Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, sering ditemukan seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian menipu korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap pihak lain demi melancarkan perbuatannya. Dalam hukum pidana, keadaan seperti ini dikenal dengan istilah Concursus atau Perbarengan Tindak Pidana.
Concursus menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal, proses pembuktian, serta penjatuhan pidana oleh hakim. Kesalahan dalam memahami konsep concursus dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Pengertian Concursus
Secara umum, Concursus adalah keadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana yang belum semuanya diputus oleh pengadilan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan tentang concursus terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.
Tujuan pengaturan concursus antara lain:
Menentukan bagaimana penerapan pasal pidana terhadap beberapa perbuatan.
Menghindari penghukuman yang berlebihan.
Memberikan kepastian hukum.
Menentukan sistem pemidanaan yang adil dan proporsional.
Jenis-Jenis Concursus
Dalam hukum pidana Indonesia, concursus dibagi menjadi beberapa bentuk:
1. Concursus Idealis (Perbarengan Sejenis / Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan)
Diatur dalam Pasal 63 KUHP.
Pengertian
Satu perbuatan, tetapi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.
Contoh
Seseorang memalsukan dokumen untuk melakukan penipuan.
Perbuatannya:
Pemalsuan surat
Penipuan
Namun dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
Penerapan Hukum
Hakim hanya menerapkan:
satu pasal yang ancaman pidananya paling berat.
Dasar Pemikiran
Karena hakikatnya hanya ada satu tindakan utama.
2. Concursus Realis (Perbarengan Nyata)
Diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Pengertian
Seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
Dalam waktu berdekatan seseorang:
Mencuri motor.
Menipu orang lain.
Menganiaya seseorang.
Masing-masing merupakan tindak pidana yang berbeda dan dapat berdiri sendiri.
Penerapan Hukum
Semua tindak pidana dapat dikenakan pasal masing-masing.
Misalnya:
Pasal 362 KUHP → Pencurian
Pasal 378 KUHP → Penipuan
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
Hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan sistem tertentu sesuai ketentuan concursus.
3. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
Diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Pengertian
Beberapa perbuatan yang sebenarnya berbeda, tetapi:
memiliki hubungan erat,
dilakukan dengan satu kehendak,
dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
Contoh
Seorang bendahara melakukan penggelapan uang kantor sedikit demi sedikit selama beberapa bulan dengan tujuan yang sama.
Penerapan Hukum
Dianggap sebagai:
satu tindak pidana berlanjut.
Pidana yang dikenakan biasanya:
pasal dengan ancaman terberat.
Sistem Pemidanaan Dalam Concursus
Dalam praktik hukum pidana, terdapat beberapa sistem pemidanaan:
1. Sistem Absorpsi
Pidana yang lebih berat menyerap pidana yang lebih ringan.
Contoh:
pencurian ancaman 5 tahun,
penganiayaan ancaman 2 tahun.
Hakim dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ancaman yang paling berat.
2. Sistem Kumulasi
Semua pidana dijumlahkan.
Misalnya:
pencurian 5 tahun,
penipuan 4 tahun,
penganiayaan 2 tahun.
Total dapat mencapai: 11 tahun.
Namun KUHP Indonesia tidak menganut kumulasi mutlak secara penuh.
3. Sistem Absorpsi yang Diperberat
Pidana terberat ditambah sebagian pidana lain.
Sistem ini paling sering digunakan dalam concursus realis di Indonesia.
Penerapan Concursus Dalam Kasus Nyata
Contoh Kasus
Seseorang bernama “A” melakukan:
Mencuri mobil.
Menjual mobil hasil curian dengan tipu muslihat.
Menganiaya korban yang mencoba menangkapnya.
Pasal yang Dapat Diterapkan
1. Pencurian
Pasal 362 KUHP.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP.
3. Penganiayaan
Pasal 351 KUHP.
Karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, maka termasuk:
Concursus Realis.
Bagaimana Hakim Menentukan Hukuman?
Hakim akan mempertimbangkan:
Faktor Memberatkan
Perbuatan dilakukan berulang.
Ada unsur kekerasan.
Menimbulkan kerugian besar.
Pelaku meresahkan masyarakat.
Faktor Meringankan
Belum pernah dihukum.
Mengakui perbuatan.
Menyesal.
Berdamai dengan korban.
Hakim kemudian menggabungkan pertimbangan tersebut dalam putusan.
Perbedaan Concursus Dengan Residivis
Banyak masyarakat menyamakan concursus dengan residivis, padahal berbeda.
Concursus
Beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Residivis
Pelaku mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum sebelumnya.
Residivis biasanya menyebabkan hukuman lebih berat.
Tantangan Dalam Penerapan Concursus
Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, concursus sering menimbulkan persoalan:
1. Penentuan Pasal
Penyidik harus cermat membedakan:
satu perbuatan,
atau beberapa perbuatan terpisah.
2. Pembuktian
Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur-unsurnya.
3. Penjatuhan Hukuman
Hakim harus menjaga keseimbangan:
antara kepastian hukum,
keadilan,
dan kemanfaatan.
Pandangan Hukum dan Keadilan
Penerapan concursus pada dasarnya bertujuan agar:
pelaku tetap bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya,
tetapi tidak dihukum secara berlebihan.
Hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga:
mendidik,
memperbaiki,
dan menjaga ketertiban masyarakat.
Karena itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai:
niat pelaku,
rangkaian perbuatan,
dampak terhadap korban,
serta rasa keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
Dalam KUHP Indonesia, concursus dibedakan menjadi:
Concursus idealis,
Concursus realis,
Perbuatan berlanjut.
Apabila seseorang melakukan pencurian, penipuan, dan penganiayaan secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu, maka umumnya diterapkan:
Concursus Realis.
Akibat hukumnya:
seluruh perbuatan dapat dikenakan pasal masing-masing,
dan hakim menentukan pidana berdasarkan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Penerapan concursus membutuhkan ketelitian aparat penegak hukum agar tercipta:
kepastian hukum,
keadilan,
dan perlindungan terhadap masyarakat.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus perbarengan tindak pidana di Indonesia. ( Dr.HMZ)
KBP( P) Dr.H.M.Zarkasih, SH,MH,MSi/ Senior Advokat/ Pengamat Polhukam
