November 22, 2024
IMG-20230209-WA0085

JAKARTA – Beredar berita Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Menurutnya, salah satu kesulitan dalam penangkapan karena Harun Masiku melakukan perubahan identitas. Meski demikian, Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah untuk memburu buronan tersebut.

Lebih lanjut, Firli mengatakan, terdapat beberapa buron yang sudah diketahui keberadaannya dan dilakukan upaya penangkapan. Akan tetapi Firli menegaskan, penangkapan terhadap seseorang harus berdasarkan hukum.

“Dan ternyata pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awalnya namanya adalah PT, di saat dilakukan penangkapan namanya sudah berubah jadi TTP,” jelasnya.

Menurut dia, hal itu menyulitkan KPK untuk melakukan penangkapan. Namun ia menegaskan KPK tidak akan menyerah untuk memburu para buron kasus korupsi itu.

“Empat orang kita paham masih melakukan upaya kita untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan,” terang Firli.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai Ketua KPK kurang niat untuk memburu dan menangkap Harun Masiku, ada apa. Dan Alasan karena adanya perubahan identitas itu tidak masuk akal karena untuk mencari tahu Dispenduk di Indonesia masih aktif dan tidak mungkin dia berdomisili tampa legalitas.

KPK harus mampu melakukan penangkapan kepada Harun Masiku, Karena jika tidak segera ditemukan dan ditangkap. Maka Publik Menilai KPK ada indikasi kerjasama dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menutupi Kasus yang tidak menutup kemungkinan melibatkan banyak orang besar.

Kami sebagai Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyarankan kepada Ketua KPK FIRLI BAHURI untuk memundurkan diri dari jabatannya. Karena sudah dinilai tidak mampu mengemban Amanah negara. Sebagaimana 5 asas kinerja KPK yang menjadi Patokan pokok sistem kerja dalam memberantas persoalan tindak pidana Korupsi di negeri ini seakan diabaikan,” Ungkap Aktivis KAKI, Kamis (09/02/2023).

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020.

Sedangkan Kirana Kotama alias Thay Ming merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. Lalu, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *