Tiga Tahun KPR Lunas Sertifikat tak kunjung diterima , Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp.40 Juta dari Developer CKM-City

0
3

Karawang – Permasalahan kepastian hukum kepemilikan properti kembali mencuat di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City)

Karawang. Seorang konsumen, Vani Wasti Adalia, mengaku belum menerima sertipikat hak atas tanah/bangunan meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilunasi sejak tahun 2024.

Vani, yang beralamat di Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian hukum atas unit yang telah dibelinya, sementara kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan.

“Sudah lunas sejak 2024, tapi sampai sekarang sertipikat belum saya terima. Saya sudah berulang kali mengurus, bolak-balik, mengeluarkan biaya dan tenaga,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan, sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertipikat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permasalahan khusus pada unit milik konsumen yang hingga kini belum terselesaikan.

Berdasarkan keterangan dari pihak developer, sertipikat tersebut disebut sempat terbit namun harus dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan (PT) dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga proses pengurusan harus diulang kembali dari awal.

Pihak developer bahkan memperkirakan penyelesaian baru dapat dilakukan hingga Desember 2026.

Akibat kondisi tersebut, konsumen mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, antara lain tertahannya kepastian hak kepemilikan selama bertahun-tahun, biaya transportasi dan pengurusan, serta terganggunya waktu dan aktivitas sehari-hari.

Pihak pendamping konsumen menilai kondisi ini tidak wajar dan mengindikasikan adanya persoalan administratif yang tidak ditangani secara tuntas sejak awal.

“Jika unit lain sudah menerima sertipikat, berarti proses pemecahan sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang.

Hal ini menguatkan dugaan adanya masalah khusus yang belum diselesaikan secara serius,” ujar pendamping.

Selain itu, hingga saat ini belum terdapat bukti konkret terkait progres pengurusan di BPN, sementara beberapa pertemuan yang telah dijanjikan juga tidak terealisasi.

Sebagai langkah awal, pihak konsumen melalui pendamping menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada pihak developer guna meminta penyelesaian secara cepat dan transparan.

Selain itu, konsumen juga menegaskan akan menuntut ganti rugi sebesar Rp.40 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang telah dialami selama proses yang berkepanjangan tersebut.

Apabila setelah somasi tidak terdapat kejelasan, konsumen menyatakan akan menempuh jalur hukum serta pengaduan kepada instansi terkait.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti serta perlindungan hak konsumen.

Red”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini