Kategori: Hukum

  • Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

    Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

    Jakarta, 2 September 2025 – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal.

    “Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

    Jan menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah dalam peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

    “Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, berlarut-larutnya eksekusi akan berpengaruh terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi, lembaga tersebut terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

    “Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan ada anggapan, ini adalah sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi. Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

    “Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (***)

    Red”

  • Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

    Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

    _Oleh: Wilson Lalengke_

    Jakarta – Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk.

    PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat Daya milik Paulus George Hung (alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching), warga negara Malaysia. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H. Sementara itu, Samuel Hamonangan Sitorus, pemilik obyek yang disengketakan diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.

    Penggugat mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diperoleh dari pemilik tanah adat setempat bernama Willem Buratehi/Bewela, tahun 2013. Tergugat membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 2009 yang diperoleh dari pemilik tanah adat yang sah, bernama Robeka Bewela yang adalah ibu dari Willem Buratehi/Bewela. Tergugat juga menilai bahwa penggugat melakukan klaim melalui cara manipulatif dan berkolusi dengan para pejabat korup di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Pertanahan setempat.

    *Identifikasi Permasalahan*

    Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan penggugat ke pengadilan, dapat diidentifikasi persoalan hukum yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

    Pertama, terkait keabsahan kedudukan hukum _(Rechtspersoon)._ Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan penggugat ditujukan kepada seorang individu, yakni Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, bukan kepada PT. BJA. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PT. BJA memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan?

    Kedua, gugatan penggugat dinilai tidak jelas _(Obscuur Libel)._ Gugatan penggugat kurang jelas mengenai objek sengketa, luasan wilayah yang berbeda-beda antara dokumen satu dengan dokumen lainnya yang disertakan sebagai data pendukung klaim kepemilikan, dan dokumen kepemilikan yang telah dicabut oleh pihak yang melepaskan tanah tersebut (Willem Buratehi/Bewela) kepada Mr. Ching. Hal ini melanggar asas kekhususan yang diwajibkan dalam hukum acara perdata Indonesia.

    Ketiga, pihak tergugat yang digugat oleh penggugat tidak lengkap alias _Error in Persona._ Semestinya, penggugat harus menyertakan para pemangku kepentingan utama seperti pemilik tanah awal (Willem Buratehi/Bewela) yang memindahtangankan obyek yang disengketakan, pemerintah daerah (Walikota Sorong), dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tergugat atau turut tergugat. Kelalaian ini melemahkan kelengkapan proses ajudikasi.

    Keempat, kredibilitas saksi yang dihadirkan penggugat sangat diragukan alias saksi abal-abal. Penggugat hanya menghadirkan dua orang buruh kontrak sebagai saksi. Kesaksian mereka terbatas pada kegiatan operasional dan tidak memiliki pengetahuan substantif tentang status kepemilikan, sejarah, atau pengalihan hak atas tanah.

    Kelima, potensi penyalahgunaan proses hukum. Gugatan klaim kepemilikan ke PN Sorong menunjukkan bahwa penggugat amat patut diduga menggunakan pengadilan untuk melegitimasi perolehan tanah secara tidak sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan memerlukan pemeriksaan yudisial berdasarkan asas itikad baik.

    *Analisis Juridis*

    Berdasarkan hukum Indonesia, khususnya HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), dan KUHPerdata, gugatan perdata yang sah harus memenuhi hal-hal berikut:

    Pertama, identifikasi yang jelas atas objek sengketa. Dalam kasus ini, obyek tanah yang diklaim oleh penggugat harus jelas, tidak ada keraguan sedikitpun dalam berbagai hal, seperti titik koordinat, luasan tanah, tanda-tanda yang dapat diindrai di atas tanah, sejarah peralihan hak, dan lain-lain.

    Kedua, kedudukan hukum penggugat yang tepat. Penggugat adalah orang yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang benar dan tepat untuk bertindak sebagai penggugat. Dalam kasus ini, penggugat adalah orang, individu atau badan hukum, yang merupakan pemilik atas lahan yang disengketakan, yang namanya tertera dalam dokumen-dokumen kepemilikan yang disertakan dalam gugatannya.

    Ketiga, keterlibatan semua pihak terkait. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan oleh PT. BJA sebagai penggugat mutlak melibatkan semua pihak terkait, terutama para pihak yang menerbitkan dokumen-dokumen legalitas yang dijadikan dasar gugatan.

    Keempat, penyajian bukti yang kredibel dan relevan. Penggugat (juga tergugat) wajib menyertakan bukti kepemilikan yang kredibel dan relevan untuk mendukung klaim kepemilikannya. Saksi yang diajukan juga harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang valid terkait obyek yang disengketakan. Pengetahuan mereka harus meliputi antara lain status tanah, status kepemilikan, luasan lahan, barang (tumbuhan, bangunan, dan tanda-tanda lainnya) yang ada di atas lahan, sejarah dan proses peralihan kepemilikan lahan.

    Kasus ini tampaknya kurang memadai dalam berbagai hal. Penggunaan saksi non-ahli, klaim tanah yang tidak jelas, dan dokumentasi yang dipertanyakan menunjukkan kurangnya landasan hukum substantif terkait klaim kepemilikan oleh penggugat. Selain itu, keterlibatan warga negara asing yang diduga terkait dengan aktivitas mafia tanah meningkatkan perlunya kewaspadaan yudisial.

    *Rekomendasi*

    Kasus perdata yang sedang bergulir di PN Sorong ini menjadi salah satu batu ujian bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., harus menilai secara kritis keabsahan gugatan dan kredibilitas alat bukti.

    Berdasarkan kekurangan prosedural dan substantif, gugatan dapat ditolak berdasarkan Pasal 132 HIR yang mengatur tentang gugatan rekonvensi atau gugatan balik oleh tergugat terhadap penggugat. Majelis Hakim juga dapat menolak gugatan berdasarkan Pasal 118 RBg yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa suatu gugatan berdasarkan wilayah hukumnya, biasanya meliputi tempat tinggal tergugat, tempat penggugat jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, atau tempat benda tetap yang disengketakan.

    Mengingat kekhawatiran publik dan potensi pelanggaran etika dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Kekhawatiran itu tidaklah berlebihan mengingat penggugat adalah oknum mafia tanah yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan backing aparat dan pejabat, baik di tingkat daerah maupun di pusat.

    Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang dikenal sebagai “Tipu-tipu Abunawas” ini dapat saja telah bertindak benar, mengambil keputusan yang sudah seharusnya dan adil, dengan memenangkan tergugat, namun pihak penggugat hampir dipastikan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melakukan banding. Pada tahap ini, proses hukum yang penuh intrik dan manipulasi, kolusi dan korupsi suap-menyuap hakim akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik tanah dan publik. Demikian juga, jika kasus ini harus bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hal serupa juga sangat mungkin terjadi.

    Kasus ini menggambarkan ketegangan antara formalisme hukum dan keadilan sosial. Lembaga peradilan harus bertindak tidak hanya sebagai penjaga prosedur tetapi juga sebagai penjaga keadilan. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, gugatan ini merupakan upaya untuk menjadikan sistem hukum sebagai senjata untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, sebuah praktik licik yang harus ditolak dengan tegas.

    Idealnya, pengadilan di negeri ini harus menegakkan hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat dan mencegah eksploitasi dan pencaplokan tanah rakyat melalui celah hukum. Pengadilan sebagai tempat mencari perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat semestinya berfungsi sebagai penjaga kehidupan masyarakat di mana kantor pengadilan itu berdomisili. Pengadilan harus diharamkan untuk dijadikan sebagai alat pemerkosa hak masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di atas tanahnya oleh orang asing. (*)

    _Penulis: Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa (Birmingham University, England; Utrecht University, The Netherlands; Linkoping University, Sweden)_

    Red”

  • Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

    Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

     

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku sempat diamankan petugas, mayoritas dari mereka masih dibawah umur.

    Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bertempat di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

    “Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelasnya.

    Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus aksi kerusuhan. Pertama, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus, termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.

    “Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

    Dirinya menambahkan, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.

    “Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas yang bersiaga berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

    Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

    “Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

    Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan. Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.

    “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Di akhir penyampaiannya, dirinya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tugas Polri dalam menjaga keamanan disebutnya perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk para orang tua.

    “Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga rumah, lingkungan dan masyarakat agar tetap kondusif, karena menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

    Red”

  • Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    Sorong – Persidangan kasus perdata yang diajukan oknum gerombolan mafia tanah, dengan modus ‘tipu-tipu Abunawas’ alias akal-akalan ala Abunawas, di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Namun, kasus sengketa lahan yang teregister dengan Perkara Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, itu kini memasuki sidang mendengarkan keterangan saksi.

    Berita terkait di sini: Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya (https://pewarta-indonesia.com/2025/07/gugatan-perdata-tipu-tipu-abunawas-semestinya-ditolak-majelis-hakim-pn-sorong-ini-alasannya/)

    PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat mendapatkan giliran pertama mengajukan saksi pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu. Perusahaan milik warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, ini mengajukan dua orang saksi. Akan tetapi kedua saksi yang diajukan ke muka persidangan dinilai sebagai saksi akal-akalan alias saksi palsu sebab hanya pekerja proyek temporer yang pernah dipekerjakan di lokasi yang diklaim sebagai milik PT. BJA.

    Dalam memberikan keterangan terkait sekian pertanyaan dari pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Hal itu wajar karena mereka hanyalah semacam buruh proyek yang sempat dipekerjakan beberapa saat oleh PT. BJA di areal yang terletak di Disrik Tampagaram, Kota Sorong, itu. Mereka berdua tidak kompeten atau tidak tahu sama sekali terkait kepemilikan lahan, batas-batas, luasan lahan, dan proses peralihan lahan dari masyarakat adat kepada Mr. Ching dan/atau BJA.

    Sebagaimana persidangan perdata, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., memberikan kesempatan terlebih dahulu penasehat hukum penggugat untuk mengawali tanya-jawab dan menggali keterangan dari kedua saksi yang mereka hadirkan. Pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum merupakan pertanyaan-pertanyaan standart seputar pengetahuan mereka sebagai tenaga kerja lepas yang dipekerjakan pada saat penimbunan. Saksi menjawab semua pertanyaan dengan jawaban yang sudah di-setting sebelumnya, tetapi tidak terlihat penjelasan tentang status lahan yang mereka kerjakan.

    Kedua saksi sangat kesulitan menjawab pertanyaan dari pihak tergugat di saat kesempatan bertanya diberikan kepada Advokat Simon Soren, PH tergugat Samuel Hamonangan Sitorus. Pertanyaan penggugat adalah terkait dengan status lahan, kepemilikan lahan, luasan, geografis, serta proses perolehan lahan tersebut dan sejarah perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa oleh pihak penggugat.

    Sebenarnya pada persidangan kasus sengketa lahan semacam ini, saksi yang dihadirkan seharusnya adalah mereka yang berdomisi, atau setidaknya pernah berdomisili, di lokasi obyek sengketa. Dengan demikian, para pihak dapat menggali informasi penting seputar kepemilikan atas lokasi yang dipersengketakan, untuk kemudian didapatkan keterangan yang valid tentang tanah yang diklaim oleh kedua belah pihak.

    “Dari fakta lapangan dan keterangan para saksi dari penggugat, kami berkesimpulan bahwa ada upaya memasuki dan menguasai areal klien kami dengan paksa, dan persidangan ini adalah cara memaksakan pengesahan kepemilikan melalui upaya hukum lewat Pengadilan Negeri,” terang Advokat Simon Lauren Soren kepada media ini, Senin, 01 September 2025.

    Pengacara yang dikenal gemar memberikan bantuan hukum secara probono alias gratis kepada masyarakat itu berharap agar majelis hakim PN Sorong dapat mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan semua bukti dari lapangan, barang dan benda, dan bukti adminstrasi, serta kesaksian para saksi sebagai bahan pertimbangan yang benar dalam pengambilan keputusan akhir nanti. “Tergugat telah menyatakan beberapa kali bahwa kami hanya ingin mempertahankan milik kami, tidak lebih. Saya berharap Majelis Hakim dapat mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan dengan seksama semua bukti dari lapangan, barang dan benda, dan bukti adminstrasi, serta kesaksian para saksi, dalam pengambilan keputusan yang benar dan adil,” ujar Simon Soren.

    Sementara itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mendesak agar Komisi Yudisial Republik Indonesia menurunkan tim untuk mengawasi jalannya proses hukum atas kasus perdata yang disebutnya sebagai “Tipu-tipu Abunawas” itu. “Kasus ini dari awal sudah sangat terang-benderang merupakan cara licik pihak penggugat untuk menguasai tanah milik masyarakat setempat melalui pemanfaatan celah hukum Indonesia yang terkenal dengan suap-menyuap aparat hukumnya, termasuk jajaran hakim. Oleh karena itu, saya meminta dengan hormat agar Komisi Yudisial berinisiatif untuk turun ke PN Sorong, memantau proses persidangan kasus yang melibatkan pengusaha Malaysia, Ting-ting Ho yang dikenal sebagai mafia tanah di Papua itu,” tegas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas terkemuka di Eropa ini, Selasa, 02 September 2025.

    Berita terkait baca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/) (TIM/Red)

  • Korelasi Genetika Antara Bangsa Indonesia dengan China

    Korelasi Genetika Antara Bangsa Indonesia dengan China

    (Dede Farhan Aulawi)

    Korelasi genetika antara bangsa Indonesia dan China dapat dipahami melalui studi genetika populasi, yang melihat bagaimana variasi genetik tersebar di berbagai populasi di dunia. Meskipun kedua bangsa ini memiliki perbedaan budaya dan sejarah yang signifikan, secara genetik, ada beberapa hubungan yang dapat ditemukan.

    Secara umum, orang-orang Indonesia dan China termasuk dalam kelompok besar populasi Asia Timur dan Asia Tenggara. Beberapa studi genetika menunjukkan bahwa ada hubungan genetik yang lebih dekat antara populasi yang tinggal di Asia Timur (seperti China) dan Asia Tenggara (termasuk Indonesia) dibandingkan dengan populasi dari benua lain.

    Secara antropologis, sebagian besar orang Indonesia dan China termasuk dalam kelompok ras Mongoloid. Populasi ini memiliki pola distribusi genetik tertentu yang lebih banyak ditemukan di Asia Timur dan Asia Tenggara, meskipun dengan variasi yang lebih besar di masing-masing wilayah.

    Berdasarkan bukti arkeologis dan studi genetika, diyakini bahwa migrasi manusia pertama kali keluar dari Afrika menuju Asia terjadi sekitar 60.000 hingga 70.000 tahun yang lalu. Setelah itu, manusia purba menyebar ke berbagai wilayah di Asia.

    Salah satu teori yang diterima adalah bahwa nenek moyang orang Indonesia dan China berasal dari migrasi yang sama, meskipun jalur dan waktu migrasi mereka berbeda. Orang Indonesia, yang sebagian besar berasal dari kelompok Austronesia, kemungkinan besar bermigrasi ke wilayah ini sekitar 4.000 hingga 5.000 tahun yang lalu. Sedangkan, di China, kelompok Han yang dominan memiliki sejarah yang lebih panjang di wilayah tersebut.

    Studi genetika modern, termasuk analisis haplogroup mitokondria dan Y-chromosome, dapat menunjukkan hubungan genetik antara populasi Indonesia dan China. Beberapa haplogroup mitokondria yang ditemukan pada orang Indonesia juga ditemukan pada orang China, terutama yang tinggal di wilayah selatan China. Haplogroup ini menunjukkan migrasi manusia yang terjadi ribuan tahun yang lalu.

    Pada sisi laki-laki, analisis Y-chromosome juga menunjukkan adanya hubungan antara populasi Indonesia dan China. Beberapa penanda genetik ditemukan pada kedua populasi ini, yang mengindikasikan adanya hubungan leluhur yang lebih jauh.

    Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman genetik yang sangat tinggi, berkat keberagaman etnis dan suku bangsa yang ada di sana. Dalam konteks ini, terdapat variasi genetik yang lebih besar di Indonesia dibandingkan dengan China, karena Indonesia dihuni oleh banyak kelompok etnis dan budaya yang berbeda.

    Selain migrasi awal, pengaruh sejarah juga berperan. Misalnya, pada periode kerajaan-kerajaan di Indonesia, terutama pada masa kerajaan Majapahit, ada hubungan perdagangan dan pertukaran budaya dengan China. Ini bisa saja mempengaruhi genetik beberapa kelompok di Indonesia, meskipun pengaruhnya lebih pada aspek budaya dan sosial dibandingkan genetik.

    Meskipun ada kesamaan genetik antara orang Indonesia dan China, ada juga perbedaan yang jelas. Genetika orang China, terutama yang tinggal di wilayah utara, cenderung memiliki variasi yang lebih besar dalam hal ketahanan terhadap iklim dingin dan adaptasi terhadap makanan tertentu (seperti fermentasi), sementara orang Indonesia lebih cenderung menunjukkan adaptasi terhadap iklim tropis dan pola makan yang berbeda.

    Jadi secara keseluruhan, ada korelasi genetik antara bangsa Indonesia dan China, meskipun tingkat kedekatannya lebih terlihat dalam kelompok Asia Timur dan Asia Tenggara secara umum. Namun, perbedaan yang signifikan juga ada, terutama dalam hal keragaman genetik yang sangat tinggi di Indonesia akibat perbedaan etnis dan sejarah migrasi yang kompleks.

    Red”

  • TEKNIK DAN TAKTIK PENGENDALIAN CHAOS

    TEKNIK DAN TAKTIK PENGENDALIAN CHAOS

    *Dasar Pemikirtan*
    Pengendalian chaos mengacu pada berbagai pendekatan untuk mengelola dan mengurangi kondisi kekacauan, yang dapat berarti mengelola turbulensi dalam keadaan kacau. Secara umum, pengendalian chaos melibatkan adaptasi, fleksibilitas, dan pemahaman pola kompleks untuk mencapai stabilitas keamanan dan ketrtiban masyarakat.

    Pengendalian chaos, khususnya dalam konteks keamanan, kerusuhan massa, atau situasi darurat lainnya memerlukan kombinasi teknik dan taktik yang terencana dengan baik agar efektif dan tetap sesuai dengan hukum serta etika.

    *Tujuan Pelatihan*
    Memberikan pembekalan kepada peserta terkait pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan teknik dan taktik pengedalian kekacauan (chaos).

    *Subjek Pembahasan*
    1. Teknik Pengendalian Chaos
    Teknik adalah metode atau pendekatan yang digunakan dalam mengelola atau mengendalikan situasi kacau (chaos). Beberapa teknik utama meliputi:
    a. Disiplin Formasi
    Membentuk barisan terorganisir (misalnya, formasi tameng atau barisan berlapis). Digunakan oleh aparat keamanan (seperti polisi anti huru-hara) untuk menjaga barisan dan menahan massa.
    b. Penggunaan Peralatan Non-Mematikan
    Gas air mata, Semprotan merica, Peluru karet, Granat kejut (flash bang), dimana alat-alat ini digunakan untuk membubarkan kerumunan tanpa membahayakan jiwa.
    c. Negosiasi dan Komunikasi
    Pendekatan awal untuk meredam konflik. Bisa juga menggunakan mediator atau negosiator untuk menenangkan massa dan mencegah kekerasan.
    d. Penghalang Fisik
    Menggunakan barikade, kawat berduri, atau kendaraan sebagai penghalang untuk mengendalikan arah pergerakan massa.
    e. Identifikasi dan Isolasi Provokator
    Menggunakan intelijen atau pemantauan CCTV untuk mengidentifikasi individu yang memprovokasi. Kemudian bisa menangkap atau mengisolasi mereka dari massa.

    2. Taktik Pengendalian Chaos
    Taktik adalah strategi operasional di lapangan yang dipakai untuk mengimplementasikan teknik secara efektif. Beberapa taktik utama:
    a. Taktik Pengepungan dan Penekanan (Encirclement)
    Mengelilingi kerumunan untuk membatasi gerak dan menekan mereka agar membubarkan diri.
    b. Taktik Pendorongan dan Pemecahan
    Membagi massa menjadi kelompok-kelompok kecil dengan mendorong maju secara perlahan menggunakan tameng dan tongkat.
    c. Taktik Manuver Cepat
    Menggunakan unit bergerak (misalnya kendaraan lapis ringan atau sepeda motor) untuk mengintervensi titik-titik krusial dengan cepat.
    d. Taktik Dispersi Bertahap
    Membubarkan massa secara perlahan, memberi waktu untuk keluar dengan aman, dan bertujuan guna menghindari bentrokan langsung.
    e. Taktik Kejut dan Kejutan (Shock & Awe)
    Menggunakan alat yang menimbulkan efek kejut psikologis (seperti flashbang atau sirene keras) untuk mengacaukan koordinasi massa.
    f. Penggunaan Drone atau Teknologi Pengintai
    Untuk memantau situasi secara real-time dari udara dan mengarahkan pasukan dengan data akurat.

    3. Aspek Etika dan Hukum
    Semua teknik dan taktik harus mematuhi hukum HAM dan protokol kepolisian. Jangan lupa harus ada proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil. Penggunaan kekerasan harus selalu menjadi opsi terakhir, bukan pertama.

    *Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
    – Pak Tata : 0815 7897 7777
    – Ibu Ines : 0813 2498 5928
    – Pak Anan : 0822 1982 1388
    – Pak Ibnu : 0852 2009 7889

  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Unjuk Rasa di KPK Esok

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Unjuk Rasa di KPK Esok

    Pati ~ 31 Agustus 2025 Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu merencanakan demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Jakarta pada Senin 2 September 2025.

    Hingga beberapa hari lalu, mereka terus melakukan penggalangan donasi untuk mendukung keberangkatan dan kebutuhan aksi tersebut. Tuntutan utama aliansi adalah agar KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Posko penggalangan donasi berlokasi di depan Kantor Bupati Pati. Lokasi yang sama sebelumnya digunakan untuk pengumpulan logistik saat aksi unjuk rasa menuntut Sudewo mundur dari jabatan bupati pada 13 Agustus 2025. Posko itu berdiri di sisi tenda polisi. Sejak demonstrasi yang berujung ricuh pekan lalu, puluhan aparat masih bersiaga di Pati dengan mendirikan tenda di sekitar Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.

    Aliansi memberi nama posko tersebut “Posko Penggalangan Donasi Rp 5.000”. “Tuntutannya kami mendesak KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di DJKA,” ujar Fatih Surajaya, petugas posko, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Donasi dapat disalurkan langsung melalui posko atau lewat transfer. “Menerima donasi bisa uang, bisa armada, bisa truk, bisa pick up, bus, dan lain-lain,” kata Fatih. Aliansi menjadwalkan keberangkatan massa ke Jakarta pada 31 Agustus 2025, sebelum menggelar unjuk rasa pada 1 September.

    Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi mengenai rencana aksi sekaligus tempat masyarakat menyampaikan aduan terkait kebijakan Bupati Sudewo. Posko tersebut dijadwalkan buka 24 jam hingga hari keberangkatan warga menuju Jakarta.

    Sudewo diduga terjerat kasus korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2022–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati dari Partai Gerindra itu menerima aliran dana dari proyek tersebut.

    “Uang yang diterima SDW diduga komitmen fee atas pengadaan proyek,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    Budi menegaskan bahwa penyidik akan mendalami temuan tersebut. Ia juga berjanji menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan terhadap Sudewo.

    Sementara itu, sebanyak 1.245 personel kepolisian diterjunkan saat masyarakat Pati menggelar aksi serentak mengirim surat ke KPK pada Senin, 25 Agustus 2025. “Kami memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal agar kegiatan penyampaian aspirasi, khususnya pengiriman surat ke KPK, berjalan damai tanpa gangguan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, pada hari yang sama.

