Kategori: Hukum

  • Represi Berkedok Hukum: Jurnalis Hendly Mangkali Dikriminalisasi, Demokrasi di Ujung Tanduk!

    Represi Berkedok Hukum: Jurnalis Hendly Mangkali Dikriminalisasi, Demokrasi di Ujung Tanduk!

    Palu – Sebuah skandal yang kian menohok kebebasan pers kembali meruak, menampilkan wajah buram aparat penegak hukum yang alih-alih melindungi, justru tampil sebagai aktor kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Jurnalis Hendly Mangkali dipaksa menjalani interogasi maraton selama lebih dari 7 jam di Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulteng. Ironisnya, 47 pertanyaan yang mencecar Hendly bukan tentang substansi dugaan pelanggaran UU ITE, melainkan tentang legalitas dan kredibilitasnya sebagai seorang jurnalis. Ini bukan sekadar pemeriksaan, ini adalah upaya terang-terangan untuk membungkam kritik dan menghabisi independensi pers.

    Insiden ini bukan hal baru. Hendly Mangkali sebelumnya pernah menjadi target, ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan di Facebook, tuduhan yang akhirnya rontok di meja praperadilan. Namun, kemenangan itu ternyata tak cukup menghentikan manuver represif. Kini, penyidik melancarkan taktik licik dengan menargetkan legalitas profesi jurnalistiknya—sebuah langkah mundur yang membuktikan ketidakpahaman mendalam, atau bahkan kesengajaan yang disengaja, untuk mengabaikan peran vital pers dalam pilar demokrasi.

    Pertanyaan mendetail tentang sertifikat uji kompetensi wartawan muda dan status Pemimpin Redaksi jelas merupakan upaya delegitimasi. Aparat menggunakan dokumen dari Dewan Pers, yang seharusnya menjadi pelindung, justru sebagai senjata untuk memojokkan jurnalis. Ini adalah parodi keadilan, sebuah tamparan keras bagi komitmen yang seharusnya dijunjung tinggi terhadap kebebasan pers.

    Sikap kooperatif Hendly Mangkali, bahkan hingga permintaan maaf atas “pecahnya” kubu jurnalis, menunjukkan tekanan psikologis luar biasa yang dialami para pencari kebenaran. Permohonan maaf itu, sejatinya, adalah manifestasi tekanan psikologis ekstrem yang dialami para pencari kebenaran. Puncaknya, pengakuan bahwa ia mungkin akan jeda dari profesi jurnalistik setelah kasus ini, adalah lonceng kematian bagi demokrasi. Ini bukan sekadar jeda, ini adalah pengakuan kekalahan seorang jurnalis yang dipaksa menyerah demi keamanan diri dan keluarga, sebuah preseden berbahaya bagi masa depan pers di Indonesia.

    MOU Polri dan Pers: Ilusi Perlindungan di Tengah Represi Nyata?, Kasus Hendly Mangkali menjadi bukti telanjang bahwa Memorandum of Understanding (MOU) antara Polri dan Dewan Pers hanyalah sebatas kertas tanpa makna. MOU ini digagas untuk memastikan sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme etik jurnalistik yang diatur Dewan Pers, bukan melalui jerat pidana. Namun, apa yang terjadi? Pemeriksaan brutal dan pengutak-atikan legalitas jurnalis justru menunjukkan pengkhianatan terhadap semangat MOU tersebut. Aparat seolah sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan, sebuah prinsip fundamental yang seharusnya dipegang teguh.

    Mahkamah Konstitusi Berbicara, Hukum Masih Tuli: Produk Jurnalis Tidak Dapat Dipidanakan dan UU ITE Tidak Berlaku untuk Jurnalis Sesuai Putusan MK!

    Sudah saatnya kita tegaskan, produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan! Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara gamblang menyatakan fungsi kontrol sosial pers. Setiap sengketa yang timbul dari pemberitaan wajib diselesaikan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur oleh Dewan Pers, sesuai Kode Etik Jurnalistik.

    Lebih jauh, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) TIDAK BERLAKU bagi produk jurnalistik! Ini bukan hanya tafsir, melainkan telah diperkuat oleh serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan penting seperti Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009 secara eksplisit menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam UU ITE harus merujuk pada KUHP dan tidak boleh ditafsirkan secara semena-mena untuk membungkam kebebasan berekspresi.

    Teranyar, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah mempertegas bahwa pasal pencemaran nama baik di UU ITE TIDAK BERLAKU untuk pemerintah, korporasi, dan kelompok, melainkan hanya untuk individu! Ini adalah penegasan krusial yang seharusnya melindungi kritik terhadap kekuasaan yang disuarakan melalui pers. Prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) secara mutlak harus diterapkan: UU Pers adalah payung hukum utama untuk sengketa pers, bukan UU ITE yang sejatinya dirancang untuk kejahatan siber, bukan kritik jurnalistik.

    Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Alat Pengukur Profesionalisme atau Jerat Kriminalisasi?, Penyidik yang mencecar detail sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Hendly Mangkali (yang notabene adalah Wartawan Muda dan Pemimpin Redaksi) patut dipertanyakan motifnya. Secara legal formal, UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan atau menduduki posisi Pimred berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Meskipun Dewan Pers mendorong UKW sebagai peningkatan profesionalisme dan kredibilitas, serta merekomendasikan Wartawan Utama untuk Pimred, upaya aparat menggunakan UKW dalam konteks pemeriksaan pidana justru mengisyaratkan hal berbahaya: UKW berpotensi dialihfungsikan dari alat ukur profesionalisme menjadi senjata untuk menggali “legalitas” atau “legitimasi” profesi, bahkan bisa menjadi dalih untuk mengkriminalisasi jurnalis yang dianggap “tidak kompeten” atau “tidak bersertifikat.”

    Ini adalah alarm bahaya. Jika aparat mulai mempertanyakan kompetensi profesional jurnalis dalam proses hukum pidana, maka semangat perlindungan pers akan runtuh. Aparat seharusnya merujuk pada MOU Polri-Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan dengan menginterogasi standar internal profesi pers.

    Kepada seluruh wartawan, ini adalah saatnya bangkit dan bersolidaritas! Jangan biarkan kasus Hendly Mangkali menjadi preseden yang menghancurkan kebebasan kita. Mari kita tolak segala bentuk intervensi dan kriminalisasi. Solidaritas adalah satu-satunya benteng kita untuk menjaga independensi pers. Kasus ini bukan hanya tentang Hendly, ini adalah pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

    Apakah Anda percaya penegakan hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada kebebasan pers, atau kasus Hendly Mangkali ini adalah puncak gunung es dari praktik-praktik kriminalisasi yang lebih luas?

    Redaksi

  • Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Cepat dan Ilmiah Tangani Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

    Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Cepat dan Ilmiah Tangani Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

    Pontianak, Kalimantan Barat – 27 Juni 2025

    Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan.

    “Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan mengakibatkan kerugian materiil besar, penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6).

    Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. “Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. “Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

    Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman.

    Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan.

    “Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya.

    Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan,” tutupnya.

    Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum

  • Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit.

    Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit.

    Kabupaten – Bekasi //
    Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi dan berasal dari anggaran Desa diduga dikerjakan asal jadi alias asal – asalan dan tidak bermutu.Karena dalam pekerjaannya ketebalan cor rabat beton hanya sekitar 7 Cm dan tidak memakai plastik.

    Sorotan dan komentar disampaikan oleh kepala kordinator lapangan Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf.Supriatna.Didepan wartawan online saat dilokasi kegiatan Kamis 26/06/2025, Yusuf menyampaikan komentarnya,” kegiatan ini saya duga tidak sesuai dengan standarisasinya, karena ketika dilakukan pengukuran ketebalan hanya didapati 7 Cm, dengan ketebalan cor beton seperti itu patut dipertanyakan kekuatan secara kualitasnya,”ujarnya.

    “Jangan beranggapan ini adalah kegiatan Desa tidak ada pengawas dan tidak memakai konsultan, akan tetapi pertanggung jawaban tetap dijalankan kepada pihak lain seperti Dinas Inspektorat dan BPK.Saya pun selaku Social Control akan melaporkan dengan bersurat resmi kepada Inspektorat agar mengaudit kegiatan tersebut.

    Masih sambung Yusuf,”hasil dari investigasi saya dan team dilapangan kami juga menemukan ketika dilakukan pengecoran tidak menggunakan plastik sebagai alasnya, padahal itu bagian penting dari kegiatan tersebut agar serapan beton lebih kuat.Tentunya hal ini juga menjadi dugaan kesalahan dari pendamping Desa selaku pembuat RAB,”terang Yusuf.

    Penggunaan anggaran Desa juga tentunya tetap harus dikerjakan secara profesional, dalam arti memasang papan kegiatan, sebagai bentuk ke transparansian kepada masyrakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran.Masyarakat berhak ikut serta mengawasi sebab anggaran juga berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, selain itu juga sudah di atur dalam Undang – Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 Tahun 2008 yang menjamin hak semua orang untuk mendapat informasi.

    Saya sudah mengkonfirmasi perihal ini kepada kepala Desa via WhatsApp namun kepala Desa tidak menjawab dan tidak merespon.Selanjutnya kita akan tetapi membawa perihal ini atas dasar temuan dan data ke ranah Inspektorat yang memiliki kewenangan,”tutup Yusuf.

    Red”

  • Mahasiswa Desak Polda Ungkap dan Tangkap Sosok AS

    Mahasiswa Desak Polda Ungkap dan Tangkap Sosok AS

    PONTIANAK- Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo meminta Polda Kalbar mengungkap cukong emas ilegal di Kalbar dan segera menangkap sosok AS karena diduga sebagai pemodal utama pertambangan emas ilegal yang menyebar hampir di semua wilayah Kalimantan Barat.

    Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo ini menggelar aksi penyampaian point-point tuntutan ke Polda Kalbar dan Pemprov Kalbar,Kamis (26/6) kemarin.

    Dalam rilis yang diterima , dari kajian terbaru Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo akibat ulah mafia tambang berinisial AS dibawah koordinasinya, PETI di Kalbar bukan lagi aktivitas ilegal skala kecil, melainkan jaringan teroganisir yang melibatkan pemodal besar, sistem perlindungan berlapis dan diduga banyak melibatkan oknum aparat.

    Akibatnya kerugian negara mencapai triliunan rupiah, sementara mirisnya kerusakan ekologis dan sosial semakin meluas. Mulai dari pencemaran Sungai Kapuas, deforestrasi, hilangnya satwa endemik hingga kriminalisasi masyarakat.

    Aliansi Mahasiswa Plindung Borneo dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini menuntut kepada Pemda Kalbar dan aparat hukum menindak tegas pemodal, pelaku dan beking PETI termasuk oknum di lingkungan birokrasi dan aparat penegak hukum.

    Mahasiswa juga meminta dan berharap polisi segera mengungkap, menangkap dan membawa inisial AS ke meja hijau karna santer disebut publik sebagai pemodal utama tambang ilegal di Kalbar, jangan biarkan aktor besar kebal hukum sementara masyarakat kecil di kriminalisasi, polisi diminta untuk mempublikasi kasus PETI secara terbuka dan bentuk tim pemantau independen.

    Mahasiswa aliansi ini juga meminta mewajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan reklamasi dan restorasi lahan serta kenakan sanksi berat bagi yang mangkir.

    Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh terus membiarkan pelaku dan pemodal besar melenggang bebas sementara rakyat kecil dijadikan kambing hitam. Situasi ini menunjukan wajah timpang penegakan hukum di Kalbar, “kami menyerukan masyarakat luas untuk tetap kritis, bersatu dan mengawasi isu ini agar tambang ilegal tidak terus menjadi alat perampokan sumber daya dan perusak ruang hidup rakyat Kalbar” tutup korlap aliansi mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo.

    Sumber : Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo.

  • Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

    Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Ilegal Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

    Kubu Raya, Kalimantan Barat –

    Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

    Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)

    Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak.

    Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

    Ratusan jenis Pelumas telah disita,
    dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:
    – Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
    – Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
    – Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

    Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

    “Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:”

    “Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”

    “Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.

    Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

    Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

    Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.

    “Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

    Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

    “Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”

    “Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu.

    Red”

  • Nenek Meminta Keadilan Atas Tanah Tempat Tinggalnya

    Nenek Meminta Keadilan Atas Tanah Tempat Tinggalnya

    Bali, Karangasem 27/06/2025

    Mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura Karangasem
    Istri dari almarhum I Ketut Rudung sejak mendiang suaminya masih hidup hingga meninggal dunia Nenek Meminta Keadilan atas tanah yang ditempati bersama keluarganya
    dirampas oleh mafia tanah.

    Nenek yang sebatang kara menempati tanah bersama almarhum I Ketut Rudung hingga sekarang
    dari tahun 1916 yang didiami leluhurnya.

    Kehidupan sehari-hari nenek bersama anaknya adalah bertani.

    Ketika berbicara dengan awak media nenek memelas *Jangan DJALIMIN RAKYAT Kecil * sesuai dengan tulisan yang dibawanya di depan pengadilan
    dimana nenek tidak bisa berbahasa Indonesia hanya bisa berbahasa Bali sambil menguraikan air mata.

    Red”Marno

  • Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!

    Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!

    JAKARTA,
    Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam sorotan pers. Pasalnya, dia dinilai sebagai pejabat publik yang tidak memiliki responsiblity terhadap permintaan klarifikasi institusi pers.

    Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menegaskan, Wamen Imigrasi Silmy Karim, dinilai nggak pantas menjadi pejabat publik,”Dia nggak pantas jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers,” ujar Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII Jumat, (27/6/2023) di Jakarta.

    Kasihhati membeberkan sebagai institusi profesi pers, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah dua kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada Wakil Menteri Imigrasi & Pemasuarakatan Silmy Karim, melalui Surat Nomor : 005 tanggal 18 April 2025 dan surat Nomor : 007 tanggal 22 mei 2025.

    Dalam surat klarifikasinya, Presidium FPII menyebutkan, untuk menjalankan fungsi kontrol dan keberimbangan berita dalam UU No 40 Tahun 1999, diminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kiranya memberikan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan, terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya sebagaimana bukti transfer dan percakapan yang beredar dimedia sosial.

    “Yang jadi tanda tanya besar, bukannya memberi klariifikasi, Wamen Silmy Karim dalam komunikasi lanjut melalui whatsaap justru melakukan pemblokiran nomor whatsaap, lucu banget, petinggi kementerian kok bermental bocah,” tegas Kasihhati.

    Sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar disejumlah media, dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu, rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi cripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA).

    Kasihhatj menjelaskan dalam bukti-bukti yang diterima Presidium FPII terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

    “Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan cripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp560 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pejabat Kementerian Imigrasi.”

    Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto harus lakukan evaluasi kepada pejabat publik seperti Silmy Karim yang tidak terbuka dan transparan serta tidak mau bersahabat dengan wartawan.”pungkas Kasihhati.

    *Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*

  • Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

    Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

    Pontianak,Kalimanatan Barat –

    Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (26/6), menuntut pemerintah provinsi mengambil langkah konkret dalam menangani maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

    Koordinator lapangan aksi, Leonardy, menyatakan bahwa pertambangan ilegal di Kalbar telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif serta berdampak sosial yang serius, namun hingga kini belum ditangani secara tegas.

    “Kami mendesak Pemprov Kalbar untuk mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pertambangan ilegal beserta bekingannya, termasuk oknum birokrasi dan penegak hukum yang terlibat,” ujar Leonardy dalam orasinya.

    Dalam tuntutannya, aliansi juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah dikeluarkan. Mereka menuntut transparansi perizinan agar publik dapat mengetahui proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.

    “Izin yang merusak lingkungan harus dicabut, dan ekspansi tambang di kawasan hutan lindung, gambut, dan wilayah adat harus dihentikan,” tegas Leonardy.

    Selain itu, massa aksi menuntut reformasi tata kelola pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk peninjauan ulang terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka juga meminta perusahaan tambang aktif maupun nonaktif diwajibkan melakukan reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang.

    Tak hanya itu, aliansi mendesak Pemprov mempercepat pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menjaga hutan dari eksploitasi. Alternatif ekonomi berbasis pertanian dan kehutanan lestari juga didorong untuk warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal.

    “Masyarakat adat dan warga kecil harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Jangan hanya jadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai seremonial. Jadikan isu PETI sebagai agenda utama pembangunan daerah,” tambah Leonardy.

    Aliansi juga meminta transparansi penegakan hukum terhadap kasus PETI besar di Ketapang dan Pontianak. Mereka mendesak pembentukan tim independen pemantau kinerja aparat hukum serta menolak kriminalisasi terhadap penambang rakyat.

    “Penambang kecil jangan dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor besar di balik pertambangan ilegal,” pungkasnya.

    Aksi berlangsung damai dan diwarnai orasi, pembacaan tuntutan, serta teatrikal yang menggambarkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar. Aliansi berharap aspirasi mereka segera ditanggapi dengan kebijakan nyata oleh Pemprov Kalbar.

    Red”Jn//98

  • Konawe Geger, Polisi Aktif Tipiter Berinisial MD Diduga Terlibat Suap Terkait Tambang, Kapolres dan Propam Polda Sultra Disorot!

    Konawe Geger, Polisi Aktif Tipiter Berinisial MD Diduga Terlibat Suap Terkait Tambang, Kapolres dan Propam Polda Sultra Disorot!

    Konawe,
    26 Juni 2025. Sorotan tajam publik kini tertuju pada Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Konawe.

    “Tekanan agar Propam Polda Sultra segera turun tangan semakin menguat, setelah muncul rekaman suara yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan perlindungan terhadap aktivitas penambangan liar”.

    Kegiatan penambangan Galian C jenis pasir yang berlokasi di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Teteona dan Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat, diduga berlangsung di bawah bayang-bayang perlindungan oknum aparat.

    Oknum polisi berinisial MD, yang bertugas sebagai anggota Tipiter Polres Konawe, disebut-sebut menjadi aktor penting di balik kebal hukum yang dinikmati para pelaku tambang ilegal.

    Hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Polres Konawe juga belum menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pembiaran sistemik, yang bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

    Saat dikonfirmasi melalui saluran seluler oleh salah satu pimpinan media, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti titik lokasi tambang ilegal tersebut, mengingat ia baru menjabat sebagai Kapolres Konawe. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum MD, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan internal.

    “Apabila terbukti mencoreng institusi, oknum tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai UU ITE dan aturan disiplin Kepolisian Republik Indonesia. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar AKBP Noer Alam.

    Pihaknya juga menyerukan agar Propam Polda Sultra segera bertindak disipliner terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polda Sultra, tim media menyatakan siap membawa persoalan ini langsung ke ruang Kapolda Sultra, dan Ke Kadiv Propam Mabes Polri Irjen. Pol. Abdul Karim untuk mendorong penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

    (RedaksiTim)

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

    Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Ya’qub Bin H. Lutfi
    Tempat lahir : Sumenep
    Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/13 Juni 1986
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

    Adapun Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
    Oleh karena perbuatannya tersebut, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
    Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 26 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.