Juli 27, 2024

Surabay- Perkumpulan masyarakat PKN( Pemantau Keuangan Negara) Menyayangkan terkait dengan putusan sidang yang di gelar di ruang Sidang Komisi Informasi diJalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur Kamis 19/01/2023. antara PKN ( Pemantau Keuangan Negara) Sebagai Pemohon Versus PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)  sebagai Termohon, sidang Ajudikasi Non Litigasi, terkait Permohonan Laporan Pertanggung jawaban perjalanan Dinas  para Hakim dan Ketua PTUN yang dimohonkan PKN.

Menurut Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang SH,MH putusan ini sangat menyakit kan hati rakyat,.Sepertinya Komisioner dalam memberikan putusan kurang objektif dan kontradiksi. Berikut petikan Putusan Komisiomer terkait dengan sengketa Informasi Publik
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKN seluruh nya
2. Menyatakan Seluruh Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka
3. OMemerintahkan Termohon {Ketua PTUN} Hanya memperlihatkan
Putusan nomor 2 dan 3 sangat Kontradiksi dan bertentangan ,karena disebutkan terbuka ,namun di perintahkan PTUN hanya memperlihatkan .ini adalah putusan sontoloyo alias kaleng kaleng . dan tidak masuk Logika Hukum dan Logika Manusia ,karena PKN adalah Juga Manusia ,yang tidak Mungkin Mampu mengingat hanya melihat dokumen yang begitu banyaknya antara lain dokumen Perjalan Dinas Para Hakim dan Ketua PTUN Surabaya.
PKN menduga dan menilai Bahwa Para Komisioner ini tidak paham dengan UU 14 Tahun 2008 dan Tidak Mengerti Untuk apa lembaga Komisi Informasi di bentuk . sehingga Putusannya Tidak berdasarkan Logika Hukum dan tidak berkeadilan , cendrung Putusan Ngawur dan Ngarang Ngarang dan membuat PKN Miris dan merasa Malu mempunyai lembaga Produk Reformasi ini menjadi hanya tempat ajang mencari Pekerjaan tanpa menghayati arti sebuah perjuangan dan keterbukaan Informasi.

Ketua umum PKN Patar Sihotang SH, MH, mengatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa timur tidak menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dan cenderung syarat dengan kepentingan.
“Bagaimana kita harus percaya hasil putusannya, jelas sekali putusannya cenderung tidak berpihak kepada masyarakat PKN itu sendiri, sedangkan sudah jelas yang kita mohonkan/minta itu dari awal itu berupa Hard copy dan soft copy agar bisa tahu secara spesifik/rincian perjalanan dinas para Hakim dan Ketua PTUN. sedangkan putusannya hanya ditunjukan bisa dilihat dan dibaca. secara logika saja kita punya keterbatasan sebagai manusia mana bisa hanya melihat secara sekelebatan,” Jelasnya

PKN menduga dan menilai bahwa para Komisioner ini tidak paham dengan UU 14 Tahun 2008 dan Tidak Mengerti Untuk apa lembaga Komisi Informasi di bentuk . sehingga Putusannya Tidak berdasarkan Logika Hukum dan tidak berkeadilan ,cendrung Putusan yang Ngawur dan Ngarang Ngarang, membuat PKN Miris dan merasa Malu mempunyai lembaga produk Reformasi ini menjadi hanya tempat ajang mencari Pekerjaan tanpa menghayati arti sebuah perjuangan dan keterbukaan Informasi.

Patut diduga bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa timur tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya dan cenderung tidak Objektif. dan ini menciderai hati masyarakat itu sendiri, menurut Patar Sihotang SH,MH,  selaku ketua Umum Lembaga Perkumpulan Masyarakat PKN ini tidak bisa dibiarkan dan jangan sampai preseden buruk dari masyarakat itu sendiri, sebagai Ketua Umum PKN Patar Sihotang  menginstruksi kan untuk melakukan orasi/demo secara besar-besaran. “ini tidak boleh di biarkan dan tidak boleh terjadi, sesuai dengan agenda bahwa Kita akan mengelar Demo/orasi, karena kita ingin tahu sejauh mana implementasi dan realisasinya keterbukaan Informasi Publik,”Pungkasnya
(Redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *