Paguyangan,Brebes//Jawa Tengah.
Sebagian penyalur resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Paguyangan ternyata malah memberatkan petani.Mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada ( RDKK ) Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani.
Dari keluhan para petani yang mengadu pada Awak Media dan Lembaga terkait mahalnya pupuk bersubsidi,Team media dan Lembaga melakukan penelusuran dilapangan dan bener menemukan beberapa kios atau agen resmi pupuk bersubsidi dengan harga diluar dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan )yang sudah ditetapkan sebesar Rp 112.500,- (seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah ) namun dijual dengan harga yang sangat memberatkan para petani.
Salah satu kios Resmi pupuk bersubsidi Nuryati di RT 02 RW 04 Desa Pakujati,Kecamatan Paguyangan,Brebes,Jawa Tengah.
Menjual pupuk bersubsidi ke petani tanpa membawa surat dari Dinas Pertanian dengan harga Rp 225.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ).
Seperti yang dikeluhkan petani yang membeli pupuk bersubsidi dikios resmi nuryati yang tidak mau disebutkan namanya
” Katanya pupuk bersubsidi kok harganya mahal,”kata petani.
“Disamping mahal,kami juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu,” imbuhnya.
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan )Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK ( Rencana Definisi Kebutuhan Kelompok Tani.(Tim)
Redaksi,