Juli 27, 2024

Brebes; BUMDes yang merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Namun berbeda dengan BUMDes di desa Mlayang kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Indonesia pengelolaannya dinilai bermasalah oleh warga dari tahun 2017 sampai dengan sekarang menyisakan permasalahan yang belum juga tuntas.
”Berawal dari dipinjamnya dana BUMDes oleh pemerintahan desa pada tahun 2017 untuk pengembalian Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja yang pada waktu itu penyerahannya oleh Ketua BUMDes dan diserah terimakan kepada Bendahara Desa (T) senilai Rp. 57.000.000,- namun sampai dengan hari ini belum ada titik terang atas dana tersebut.” Ujar warga (D) saat ditemui awak media.
Dalam kedudukannya sebagai penasihat di BUMDes, Kepala Desa dapat memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambilalih pelaksanaan operasional BUMDes. Kepala desa sebagai seorang pemimpin memiliki peran yaitu mempengaruhi, memotivasi, mengerahkan, dan komunikasi. Peran kepemimpinan tersebut berhubungan dengan Tujuan Bumdes yaitu meningkatkan pendapatan desa, kebutuhan pokok desa, dan menjadikan desa sebagai desa mandiri.
“Proses pelimpahan Dana BUMDes dari pengurus lama kepada Pemerintah Desa tidak ada Berita Acara dan Serah Terima, tapi bukti pengeluaran dari tahun 2016 – 2018 masih tersimpan rapi.” tambahnya (D).
Dengan pengelolaan dana yang menyimpang dan menyalahi regulasi atas dugaan tersebut apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ada oknum yang bermain dengan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi maka dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *