Juli 27, 2024

Mojokerto – Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan, dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Hasil penelusuran awak media seputarindonesia.co.id pada SDN Watesnegoro 2 Kab. Mojokerto menemukan beberapa fakta yang cukup mencengangkan, beragam pungutan ke anak didik terjadi, serta adanya dugaan unsur korupsi dana Bos.

Seperti yang disampaikan oleh AB salah satu wali murid, “Ditarik untuk perpisahan kelas 6, kata gurunya buat bangun jalan paving”, Ucapnya.

Dari pihak sekolah melalui bendahara sekolah menyatakan kepada awak media kami, “Iya ada tarikan uang perpisahaan dan uang untuk kegiatan ekstra kulikuler, kalau dana pembangunan paving taman sekolah itu memakai hasil tarikan uang perpisahan kelas 6, kami pihak sekolah tidak tahu berapa dana yang terkumpul dari orang tua peserta didik karena semua di lakukan oleh pihak komite sekolah”, ucapnya.

Saat kami singgung adanya dua pekerjaan jalan paving yang memakai dua sumber anggaran, pihak bendahara sekolah menyatakan, “Iya benar, karena dana tidak mencukupi jadi memakai dana BOS untuk menyelesaikannya, perlu kalian ketahui dana BOS itu privasi, hanya bendahara, kepsek dan dinas yang boleh tahu, bukan kewenangan kalian tanya hal ini”, lanjut beliau.

Sedangkan pihak komite saat kami konfirmasi menjelaskan, “Iya memang ada penarikan uang perpisahan kelas 6, semua terkumpul di sekolah untuk pembangunan jalan paving, kami tidak tahu kalau di RKAS juga ada untuk pembangunan jalan paving, sekolah tidak koordinasi dengan kami masalah pengunaan dana BOS itu”, ujar beliau.

Sangat disesalkan sampai berita ini tayang, Pak Suparto selaku Kepala Sekolah SDN Watesnegoro 2 saat kami hubungi berkali – kali melalui pesan whatsapp enggan memberikan pernyataan kepada awak media kami.

Masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pungutan yang tidak relevan dengan ketentuan, mekanisme pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR, dan juga bisa melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.(red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *