Kategori: Hukum

  • Hukum Diinjak, Aset Koperasi Dirampas! KOPPSA-M Bongkar Peran Oknum Berseragam”

    Hukum Diinjak, Aset Koperasi Dirampas! KOPPSA-M Bongkar Peran Oknum Berseragam”

    Kampar, Riau — Sebuah insiden pembongkaran terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian publik.

    Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, itu melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam. Aset koperasi berupa pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.

    Koperasi mengklaim, seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi, bukan di wilayah sengketa seperti yang belakangan diklaim oleh sejumlah pihak.

    KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan yang beredar dari oknum kepala desa yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat atau sedang disengketakan. Menurut koperasi, informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

    “Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam keterangannya.

    Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak terhubung dengan satu bidang pun tanah milik masyarakat.

    Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari petugas keamanan di lapangan yang menyaksikan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, dump truck yang membawa seluruh barang hasil bongkaran—bernomor polisi BM 8662 AO—terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

    Menindaklanjuti kejadian itu, pihak koperasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan menggunakan dasar Pasal 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu terlapor utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus, yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seorang bernama Suratno.

    Penjualan tersebut ditolak oleh koperasi karena tidak sah secara hukum, dan tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M.

    Sengketa terkait transaksi itu kini tengah diproses secara hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau turut didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.

    Menurut kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

    “Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujar Ryand yang dihubungi awak media via telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam yang terlibat di lapangan.

    Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland Aritonang, yang menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.

    KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak dan diambil secara paksa. “Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Kalau prosedur hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” kata Ketua KOPPSA-M.

    Perkara ini tampaknya tak lagi sekadar konflik kepemilikan lahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat, integritas aparat, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.***(Tim Redaksi).

  • Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

    Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

    Jateng:04-07-2025.

    Blora, — Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

    Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.

    Seorang warga berinisial MN mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang,” ungkapnya kepada media, Senin (1/7/2025)

    Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegasnya.

    Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Blora.

    Red”

  • PT. Mekarjaya Wanayasa  Putra, Diduga zolimi Tujuh Anggota PMI Migran Indonesia

    PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, Diduga zolimi Tujuh Anggota PMI Migran Indonesia

    Cilacap – Jawa Tengah.04 – 07 – 2025

    Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang berjuang keras untuk mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian akibat dugaan praktik tidak adil oleh PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

    Mediasi pertama, yang difasilitasi oleh P4MI Cilacap pada 3 Juli 2025, sayangnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

    Para PMI—Erna Marlina, Ratman, Sarikan, Gilang Yani Setiawan, Nidia Daffi Nurrachman, Buji Mukaluk, dan Hendrik Wijayanto—mengungkapkan kekecewaan mendalam.

    Mereka merasa diabaikan oleh perusahaan yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui tindakan kepala cabang mereka, Sarwan, padahal Sarwan merupakan bagian integral dari perusahaan.

    Perusahaan, diwakili Ibu Iis Susanti, Direktur Utama PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, menyatakan kesediaan bertanggung jawab, tetapi meminta waktu untuk berdiskusi internal terkait pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Sarwan.

    Selain itu, perusahaan juga telah melaporkan kasus penggelapan dana ke Polda Jawa Tengah, dengan Sarwan sebagai terlapor.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terkait tuntutan para PMI.

    Ini menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini.

    Para PMI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya sebatas ganti rugi materi, tetapi juga keadilan dan transparansi serta pertanggungjawaban penuh dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

    Mereka menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri: “Sebagai calon penghasil devisa negara, kami berharap kisah kami menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran,” ungkap salah seorang PMI.

    Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

    Mereka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih perusahaan penyalur kerja ke luar negeri, dan untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum memutuskan untuk bekerja. Jangan tergiur oleh iming-iming gaji tinggi tanpa memverifikasi kredibilitas perusahaan terlebih dahulu.

    Hal ini sangat penting untuk menghindari eksploitasi dan penipuan.

    Menanggapi kasus ini, Bapak Pujiono dari BP3MI Jawa Tengah, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas.

    Jika perusahaan terus mengabaikan panggilan kedua dan ketiga, BP3MI akan merekomendasikan peninjauan ulang, atau bahkan pencabutan izin kantor cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

    Bapak Pujiono menekankan komitmen BP3MI untuk melindungi PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

    Mediasi kedua akan segera dilakukan, dan diharapkan akan menghasilkan solusi yang adil bagi para PMI.

    Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia.

    Perjuangan tujuh PMI ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.

    Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan tercapai bagi para PMI.

    Semoga kisah ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan dan pengawasan yang ketat terhadap sektor Pekerja Migran Indonesia.

    Perlindungan yang lebih baik bagi PMI sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Tg)

    Tim:Redaksi

  • Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

    Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

    Sukabumi. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang | dan SIP Khusus Intelijen Angkatan ke-10 di Lapangan Soetadi Ronodipuro, Setukpa Lemdiklat Polri, Kota Sukabumi. Total 1.848 perwira Polri resmi dilantik dalam upacara tersebut.

    Para personel yang dilantik tergabung dalam Resimen Darma Raksaka Nayaka. Mereka kini siap bertugas sebagai pemimpin di lapangan.

    Jenderal Sigit Prabowo memberikan arahan kepada para perwira yang baru saja menyelesaikan pendidikannya. Kapolri mengingatkan bahwa perwira memiliki tanggung jawab besar sebagai supervisor dan pemimpin yang harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya.

    “Yang jelas saat ini mereka sudah menjadi seorang perwira, tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. Kita harapkan mereka jadi pemimpin yang bisa memimpin, memotivasi, dan jadi contoh bagi anak buahnya, serta hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan,” jelas Jenderal Sigit, Kamis (3/7/2025).

    Ditegaskan Kapolri terkait arahan
    Presiden Rl Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Bhayangkara yang harus menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Polri, termasuk perwira muda. Dijelaskan Jenderal Sigit, Polri harus terus memberikan pengabdian terbaik, mendengarkan langsung keluhan masyarakat, dan merespons cepat segala bentuk permasalahan di lapangan.

    Lebih lanjut Kapolri menegaskan, Polri harus mendukung penuh program prioritas nasional Asta Cita yang telah dicanangkan Presiden Prabowo. Menurut Jenderal Sigit, keberhasilan pembangunan nasional hanya bisa dicapai dengan sinergi antara Polri, TNI, dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

    “Keberhasilan negara ini manakala kita mampu menjaga sinergitas antara Polri dengan TNI dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan mendorong program-program pembangunan masyarakat agar lebih baik,” ujar Kapolri.

    Menghadapi dinamika global yang berdampak langsung terhadap situasi dalam negeri, Kapolri pun meminta para perwira terus adaptif terhadap perubahan dan meningkatkan kualitas diri. Jenderal Sigit mengemukakan, tantangan Polri ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kesiapan mental dan profesionalitas tinggi dari setiap perwira.

    “Polri terus mengikuti dinamika global yang berimplikasi pada situasi dalam negeri. Saya minta seluruh perwira yang baru dilantik untuk terus beradaptasi, mengikuti perkembangan, dan mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” jelas Kapolri.

    Red”

  • Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel,

    Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel,

    Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diguncang hebat! Kali ini, bukan isu internal atau sekadar kritik biasa, melainkan tudingan keras yang menyeret langsung Kapolri sebagai pihak yang tidak menghormati hukum dan mempermainkan pengadilan.

    Ledakan kontroversi ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, saat sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana dua anggota Polri dikirim untuk mewakili Kapolri sebagai Tergugat I dalam perkara yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mewakili seorang warga Semarang yang diduga ditangkap dan ditahan sewenang-wenang oleh Polres Blora.

    Namun, kehadiran mereka justru memantik amarah publik. Mereka datang tanpa Surat Kuasa Khusus dari Kapolri, dan langsung ditolak oleh Hakim karena tidak sah secara hukum.

    > “Ini penghinaan terhadap pengadilan! Mereka hadir tanpa legalitas sebagai tergugat. Malu-maluin institusi Polri di depan hukum!” tegas Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI sekaligus alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, dengan nada keras usai sidang.

    Birokrasi Zaman Batu di Era Digital?

    Dalam pembelaannya, perwakilan dari Mabes Polri hanya menunjukkan Surat Perintah, yang tidak diakui dalam hukum acara pengadilan. Ketika ditanya, mereka berdalih bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu yang sangat lama.

    Wilson menanggapi sinis dan mengecam keras:

    > “Negara digital kok pikirannya masih analog! Ini bentuk pelecehan hukum dan penghinaan terhadap akal sehat. Rakyat butuh keadilan, bukan birokrasi kolot yang ngeles!”

    Ia menuding bahwa kondisi ini hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja dikaburkan oleh institusi Polri.

    Kapolri Dinilai Lebih Sibuk Rayakan HUT daripada Urus Keadilan

    Wilson juga menyindir pedas gaya kepemimpinan Polri saat ini yang lebih sibuk memamerkan perayaan ulang tahun mewah, ketimbang memperbaiki kualitas pelayanan publik.

    > “Publik tidak butuh robot anjing! Publik butuh polisi yang manusiawi, melindungi, dan melayani dengan nurani, bukan gaya-gayaan pakai anggaran rakyat!” tandasnya.

    Rakyat Bertanya, Hukum Dijunjung atau Dipermainkan?

    Kasus ini sontak menjadi tamparan keras bagi wajah hukum di Indonesia. Ketika aparat penegak hukum sendiri tidak tunduk pada aturan hukum, siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat kecil untuk mencari keadilan?

    > “Kalau seperti ini terus, Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara dagelan! Hukum jadi permainan elite yang kebal kritik!” pungkas Wilson dengan nada tajam.

    Publik Menuntut Jawaban Tegas!

    Tagar #PolriMainHukum dan #KapolriDipanggilRakyat mulai ramai di berbagai platform sosial media. Desakan agar Presiden dan DPR turun tangan pun mulai bergema. Rakyat tidak lagi bisa ditenangkan dengan pencitraan atau jargon semata.

    Pertanyaan publik menggelora:
    Sampai kapan institusi sekelas Polri dibiarkan tak taat hukum, sementara rakyat kecil dikejar-kejar karena urusan sepele?

    Red”

  • Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang  Bawa Gas LPG

    Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

    Mobil pick up jenis Grandmax terlihat lalu lalang didaerah karang tengah Kota Tangerang dengan kondisi membawa tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Nampak disisi mobil ada plang dipasang bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi” selanjutnya tertera nama PT. PRATAMA JAYA alamatnya Jl. Raya Citayem Parung Bogor Jawa Barat.

    Namun ada yang tidak lazim alamat agen LPG tersebut, tertera alamat bukan di daerah Karang Tengah Kota Tangerang, namun daerah parung bogor. Tapi membawa sejumlah tabung gas.

    Dlokasi awak media berhasil mendokumentasikan sejumlah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg. Jika dilihat sekilas mobil tersebut dari pangkalan resmi. Namun setelah ditelusuri ternyata mobil dari daerah Rumpin Bogor hasil suntikan dari tabung 3 Kg yang disubsidi,(02/07/2025).

    Dugaan bisnis ilegal gas tersebut akhirnya terkuak, saat penanggungjawab lokasi pangkalan berhasil ditemui awak media. Berinisial S. Dirinya menyebut, bosnya bernama Ali. Dari keterangan yang diungkapkan oleh sumber, gas LPG ukuran 12 Kg tersebut adalah kiriman dari lokasi penyuntikan di Rumpin Bogor.

    “Bos nya bernama Ali, namun pemilik pangkalan bukan dia tapi Robin. Gas tabung ukuran 12 Kg ini dari Rumpin Bogor, kalau mau nunggu nanti bos nya kesini tunggu aja, ” ungkap S kepada Wartawan dilokasi.

    Kelompok mafia Gas Rumpin Bogor ini memang sudah bukan rahasia lagi. Baru baru ini kelompok tersebut santer karena melakukan intimidasi kepada sejumlah wartawan saat mobil yang mengangkut barang (tabung gas) ilegalnya berhasil diungkap.

    Gas LPG 3 kg adalah gas petroleum cair (Liquified Petroleum Gas) bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro penyalurannya selalu diawasi oleh pemerintah, baik dari APH juga masyarakat. Namun praktek dilapangan Gas berukuran 3 Kg tersebut masih saja disalahgunakan oleh kelompok mafia ini.

    Pangkalan Gas LPG yang di daerah Karang mulya, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang ini disinyilir ilegal. Lokasi pangkalan dimungkinkan hanya tempat penyimpanan dan penyaluran. Sementara penyuntikan dari tabung 3 kg nya didaerah rumpin bogor, atau yang santer disebut kelompok Robin.

    Padahal Gas LPG yang disubsidi seharusnya untuk digunakan kemasyarakat bukan untuk disalahgunakan. Aktivis di masyarakat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Metro Kota Tangerang sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok mafia Gas tersebut. (Nov)

    Red”

  • Setubuhi Anak Kandung, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap KSM

    Setubuhi Anak Kandung, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap KSM

    KSM (39), seorang pria warga Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

    “Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

    Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5/25) sekitar pukul 23.00 wib di dalam kamar rumah tersangka. Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

    “Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata “Uis lah Pak, puyeng! (sudah lah Pak, pusing)“, setelah itu tersangka berhenti dan berkata dengan nada tinggi “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa) kepada korban, lalu tersangka keluar kamar dan korban melanjutkan tidur”, ungkap Kompol Andryansyah.

    Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

    Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (2/7/25) sekitar pukul 16.00 wib Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka KSM berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban.

    KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Narkotika Ryan Mokoginta

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Narkotika Ryan Mokoginta

    Rabu 2 Juli 2025 bertempat di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Ryan Richie Mokoginta
    Usia/Tanggal lahir : 40 Tahun/30 Agustus 1985
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
    Alamat : Jl. Perum Pertamina, Blok C, Nomor 77, Kelurahan Winangun, Kecamatan Malayang, Kota Manado

    Ryan Richie Mokoginta adalah Terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
    Kasus posisinya yaitu pada Selasa 24 Agustus 2021, setelah dilakukan Tahap II dari Penyidik untuk dilakukan penahanan, Terdakwa dinyatakan sakit covid. Kemudian, Terdakwa dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat tersebut tepatnya pada 1 Oktober 2021, Terdakwa melarikan diri.

    Saat diamankan, Terdakwa Ryan Richie Mokoginta bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kemudian ditindaklanjuti.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 2 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

    Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

    Probolinggo — Aksi kriminal yang nyaris berujung petaka terjadi di Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Rumah seorang wartawan bernama Hardon hampir dibakar oleh orang tak dikenal yang diduga kuat memiliki motif intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik sang wartawan.

    Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban, NW, yang curiga saat mencium aroma menyengat seperti bensin atau pertalite di sekitar rumah. NW segera membangunkan suaminya yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah.

    “Saya mencium bau bensin sangat kuat, lalu saya bangunkan suami. Suami langsung sigap dan keluar lewat pintu samping. Tapi pelaku sudah kabur, tidak sempat terlihat jelas wajahnya,” tutur NW saat ditemui awak media.

    Setelah memastikan situasi aman, NW langsung membangunkan seluruh anggota keluarga yang tinggal serumah, termasuk ibu, anak, menantu, dan seorang kerabat yang tinggal di rumah sebelah. Hardon bersama menantunya kemudian melapor ke Polsek Pakuniran untuk memastikan peristiwa ini tidak dianggap rekayasa.

    “Kami segera ke Polsek Pakuniran. Saya tak ingin kejadian ini disepelekan karena sebelumnya suami saya sudah menerima tekanan dari oknum tertentu terkait berita-berita yang kami angkat,” tambah NW.

    Polisi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya sisa cairan bahan bakar di sekitar dapur serta sebuah tutup jerigen berwarna kuning yang masih beraroma pertalite, ditemukan di atas atap dapur.

    “Barang bukti tutup jerigen sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kuat ini adalah upaya pembakaran yang disengaja,” ujar Aiptu Dwi, salah satu petugas dari Polsek Pakuniran.

