November 21, 2024
IMG-20221204-WA0014

Lebak, Banten. PH45.Com.- Data LPSE menjelaskan bahwa Proyek paving block yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten dengan anggaran senilai Rp 189.410.000.00.-
Dengan nomor kontrak 600/SPK.2196.PDPP/BRMH/PERKIM/2022. Di Kampung Bayah 2 RT. 02 RW. 02 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terkesan asal – asalan yang penting rapih. Jumat (2/12/2022).

Pengerjaan proyek paving block di Kampung Ciwaru RT. 02 RW. 08 Desa Bayah Barat yang dikerjakan CV. Bogan beralamat di Serang – Banten tersebut diduga dikerjakannya asal jadi, asal rapih aja. Akibat kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait, Konsultan sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan pemasangan paving blok tersebut dinilai tidak maksimal.

Saat tim media yang tergabung di Kelompok Kerja Wartawan Zona IV mendatangi lokasi proyek pada Selasa (29/11) sekira pukul 10.00 Wib tampak jelas pasir batu (sand bedding) hanya setebal kurang lebih 3 cm, tidak dilakukan pemadatan dengan alat Timbres.

Kembali awak media mendatangi proyek pada Kamis malam (1/12) pukul 20.35 Wib tampak 6 orang pekerja berasal dari Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang yang sedang melakukan pemasangan paving dengan pencahayaan yang terbatas.

Ketika awak media bertanya pada Anggi orang kepercayaan dari Roji mandor CV Bogan mengatakan.

“Pak Roji sedang di Serang sudah 3 hari dan konsultan hanya pagi saja melihat setelah itu pergi ke lokasi proyek lainnya,” ungkap Anggi.

“Ketebalan pasir batu (sand bedding) yang penting asal rapih aja, dan saya hanya ikuti perintah mandor (Roji-Red) atasan saya,” jelas Anggi menjawab pertanyaan awak media.

Senada dengan Anggi ditempat yang sama salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan nama, saat di tanya awak media menjelaskan.

“Saya hanya kerja mengikuti perintah aja, soal mandor Roji sudah 3 hari ini di Serang belum kembali ke Bayah dan konsultan biasanya tengah malam pulang ke kontrakannya dan silahkan bapak (awak media-Red) nanti temui aja,” ujarnya.

Menurut penuturan Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah saat diminta komentarnya mengatakan.

“Pemasangan paving blok yang sudah selesai dikerjakan pekerja CV. Bogan kurang lebih 300 meter tampak tidak rata, bergelombang karena tidak menggunaka jidar saat pemasangannya. Join Filler (Pasir pengisi-*Nat) tidak di ayak maka hasil nat bervariasi, dan menggunakan Pasir Batu yang sama untuk sand bedding tidak dilakukan pamadatan dengan Timbres dan pemasangan Kanstein (beton pembatas) tidak mengunci pada alurnya parahnya lagi tidak menggunakan beton penyokong karena lokasi pemasang tersebut tanah berpasir.

Hingga pukul 22.15 Wib awak media menunggu dan ditemani pemilik rumah yang dikontrak oleh konsultan proyek namun tidak juga datang.

(Ifan Trisa-Tim Pokjawan Zona IV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *