November 24, 2024
IMG-20230325-WA0033

Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil amankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023). Mobil pengangkut dan pengendara langsung diamankan petugas.

“Jadi pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23).

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian/monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry”, ungkap Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana. “Jadi total ada 7000 butir petasan”, jelas Kasat Reskrim.

Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.

“Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk di edarkan diwilayah Purwokerto”, ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *