Kategori: Hukum

  • Penarikan kendaraan oleh KSP Primkoppabri Capem Kembaran Kepada Nasabahnya Dilakukan Oleh 6 orang Debt Collector.

    Penarikan kendaraan oleh KSP Primkoppabri Capem Kembaran Kepada Nasabahnya Dilakukan Oleh 6 orang Debt Collector.

    Banyumas -30 – 06 – 2025.

    KSP Primkoppabri Capem Kembaran diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya tindakan penarikan unit kendaraan sepeda motor kepada salah satu nasabahnya yang dilakukan oleh debt collector sebanyak 6 orang dan dilakukan penarikan unit kendaraan di jalan dengan adanya intimidasi. Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh EK salah satu pegawai KSP Primkoppabri yang menyatakan “iya, betul yang kemaren menarik unit dijalan sebanyak 6 orang itu dari pihak ketiga, kami bekerjasama untuk eksekusi penarikan unit dilapangan. Dan sudah saya tebus untuk biaya penarikannya, jadi nasabah harus melunasi pinjaman pokok di koperasi kami plus biaya penarikan unit sebesar Rp.1.100.000,- maka unit baru bisa diambil.” ucapnya kepada team media saat dikonfirmasi.

    Padahal seyogianya penarikan kendaraan didasarkan pada perjanjian jaminan fidusia yang dibuat saat pembiayaan. Jaminan fidusia memberikan hak kepada KSP untuk menarik kendaraan jika debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajibannya).

    Jika debitur merasa dirugikan atau penarikan dilakukan secara tidak benar, dapat mengajukan pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

    Penting untuk diingat bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.

    Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam angsuran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

    Tindakan KSP Primkoppabri melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

    Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada pihak KSP Primkoppabri, maka tindakan penarikan paksa unit kendaraan dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan unit kendaraan sepeda motor.

    Lalu apakah badan hukum koperasi bisa melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan di jalan dan apakah koperasi tersebut telah memenuhi aturan terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk melakukan penarikan unit kendaraan ? Ini menjadi perhatian khusus bagi Dinnakerkop UKM, OJK dan BPKN Kabupaten Banyumas.tr

    Redaksi”

  • GMPRI Akan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Banten 20% Fee dari Rp960 Milliar

    GMPRI Akan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Banten 20% Fee dari Rp960 Milliar

    Jakarta, (29 Juni 2025) — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP-GMPRI) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Banten.

    Desakan ini berkaitan dengan dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah anggaran strategis daerah.

    Ketua Bidang Investigasi Nasional DPP GMPRI, Saddam Husen, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan pada berbagai pos anggaran, antara lain:

    •Anggaran makan minum dan pemeliharaan kendaraan DPRD
    •Anggaran perjalanan dinas
    •Pengadaan Solar Gard senilai Rp21 miliar dan Motorize senilai Rp18 miliar (dikalikan selama tiga tahun) yang diduga fiktif
    •Anggaran Focus Group Discussion (FGD)
    •Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD

    Secara khusus, Saddam menyoroti program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Banten yang tercatat memiliki hampir 1.600 titik proyek, masing-masing dengan anggaran sekitar Rp200 juta per titik. Bila dikalikan untuk tiga tahun anggaran, totalnya mencapai sekitar Rp960 miliar. Bahkan, GMPRI juga mencium dugaan kuat adanya praktik aliran dana “fee” sebesar 20% dari nilai total tersebut kepada pihak tertentu.

    “Kami menduga kuat terdapat permainan yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan dana Pokir. Oleh karena itu, kami telah menyerahkan dokumen awal sebagai bukti pendukung ke KPK RI pada hari kemarin,” tegas Saddam Husen.

    DPP GMPRI menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

    Oleh sebab itu, pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK menjadi langkah mendesak untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini, DPP GMPRI menyatakan sikap tegas: Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Republik ini. (Bar)

    Red”

  • Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

    Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

    Ketapang, Kalbar – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak.

    Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak.

    ” Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” tutur Verry Minggu(29/06/2025).

    Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur.

    ” Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, “lanjut Verry.

    Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif.

    ” Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak…? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, ” ujar Verry.

    Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

    “Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06).

    Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.

    “Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

    Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

    “Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:
    1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
    2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
    3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, ” Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.

    Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

    “Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

    Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban.

    Penulis: Tim PWK
    Sumber: PWK, Dr Herman Hofi Munawar

  • Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan,Dalam Rangka Mencegah Gangguan Kamtibmas

    Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan,Dalam Rangka Mencegah Gangguan Kamtibmas

    Bekasi – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,Polsek Serang Baru Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Untuk Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme kegiatan tersebut bertempat di Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Sabtu-Minggu (28-29-06-2025)

    Dalam oprasi kejahatan jalanan tersebut di pimpin AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Heru Abdullah.Padal/Kanit Intelkam, Bripka David Kanit Provos, Personil
    Piket Fungsi Polsek Serang Baru dan di bantu Pokdarkamtibmas Serang Baru Serta Senkom Polri.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan selama kegiatan berlangsung kami memberhentikan kendaraan R2 dan R4 yang melintas serta memeriksa barang bawaan pengendara dan melakukan penggeledahan badan, kendaraan.

    “Untuk mengantisipasi sajam, Narkoba, pelaku kejahatan Curanmor dan kejahatan jalanan lainnya,”Kami memberi himbauan kepada pengendara R2 dan R4 agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,”Imbuhnya Kapolsek.

    Lebih lanjutnya Kapolsek mengatakan kegiatan operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,Kami terus berupaya menekan potensi gangguan kamtibmas.

    “Khususnya di jam rawan malam hingga dini hari. Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dalam setiap aktivitasnya,” Pungkasnya Kapolsek.

    (Red)

  • Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

    Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

    BEKASI,
    Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

    Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

    “Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

    Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

    Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

    “KDM selaku gubernur harua mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

    Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur.

    “Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

    Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

    “Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

    Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    “Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

    Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

    “Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya.

    Sementara Wakil Ketua SMSI Bidang Keorganisasian mempertanyakan dan menegaskan bahwa, ” Kenapa seorang Gubernur lebih mengutamakan wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada provit feedback untuk Pajak Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten seperti Medsos, sementara Medsos hanya sebagai sarana pelengkap Website Media,” ujar Irwan Awaluddin.

    Dirinya juga menilai bahwa, Gubernur Dedi Mulyadi bekerja hanya untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan dari hasil bermedsos tanpa memikirkan dampak buruk bagi perkembangan usaha Media baik Televisi, Cetak maupun Online.

    “Dedi Mulyadi patut diduga hanya mementingkan pribadi dengan meraup keuntungan dari bermedsos tanpa memikirkan perkembangan dan pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakatnya. Ini jelas Gubernur Jawa Barat selain tidak berpihak pada perekonomian masyarakat Jawa Barat dan terkesan mau menang sendiri alias Monopoli Usaha, ” tandas Wakil Ketua Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.

    (Red/Tim)

  • Pers Dibungkam di Belitang? Aktivis Minta Penegak Hukum Usut Aktor Tambang Ilegal

    Pers Dibungkam di Belitang? Aktivis Minta Penegak Hukum Usut Aktor Tambang Ilegal

    Pontianak, Kalimantan Barat | 28 Juni 2025 —

    Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan disertai dengan intimidasi kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6). Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

    Insiden ini menjadi perhatian serius kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

    Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98, yang juga pegiat kebebasan pers nasional.

    Menurut sejumlah sumber di lapangan, insiden tersebut diduga berkaitan erat dengan upaya wartawan dalam mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Belitang yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Kecurigaan ini diperkuat dengan pola intimidasi sistematis yang menyasar pewarta saat melakukan peliputan.

    “Kami menduga ada jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkap seorang pengamat hukum pers nasional.

    Koalisi aktivis dan pegiat media di Kalimantan Barat secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan aktor intelektual di baliknya.

    “Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan,” ujar pernyataan bersama sejumlah organisasi media di Kalbar.

    Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal proses ini dan menjamin keamanan kerja jurnalistik di wilayah rawan konflik dan bisnis ilegal.

    Sumber : Aktivis Pengiat Pers Nasional

  • Marak Pertalite Oplosan Di wilayah Banyumas, Bikin Kendaran Cepat Rusak, APH Harus Sikapi Jangan Tutup Mata.

    Marak Pertalite Oplosan Di wilayah Banyumas, Bikin Kendaran Cepat Rusak, APH Harus Sikapi Jangan Tutup Mata.

    Babyumas, jawa tengah” 28- 06 – 2025.

    Waspada”Beredar luas di wilayah banyumas pertalite oplosan di beberapa pengecer dan pom mini APH wajib turun guna meminimalis korban penipuan pertalit oplosan.

    Tertangkap basah oleh awak media di SPBU. 44.531.29. para pengangsu pertalite di wilayah rawalo, kabupaten banyumas. bermula awak media mencurigai sepeda motor yang diduga kuwat sebagai alat untuk adakan pengangsuan.

    Bahkan awak media di ajak ke suatu tempat oleh salah satu oknum pengangsu, di jalan Darmowiyoto kelurahan Rawalo.

    Saat proses tanya jawab sempat awak media merasa di intimidasi agar merasa takut dan tidak jadi memberitakan kasus ini.

    Salah satu pengangsu bisnis ini mengatakan gudang BBM ilegal milik (inisial)A  dan Bd sempat, ucap pengangsu.

    menyampaikan juga terkait kasus ini salah satu oknum pengangsu menantang awak media mempersilahkan untuk memberitakan. ” Kalau mas mau meliput gitu silahkan naikan saja, lanjut oknum pengangsu”.

    Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
    Selain itu, Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
    Pelaku bisnis Pemilik Gudang BBM Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000, (Enam puluh Miliar Rupiah).

    Ini sudah kelewatan, para pengangsu pertalit ini, dengan modus diduga pertalit di kumpulkan dan di oplos ada yang di oplos dengan pewarna di jadikan prtamak dan ada yang lebih parah di oplos dengan kondesnsol.ucap tri.

    Dugaan saya dibalik itu ada oknum yang membekup dan ada bandarnya, yang jelas permasalahan ini sudah betul betul merugikan bukan hanya negara tapi para konsumen BBM pembeli eceran. Lanjut nya

    Di harapkan pemerintah dan APH menindaklanjuti kasus ini dan pelaku di tindak dengan tegas.

    KABIRO BANYUMAS – Tim Redaksi

  • Viral! Dugaan Jual Sampul Ijazah dan Kutipan Perpisahan di SDN 003 Tapung Hulu, Kapolres Kampar: Kami Akan Tindak Tegas!

    Viral! Dugaan Jual Sampul Ijazah dan Kutipan Perpisahan di SDN 003 Tapung Hulu, Kapolres Kampar: Kami Akan Tindak Tegas!

    Kampar, Riau – Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali diguncang isu tak sedap. Kali ini, UPT SDN 003 Tapung Hulu menjadi sorotan setelah dugaan penjualan sampul ijazah dan pengutipan uang perpisahan kepada wali murid mencuat ke publik dan menjadi viral di sejumlah media online nasional.

    Kabar tersebut membuat resah banyak pihak, terlebih praktik pungutan semacam itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.

    Menanggapi fenomena tersebut, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dan tegas. Ia memastikan bahwa jajaran Polres Kampar tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk praktik pungli di lingkungan pendidikan.

    “Kami sudah mengetahui informasi yang beredar luas tersebut. Polres Kampar akan menelusuri dan menyelidiki kebenaran dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Mihardi kepada media, Kamis (27/6/2025).

    AKBP Mihardi juga menegaskan bahwa sekolah adalah lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan aturan hukum, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sah.

    “Kami mendorong para orang tua atau pihak yang dirugikan untuk tidak ragu melapor. Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru, dan komite menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan dan tanpa tekanan ekonomi pada wali murid,” lanjutnya.

    “Lidik tetap.
    Jika benar2 adalah kategori Pungli akan dikoordinasikan utk tindak lanjut penanganannya dg APIP dan Phk kompeten lainnya. Berikut penindakan sesuai ketentuan hukum. Intinya harus dilidik dlu Krn belum tentu pungli.  Lidik yg menentukan arah dugaan garkum nya.tutup Kapolres Kampar yang dikenal ramah oleh semua kalangan.

    Sebagai rujukan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa. Selain itu, Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 juga menegaskan larangan keras terhadap pengutipan dana yang tidak sesuai prosedur resmi, termasuk untuk keperluan perpisahan dan pembelian atribut kelulusan seperti sampul ijazah.

    Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian serta tindakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk menertibkan praktik serupa di masa mendatang.(Pajar Saragih).

    Red”

  • Kadispora Kampar Enggan Tanggapi Konfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungutan Perpisahan dan Penjualan Sampul Ijazah di UPT SDN 003 Tapung Hulu

    Kadispora Kampar Enggan Tanggapi Konfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungutan Perpisahan dan Penjualan Sampul Ijazah di UPT SDN 003 Tapung Hulu

    Kampar – Dugaan pungutan liar dalam bentuk penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya perpisahan di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, semakin ramai menjadi sorotan publik. Sejumlah media daring nasional telah memberitakan praktik yang diduga menyalahi aturan tersebut.

    Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, memilih bungkam dan belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh awak media.

    Melalui surat konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh Pimpinan Redaksi media nasional www.derapperistiwa.id dan Hariandetik-news.com, wartawan meminta klarifikasi dari Kadispora Kampar mengenai tiga poin penting, yakni:

    1. Tanggapan atas dugaan pungutan biaya perpisahan dan penjualan sampul ijazah oleh pihak sekolah UPT SDN 003 Tapung Hulu.

    2. Apakah terdapat regulasi yang membolehkan pelaksanaan perpisahan yang berpotensi membebani wali murid.

    3. Kejelasan aturan terkait penjualan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.

    Sayangnya, meski surat tersebut telah dikirimkan secara resmi, Kadispora Kampar tidak merespons ataupun memberikan pernyataan klarifikasi yang dimaksud.

    Ketidakhadiran suara resmi dari pihak Dinas dalam menyikapi isu ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Padahal, konfirmasi dari instansi terkait sangat penting guna meluruskan informasi serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam dunia pendidikan.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan peserta didik dan wali murid, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan maupun penjualan perlengkapan administrasi kelulusan seperti sampul ijazah.

    Masyarakat dan para pemerhati pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan Kampar tidak tutup mata terhadap laporan yang telah berkembang luas ini. Jawaban resmi dari Kadispora Kampar menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa satuan pendidikan di bawah naungannya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan koridor hukum dan etika pelayanan publik.**(Tim Redaksi).

  • Hak Klarifikasi  Aktivis Dayak Kalbar Bantah Tudingan “Preman Adat” dan Siap Tempuh Jalur Hukum

    Hak Klarifikasi Aktivis Dayak Kalbar Bantah Tudingan “Preman Adat” dan Siap Tempuh Jalur Hukum

    Pontianak, Kalimantan Barat — 27 Juni 2025

    Sejumlah aktivis Dayak di Kalimantan Barat menyampaikan bantahan keras terhadap tudingan sepihak yang beredar di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan yang menyebut mereka sebagai “preman adat” dan terlibat dalam praktik pemerasan.

    Tudingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan komunitas, serta mengganggu stabilitas sosial adat yang selama ini dijaga.

    Ulianus, S.Pd., selaku tokoh adat dan pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Ia menyebut, pihak-pihak yang menuding para aktivis adat sebagai preman tidak pernah mengklarifikasi langsung, dan hanya menyebarkan narasi sepihak yang menyesatkan.

    Kami para aktivis adat Dayak bukan preman. Kami menjaga marwah hukum adat dan tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Adat Dayak (DAD). Kami sempat diminta klarifikasi oleh DAD Kota Pontianak, namun tidak ada satupun pihak penuduh yang hadir. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari mereka,” tegas Ulianus dalam keterangannya di Pontianak, Jumat (27/6/2025).

    Ulianus juga menilai pemberitaan dan foto-foto yang menyudutkan para aktivis adat sebagai bentuk pembunuhan karakter dan provokasi. Ia meminta semua pihak untuk menarik dan menghapus seluruh unggahan dan pemberitaan yang bersifat tendensius dan tidak berimbang.

    Kami minta agar yang memviralkan, baik media maupun akun pribadi, segera menurunkan berita dan foto-foto yang menyebut kami preman adat. Bila tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik,” ujar Ulianus.

    Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan meminta media maupun pihak lain untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menyebarkan informasi yang menyangkut kehormatan adat dan komunitas Dayak di Kalimantan Barat.

    Sumber : Ulianus, S.Pd.
    Pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kubu Raya