Jakarta -Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Jawa Tengah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Jawarat dan Banten TBK Kantor Cabang Semarang, AH di Jalan Bandara Ahmad Yani Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam keteragan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena setelah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
AH disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa paa tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jwa Tengah negara diruikan sekitar Rp25 Miliar.
(Sumber_Bambang Tejo S.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum )