam penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan tersebut.

    “Hal ini dengan diturunkannya team audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Bulan Desember 2024 yang lalu, audit reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menemukan aliran dana yang tidak jelas sekitar kurang lebih  Rp.172 000 000, sungguh nilai yang sangat pantastik. Dalam satu tahun anggaran saja bisa meraup keuntungan pribadi dan keluarganya sebesar itu, bagaimana kalau di audit selama masa kepemimpinannya,” ungkap salah satu tokoh pemuda senior di campakasari yang tidak mau disebutkan namanya.

    Ketika awak media mencoba konfirmasi dengan Camat Bojonggambir terpaska dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sudah tidak bisa lagi terkonfirmasi dengannya karena telepon seluler awak media sudah diblokir, bahkan saat berita ini ditayangkan pun Camat tidak bisa dihubungi baik no yang baru maupun yang lama.

    “Akhirnya awak media menghubungi H.O salah satu pejabat Inspektorat Kab. Tasikmalaya dan saudara Indra selaku ketua team audit di Desa Campakasari, dalam konfirmasi tersebut H.O menjelaskan bahwa benar kepala Desa Campakasari telah melakukan penyelewengan anggaran dan telah mengembalikan ke kas desa yang disaksikan oleh camat dan APDESI Kec Bojonggambir, walaupun memang melebihi dari batas waktu yang ditentukan dari 60 hari,” jelas H.O.

    Tapi ironisnya kalau memang sudah ada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi kades dan keluarga, seharusnya dilakukan secara transparan dan diketahui oleh prangkat Desa, BPD, Lembaga Desa lainya serta masyarakat Campakasari.
    Anehnya ini dilakukan secara tersembunyi dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat, hal inilah yang dirasakan oleh perangkat desa dan masyarakat.

    “Karena saat awak media menghubungi Sekdes mengaku tidak tau menau dan dirinya memang tidak dilibatkan baik dalam pengisian jawaban hasil audit sampai saat ini pun saya tidak tau apa-apa, entah siapa dan dimana mengisi formulir dan jawaban yang diajukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap sekdes kepada awak media.

    Untuk itu masyarakat Campakasari berharap agar permasalahan ini tetap berlanjut prosesnya, jangan dibiarkan tindakan kades yang telah korupsi ini bebas begitu saja apalagi baru mengembalikan 30% dari total kerugian negara yang timbul akibat keserakahannya.

    Adapun Sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berikut beberapa sanksi yang dapat diterapkan :

    ● Sanksi Pidana :

    1. Penjara : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

    2. Denda : Selain hukuman penjara, Kepala Desa juga dapat dijatuhi denda sebagai tambahan sanksi.

    ● Sanksi Administratif :

    1. Pemberhentian dari Jabatan : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

    2. Pencabutan Hak : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat dicabut haknya untuk menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa lainnya.

    ● Pengembalian Kerugian Negara :

    1. Pengembalian Dana : Kepala Desa yang terbukti korupsi wajib mengembalikan dana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut kepada kas desa atau negara.

    2. Penyitaan Aset : Jika Kepala Desa memiliki aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, aset tersebut dapat disita oleh negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

    ● Dasar Hukum :

    1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda.

    2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.

    3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat berupa sanksi pidana, sanksi administratif, dan pengembalian kerugian negara.

    Keseriusan penanganan multi kasus tersebut oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya tentunya menjadi tantangan berat. Karena masyarakat pasti akan kecewa jika tidak ditindak tegas karena sebagian masyarakat sudah mengetahui bahwa kepala desa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa tidak tahan.?? Wallahu a’ lam bisowaf.

    Masyarakat Desa Campakasari sangat mendukung dan menaruh harapan besar agar Polres Tasikmalaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan hukuman yang berat juga sanksi sosial.

    “Sebagai masyarakat yang bodoh/awam  kami berharap oknum kades UT beserta keluarganya yang terlibat berbagai aksi perkeliruan hingga merugikan masyarakat dan keuangan negara, dapat dijerat pasal berlapis dan hukum yang berat”, ungkap warga desa campakasari kepada awak media.

    Kasus ini menyangkut kerugian, penderitaan orang banyak juga uang yang besar diperkirakan nominalnya hingga ratusan juta rupiah, itupun baru beberapa tahun dalam masa kepemimpinannya, bagaimana kalau diperpanjang masa jabatannya, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak-bapak Polisi, kami percaya segala perbuatan di dunia pasti akan di mintai pertanggungjawabannya kelak.

    Sekjen. DPP PPRI. Red

  • Geram..!! Masyarakat Sungai Pinang Desak Kades, ” Mundur Dari Jabatannya,”. Ada apa..?

    Geram..!! Masyarakat Sungai Pinang Desak Kades, ” Mundur Dari Jabatannya,”. Ada apa..?

    Merangin-Jambi
    Masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, hari ini menggelar beberapa aksi, mulai dari pertemuan dengan Formal bersama Anggota BPD kemudian dilanjutkan aksi Demo dengan menyegel Kantor Desa Sungai Pinang. Rabu 18 Juni 2025.

    Aksi terjadi berawal dari rasa kekecewaan masyarakat atas kepimpinan Kepala Desa Asmadi, yang dianggap sudah tidak relevan lagi menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pinang, saking Geramnya, masyarakat menuntut Asmadi mundur dari Jabatannya (Kades).

    Menurut sumber yang merupakan Tokoh masyarakat Desa Sungai Pinang, kepada awak Media mengatakan bahwa, masyarakat kami sudah terlalu lama menahan diri atas sikap dan prilaku Kepala Desa (Asmadi) karena banyak nya permasalahan yang timbul di Desa kami, sehingga dampak sosial nya sangat terasa ditengah masyarakat Desa Sungai Pinang saat ini, “beber sumber, “sembari meminta agar nama nya tidak dicatut dalam pemberitaan ini.

    ,, ” Kami berharap kepada Pemerintah Daerah, agar secepatnya memproses tuntutan masyarakat kami ini, supaya memberi sanksi terhadap terhadap Asmadi (Kades) baik secara administratif maupun secara hukum, agar masyarakat kami tidak terlalu lama dalam kerugian. ” Imbuhnya lagi.

    Dalam aksi tersebut di depan Anggota BPD tepat nya di ruangan Kantor Desa Sungai Pinang, masyarakat menyampaikan secara Formal dengan beberapa tuntutan antara lain;
    1. Meminta Asmadi (Kades) Mempertanggung jawabkan Kegiatan Fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) di tahun sebelumnya, yang dinyatakan sendiri oleh Asmadi bahwa Kegiatan tersebut belum selesai.
    2. Meminta Klarifikasi terkait Dana Bantuan Penanggulangan Bencana (Banjir) yang tidak pernah disalurkan ke masyarakat.
    3. Meminta Asmadi (Kades) agar mundur diri dari Jabatannya sebagai Kepala DesaSungai Pinang, karena tidak bisa lagi menjalankan tugas secara optimal, karena kondisi saat ini Asmadi (Kades) telah beristri 2(dua).
    4. Dll….

    Setelah aspirasi disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Pinang, masa pun membubarkan diri dengan menyegel Kantor Desa.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak pihak yang berwenang yang dapat dikonfirmasi oleh Media Linri. com terkait kejadian tersebut. *(zm) .

  • Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!

    Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!

    JAKARTA | – Lembaga penegak hukum yang semestinya menjadi garda terakhir keadilan, justru memilih bungkam dan menghindar. Sidang praperadilan yang diajukan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Polres Blora terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

    Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap skenario kotor yang dikemas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) abal-abal di Blora. Tiga wartawan ditangkap secara semena-mena, tanpa proses hukum yang adil, dan justru diduga dijadikan kambing hitam untuk melindungi mafia BBM bersubsidi yang selama ini bebas beroperasi.

    Ironisnya, seluruh pihak tergugat mangkir dalam persidangan yang digelar dari pukul 14.00–14.30 WIB. Tidak ada perwakilan dari Kapolri, Kapolda, maupun Polres Blora yang muncul di ruang sidang.

    > “Jika para petinggi institusi hukum sendiri takut menghadapi pengadilan, maka negeri ini sedang berada di ambang kegagalan sistemik. Ini penghinaan terhadap rakyat, terhadap pers, dan terhadap konstitusi,” kecam Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, dari depan ruang sidang.

    Wartawan Dijebak, Mafia Dibiarkan Berkeliaran

    Kronologi yang terungkap justru menunjukkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah pihak yang mengatur pertemuan dengan para wartawan. Setelah pertemuan berlangsung, tiga jurnalis tersebut justru dijebak dan dituduh melakukan pemerasan.

    Namun fakta lapangan berbicara lain: pelapor diduga kuat merupakan aktor utama dalam jaringan penggelapan BBM jenis biosolar, yang sehari-hari menyalurkan BBM subsidi secara ilegal dengan modus “mengangsu” dari SPBU lalu menjualnya sebagai BBM industri.

    > “Inilah keanehan hukum di republik ini: mafia dilindungi, wartawan dikorbankan. Sementara aparat menutup mata, bahkan turut dalam permainan busuk ini,” ujar Ujang Kosasi, S.H., Penasehat Hukum PPWI.

    Oknum TNI Diduga Dalang Bisnis Haram BBM Subsidi

    Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan keterlibatan oknum anggota TNI berNama Bos Rico, yang disebut sebagai bos besar dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebhr. Rico diduga memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat, sehingga kebal dari jerat hukum meskipun aktivitasnya telah menjadi rahasia umum warga Blora.

    > “Siapa yang membeking dia? Siapa yang menjamin bisnis kotornya tetap aman? Fakta bahwa dia tidak disentuh hukum justru memperkuat dugaan adanya kolaborasi gelap antara aparat berseragam dan mafia energi,” tambah Wilson.

    Negara Tak Boleh Tunduk pada Mafia!

    PPWI menegaskan bahwa sidang praperadilan ini bukan semata-mata untuk membela hak tiga wartawan, tetapi sebagai perlawanan terhadap pelemahan supremasi hukum oleh aparat yang bermain mata dengan kejahatan.

    > “Ini lebih dari sekadar kasus pemerasan. Ini adalah pembusukan sistematis di tubuh aparat negara. Jika ini dibiarkan, maka keadilan tinggal slogan,” ucap Wilson penuh tekanan.

    Rakyat Diminta Kawal, Hakim Diuji Nyali dan Nurani

    PPWI dan masyarakat pers kini menggantungkan harapan pada majelis hakim PN Jaksel untuk tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dan mampu menjalankan proses persidangan dengan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan.

    > “Sidang ini akan tercatat dalam sejarah bangsa. Apakah hakim akan memilih menjadi penegak keadilan sejati atau justru jadi alat dari mafia yang berseragam?” tegas Ujang Kosasi.

    Red”

  • Bupati Banggai Laut di Persimpangan Pelanggaran Hukum: Membangkang Putusan Pengadilan, Diduga Terlibat Skandal Korupsi dan Penyelewengan Dana Publik

    Bupati Banggai Laut di Persimpangan Pelanggaran Hukum: Membangkang Putusan Pengadilan, Diduga Terlibat Skandal Korupsi dan Penyelewengan Dana Publik

    BANGGAI LAUT, – 18 Juni 2025– Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut kini berada di titik nadir, terancam oleh arogansi kekuasaan yang terang-terangan membangkang putusan hukum dan diselimuti dugaan serius penyimpangan keuangan serta korupsi. Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH, diduga kuat telah menodai supremasi hukum dan mempermainkan nasib rakyat, sembari praktik pengelolaan anggaran yang mencurigakan terkuak ke permukaan.

    Lebih dari setahun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melalui Putusan Nomor 2/G/2024/PTUN.PL tanggal 28 Mei 2024, mengesahkan kemenangan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang, Bupati Banggai Laut tak kunjung melantik. Putusan ini, yang memerintahkan pembatalan SK pengangkatan Taswin dan wajibnya penerbitan SK pelantikan Sarif, telah dikuatkan bahkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS. Putusan ini telah inkrah, final, dan mengikat.

    “Ini bukan lagi soal sengketa pilkades biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap sistem hukum kita,” tegas seorang pengamat politik lokal. “Ketika seorang Bupati bisa seenaknya menginjak-injak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apa gunanya lagi hukum di negeri ini? Ini preseden buruk yang harus segera ditindak tegas.”

    Dampak dari “kemandulan hukum” sang Bupati ini sangat nyata bagi warga Desa Kokudang. Mereka hidup dalam limbo administratif, hak-hak mereka terhambat, dan pembangunan desa mandek. Rakyat yang telah menyalurkan suara demokratis mereka kini merasa dikhianati dan diabaikan.

    Ironisnya, di tengah pembangkangan hukum tersebut, terungkap pula dugaan serius terkait pengelolaan keuangan dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa. Sejumlah indikasi penyimpangan keuangan, keterlambatan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, dan potensi penyalahgunaan dana publik telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2021, saldo kas daerah per 31 Desember 2021 tercatat Rp 25.915.513.355,31. Namun, kontradiksi mencolok muncul: pada awal tahun 2022, banyak ASN justru mengalami keterlambatan gaji dengan dalih kas daerah kosong.

    Dugaan-dugaan yang lebih lanjut meliputi:

    * TPP ASN Tidak Dibayarkan: TPP ASN di 42 OPD senilai sekitar Rp 3 miliar pada Desember 2022 dilaporkan tidak terbayar hingga 2025. Pembayaran TPP juga diduga tersendat-sendat sejak pemerintahan ini, berbeda dengan periode sebelumnya.

    * Penyalahgunaan Dana PEN dan PDAM: Laporan ke Polres Bangkep merinci dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) miliaran rupiah dan dana PDAM sekitar Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi Bupati. Dana PDAM ini diduga diambil atas perintah Bupati dan telah menyeret mantan Kepala PDAM, Llk. DEDI, ke jeruji besi.

    * Dana COVID-19 dan TPP Mencurigakan: Dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 senilai Rp 20 miliar (Maret 2020-2022) dan indikasi korupsi TPP PNS Balut senilai sekitar Rp 46 miliar per tahun. Diduga total dana TPP yang dikorupsi mencapai Rp 20 miliar, dengan pembayaran yang tidak merata dan tidak sesuai jadwal.

    * Pengurangan Dana TPP Misterius: Pada April 2021, Bupati diduga memangkas dana TPP sebesar 40% (sekitar Rp 18 miliar) tanpa persetujuan DPRD. Pertanyaan besar muncul: ke mana dana TPP sebesar Rp 16 miliar yang hilang ini?

    * Pinjaman Dana BPJS RSUD: Dana BPJS RSUD Banggai tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar diduga dipinjam Bupati dan belum dikembalikan hingga kini.

    * Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kepentingan Politik: Klaim serius bahwa Bupati memerintahkan Kepala Desa menyisihkan Rp 15 juta dari Dana Desa TW 4 untuk menyuap petugas PPS demi mendongkrak suaranya pada Pilcaleg lalu.

    * Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Dana Kampanye: Laporan dugaan TPPU oleh Bupati menggunakan rekening pihak lain, serta penyalahgunaan Dana Desa untuk kampanye dan kemenangan Sofyan Kaepa, telah teregistrasi di KPK.

    * Penyalahgunaan Dana UP dan Pengentasan Stunting: Dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) pada BPKAD 2024 oleh Bupati, Wabup, Sekda, dan jajaran, serta dugaan penyelewengan Dana Pengentasan Stunting oleh adik Bupati atas restu Bupati.

    * Penyembunyian Dana DBH Pusat: Dana DBH pusat tahun anggaran 2024 sebesar ± Rp 51,49 miliar diduga dirahasiakan oleh Tim TAPD dan tidak disampaikan pada Rapat Pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2024, menyalahi ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Mendagri dan Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas: Penegakan Hukum Tak Boleh Mati di Banggai Laut!. Akumulasi pembangkangan hukum dan dugaan korupsi ini melukiskan gambaran yang sangat mengkhawatirkan tentang runtuhnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut. Ini bukan lagi masalah lokal, melainkan persoalan serius yang mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di tingkat nasional.

    Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil sikap tegas. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius bagi kepala daerah yang secara terang-terangan tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mendagri memiliki wewenang penuh untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum.

    Lebih dari itu, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa berpangku tangan. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri. Diamnya pemerintah pusat terhadap pembangkangan dan dugaan korupsi semacam ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa pejabat daerah bisa dengan mudah mengabaikan keputusan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya.

    Kami menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga penegak hukum lainnya untuk segera meluncurkan investigasi komprehensif dan transparan atas semua dugaan serius ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola dan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum akan diadili tanpa pandang bulu.

    #AkhiriKezalimanBanggaiLaut #TegakkanHukum #BerantasKorupsi

    Publisher: -Red

  • Lucu..!! Normalisasi Kali Pamahan – Karanggetak Sukakarya – Tambelang ada Oknum Pejabat Pilih Kasih

    Lucu..!! Normalisasi Kali Pamahan – Karanggetak Sukakarya – Tambelang ada Oknum Pejabat Pilih Kasih

    BEKASI – Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di Karanggetak, Tambelang, Bekasi pada Selasa (17/6/2025) menuai protes dari warga setempat.

    Pembongkaran tersebut dilakukan dengan bantuan alat berat dan dikabarkan hanya menyasar beberapa bangunan liar, sementara banyak bangunan lain yang serupa tidak ikut dibongkar bahkan dari kegiatan tersebut hanya Normalisasi penggalian lumpur.

    Anggi, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan keadilan dalam pembongkaran tersebut.

    “Kalau bicara SOP, seharusnya semuanya dibongkar! Mengapa hanya segelintir yang dibongkar, sementara masih banyak yang tidak ikut dibongkar.? apa memang ada oknum yang memanfaatkan kegiatan tersebut, padahal judul kegiatan hanya Normalisasi penggalian lumpur, bukan pembongkaran bangli ” katanya dengan nada kesal.

    Anggi juga mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang membuat beberapa bangunan tidak ikut dibongkar.

    “Ada apa dengan bangunan itu? Apakah karena saudaranya pejabat?” ujarnya penuh kekecewaan.

    Sementara itu, Kabid Gakda Pol PP Kabupaten Bekasi, H. Ganda, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan Perda 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

    “Kami sudah sesuai SOP berdasarkan Perda 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Jika ada yang merasa keberatan, silahkan komunikasi dengan pak Camat atau bertemu saya langsung,” ucapnya.

    Red”

  • Dugaan Korupsi Proyek Bronjong BBWS Citanduy di Cilacap: Pengawas Diduga Jadi Pemain, Transparansi Nihil!

    Dugaan Korupsi Proyek Bronjong BBWS Citanduy di Cilacap: Pengawas Diduga Jadi Pemain, Transparansi Nihil!

    Cilacap, 17 Juni 2025 – Proyek pemasangan bronjong dari OP SDA2 BBWS Citanduy di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam.

    Awak media menemukan indikasi kuat adanya praktik curang dan potensi korupsi, di mana oknum pengawas proyek diduga keras merangkap sebagai pelaksana.

    Investigasi lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025, mengungkap serangkaian kejanggalan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

    Proyek Misterius, Jalan Hancur, dan Komunikasi Buntu!
    Keanehan proyek ini dimulai dari tidak adanya papan plang nama proyek di lokasi pekerjaan, sebuah pelanggaran mendasar yang langsung memicu kecurigaan awak media terhadap transparansi pelaksanaannya.

    Di Desa Tayem, seorang pekerja bronjong bernama Ahmad terang-terangan mengaku hanya diperintah dan dibayar oleh Anggit, yang ternyata adalah pengawas OP SDA2 BBWS Citanduy.

    Ini adalah bukti nyata bahwa pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai standar, justru bertindak sebagai pemain proyek!
    Dampak kelalaian ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Pengangkutan material batu dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan desa yang sudah rusak parah. Akibatnya, jalan yang tadinya berlubang kini makin hancur dan dalam di sana-sini, mengganggu akses vital warga.

    Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek berakhir dengan pemblokiran nomor WhatsApp, menutup semua jalur komunikasi.

    Tak hanya itu, saat mencoba menghubungi bagian OP SDA2 BBWS Citanduy untuk meminta tanggapan, awak media juga tidak pernah mendapatkan respons.

    Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.

    Pekerja Lapangan Saling Lempar Tanggung Jawab
    Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, para pekerja lapangan justru saling lempar tanggung jawab dan tidak ada kejelasan informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini.

    Kondisi ini semakin menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

    Kualitas Proyek Amburadul, Potensi Korupsi Menganga Lebar
    Keterlibatan pengawas dalam proyek ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.

    Di Desa Pangaweran, Dusun Pangaweran, ditemukan bukti mencolok: kawat bronjong dipasang tidak utuh melainkan dipotong-potong, pemasangan “lidah belakang” hanya sebagian, dan pemasangan geotextile yang jauh dari standar.

    Ini adalah bukti nyata pengawasan yang abai, atau bahkan sengaja membiarkan kecurangan demi keuntungan pribadi.

    Awak media menegaskan, tindakan pengawas yang merangkap pelaksana, lalai dalam tugas, membiarkan kecurangan, dan menyalahgunakan wewenang adalah tindakan korupsi yang jelas! Hal ini melanggar keras Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.

    Himbauan Tegas untuk BBWS Citanduy
    Awak media dan pengamat pembangunan Kabupaten Cilacap menyerukan himbauan keras kepada BBWS Citanduy.

    “Sangat miris jika tatanan dan fungsi pengawasan dirusak oleh oknum pengawas yang tidak profesional,” tegas awak media.

    Para pihak ini mendesak BBWS Citanduy untuk betul-betul mengkaji ulang perusahaan atau rekanan yang ditunjuk.

    Jangan sampai terjadi penunjukan asal-asalan yang berujung pada kualitas pekerjaan buruk dan potensi korupsi.

    Profesionalisme dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam setiap penunjukan rekanan proyek.

    Kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini! Jangan biarkan uang rakyat terbuang percuma dan infrastruktur vital dibangun asal-asalan.

    Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat! (Tim)

  • Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

    Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

    Pekanbaru, 17 Juni 2025

    Langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kadis baru, Embi Yarman S.Hut, TMP, kini disorot tajam oleh publik. Pasalnya, pencabutan plang segel larangan aktivitas terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) yang sebelumnya dipasang karena pencemaran sungai menuai polemik dan menimbulkan kecurigaan publik atas dugaan intervensi atau kelalaian penegakan hukum lingkungan.

    Pada tanggal 4 Juni 2025, limbah cair PKS PT RSM dilaporkan mencemari aliran Anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kejadian ini memantik keresahan masyarakat Desa Surau Gading dan Lubuk Napal. Esoknya, 5 Juni 2025, Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Riau yang dipimpin Chandra Hutasoit memasang plang segel penghentian sementara operasional di area pabrik.

    Namun, menurut pengakuan warga dan hasil investigasi organisasi masyarakat sipil DPP TOPAN RI, plang tersebut dicabut secara diam-diam pada dini hari pukul 01.00 WIB, Kamis 6 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah pemasangan. “Ada dua kelompok buruh yang datang malam itu ke pabrik, seolah-olah protes atas segel. Tapi warga mencurigai ini direkayasa oleh manajemen perusahaan,” ujar Rahman, Ketua Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Selasa (17/6).

    Lebih lanjut Rahman mempertanyakan:
    Apakah PT RSM sudah melaporkan realisasi pengelolaan limbah B3 dan UKL-UPL per tiga bulan seperti yang diwajibkan? Sudah diuji baku mutu air limbahnya? Apakah mereka punya penanggung jawab pengendalian pencemaran bersertifikasi? Kalau kita lihat dari UU PPLH, ada banyak dugaan pelanggaran di sini.”

    Dikonfirmasi langsung oleh awak media saat menghadiri acara bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kadis DLHK Riau Embi Yarman memilih tidak memberikan jawaban atas pencabutan segel tersebut.

    Sementara itu, Chandra Hutasoit, selaku Ketua Tim Gakkum DLHK Riau, hanya mengatakan singkat: Silakan hubungi Kadis untuk konfirmasi.”

    Warga dan aktivis lingkungan menduga kuat adanya “masuk angin” atau kompromi diam-diam oleh oknum pejabat DLHK Provinsi Riau. Selain mencemari sungai dengan limbah cair, warga juga mengaku PT RSM membuang limbah padat (solid) ke sekitar area pabrik.
    “DLHK sudah sepakat menghentikan sementara operasional, sudah dipasang plang resmi bahkan mencantumkan ancaman pidana Pasal 232 KUHP. Tapi kenapa bisa dicabut malam-malam? Ini harus dijelaskan,” tegas Rahman.

    Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan… diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).”

    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzainul, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas instansi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Kami sudah hadir, membahas, dan menyepakati langkah penghentian sementara. Tapi tindak lanjut selanjutnya tentu di ranah DLHK Provinsi,” ujarnya.

    Aktivis DPP TOPAN RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Kadis DLHK Riau dan seluruh tim Gakkum terkait pencabutan segel larangan aktivitas PKS PT RSM.

    Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum lingkungan di Riau bisa jadi sandiwara. Siapa lagi yang mau percaya pada DLHK?” tutup Rahman.

    Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan oleh industri kelapa sawit di Riau, dan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat baru DLHK Riau. Jika terbukti terjadi pembiaran atau intervensi ilegal, aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi perlu turun tangan.

    Sumber : Tim Investigasi DPP TOPAN RI – Rahman

  • Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi  Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

    Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

    Pontianak Kalimantan Barat – 17 Juni 2025

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.

    Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

    Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

    Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

    “Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

    Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

    Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

    Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

    Jn//98

  • Tiga Pegiat Sosial Diduga Jadi Korban “Ketidakdewasaan Berpolitik” di Kebumen, Isu “Tim 11” Mencuat 

    Tiga Pegiat Sosial Diduga Jadi Korban “Ketidakdewasaan Berpolitik” di Kebumen, Isu “Tim 11” Mencuat 

    KEBUMEN, 17 Juni 2025 – Iklim politik di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan tajam menyusul dugaan adanya praktik “ketidakdewasaan berpolitik” yang secara langsung berdampak pada pegiat sosial. Tiga nama pegiat sosial, yakni Kirana, Tono, dan Albar, disebut-sebut telah menjadi korban dari manuver politik yang dinilai “menjijikkan” dan tidak etis oleh sejumlah kalangan. Isu-isu yang berkembang ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat Kebumen.

    Pernyataan keras ini disampaikan oleh Sudjud Sugiarto, seorang tokoh masyarakat yang prihatin terhadap dinamika politik lokal. Menurut Sudjud, cara berpolitik yang ditunjukkan oleh “penguasa Kebumen” telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, merugikan individu-individu yang berdedikasi pada kerja-kerja sosial. Sudjud menegaskan, “Jika tidak siap menjadi pemimpin dan tidak siap untuk dikritisi, jangan menjadi pemimpin.”

    Lebih lanjut, Sudjud Sugiarto menyoroti isu keberadaan sebuah “Tim 11” yang konon dibentuk dengan tujuan spesifik: mencari-cari kesalahan atau “cela” pada kepala desa yang mendukung H. Arif Sugiyanto, yang merupakan Bupati Kebumen sebelumnya. Jika tudingan ini benar, keberadaan tim semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    Pernyataan Sudjud Sugiarto ini mengindikasikan adanya polarisasi politik yang meresahkan di Kebumen, di mana perbedaan pandangan politik diduga berujung pada upaya sistematis untuk membungkam atau menjatuhkan pihak-pihak yang berseberangan. Praktik semacam ini, jika terbukti, jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan partisipasi publik.

    Mengakhiri pernyataannya, Sudjud Sugiarto menyampaikan, “Qodarulloh… Terima kasih selama ini kami sudah bekerjasama dengan orang-orang hebat di Pemkab Kebumen. Tapi kami memilih tetap bersama H. Arif Sugiyanto dalam perjuangan selanjutnya… Kami tetap mencintai Kebumen… Kebumen tetap rumah kami.”

    Pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan serius ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa praktik politik yang sehat dan bermartabat dapat ditegakkan di Kebumen.

    Publisher -Red