Tangerang – Diduga PT. Bintang Citra Pratama melakukan pelanggaran Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan / UUD Cipta Kerja dengan memberhentikan pekerjanya secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu kepada pekerjanya.
Tak Cukup itu PT. Bintang Citra Pratama pun memberikan upah dibawah UMK kabupaten Tangerang yang sudah di sahkan oleh Gubernur Banten setiap tahunnya dan tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS.
Andra Wardana, SH bersama Tim nya melakukan kunjungan ke kantor PT. Bintang Citra Pratama untuk meminta penjelasan atas kasus klien nya tersebut, namun Direktur Utama PT. BCP Yaitu Bapak Yakub Selaku Bakal Calon DPRD Partai Nasdem tidak ada dikantor dan saat dihubungi pun oleh stafnya tidak dijawab.
“Sudah saya telpon pak, namun beliau diangkat telpon saya, mungkin beliau sedang sibuk pak” tutur salah satu stafnya.
Dalam kasus tersebut PT. BCP telah memberhentikan karyawan nya berinisial AS dan F tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, dan atas nama AS masih ada sisa kontrak kerja 10 bulan namun tidak dibayarkan oleh pihak PT. BCP dan atas nama F pun masih ada sisa kontrak kerja selama 5 bulan.
“Kami datang ke sini, karena sebelumnya kami sudah mengirimkan surat terlebih dahulu untuk direktur PT.BCP, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pihak PT BCP untuk mengkonfirmasi terkait surat yang kami kirimkan” tutur Andra Wardana, SH.
Andra Wardana, SH selaku kuasa hukum dari pekerja meminta agar PT. BCP menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat, karena ini haknya pekerja.
Kasus ini menjadi sorotan beberapa media diwilayah kabupaten Tangerang, sampai berita ini di terbitkan tidak ada klarifikasi dari pihak perusahaan.
Tim Redaksi