Juli 27, 2024

 

Nias Selatan: Masyarakat Kepualuaan Hulo Batu Pulau Tello Nias Selatan meminta kepada Kapolres Nias agar ada penjelasan tentang Pembebasan kedua Pelaku D estructive Fishing ini sehingga tidak di tahan karena jelas memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang -Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Serta mendorong Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Anggota DPRD dari dapil VI untuk mengawal Kasus ini sehingga ada titik terang menderang untuk meminta penjelasan secara rinci dari dalil pembebasan para pelaku.

Melalui pemberitaan ini sejumlah Tokoh dan juga dari Pemerintahan Kecamatan yang ada di kepulauan batu dan masyarakat Nelayan taradisional maupun dari LSM meminta bantuan kepada Bapak Kalolri, Bapak Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Polri Republik Indonesia,Bapak Kapolda Sumut agar bisa turun ke Nias Selatan , untuk menyelidiki dan mengefaluasi proses penanganan kasus pembebasan pelaku kejahatan Destructive Fishing yang dilakukan oleh Polres Nias selatan, serta bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Institusi Polri sebagai penegak hukum di Bumi Indonesia ini secara umumnya dan di Nias selatan secara khususnya agar tetap terjaga.karena kami menilai bahwa pembebasan pelakuDestructive Fishing tersebut adalah keputusan sepihak dari penyidik Polres Nias Selatan dan terkesan seperti melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus Destructive fishing di Kepulauan Batu, serta mendesak Kementrian KKP lewat Direktur jendral Penindakan dan Pengawasan Sumber daya kelautan (PSDKP) Pusat di Jakarta dan Provinsi Sumatera Utara serta Daerah agar bisa segera turun melakukan efaluasi penanganan kasus ini,
agar angka pelaku kejahatan Destructive fishing baik dengan bom ikan dan racun pontasium di wilayah Kepulaan batu pulau tello Nias Selatan dapat di tekan,,dan ada efek jera bagi para pelakunya agar Kasus ini tidak merupakan Makin Misteri dan makin maraknya pelaku kejahatan Destructive fishing baik dengan bom maupun dengan Pontasium bisa terpecahkan, penuhnya harap. (Red/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *