MOJOSARI ~ Salah satu dari Team Tujuh bentukan anggota KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, yang beberapa hari lalu diambil sumpahnya oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Mulai hari ini satu-persatu dipanggil Polres Mojokerto melalui Kasat Reskrim tanggal 27Juli 2022 nomor B/1823/VII/RES 1.11/2022/Satreskrim, perihal permintaan keterangan dan data. Surat panggilan yang ditanda tangani Kasat Reskrim AKP. Gondam P. SIK MH.
Yuswanto salah satu Tim Tujuh yang dipanggil Polres Mojokerto dalam keterangan kepada awak media Jejak Jurnalis ini mengatakan bahwa dirinya ditanya oleh penyidik terkait identifikasi alur munculnya permasalahan di Koperasi Budi Arta Mojokerto, Rabu 3/8/2022 siang.
Dijelaskannya bahwa awal mula gegernya koperasi Budi Arta sejak awal Maret 2022 saat akan diadakan RAT tahun buku 2021, dimana saat penanda tangan berkas persiapan RAT ditolak oleh pengurus karena laporan keuangan belum diserahkan ke pengawas dan saat ditanya data-data pendukungnya ketua koperasi malikan tidak bisa memberikan, sehingga untuk rapat RAT tahun buku 2001 tidak bisa dilaksanakan.
Dan tidak kalah pentingnya, sebenarnya awal mula kekesruan Koperasi ini karena guru-guru SMA akan menarik uangnya baik simpanan pokok maupun sukarela tidak bisa cair termasuk yang pensiun, hal ini karena guru-guru SMA sejak tahun 2017 status kepegawaiannya sudah bukan di Kabupaten tapi langsung ikut di provinsi. Yuswanto menimpali lagi kalau sekarang dirinya dipanggil, besok Kamis dan Jumat ada lagi yang dipanggil, pungkasnya.
Ditempat lain beberapa awak media saat ingin mengkonfirmasi kepada penyidik di kantor Rekrim tidak bisa ditemui dan diarahkan ke Humas Polres, ucap penjaga yang tugas saat itu. Sampai berita ini dinaikkan pihak redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan. (Red)