Juli 27, 2024

LIN-RI | MOJOKERTO ~ Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra mempertemukan pihak Ketua KPRI Budi Arta Bapak Malikan didampingi kuasa hukum KPRI Budi Arta, dari LBH Permata law dengan Sekda Teguh Gunarko, Plt. Kadis Pendidikan Ardi Sepdianto, Kadis Koperasi & Usaha Mikro, Abdulloh Moektar diruang kerja Wabup Mojokerto. Selasa siang (21/6/2022).

Dalam pantauan awak media, pertemuan dalam rangka mencari solusi persoalan yang lagi menerpa koperasi Budi artha, agar cepat menemukan formula untuk bisa beroperasi normal. Itu berlangsung mulai pukul 10.30 WIB–12.10 WIB.

Kuasa hukum KPRI Budi Artha Alex Askohar SH, saat dihubungi awak media via telephone mengatakan, bahwa intinya pertemuan yang di fasilitasi oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra, tadi semua Instansi Pemerintah, baik itu Sekda, Dinas Koperasi & Usaha Mikro serta Dinas Pendidikan sepakat untuk menyelesaikan persoalan KPRI Budi Artha secepatnya, Karena berkaitan dengan keuangan para anggota Koperasi, “pertemuan antara pihak ketua KPRI Budi artha dengan Pak Sekda Teguh Gunarko. Pak Ardi Sepdianto dan Pak Moktar tadi untuk mencari penyelesaian biar tidak berlarut-larut persoalan dan biar tidak ada fitnah dari kedua belah pihak, antara ketua KPRI Budi Artha, dengan sejumlah pengurus KPRI Budi Artha yang mundur bahkan anggota.

Lanjut dikatakan Alex Askohar SH, bahwa hasil pertemuan di ruang kerja Gus Barra, bahwa kami menerima saran dari Instansi Pemkab Mojokerto, untuk dilakukan Audit keuangan KPRI Budi Artha biar anggota yang pinjam pinjam maupun yang menabung itu jelas beserta nominal. “ Kami tadi setuju dilakukan audit. Dan bukan audit internal semacam akuntan, tetapi dilakukan oleh auditor profesional, ada legalitasnya, ada sertifikatnya, ada SK nya,” imbuh Alex .

Disinggung terkait keberadaan sejumlah pengurus yang buat agenda rapat-rapat yang mengatasnamakan pengurus dan anggota koperasi tanpa sepengetahuan Ketua yang sah KPRI Budi Artha, Bapak Malikan. Pengacara Kondang asal Kota Mojokerto ini mengatakan, supaya mereka segera mengakhiri perbuatannya, karena kegiatan rapat Koperasi tanpa diketahui ketua itu hasilnya tidak sah .” Apapun hasilnya rapat yang dilakukan sejumlah pengurus yang mengatasnamakan KPRI Budi Artha tanpa koordinasi dengan ketua sah, adalah ilegal,” cetus Alex

Diakhir pembicaraaan, Alex Askohar juga mengungkapkan, bahwa sejumlah pengurus KPRI Budi Artha yakni wakil ketua I sekretaris I, Bendahara I dan pengawas, yang sempat ajukan surat pengunduran diri bermateri kalau belum mencabut pengunduran dirinya tetap dianggap mundur, “ Dan yang lebih fatal inisial UR itu mengaku wakil ketua KPRI Budi Artha , padahal ia belum pernah kantongi SK dari KPRI Budi Artha. Didalam anggaran rumah tangga Koperasi KPRI Budi Arta, dijelaskan untuk menjadi pengurus harus sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya selama dua tahun. Dalam hal ini Ustadzi Rois tercatat sebagai anggota KPRI Budi Arta, masih lima bulan, jadi jelas (UR) tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurus Koperasi KPRI Budi Arta.
Libih parahnya lagi ia berani membuat agenda rapat dan mengedarkan surat undangan atas nama koperasi ditanda tanganinya tanpa koordinasi dengan ketua Pak Malikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Yayuk karyawan KPRI Budi Artha sekaligus anak kandung ketua KPRI Budi Artha, setelah mengikuti pertemuan, saat ditemui awak media mengatakan, bahwa tadi pihak kami mengusulkan agar dilakukan PAW bagi pengurus yang mundur agar koperasi bisa berjalan kembali, roda keuangan koperasi bisa normal. Namun pihak Dinas Koperasi menyatakan, kalau pengurus yang sempat mengundurkan diri, sudah mengajukan surat pencabutan ditujukan pada Dinas Koperasi,” ini kan aneh seharusnya Pengurus yang sempat mengajukan surat pengunduran diri, harus membuat surat pencabutan ditujukan pada ketua KPRI Budi Artha, sampai hari ini kami salaku karyawan Koperasi tidak pernah menerima atau melihat surat pencabutan dari pengurus yang pernah mundur,” ungkapnya. (harie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *