Nias selatan: Dua orang pelaku Kejahatan Destructive Fishing di Wilayah perairan Pantai Kecamatan pulau-pulau batu utara telah diamankan oleh Tim Gabung dari Polsek Tello, Pol Airud, Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta Pemerintah Kecamatan (Camat) jum’at 20/01/2023 lalu dan diduga telah di
bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, sehingga Masyarakat dan beberapa Tokoh Pemerhati di wilayah Kepulauan Batu merasa sangat kecewa.
Menurut penuturan para Nelayan tradisional yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesali dan merasa kecewa kepada pihak Polres Nias Selatan yang membebaskan kedua pelaku Destructive Fishing tersebut karena pada saat diamankan pelaku oleh Tim Gabungan
sudah jelas memiliki barang bukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009,bebernya kepada wartawan, Kamis (26/01/2023)
Menurut rilisan KKP di laman kominfo bahwa ada tiga jenis jenis kegiatan Destructive fishing yang merupakan Pelanggaran Undang-Undang yaitu :
1.Destructive dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan)
2.Destructive fishing dengan menggunakan bahan beracun (pontas)
3.Destructive dengan menggunakan setrum.Dari barang bukti yang didapatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bahwa kedua pelaku
Destructive fishing termasuk dalam poin kedua.
Para Nelayan mengatakan bahwa diduga ada yang tidak beres kepada pihak yang melakukan pemeriksan dan penyidikan kepada kedua pelaku
Destructive Fishing tersebut, seharusnya Penyidik jeli dan cermat untuk terus menggali informasi kepada kedua pelaku dari mana di beli atau didapatkan barang haram itu, karena pada kasus ini diduga ada permainan para bohir yang selama ini menampung ikan,serta oknum yg membek up penyuplai penjual bahan peledak dan bahan pontasium di kepulaan batu, terangnya.
Menurut kami Para Nelayan bahwa pembebasan pelaku Destructive Fishing itu yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan sudah merupakan menghilangkan kepercayaan Masyarakat kepada
Penegak Hukum di wilayah Polres Nias Selatan, dengan melepaskan kedua pelaku dan hanya sekedar sangsi pembinaan dan wajib lapor sama artinya membuka kran sebesar-besarnya agar masyarakat luas memakai bahan pontas dalam menangkap ikan,atau meniru perbuatan dari kedua pelaku ,
Karena faktanya saat diamankan ada barang bukti yaitu Pontas dan pelaku tidak di proses secara pidana malah di lepaskan oleh pihak berwajib, sebutnya.
Ketika dimintai tanggapan Pihak Pimpinan UPT Perikanan Cabang Pulau Tello dengan adanya pembebasan Destructive Fishing tersebut sangat merasa heran dan kecewa,karena sebelumnya rekan kami dari pihak berwajib berjanji akan memproses sesuai barang bukti yang ditemukan, bahkan hal tersebut Beliau sudah berkordinasi sekaligus melaporkan kepada bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di tingkat Propinsi Sumatera Utara dan arahan dari pimpinan bahwa kasus ini bisa di proses oleh penyidik sesuai barang bukti yang di temukan di lapangan yaitu Pontasium, karena menurut
UPT Perikanan Cabang Pulau Tello pihaknya sangat mendukung agar setiap orang yang melanggar UU kelautan dan perikanan tersebut harus di tindak tegas sesuai sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tuturnya.
Camat Pulau-Pulau Batu yang termasuk Tim Gabungan saat melakukan Penangkapan pelaku Destructive Fishing tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat merasa kecewa ketika para pelaku
Destructive Fishing tersebut di lepas,
karena apa yang kita lakukan sebagai Tim Gabungan turun melakukan razia pada pelaku Destructive Fishing tersebut adalah demi kebaikan masa sekarang dan masa depan anak cucu kita. Kita turun melakukan Razia itu karena kita prihatin dengan kondisi pulau kita ini yang sering dirusak oleh oknum-oknom.
bersambung…..