    KPK sebelumnya menyebut Sudewo diduga memiliki peran besar dalam pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 2021–2022. “Yang bersangkutan, yang kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan sampai Kadipiro,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Asep menduga Sudewo juga terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal. Proyek tersebut berlangsung ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi Perhubungan DPR. “Sehingga untuk dia, bisa nanti sekaligus untuk penanganannya,” ujar Asep. /Red

  • Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

    Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia menyempatkan diri menjenguk anggota Polri yang menjadi korban saat mengamankan aksi kerusuhan baru-baru ini. Kunjungan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., usai mendampingi Presiden pada Senin (25/8/2025).

    Kapolri menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian penuh terhadap kondisi para korban serta keluarga mereka.

    “Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden menyempatkan diri untuk mengunjungi keluarga besar Polri yang kemarin menjadi korban pada saat terjadi aksi kerusuhan. Beliau menemui satu per satu keluarga korban dengan penuh empati,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

    Kapolri menegaskan, Polri akan memberikan penghargaan terbaik kepada para prajurit yang telah menunjukkan dedikasi dan pengorbanan dalam menjalankan tugas negara.

    “Kami berkomitmen memberikan penghargaan terbaik bagi prajurit-prajurit kita yang sudah bekerja keras dan mengorbankan jiwa raganya dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas para pelaku kerusuhan sesuai arahan Presiden. Polri berkomitmen memulihkan keamanan, menjaga ketertiban, serta memastikan aktivitas masyarakat dan roda perekonomian kembali normal.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden, Polri akan segera mengembalikan keamanan dan ketertiban. Para pelaku kerusuhan akan ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kapolri.

    Ia juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual maupun yang membiayai aksi kerusuhan.

    “Polri akan bertindak berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Kita akan mengusut secara tuntas, mulai dari pelaku di lapangan, aktor yang menggerakkan, hingga pihak-pihak yang membiayai kerusuhan,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, Kapolri menyebut sudah cukup banyak pelaku yang berhasil diamankan dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

    “Beberapa sudah ditangkap, dan perkembangannya akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” pungkas Jenderal Listyo Sigit.

    Red”

  • Polda Jateng Amankan 39 Pelaku Aksi Anarkis yang Serang Mapolda Jateng pada Minggu Dini Hari

    Polda Jateng Amankan 39 Pelaku Aksi Anarkis yang Serang Mapolda Jateng pada Minggu Dini Hari

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jateng kembali menindak tegas aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko pada Minggu (31/8/2025) dini hari tadi. Dalam aksinya mereka secara bergerombol dengan sepeda motor mendatangi Mapolda Jateng pada pukul 03.30 WIB dan langsung melakukan pelemparan terhadap petugas yang berjaga dan merusak fasilitas umum.

    Menanggapi aksi tersebut, petugas kepolisian tidak tinggal diam. Melalui serangkaian tindakan kepolisian yang tegas dan terukur, petugas langsung membubarkan dan menangkap puluhan pelaku aksi anarkis tersebut.

    Dalam keterangannya dihadapan media, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan 39 orang. Para pelaku tersebut tertangkap tangan saat melakukan aksi anarkis oleh petugas intel dan reserse yang masih bersiaga di sekitar lokasi.

    “Para pelaku dari kelompok anarko pada Minggu dini hari sekira pukul 03.30 WIB kembali melakukan penyerangan. Dengan sarana motor, mereka mendatangi Mapolda Jateng dan langsung merangsek memasuki pagar dan melakukan pelemparan terhadap petugas. Berkat kesigapan petugas intel dan reserse yang bersiaga di sekitar lokasi, aksi tersebut berhasil dibubarkan dan sebanyak 39 pelaku berhasil ditangkap saat melakukan tindakan anarkis,” jelasnya.

    Terhadap para pelaku yang diamankan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendataan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng. Untuk mencegah terulangnya aksi tersebut, Kabid humas menyampaikan kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas putra-putrinya, terutama pada malam hari.

    “Sayangi anak-anak anda, jangan sampai aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari tidak terpantau sehingga menjadi korban atau bahkan pelaku dari tindak kejahatan. Mari kita jaga bersama anak-anak yang akan menjadi generasi penerus kita di masa depan dan melindungi mereka dari pengaruh dan pergaulan yang negatif,” tandas Kabid Humas..*

    *Kelompok Anarko Kembali Ditangkap Usai Serang Polda Jateng pada Minggu Dini Hari, Kabid Humas Himbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Anaknya.*

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jateng kembali menindak tegas aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko pada Minggu (31/8/2025) dini hari tadi. Dalam aksinya mereka secara bergerombol dengan sepeda motor mendatangi Mapolda Jateng pada pukul 03.30 WIB dan langsung melakukan pelemparan terhadap petugas yang berjaga dan merusak fasilitas umum.

    Menanggapi aksi tersebut, petugas kepolisian tidak tinggal diam. Melalui serangkaian tindakan kepolisian yang tegas dan terukur, petugas langsung membubarkan dan menangkap puluhan pelaku aksi anarkis tersebut.

    Dalam keterangannya dihadapan media, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan 39 orang. Para pelaku tersebut tertangkap tangan saat melakukan aksi anarkis oleh petugas intel dan reserse yang masih bersiaga di sekitar lokasi.

    “Para pelaku dari kelompok anarko pada Minggu dini hari sekira pukul 03.30 WIB kembali melakukan penyerangan. Dengan sarana motor, mereka mendatangi Mapolda Jateng dan langsung merangsek memasuki pagar dan melakukan pelemparan terhadap petugas. Berkat kesigapan petugas intel dan reserse yang bersiaga di sekitar lokasi, aksi tersebut berhasil dibubarkan dan sebanyak 39 pelaku berhasil ditangkap saat melakukan tindakan anarkis,” jelasnya.

    Terhadap para pelaku yang diamankan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendataan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng. Untuk mencegah terulangnya aksi tersebut, Kabid humas menyampaikan kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas putra-putrinya, terutama pada malam hari.

    “Sayangi anak-anak anda, jangan sampai aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari tidak terpantau sehingga menjadi korban atau bahkan pelaku dari tindak kejahatan. Mari kita jaga bersama anak-anak yang akan menjadi generasi penerus kita di masa depan dan melindungi mereka dari pengaruh dan pergaulan yang negatif,” tandas Kabid Humas.

    Red”

  • Pernyataan Pers Kapolri dan Panglima TNI

    Pernyataan Pers Kapolri dan Panglima TNI

    Jakarta, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati Bapak Panglima TNI dan rekan-rekan media, (30/8/2025).

    Baru saja kami, bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk mengevaluasi perkembangan situasi terkini. Ada dua poin utama yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media.

    1. Penanganan Kasus Oknum Polisi

    Terkait kasus tujuh oknum anggota polisi yang melindas dan menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online, saya perlu tegaskan bahwa proses penanganannya sudah berjalan. Propam telah saya perintahkan untuk bekerja secara cepat dan maraton. Dalam waktu satu minggu, sidang etik akan dilaksanakan.

    Selain itu, kami juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum. Kami juga telah membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau dan mengikuti seluruh proses penanganan kasus ini secara transparan.

    2. Penindakan Aksi Anarkis

    Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini, kami melihat adanya kecenderungan anarkis di beberapa wilayah. Tindakan seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas TNI-Polri tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Meskipun menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum dan selalu menjaga persatuan bangsa. Oleh karena itu, Bapak Presiden telah memerintahkan kami, Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap tindakan-tindakan anarkis. Perintah ini diberikan untuk memulihkan situasi keamanan dan menenangkan masyarakat yang merasa khawatir dan terancam.

    Kami akan segera mengambil langkah-langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan. Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, “tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan.”Ujar Kapolri

    Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. “Mari selesaikan setiap masalah melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku.”Ujar Panglima TNI

    Karena itu hak dari seluruh masyarakat. Kecuali apabila aksi demo-nya kemudian tidak sesuai
    dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan. Seperti itu.

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dan kabur itu hak beragentif presiden. Kita berajurit, apa saja siap.” Tambahnya Kapolri

    Red