    Menurut Hardon, kejadian ini tak bisa dilepaskan dari profesinya sebagai jurnalis yang belakangan intens memberitakan konflik agraria antara warga penggarap hutan (pesanggem) dengan pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan oknum aparat desa Pakuniran terkait dana sharing dan penanaman bibit tanpa musyawarah.

    “Ini bukan peristiwa biasa. Saya dan keluarga menduga kuat ini bagian dari teror agar saya berhenti menulis dan mengawal aspirasi warga. Apalagi sebelumnya sudah ada provokasi dan pemufakatan jahat yang ingin mengusir saya dari desa,” kata Hardon.

    Hardon juga menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, sempat beredar video yang berisi ajakan unjuk rasa dari beberapa oknum, termasuk FZ (anggota BPD), SM (ketua LMDH), HR (bendahara LMDH), dan sejumlah perangkat desa. Dalam video tersebut, mereka tampak memprovokasi warga agar menolak keberadaan Hardon karena aktivitas jurnalistiknya dianggap “mengganggu”.

    “Warga Margoayu dan Biyo seharusnya tidak terpengaruh provokasi. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengawal hak rakyat dan mengungkap dugaan penyimpangan di balik pengelolaan tanah perhutani,” tegas Hardon.

    Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk melacak pelaku yang mencoba membakar rumah wartawan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya motif intimidasi atau upaya membungkam kebebasan pers di daerah tersebut.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus ditegakkan, dan aparat hukum diharapkan bertindak cepat dan adil. (Edi D/Red/**)

  • Oknum SPPBE Bungkam   Dengan Adanya Dugaan Sunat Volume LPG 3 kg

    Oknum SPPBE Bungkam Dengan Adanya Dugaan Sunat Volume LPG 3 kg

    *Lumajang,1 Juli 2025*

    Program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Tim gabungan dari sejumlah awak media memperoleh informasi penting dan bukti video yang memperlihatkan pengakuan dari seorang oknum pelaksana di SPPBE setempat, berinisial HS. Dalam rekaman video tersebut, HS secara terbuka menyatakan adanya praktik pengurangan isi LPG 3 kg sebelum tabung didistribusikan ke masyarakat.

    “Memang tidak semua tabung isinya sama. Kalau terlalu berat dari standar, ya tinggal dikurangi. Nggak bakal ketahuan,” ujar HS dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu.

    Lebih lanjut, HS menyebut bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan tiga oknum lain yang berinisial L, T, dan N. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil, dan dinilai mencederai program pemerintah pusat yang telah disusun secara sistematis di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Terkait hal tersebut, tim media juga menerima sejumlah bukti tambahan berupa tangkapan layar komunikasi via WhatsApp yang memperlihatkan hubungan tidak wajar antara HS dengan seorang karyawan perempuan berinisial L. Hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Sebagaimana diketahui, tindakan manipulatif seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

    * **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    * **UU No. 28 Tahun 1999** tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

    Jenis tindak pidana yang dimungkinkan terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

    Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalisme yang menjunjung tinggi asas **praduga tak bersalah**, redaksi media ini telah berupaya untuk meminta konfirmasi langsung kepada HS guna memperoleh hak jawab.

    Pada tanggal 25 Juni 2025, tim media mencoba menghubungi HS melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respon. Keesokan harinya, HS mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai “anak bos”-nya di area SPBU Kedungjajang pada pukul 17.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, pihak yang dimaksud tidak kunjung hadir. Upaya lanjutan melalui pesan daring juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, HS tetap bungkam.

    Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen terhadap **Kode Etik Jurnalistik**, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengatur keharusan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak berprasangka buruk.

    Dengan adanya bukti-bukti awal yang sudah dikantongi, sejumlah elemen masyarakat dan tim penggerak anti-korupsi di Lumajang menyatakan siap melaporkan dugaan praktik korupsi ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

    “Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

    Publik berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat dan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap SPPBE yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program subsidi LPG 3 kg tetap berada di jalur yang benar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

    Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku.

    *(Tim/Redaksi/*)