Kategori: Hukum

  • IDENTIFIKASI MASALAH DAN AKIBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    IDENTIFIKASI MASALAH DAN AKIBAT DALAM PENEGAKAN HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, dan apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, maka ada perlindungan hukum pada subjek hukum yang menjadi korban.

    Permasalahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia (dan banyak negara lain) mencerminkan persoalan yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek struktural, kultural, hingga politis. Sebagai seorang yang sering menerima banyak keluhan masyarakat terkait penegakan hukum, maka pada kesempatan ini saya sampaikan beberapa permasalahan fundamental dalam penegakan hukum :

    1. Ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum
    Masalah : oknum aparat penegak hukum terkadang tidak netral karena tekanan politik, kekuasaan, atau uang.
    Akibat : Penegakan hukum menjadi tajam ke bawah (rakyat kecil) tapi tumpul ke atas (pejabat/elite).

    2. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum
    Masalah : Praktik suap, gratifikasi, dan mafia peradilan masih sering terjadi.
    Akibat : Keadilan tidak ditegakkan, tetapi bisa “dibeli”.

    3. Politik Hukum yang Tidak Konsisten
    Masalah : Banyak produk hukum dibuat tidak berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan kepentingan politik. Atau kepentingan pengusaha yang ‘membeli’ suara politisi untuk membuat produk hukum (perundangan) sesuai kepentingannya.
    Akibat : Hukum berubah-ubah dan kehilangan legitimasi publik.

    4. Penegakan Hukum yang Tidak Profesional
    Masalah : Kurangnya kompetensi, integritas, dan pelatihan aparat hukum.
    Akibat : Proses hukum sering cacat prosedur, lambat, atau diskriminatif.

    5. Minimnya Akses Terhadap Keadilan
    Masalah : Biaya hukum mahal, prosedur rumit, dan kesenjangan geografis (terutama di daerah terpencil).
    Akibat : Rakyat kecil sulit mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

    6. Budaya Hukum yang Lemah
    Masalah : Masyarakat cenderung tidak menghargai hukum, dan oknum aparat juga kerap menyimpang dari aturan.
    Akibat : Hukum tidak menjadi panduan hidup, tetapi hanya formalitas.

    7. Tumpang Tindih Peraturan
    Masalah : Banyak regulasi yang saling bertentangan antar tingkat (UU, Perda, PP, dll).
    Akibat : Membingungkan penegak hukum dan membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

    8. Intervensi Politik dan Kekuasaan
    Masalah : Penegakan hukum sering disusupi kepentingan politik atau digunakan sebagai alat kekuasaan.
    Akibat : Tidak ada kepastian hukum, dan hukum hanya menguntungkan kelompok tertentu.

    9. Lambannya Reformasi Lembaga Hukum
    Masalah : Lembaga hukum kurang berbenah, masih mempertahankan sistem lama yang kaku dan tidak adaptif.
    Akibat : Penegakan hukum tidak bisa mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

    10. Kurangnya Partisipasi Publik dalam Pengawasan
    Masalah : Rendahnya literasi hukum masyarakat dan minimnya ruang untuk kontrol sosial.
    Akibat : Praktik penyimpangan hukum sulit dipantau dan dicegah.

    Semoga beberapa permasalahan yang teridentifikasi dan akibat yang ditimbulkan dalam penegakan hukum tersebut, bisa diperbaiki agra bisa lebih baik lagi. Dengan komitmen dan dukungan bersama, setiap permasalahan pada dasarnya bisa diselesaikan sepanjang ada niat, tekad dan komitmen yang kuat guna memperbaikinya.

  • Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

    Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

    ‎‎PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT. SPR periode 2023–2024.

    ‎Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

    ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah SH MH menyampaikan, RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    ‎‎“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terhitung mulai 15 September 2025,” ujar Kasipenkum dalam Siaran Pers

    ‎Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PI 10% yang semestinya digunakan untuk kepentingan daerah. Hingga kini, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami bukti-bukti serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(Kasipenkum/R-04)

    ‎Red”

  • Kapolres Blora Tersudut, Laporan Balik Wartawan Ancam Bongkar Praktik Kotor

    Kapolres Blora Tersudut, Laporan Balik Wartawan Ancam Bongkar Praktik Kotor

    Blora – Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan akibat pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang memfitnah wartawan asal Semarang.

    Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka pernah terlibat pemerasan dan bahkan pernah beraksi di Temanggung. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh bukti yang dipegang pihak redaksi.

    Fakta baru pun muncul. Seorang wartawan bernama Suyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT, menjadi langkah hukum balik yang semakin memperkeruh citra kepolisian di mata publik.

    Redaksi PortalIndonesiaNews.Net Ikut Dirugikan

    Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, tuduhan Kapolres tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik medianya.

    “Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Kapolres beserta jajarannya ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Sebab, ini bukan hanya soal wartawan yang difitnah, tapi juga nama media yang dicoreng,” tegas Iskandar.

    AWPI Jawa Tengah: Fitnah Tidak Bisa Ditolerir

    Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, mengecam keras pernyataan Kapolres Blora.

    “Ini pelanggaran berat. Polres belum pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Kami mendukung penuh langkah hukum dari PortalIndonesiaNews.Net. Jangan sampai pers dianggap lemah. Banyak oknum polisi yang sesuka hati demi ambisi jabatan,” tegas Elman.

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

    Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan. Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah upaya membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar.

    Menurut John, setidaknya ada lima poin yang kini menjadi sorotan:

    1. Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi BBM solar.

    2. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan pemerasan, tanpa menyelidiki fakta mafia BBM.

    3. Restorative Justice janggal, dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum meski perkara sudah P21.

    4. Tuntutan gelar perkara khusus, agar fakta yang sesungguhnya terungkap, termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.

    5. Fitnah kasus Temanggung, Kapolres harus mampu membuktikan tudingannya, jika tidak, pernyataannya merupakan kebohongan serius.

    > “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.

    Ancaman Bagi Kebebasan Pers

    Kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap fakta justru dikriminalisasi dengan tuduhan sepihak, maka kebebasan pers berada dalam ancaman serius.

    Kini publik menunggu langkah tegas Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri dalam menangani laporan balik terhadap Kapolres Blora, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
    Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tapi juga ujian serius bagi integritas Polri di mata rakyat ujar John L Situmorang S.H. M.H.,

    Red”

  • GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

    GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, yang bertujuan untuk menjadi penyeimbang ekonomi Barat di dunia. Blok ini memiliki PDB kolektif yang signifikan, bahkan melampaui G7, dan mendominasi produksi serta ekspor minyak mentah global dan bahan baku strategis. BRICS juga bertujuan mengurangi dominasi dolar AS dan memperkuat kerja sama ekonomi antar negara berkembang, terutama dalam pengembangan infrastruktur, energi hijau, dan ketahanan pangan global. Inilah yang menjadi pokok dari platform ideologi ekonomi BRICS.

    Ideologi ekonomi BRICS (Brazil, Russia, India, China, South Africa) bukanlah ideologi tunggal, melainkan merupakan gabungan pendekatan ekonomi dari lima negara dengan karakteristik dan sistem ekonomi yang berbeda-beda, tetapi memiliki kesamaan dalam beberapa prinsip utama, yaitu meskipun berbeda-beda secara sistem politik dan ekonomi, negara-negara BRICS memiliki kesamaan ideologi ekonomi dalam beberapa hal, yaitu :

    Pertama, Multilateralisme & Anti-hegemoni Barat
    – Menolak dominasi ekonomi dan politik oleh negara-negara Barat (khususnya AS dan Uni Eropa).
    – Mendorong tatanan dunia multipolar dalam ekonomi dan geopolitik.
    – Menantang institusi Bretton Woods (IMF, Bank Dunia) dengan membentuk lembaga sendiri seperti New Development Bank (NDB).

    Kedua, Pembangunan Berbasis Negara (State-led Development)
    – Negara tetap memainkan peran strategis dalam ekonomi, terutama di sektor-sektor penting seperti energi, keuangan, dan infrastruktur.
    – Tidak murni liberalisme pasar karena ada kontrol dan intervensi negara.

    Ketiga, Kemandirian Ekonomi (Economic Sovereignty)
    – Mendorong penguatan ekonomi nasional dan tidak tergantung pada Barat.
    – Mendorong kerja sama selatan-selatan (Global South) dan regionalisme.

    Keempat, Inklusi dan Pembangunan Berkelanjutan
    – Fokus pada pembangunan ekonomi yang inklusif, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
    – Tidak hanya mengejar pertumbuhan GDP, tapi juga transformasi sosial.

    Contoh konkret adalah berdirinya New Development Bank (NDB). Didirikan oleh BRICS sebagai alternatif dari IMF dan Bank Dunia. Fokus pada pembiayaan proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang. Disamping juga melambangkan ideologi yaitu anti-hegemoni Barat, kerja sama Global South, dan kedaulatan ekonomi. Jadi Ideologi Ekonomi BRICS adalah Pragmatis Nasionalis Kolektif.

    Meskipun berbeda-beda, negara-negara BRICS menganut :
    – Pragmatisme ekonomi, yaitu memilih kebijakan yang menguntungkan pembangunan nasional, bukan ideologi ideologis semata.
    – Nasionalisme ekonomi, yaitu menjaga kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional.
    – Kolaborasi global non-Barat dengan membangun kekuatan bersama sebagai penyeimbang dominasi ekonomi Barat.

    Red”

  • Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten

    Ditangkap usai Jadi Saksi, Warga Cilegon Ditetapkan Tersangka di Polda Banten

    CILEGON – Seorang warga Kota Cilegon, Arief Supriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten setelah awalnya dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keluarga korban menduga adanya salah tangkap dan prosedur yang tidak sesuai karena surat panggilan yang dilayangkan kepolisian diduga tidak ditujukan kepada Arief.

    Penangkapan ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sekitar sepuluh anggota Polda Banten mendatangi sebuah tempat makan di Jombang, Kota Cilegon. Dipimpin oleh Kompol Mulyadi, tim membawa surat penjemputan untuk Arief Supriyanto terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat H. Marzuki.

    Sempat terjadi adu argumen, pihak keluarga menolak Arief dibawa malam itu juga dan meminta agar penjemputan ditunda hingga esok hari, dengan didampingi pengacara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

    Situasi memanas hingga akhirnya Plt. Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremi Iwo tiba di lokasi. Kompol Yeremi meyakinkan pihak keluarga bahwa Arief hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Atas jaminan ini, Arief akhirnya bersedia dibawa ke Polda Banten.

    Pemeriksaan saksi dimulai pada pukul 23.30 WIB dan berlangsung selama lima jam hingga dini hari. Setelah pemeriksaan dihentikan, Arief tidak diperbolehkan pulang dengan alasan Kasubdit ingin berbicara dengannya. Keesokan harinya, Jumat, 5 September 2025, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan.

    Namun, menurut keluarga, fokus pemeriksaan tidak lagi mengarah pada kasus H. Marzuki, melainkan bergeser pada status Arief Supriyanto terkait kepemilikan lahan yang ditempatinya di Lingkungan Priuk, Kota Cilegon. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan Arief sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan. Ia dituduh melanggar Pasal 385 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.

    Pihak keluarga menuding penangkapan dan penahanan ini tidak prosedural. Mereka menyatakan bahwa surat panggilan yang diklaim telah dilayangkan dua kali oleh Subdit III Polda Banten bukanlah atas nama Arief Supriyanto, melainkan atas nama “Supri” dengan data identitas yang tidak lengkap.

    Hingga saat ini, Arief Supriyanto masih ditahan di Polda Banten. Pihak keluarga berharap mediasi dengan pelapor yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025, dapat menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik membenarkan terkait penahanan tersebut.

    Kombes Didik menyebut, penyidik telah mengeluarkan surat penahanan dan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Sudah ada sprint penahanannya info dari penyidik yang menangani, ungkapnya, Sabtu 6 Desember 2025. Namun saat disinggung soal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka dan ada berapa yang ditahan, Kombes Didik menyampaikan akan segera memberitahukan

    Red”

  • Polsek Tapung Hulu Mandul Ungkap Kasus Pembunuhan, Dr. Yudi Krismen SH,.MH Kembali Bersuara

    Polsek Tapung Hulu Mandul Ungkap Kasus Pembunuhan, Dr. Yudi Krismen SH,.MH Kembali Bersuara

    Tapung Hulu – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menelanjangi ketidakmampuan aparat kepolisian setempat. Tiga pekan berlalu, namun hingga kini pelaku maupun motif pembunuhan terhadap almarhum Suryono tak juga terungkap.

    Kebuntuan penegakan hukum ini menimbulkan kegelisahan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menilai, Polsek Tapung Hulu terkesan mandul, tak bertaji, bahkan diduga ada “tangan gelap” yang membekingi kasus berdarah tersebut.

    “Sudah hampir tiga pekan, namun pihak kepolisian belum juga bisa mengungkap kasus ini. Apakah Polsek Tapung Hulu tidak mampu? Atau memang benar seperti dugaan masyarakat ada kaitannya dengan pihak kepolisian yang membekingi kasus ini?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Ironisnya, ketika awak media mengonfirmasi Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Masri SH, MH, jawaban yang muncul hanya sebatas klise. Ia berdalih masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Sementara itu, puluhan warga dari kubu SPTI maupun kubu lawan justru ditahan polisi, tanpa ada kejelasan apakah terkait langsung dengan kasus pembunuhan misterius tersebut.

    Menanggapi hal ini, Dr. Yudi Krismen SH, MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus mantan penyidik Polda Riau, menilai lambannya pengungkapan kasus ini adalah preseden buruk. Menurutnya, strategi penyidikan semestinya dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan ilmu criminal profiling, analisa TKP, rekonstruksi peristiwa, serta pendalaman komunikasi dan konflik organisasi SPTI yang tengah memanas.

    “Dalam ilmu penyidikan, semakin lama sebuah kasus dibiarkan tanpa kejelasan, semakin banyak bukti yang hilang dan semakin kabur arah penyelidikan. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, penyidik bergerak cepat dengan membangun konstruksi peristiwa sejak awal, memetakan motif, serta menelusuri siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban. Jika ini tidak dilakukan, wajar masyarakat menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tegas Dr. Yudi.

    Publik kini menuntut transparansi penuh dari aparat. Jangan sampai kasus kematian Suryono berakhir sebagai catatan hitam, membuktikan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polsek Tapung Hulu benar-benar serius, maka masyarakat menantikan bukti nyata, bukan sekadar janji basi. (PRIMA).

  • Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Pencemaran Polusi Udara

    Pabrik Hebel di Rawalo Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Pencemaran Polusi Udara

    ​Banyumas – Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Nusantara Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap. Hal ini terungkap dari penelusuran tim media pada Jum’at, 29 Agustus 2025, setelah mendapat laporan dari warga setempat.

    ​Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. “Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya,” ujarnya. Namun, sejak awal beroperasi, warga mencurigai adanya kejanggalan, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

    ​Dugaan ini diperkuat saat tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri.ST melalui pesan singkat WhatsApp, Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

    ​”Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat,” jelas Sugiri.

    Ia menambahkan, jadi, kalau selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, karena memang bukan kewenangan pihaknya.

    ​Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)?. Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.

    Dihari yang sama saat awak media konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, salah satu security yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak di kantor karena hari weekend.

    Dan disarankan datang lagi di hari Senin mendatang. “Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat.

    Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) juga memiliki cakupan usaha luas di pengelolaan limbah berbahaya, remediasi dan daur ulang.

    Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, K3, serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi yang meningkatkan pemanasan global. Dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dimana penduduk yang tinggal di sekitar juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

    Hal mengingatkan pada peristiwa 5 tahun lalu, dimana salah satu pabrik batu bata PT Acon Indonesia yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasi tanpa kenal waktu, dampak polusi udara, bising yang menganggu kesehatan warga setiap harinya. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.

    PT Acon Indonesia yang juga bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel dan produk sejenis ini dari hasil penelusuran ternyata ada keterkaitan dengan PT Inovasi Nusantara Sentosa, baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.

    Struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau WNI keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.

    Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan dari polusi udara dan pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk. (*)

    Red”

  • Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

    Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

    Medan,- Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

    Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
    Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki “sesuatu” dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

    Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan Tidak terima ditakut takutin oleh penyelidik Polrestabes sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

    Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

    “Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara , sesudah 19 tahun baru dilaporkan. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena daluwarsa dan kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

    Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.
    “Sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi, kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut, malah penyidik membuat di BAP kami tidak mengakui semua kwitansi nya, ini sungguh aneh sekali, kami protes BAP tersebut tapi tidak digubris oleh penyidik. Tapi karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis,” Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan yang di tuduh saya sebagai penipuan “beber Masdelina.

    Sementara itu warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan kata masdelina
    Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik. Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

    “Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

    Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

    “Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. *(Tim)*

    *Teks foto :* Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa sejumlah poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9)

  • Dede Farhan Aulawi Nyatakan Tidak Ada Variabel Tunggal Dalam Demonstrasi Rusuh

    Dede Farhan Aulawi Nyatakan Tidak Ada Variabel Tunggal Dalam Demonstrasi Rusuh

    “Demonstrasi rusuh kemarin harus jadi bahan pembelajaran buat kita semua agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Semua pihak tentu harus mawas diri, dan memperbaiki empati sosial secara kolektif, saling menjaga dan saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang, serta menghindari tindakan provokatif dan tindakan anarkis. Kemudian terkait dengan berseliwerannya analisis yang beragam terkait siapa dalang kerusuhan, maka menurut hemat saya TIDAK ADA variabel tunggal dalam demo kemarin, melainkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor (multi variabel) “, ujar Pemerhati Pertahanan dan Keamanan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (3/9).

    Hal tersebut ia sampaikan menanggapi berbagai pertanyaan dari media melalui telepon selulernya terkait dengan demo rusuh di akhir agustus 2025. Menurutnya, dalam konteks sosial atau politik, variabel tunggal berarti satu penyebab atau faktor utama yang mendorong suatu peristiwa, dalam hal ini demonstrasi. Misalnya, jika demo terjadi hanya karena kenaikan harga BBM, itu berarti variabel tunggalnya adalah ekonomi (harga BBM). Namun dalam kenyataannya, demonstrasi jarang sekali hanya karena satu hal.

    “ Memang ada demonstran garis lurus, yaitu mereka yang murni berdemonstrasi dalam rangka menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai dalam rangka memperjuangkan aspirasinya. Namun ada juga pendemo garis bengkok, yaitu mereka yang memanfaatkan situasi dan momentum untuk melakukan tindakan – tindakan anarkis, bahkan bisa merusak fasilitas negara atau fasilitas umum. Padahal semua fasilitas itu dibangun dari uang rakyat, yang harusnya dijaga bersama “, tambahnya.

    Pada kesempatan tersebut, Dede juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu suatu demonstrasi besar, yaitu :
    1. Kondisi Sosial Ekonomi Kompleks. Isu seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial sering kali menjadi latar belakang yang memperparah reaksi terhadap kebijakan pemerintah.
    2. Faktor Politik. Demonstrasi sering dimanfaatkan oleh aktor politik untuk mendorong agenda tertentu, bukan sekadar menentang kebijakan.
    3. Adanya ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan yang dinilai jauh dari nilai – nilai keadilan dan kesetaraan di muka hukum.
    4. Mobilisasi Sosial dan Medsos. Media sosial memungkinkan isu kecil berkembang cepat dan menjadi besar, digabungkan dengan isu lain. Contoh, demo omnibus law bukan hanya soal buruh, tapi juga lingkungan, hak asasi, dan demokrasi.
    5. Solidaritas dan Identitas Kolektif. Demonstrasi sering dilakukan oleh berbagai kelompok dengan motif berbeda, tapi bersatu karena adanya rasa solidaritas. Atau ‘siapa’ memanfaatkan ‘siapa’
    6. Adanya kelompok yang memiliki kontra kepentingan dengan pemerintah, baik karena merasa terusik, terganggu, atau terancam.
    7. Kepentingan asing yang memanfaatkan situasi dengan segala bentuk modus dan kepentingannya. Bentuknya bisa berupa pendanaan uang, propaganda, dan sebagainya.

    “ Jadi demonstrasi itu secara umum merupakan akumulasi berbagai ketidakpuasan yang saling terkait, bukan sekadar reaksi terhadap satu kebijakan atau peristiwa saja. Apalagi jika ada pemantik tambahan berupa ‘ucapan’ atau ‘perbuatan’ dari simbol – simbol pejabat pemegang kewenangan yang dianggap menyinggung, melecehkan atau menghinakan. Jadi ketika titik itu ketemu, maka percikan api pun bisa menjadi sumber ledakan “, pungkasnya.

  • Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

    Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

    *Sergai,-* Polda Sumut diminta tegas untuk menyelamatkan lahan milik Negara (Hutan) yang dirambah oleh Nakko Sitanggang.
    Lahan hutan yang berada di Desa Pekan Sialangbuah, Kec. Sialangbuah Kab. Serdang Bedagai tersebut sudah mulai dibersihkan oleh Nakko yang belakangan diketahui Residivis.

    Bahkan, Aparat Pedesaan Diancam oleh Kelompoknya.

    Informasi di lapangan, (2/9/2025), Lahan milik negara tersebut Ingin dikuasai oleh Nakko Sitanggang. Untuk memuluskan niatnya, Nakko mengajak kawan-kawannya membersihkan lahan milik negara tersebut. Nakko juga memakai jasa alat Beko untuk membersihkan lahan tersebut. Apa yang dilakukan oleh Nakko tersebut bertentangan dengan hukum.

    ” Nakko Sitanggang preman. Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,”beber Warga yang mengetahui lokasi tersebut.

    Warga juga meminta Polda Sumut agar berani memproses Nakko Sitanggang. Apalagi, jelas-jelas Lahan itu adalah Lahan milik Negara.
    Untuk bisa menguasai Lahan itu, Nakko melakukan intimidasi kepada warga. Bila ada warga ke lahan itu, maka Nakko pasti mengancamnya.

    Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah datang untuk mengeceknya dan memastikan itu lahan milik Negara (Hutan). Polisi tidak boleh kalah dengan Preman.

    ” Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan Milik negara dicuri Preman,”pungkas Warga.

    Warga juga membeberkan bahwa Nakko Sitanggang adalah residivis Narkoba yang baru keluar dari rutan Tebingtinggi.
    Dia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu.
    Selain itu, Nakko juga bertanggung jawab terhadap peredaran Narkoba di Sergai.

    ” Kami juga minta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk mengecek peredaran Narkoba disini,”harap Warga.

    Nakko Juga diduga melakukan peredaran narkoba dan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai. *(Tim)*