November 23, 2024
IMG-20230514-WA0119

Lampung Timur – PT pisang di duga milik warga asing yang berada di dusun mega kencana desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu lampung timur di demo masyarakat.minggu 14 Mey 2023

Masyarakat sekitar perkebunan PT pisang yang di duga bodong geram dengan kegiatan aktifitas menggunakan jalan desa tanpa pamit.

Selain merusak jalan desa PT.pisang itu merusak bantaran sungai dengan cara menggali bantaran sungai guna mengaliri kolam bendungan air yang di pergunakan untuk menyiram tanaman pisangnya.

Warga sekitar merasa di rugikan karena aktifitas mereka terganggu dan terhambat karena jalan milik desa rusak parah akibat keluar masuk mobil perusahaan yang memuat bahan baku dan bibit pisang milik PT.pisang yang di duga bodong itu.

Oleh karena itu masyarakat mega kencana bermusyawarah untuk melakukan penutupan jalan desa yang menuju ke Pt pisang tersebut.

Dikonfirmasi oleh (Team media) salah satu tokoh pemuda AG dusun mega kencana mengatakan”kami tidak terima dengan aktifitas PT,pisang ini karena mereka menggunakan jalan desa kami tanpa izin dan sudah merusak jalan kami.

Karena jalan ini murni jalan desa dan perbaikan jalannya hasil gotong royong kami ,ko tiba tiba ada perusahaan dengan seenaknya merusak jalan kami.Oleh karena itu sore ini jalan kami tutup.ungkapnya.

Di temui di lokasi kepala desa raja basa lama zunadi bersama kepala dusun dan Rt setempat mengatakn bahwa,
Beliau memang belum menerima perizinan PT .pisang yang di duga milik warga asing.

Saya memang tau kalo mau ada PT.pisang punya orang luar Yang akan berkebun pisang di wilayah desa saya,tapi sampai saat ini juga saya belum menerima berkas perizinan mereka.ucapnya.

Kegiatan penutupan jalan tersebut di hadiri ketua DPW.LSM BARAK (BARISAN RAKYAT ANTI KORUPSI) JOKO P.didampingi Kadiv Humas KHusni mubarak.

Menurut Ketua BARAK PT pisang tersebut diduga belum mengantongi izin dan terindikasi melanggar.uu no 39 tahun 2014. Tentang perkebunan.sementara kegiatan PT pisang ini terus berjalan..

PT Pisang yang di duga belum mengantongi perizinan dari pemerintah daerah ini tidak memikirkan dampak sosial dari kegiatan mereka.dan tidak menghargai masyarakat kultur budaya unggah ungguh masyarakat setempat. Ucap joko.p.

Hadir pula di lokasi bhabinkamtibmas polsek labuhan ratu aipda TRi.PURWANDOKO dan babinsa Raja basa lama SERDA EDI WALUYA sebagai pengamanan agar situasi kondusif.(RF)

Red:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *