November 24, 2024
IMG-20230410-WA0019

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Purwokerto Timur Kab. Banyumas, Minggu (9/4/24).

Terbongkarnya kasus ini lantaran Polisi menerima laporan warga di pasar tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto yang geram dengan aksi PS (52) warga desa Pagerlaang Kec. Kemranjen yang kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu.

“Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH.

Sementara itu Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi W, SH, menjelaskan bahwa pada pukul 10.30 wib, pelaku PS telah diamankan oleh warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.

“Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar Uang palsu pecahan 100.000 dan Uang asli senilai Rp. 185.000,- dari hasil kembalian penggunaan uang palsu”, ungkap Kapolsek.

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu Rp. 50.000,-.

“Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

“Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *