Semarang – Kasus seketa lahan di desa sabirejo kecamatan gayamsari kota semarang, yang sapai saat ini tidak pernah selese dan tidak pernah ada kepastian hukum yang jelas .
Permasalahan sengketa lahan yang terjadi bermula adanya pemilik yang mau membangun mengeklaim rumah warga 120 kk sekiranya dengan luas 17 hektare dengan berasal pasang Spanduk yang mengeklaim tanah 474 ada pemiliknya sedang kan masyarakat sudah menempati lebih dari 20 tahun sampai turun temurun dari masyarakat berinisial B .sedang kan proses pengaduan ini sudah sampai institusi pemerintah setempat bahkan sampai pemerintah kota semarang
Pengklaim tanah milik masyarakat Cebolok Desa Sambirejo kecamatan gayamsari yang memasang spanduk 24 jam kali 3 hari.sedangkan masyarakat di Cebolok juga mempunyai surat kepemilikan ,sedangkan yang di klaim dengan nomor 474 dengan mengusir masyarakat dengan mengerahkan preman terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap masyarakat Cebolok yang banyak memakan korban luka2 . Kepala.muka.banyak yang memar memar. Yang terjadi kesewenang-wenangan masyarakat Cebolok.seperti yang didengungkan negara mempunyai hukum tapi disaat masyarakat dianiaya dan dilukai tidak ada yang bergerak,jelas ini perampasan hak masyarakat yang meminta keadilan kepada pemerintah setempat pun justru menerima dengan cacian yang setidaknya layaknya sebagai pemerintah yang harus mengayomi masyarakat.justru memihak mafia tanah yang merampas hak dan milik masyarakat Cebolok Desa sambirejo kecamatan gayamsari kota semarang
Masyarakat Cebolok Desa Sambirejo kecamatan gayamsari kota semarang sudah mempertahankan dan berupaya mempertahankan tanah-tanah dan rumah mereka kepihak hukum nda ada kabar sampai saat ini dan belum ada solusinya.
Kami warga sabirejo memohon dengan sangat kepada bapak Agus harimurti yudoyono (AHY) sebagai mentri Agrararia dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan dan membrantas para mafia tanah di daerah kami. Pinta warga yang tidak mau di sebutkan namanya.Tim