Juli 27, 2024

MOJOKERTO ~ Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 PAPDESI Jatim, dibawah Pimpinan Jurianto Bambang Suswantoro, Bersama Ketua PABPDSI Jatim, Oetomo Sapto Amien, Menyepakati gerakan bersama antara BP JAMSOSTEK Wilayah Jatim, untuk mengingatkan para Bupati dan Walikota se Jawa Timur Untuk segera melaksanakan Inpres Nomer 2 tahun 2021. Bertempat di Wisata lembah Bencirang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, 05/09/2022.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Deputy BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur Pak Ari dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Area dan Jombang Pak Zulkarnaen
Pengurus PAPDESI Jatim Jurianto dan beberapa Pengurus PAPDESI Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Tulungagung, Malang, Batu dan Jombang, hadir juga Pengurus PABPDSI Jawa Timur Bidang Kerjasama antar Lembaga Bangkitkan Desa Bergerak ingatkan Gubernur, Bupati Dan Walikota Agar Laksanakan Jamsostek.

Dalam Inpres tersebut juga menginstruksikan kepada Wali Kota dan Bupati untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Berikut mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelanggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Bapak Ari menjelaskan, dalam Inpres tersebut, meminta kepala daerah untuk menganggarkan perlindungan tenaga kerja non ASN. “Kami terus bergerak untuk mensosialisakan Intruksi Presiden RI kepada kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jatim untuk percepatan perlindungan jaminan sosial,” papar Ari.

Ketua PAPDES jatim Jurianto Bambang Siswantoro menjelaskan, Program Jamsostek adalah program strategis nasional yang harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota harus melaksanakan instruksi sebagaimana yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan wajib memberikan perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Daerah (Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Honorer, Guru / Tenaga Kependidikan), Perangkat Desa, Perangkat BPD dan RT / RW.”Jamsostek untuk Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Daerah adalah penting,” ungkap Jurianto.

Dalam waktu yang sama Ketua PADBDSI jatim, Oetomo Sapto Amien (Bung Tomo) menyebut bahwa mengenai penganggaran dan pendaftaran kepesertaan Non ASN Pemerintah Daerah (Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Honorer, Guru / Tenaga Kependidikan), Perangkat Desa, Perangkat BPD, dan RT / RW dan Pekerja Rentan di Jawa Timur pelaksanaannya masih dirasakan belum adil dan sangat tidak memuaskan. Bung Tomo pun mengutip hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Menko PMK,” Terang Oetomo sapto Amin.

Bung Tomo pun menyoroti soal Penganggaran dan Pendaftaran Peserta dari Perangkat Desa, Perangkat BPD dan RT / RW. Tercatat ada sembilan belas (19) Kabupaten belum menganggarkan bagi Perangkat BPD dalam APBDes; kemudian dua puluh tiga (23) Kabupaten/Kota belum menganggarkan bagi Perangkat RT/RW dalam APBD/APBDes; dan satu (1) kabupaten belum menganggarkan bagi Perangkat Desa dalam APBDes.

Kemudian tentang Perlindungan bagi Pekerja Rentan ada sembilan (9) Kabupaten/Kota sudah memberikan perlindungan; lalu Provinsi dan dua puluh sembilan (29) Kabupaten/Kota belum memberikan perlindungan.
Mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan yang terkait, untuk ke depan perlu mendapat perhatian ekstra dan Ketaatan Pemerintah Daerah masing-masing,” tutupnya.
(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *