November 23, 2024
IMG-20221221-WA0239

Bengkalis: Bupati Bengkalis, Kasmarni mendukung penuh program Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang digagas Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Kasmarni yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY saat mengikuti secara virtual di ruang pertemuan Sekda, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa 20 Desember 2022.

Selain Bustami, tampak hadir Inspektur Radius Akima, Kepala Badan Pendapatan Daerah Rinto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah H Aready serta sejumlah Pejabat Pemkab Bengkalis lainnya.

Peluncuran aksi ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional PK.

Peluncuran acara bertema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi itu dihadiri Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Lalu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan Presiden Republik Indonesia telah membentuk tim nasional pencegahan korupsi yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Staf Presiden (KSP) dan KPK.

“Adapun mandat dan peran yang diberikan kepada tim nasional pencegahan korupsi yang terdiri dari lima kementerian/lembaga yaitu Kemendagri berperan mempercepat implementasi kebijakan pusat di daerah,” kata Firli

Kemudian Kemenpan-RB berperan untuk urusan penataan birokrasi dan SDM aparatur sedangkan Bappenas berperan untuk perencanaan dan penganggaran dan KSP berperan untuk memastikan agenda prioritas presiden.

“Serta KPK berperan mengoordinasikan dan melakukan konsolidasi seluruh program pencegahan korupsi baik di instansi Pemerintah pusat maupun di daerah,” bebernya.

Menurut Firli, keberhasilan dan kegagalan aksi pemberantasan korupsi sangat tergantung pada komitmen kita bersama yang menjalankannya pencegahan korupsi sangatlah penting.

“Karena kita berpotensi menyelamatkan negara dan sampai tahun ini KPK telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak 57,9 triliun,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo juga pernah mengatakan kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tak pernah terjadi lagi.

Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, yakni Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta, Pengendalian Ekspor Impor, Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa.

Lalu, Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan, Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha dan Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.

Selanjutnya Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

Penataan Aset Pusat, Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi, Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah, Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah.

Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana, Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa, Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ind/t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *