Kategori: Hukum

  • Kapolres Grobogan Ancam Tindak Tegas Pelaku dan Oknum di Balik Sabung Ayam Brati!

    Kapolres Grobogan Ancam Tindak Tegas Pelaku dan Oknum di Balik Sabung Ayam Brati!

    Grobogan, Jateng,
    Viralnya pemberitaan tentang maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bantar Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, akhirnya mendapat tanggapan serius dari Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. (1/7/2025)

    Perjudian yang disebut-sebut berlangsung bebas tanpa hambatan hukum dan diduga dibekingi oknum tertentu, bahkan disebut melibatkan oknum aparat, menjadi sorotan publik usai viral di sejumlah media online. Lokasi tersebut dilaporkan menjadi arena sabung ayam yang diduga sudah beroperasi cukup lama tanpa sentuhan hukum.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera melakukan penyelidikan terhadap praktik perjudian tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan aparat kepolisian di lapangan, pihaknya tak segan memberikan tindakan tegas.

    “Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan hukum. Jika ditemukan keterlibatan oknum dari internal kami, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ike.

    Terkait dugaan adanya beking dari oknum TNI seperti yang disebut dalam pemberitaan, pihak Polres Grobogan menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

    “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik sipil maupun oknum aparat. Tidak ada tempat bagi praktik perjudian di wilayah hukum Grobogan,” pungkasnya.

    Saat ini, jajaran Polres Grobogan tengah mengumpulkan data dan informasi di lapangan, serta mengintensifkan patroli di wilayah-wilayah yang diduga menjadi titik praktik perjudian.(Pajar Saragih / Tim Redaksi).

  • Penegak Hukum “Mandul”? Judi Sabung Ayam di Grobogan Diduga Dibekingi Oknum, Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh!

    Penegak Hukum “Mandul”? Judi Sabung Ayam di Grobogan Diduga Dibekingi Oknum, Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh!

    Grobogan, Jawa Tengah –01 – 07 – 2025.

    Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Grobogan. Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bantar Menduran, Kecamatan Brati, dilaporkan marak dan bebas beroperasi seolah tanpa takut hukum. Mirisnya, praktik ilegal ini disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tanpa satupun tindakan berarti dari aparat penegak hukum.

    Informasi yang diperoleh dari narasumber warga setempat mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut rutin dibuka setiap hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis. Tak jarang lokasi ini dipenuhi para penjudi yang datang dari berbagai daerah.

    Namun yang paling mencengangkan, praktik perjudian ini diduga kuat dibekingi oleh oknum TNI aktif dan pensiunan, membuat warga takut untuk bersuara. “Kami sudah lama resah, tapi tidak ada yang berani melawan. Sudah rahasia umum kalau ada beking kuat di belakangnya,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Dugaan keterlibatan oknum berseragam membuat aparat kepolisian dan institusi terkait seolah “mati rasa” dan tutup mata terhadap maraknya pelanggaran hukum ini.

    “Kalau masyarakat biasa yang berjudi, pasti cepat dibubarkan. Tapi ini, sudah tahunan jalan terus, malah makin ramai. Di mana hukum ditegakkan?” sambung narasumber dengan nada kecewa.

    Aktivitas sabung ayam yang terang-terangan ini bukan hanya mencoreng wibawa hukum di Grobogan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi institusi negara jika dugaan bekingan benar adanya. Masyarakat mendesak agar Kapolres Grobogan dan jajaran berani turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

    Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Grobogan maupun pihak TNI terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik perjudian tersebut.(Tim redaksi).

  • Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Senin 1 Juli 2025 bertempat di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

    Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya:
    Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

    Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian:
    1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;

    1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.

    Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo
    Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.

    Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
    Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.
    PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

    PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
    PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
    Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

    Jakarta, 1 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

    Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

    Simalungun — Tak ingin dipusingkan dengan cicilan bulanan, Hendro Supriadi (26) warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang pernah nunggak setoran hingga sepeda motor miliknya sempat diminta leasing, akhirnya lakukan pelunasan dengan membayar seluruh angsuran ke Mega Auto Finance (MAF) Kota Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan nomor pelanggan/kontrak 2512200500.

    “Saya telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp 6.150.000,- pada tanggal 14/6/2025 yang diterima oleh Andri salah satu karyawan di MAF Perdagangan.”kata Hendro Supriadi kepada awak media ini di kediamannya. Sabtu (28/6/2025).

    Akan tetapi, usai melakukan pelunasan Hendro Supriadi justru kebingungan, lantaran Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak kunjung diserahkan oleh pihak MAF.

    “Sudah dilunasi tetapi sampai saat ini BPKB tidak juga diberikan kepada saya, dengan alasan dari pihak MAF saya harus membayar Rp800.000,- lagi sebagai denda.”ungkap Suhendro Supriadi.

    Kejadian itu pun, kian membuat syok Hendro Supriadi, Dimana dirinya telah meminjam sejumlah uang kepada orang lain untuk melunasi angsuran di MAF Perdagangan.

    Saat dikonfirmasi awak media secara langsung pada Senin (30/6/2025), Pihak MAF Perdagangan Faisal dan Andri mengatakan walaupun Hendro Supriadi sudah melunasi seluruh angsuran serta dendanya, Hendro Supriadi harus membayar biaya penarikan sebesar Rp800.000,- agar BPKB miliknya bisa diberikan.

    Terlihat dengan jelas dikwintasi peluasan bahwa Hendro Supriadi telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp6.150.000,-

    Sementara itu, Penasehat Hukum Bayu Atmaja, SH. MH, mengatakan Keluarkan saja surat yang menyatakan bahwa konsumen tersebut harus membayar sebesar Rp800.000,- sesuai yang dinyatakan Faisal selaku pimpinan di MAF Perdagangan.

    “Nanti nya kan konsumen yang memilih membayar atau tidak syarat tambahan tersebut sebesar Rp800.000,- Kalau memang prosedur maka akan dibayar oleh konsumen dan apabila tidak akan dilanjutkan dalam perkara, baik perdata, BPSK, dan atau pidana berupa dugaan penggelapan BPKB.”ungkap Pengacara Muda itu Bayu Atmaja, SH. MH (Ir)

    Red”

  • Viral Foto Diduga Camat Siliragung Konsumsi Narkoba di Kantor, Ketua YAN-LPSS: Pecat Bila Terbukti!

    Viral Foto Diduga Camat Siliragung Konsumsi Narkoba di Kantor, Ketua YAN-LPSS: Pecat Bila Terbukti!

    BANYUWANGI, Sebuah foto yang diduga memperlihatkan Camat Siliragung, Henry Suhartono, sedang menikmati sabu di dalam ruang kerjanya bersama seorang rekannya viral di media sosial pada Senin, 30 Juni 2025. Diduga kuat, dalam foto tersebut terlihat alat isap sabu (bong), korek api, dan botol plastik, tepat di hadapan sang camat.

    Foto ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum dan aktivis antinarkoba.

    Nurul Safii., S.H., M.H., C. MSP pengacara senior di Banyuwangi, menyebut bahwa keberadaan foto itu bisa dijadikan petunjuk awal penyelidikan. “Bukankah foto ini sudah cukup sebagai petunjuk awal? Aparat harus segera menyelidiki dan bila terbukti, Camat Henry harus dicopot,” tegasnya, Senin (30/6/2025).

    Nurul Safii juga menyoroti aspek moralitas pejabat publik. “Bagaimana mungkin seorang aparatur sipil, apalagi camat, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba? Apa yang bisa kita harapkan dari wilayah yang dipimpinnya?”

    Nada serupa disampaikan oleh Hakim Said, S.H., Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi sekaligus Founder dan Ketua Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK).

    “Ini bukan persoalan personal, tapi soal integritas pejabat negara. Jika benar foto itu adalah dirinya, Bupati harus segera memecat dengan tidak hormat. Pejabat yang main-main dengan narkoba karena tak layak memimpin rakyat,” tegas Hakim Said.

    Pria alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 tahun 2006 di Unej ini juga mendesak BNNK dan Polresta Banyuwangi untuk turun tangan secara serius dan objektif. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau masyarakat biasa saja bisa ditangkap karena narkoba, apalagi pejabat yang seharusnya jadi teladan,” tambahnya.

    Terkait viralnya foto tersebut, Hakim Said juga meminta Camat Siliragung untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada media, demi menghindari simpang siur informasi.
    “Kalau memang bukan dirinya, ya buktikan. Tapi kalau terbukti, jangan dilindungi!”

    Sebagai langkah konkret, ia mendesak agar Bupati Banyuwangi melakukan screening tes urine rutin terhadap seluruh pegawai, termasuk camat, lurah, OPD, hingga para pejabat tertinggi daerah. “Wakil Bupati, Sekda, bahkan Bupati juga harus ikut screening tes urine. Ini komitmen bersama untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Ditambahkan, kedisiplinan dan komitmen terhadap aturan adalah kunci menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kalau perlu, tes urine digelar berkala dengan pengawasan eksternal agar transparan,” pungkas Hakim Said.

    Tim, Redaksi”

  • Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

    Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Penjual Balon Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

    Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/25).

    Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6/25) setelah adanya laporan dari orangtua korban.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang ini dengan modus merayu diiming imingi akan diberi mainan balon, dimana pelaku berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.

    “Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut”, ujarnya.

    Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit, lalu korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga, imbuhnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

    Senin 30 Juni 2025 pukul 00,00 WITA bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Hj. Herni Damayanti
    Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun/13 Agustus 1968
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar

    Adapun Terpidana Hj. Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
    Oleh karena perbuatannya tersebut, melalui Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 september 2023, Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.
    Saat diamankan, Terpidana Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 1 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Anggota DPRD dan Oknum Aparat

    Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Anggota DPRD dan Oknum Aparat

    LAHAT SUMSEL- Selasa 1 Juli 2025– Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya indikasi jaringan yang lebih luas, diduga melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan oknum aparat keamanan. Praktik ini secara langsung mengancam ketersediaan pupuk bagi petani kecil dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

    Investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada Minggu (29/06/2025) mengungkap bahwa Novi, pemilik penggilingan padi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, secara terang-terangan menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp 250.000 per karung untuk merek Ponska dan Urea. Ironisnya, penjualan ini dilakukan tanpa Kartu Tani atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mekanisme yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.

    Novi, yang jelas-jelas bukan distributor resmi, secara blak-blakan mengakui bahwa pasokan pupuk bersubsidi ini berasal dari Kios Pupuk Subsidi Resmi KPG Petani, sebuah entitas yang diketahui milik Junaidi, anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Fraksi P3. Pengakuan ini memicu pertanyaan besar: bagaimana pupuk bersubsidi dari kios resmi bisa jatuh ke tangan pihak tidak berwenang dan dijual bebas di luar mekanisme yang diatur?

    Tim media, dalam upaya verifikasi, berhasil membeli satu karung pupuk subsidi merek Ponska seharga Rp 250.000 dari Novi tanpa persyaratan resmi apapun. Fakta ini menjadi bukti kuat adanya kebocoran sistem distribusi pupuk subsidi yang seharusnya ketat dan terkontrol.

    Upaya konfirmasi langsung kepada Junaidi di Kios KPG Petani di Pasar Kota Lahat belum membuahkan hasil. Pegawai kios hanya menyatakan bahwa Junaidi sedang dinas luar, sebuah jawaban standar yang seringkali menjadi penghalang bagi jurnalis dalam mencari kebenaran. Ketiadaan penjelasan langsung dari pemilik kios resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

    Ketika dihadapkan pada potensi jerat hukum terkait penjualan pupuk ilegal, Novi justru menunjukkan keberanian yang mencurigakan. Ia secara gamblang mengklaim adanya “bekingan” dari oknum TNI dan Polri, bahkan tak segan mengirimkan foto-foto oknum tersebut kepada awak media. Klaim ini, jika terbukti benar, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer yang seharusnya menjaga stabilitas dan keadilan. Investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi klaim serius ini sangatlah krusial.

    Praktik penjualan pupuk subsidi yang ilegal dan tidak terkontrol ini secara langsung merugikan ribuan petani kecil di Lahat yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan usaha pertanian mereka. Ketika pupuk dijual di atas HET dan disalurkan melalui jalur tidak resmi, petani yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan akses, atau terpaksa membeli dengan harga mencekik.

    Padahal, regulasi pemerintah sangat jelas: pembelian pupuk subsidi hanya sah bagi kelompok tani terdaftar dalam RDKK dan disalurkan oleh kios resmi yang ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini telah diakali, bahkan dari hulu ke hilir.

    Pelanggaran semacam ini bukan hanya masalah administratif, melainkan tindak pidana serius. Penjualan pupuk di atas HET dan distribusi bebas dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda besar, serta pencabutan izin usaha.

    Menyikapi maraknya penyelewengan pupuk subsidi, Jaksa Agung ST Burhanudin telah berulang kali menegaskan perintah untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas praktik mafia pupuk. Perintah ini mencakup operasi intelijen untuk menelusuri distribusi dan memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak melalui sistem e-RDKK.

    Kasus di Lahat ini menjadi ujian nyata bagi jajaran penegak hukum di lapangan. Apakah perintah Jaksa Agung akan benar-benar diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu, ataukah jaringan gelap ini akan terus beroperasi di bawah lindungan pihak-pihak yang seharusnya memberantasnya? Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata untuk membersihkan praktik mafia pupuk yang telah lama merugikan petani dan negara.

    Publisher -Red

  • Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79

    Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79

    Jakarta,– Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Dalam pernyataannya, Agus menyebut Hari Bhayangkara merupakan momentum penting dalam sejarah lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Hari Bhayangkara adalah momen bersejarah yang menandai lahirnya institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Tanah Air,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Ia juga mengapresiasi peran dan dedikasi Polri yang terus bertransformasi dan bekerja profesional demi menjaga stabilitas nasional.

    “Kami dari Dewan Pers Nusantara mendukung langkah-langkah Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, humanis, dan berintegritas,” imbuhnya.

    Agus berharap, di usia ke-79 ini, Polri semakin dicintai masyarakat dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman dalam menjaga keutuhan NKRI.

    Redaksi”

  • Kejagung Proses Laporan MJKS, Dugaan Penghilangan Babuk Korupsi Unsrat Mencuat

    Kejagung Proses Laporan MJKS, Dugaan Penghilangan Babuk Korupsi Unsrat Mencuat

    Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stanley Towoliu didampingi Kepala Litbang Dadang Suhendar SH kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (30/6/2025).

    Kedatangan Ketua MJKS Stanley Towoliu ini untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan penghilangan dokumen barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

    Stanley Towoliu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penghilangan dokumen tersebut dilakukan untuk melindungi aktor utama kasus, yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV. GV sendiri diketahui merupakan adik dari pengamat politik Rocky Gerung.

    Menurut Towoliu, ada sejumlah bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan pejabat Unsrat itu sengaja dihilangkan saat penggeledahan di kantor Rektorat Unsrat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Dokumen-dokumen yang dimaksud berkaitan dengan kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara Rp 52 Miliar.

    Saat menemui pihak Kejagung RI, Towoliu justeru mendapat kabar bahwa surat aduan MJKS dan permintaan supervisi kasus dugaan korupsi dan rekening liar di LPPM Unsrat telah ditindaklanjuti pihak Kejagung RI.

    “Kami diberitahu langsung pihak Kejagung bahwa laporan MJKS telah direspon, dan kini sementara ditelaah tim Dirops Lapdumas Pidsus Kejagung,” kata Stanley Towoliu saat ditemui awak media di depan gedung Kejagung, Senin (30/6/2025).

    Ia menuturkan, selain meminta pihak Kejagung untuk menelusuri indikasi raibnya beberapa dokumen itu, pihaknya juga telah melakukan monitoring langsung di gedung bundar Pidsus.

    “Kami salut kepada pimpinan di Kejagung yang telah memproses laporan kami. Yang pasti MJKS meminta pihak Kejagung dan Kejati Sulut segera mengungkap dan menangkap oknum-oknum petinggi Unsrat jika terbukti sengaja melakukan tindakan tidak terpuji itu,” tandas Towoliu, aktifis yang pernah menjadi pimpinan di media TV lokal terbesar di Manado.

    Laporan Awal MJKS ke Kejaksaan Agung RI

    Sebelumnya, MJKS telah melayangkan laporan resmi ke Kejagung RI pada (20/3/2025) lalu oleh Kepala Litbang MJKS Dadang Suhendar. Laporan tersebut didasari oleh hasil investigasi MJKS yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana di Unsrat, khususnya terkait proyek-proyek yang melibatkan LPPM.

    Dalam laporan awal tersebut, MJKS telah membeberkan data yang mengaitkan dugaan keterlibatan dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado.

    MJKS membeberkan dugaan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan ‘Supervisory service for public road construction’ – program kerja sama antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2024. Selain itu, juga terungkap adanya anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan, dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih Rp350 juta. Laporan ini menjadi dasar awal bagi Kejati Sulut untuk memulai penyelidikan.

    Desakan Supervisi dan pengusutan dugaan penghilangan barang bukti ini dilakukan MJKS untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tidak ada upaya menghalangi proses hukum.

    “Kami khawatir jika kasus ini terus ditangani oleh Kejati Sulut tanpa supervisi ketat dari Kejagung, akan ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan melindungi para pelaku utama. Penghilangan barang bukti ini jelas upaya menghambat proses hukum dan melindungi aktor utama yang kami duga adalah EK dan GV,” ujar Towoliu.

    MJKS Ungkap Ada Pelapor Lain di Kasus Dugaan Korupsi Unsrat

    Selain ke Kejagung RI, kedua aktifis anti korupsi ini juga menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengecekan tindaklanjut atas laporan terkait dugaan korupsi dan rekening liar di Unsrat Manado, khususnya di LPPM Unsrat.

    Di sisi lain, Towoliu mengaku bangga dengan peran serta warga kota Manado yang mau melaporkan kasus korupsi LPPM Unsrat di KPK.

    “Ternyata kasus yang kami laporkan ini sudah ada pihak yang duluan melapor ke KPK pada 13 Januari tahun ini atas nama Ralfi P, warga Manado,” bebernya.

    Sementara itu dari Manado, Sulawesi Utara, pengusutan kasus dugaan korupsi di Unsrat ini telah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat dan marak diberitakan media lokal.

    Pasalnya penyelesaian kasus korupsi dan rekening liar LPPM Unsrat ini ternyata telah menjadi salah satu prioritas perhatian Gubernur Sulawesi Utara Julius Selvanuss Komaling (YSK) dalam pemberantasan korupsi di Sulut. (Red)