Beranda blog Halaman 79

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Rembang – Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Dasar Hukum Dugaan Pungli

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.

2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

Suara masyarakat kini semakin lantang:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.

Red”

Ironi Proyek Strategis Nasional: Ketika Visi PSEL Kandas di Tengah Jalan, Pemkot Tangerang Hanya Beri Penjelasan Kosong

TANGERANG – Narasi “skandal anggaran gelap” di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang semakin memanas, bagai api yang tersiram bensin. Setelah klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang mencoba menepis isu “proyek hantu PSEL”, seorang aktivis masyarakat dan pakar hukum, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., justru membongkar lapisan-lapisan di balik pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar misinformasi, melainkan sebuah pertarungan narasi yang sarat dengan celah.

Menurut Kapreyani, bantahan Pemkot yang menyatakan tambahan anggaran DLH sudah sesuai “mekanisme” dan digunakan untuk perbaikan armada, terasa hambar tanpa rincian yang memadai. “Publik tidak hanya butuh penjelasan bahwa anggaran ‘sesuai mekanisme’, tetapi juga bukti konkret bahwa setiap rupiahnya benar-benar sampai ke tujuan,” tegasnya.

Pertanyaan publik—apakah dana perawatan truk sampah ikut dikorupsi—masih belum terjawab tuntas, meninggalkan ruang kosong yang diisi oleh kecurigaan. Poin paling tajam yang disorot Kapreyani adalah status Proyek PSEL. Pemkot mengklaim proyek ini “bukan fiktif” karena terikat kontrak, namun di saat yang sama mengakui bahwa proyek tersebut “belum berjalan optimal” dan “belum menyerap anggaran pemda”.

Kapreyani menyebutnya sebagai “ironi terbesar”. Sebuah proyek strategis yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi “hantu” yang nyaris tanpa progres, namun cukup kuat untuk menimbulkan dugaan adanya “skandal”. “Pengakuan bahwa ‘Oligo sampai saat ini masih belum menunaikan kewajibannya’ adalah pengakuan yang patut digarisbawahi,”

lanjut Kapreyani. Ia mempertanyakan mengapa Pemkot tidak mengambil langkah hukum terhadap pihak yang lalai tersebut, dan justru mengalihkan fokus pada program-program skala kecil seperti “teknologi RDF” dan “sedekah sampah”. Ini, menurutnya, “seolah-olah ingin menutupi kegagalan dalam proyek besar ini.” Kapreyani juga menyoroti bahaya narasi Pemkot yang menyebut kasus hukum pejabat sebelumnya sebagai “administrasi” dan bukan “korupsi”.

“Pernyataan ini sangat berbahaya karena seolah-olah mengesankan bahwa pelanggaran administrasi tidak memiliki konsekuensi serius, padahal seringkali pelanggaran administrasi adalah pintu gerbang menuju korupsi,” ujarnya. Klarifikasi semacam ini, alih-alih meredam, justru memicu keraguan publik,” ungkapnya.

Lanjut dipertayakan, apakah kasus-kasus tersebut telah tuntas diusut, atau hanya diselesaikan secara “administrasi” untuk menghindari sorotan publik?

Kapreyani juga mengkritik ajakan Pemkot agar masyarakat dan media menggunakan “kanal resmi” untuk klarifikasi. “Upaya untuk membatasi kritik ke dalam ‘kanal resmi’ justru akan membangkitkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” imbuhnya, seraya menegaskan bahwa di era informasi bebas, upaya mengendalikan narasi justru akan membalikkan arah jarum jam.

Sebagai penutup, Kapreyani mengajak seluruh aktivis dan masyarakat untuk tidak berhenti memantau kasus ini. “Slogan ‘Kota Tangerang yang Berakhlak Mulia’ kini dipertaruhkan. Bukan hanya oleh dugaan skandal, melainkan juga oleh transparansi dan akuntabilitas yang diuji di hadapan publik,” pungkasnya.

“Karena jika skandal ini tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin, slogan-slogan pembangunan akan terus menjadi alat untuk menutupi praktik-praktik tersembunyi yang merugikan rakyat,” tutup Kapreyani, seraya berpesan kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers nya, untuk selalu berkarya untuk Indonesia lebih maju, Selasa 18/08/2025. (PRIMA)

Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan

GROBOGAN – Aksi kekerasan menimpa seorang wartawan, Manik Priyo Prabowo (38), saat melintas di Jalan Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (15/8/2025) dini hari. Dua pria tak dikenal membacok Manik hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban yang juga ayah dari dua anak ini sebelumnya sempat berkumpul bersama teman-temannya di sebuah kedai kopi di Desa Tanggungharjo. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia memutuskan pulang dengan mengendarai motor matik. Tanpa disadari, ia dibuntuti oleh dua pria berboncengan motor.

“Baru melaju 200 meter, tiba-tiba saya dipepet. Pria yang dibonceng membacok kepala saya dua kali dengan parang, lalu saya ditendang hingga jatuh dari motor. Helm saya masih saya pegang, belum saya pakai,” ungkap Manik saat ditemui di ruang rawat inap RSUD Sultan Fatah, Karangawen, Demak.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri. Dalam kondisi kritis, Manik masih sempat menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Ia kemudian dilarikan ke IGD RSUD Sultan Fatah untuk mendapat perawatan intensif.

Akibat serangan tersebut, Manik menderita luka robek pada kulit kepala sepanjang 7 dan 9 sentimeter serta retak pada tulang tengkorak. “Banyak jahitan. Sakit sekali dan pusing,” lirihnya.

Manik menegaskan insiden tersebut bukanlah kasus perampokan. “Tidak ada barang saya yang diambil. Di daerah itu juga tidak pernah ada begal. Jelas ini sudah direncanakan untuk melukai atau menghabisi saya. Saya sama sekali tidak kenal kedua pria itu,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, memastikan kasus ini ditangani serius. “Kasus pembacokan terhadap wartawan sudah dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo. Saya pimpin langsung olah TKP dan penyelidikannya. Kasus ini masih didalami,” tegasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku yang identitasnya belum terungkap.

Red”

Ketua umum progib mengikuti upacara kemerdekaan RI ke -80 diistana merdeka jakarta.

Jakarta – seputarindonesia – ketua umum progrib Dimpos simamora, S.E.,S.H,C.LE mengikuti upacara kemerdekaan Indonesia ke – 80 diistana merdeka jakarta bersama ketua umum dewan pers Nusantara Agus Gunawan S.H,M,H,C.le. Minggu 17/08/2025.

Ketua umum progrib Sangat apresiasi acara kali ini sangat meria dan ramai pengunjung ” ucap ketum progrib”.

Acara tersebut dihadiri oleh para Mentri dan presiden Prabowo Subianto serta panglima dan kapolri ” ucap ketum progrib.

Tidak kalah menarik, acara tersebut di NUSANTARA” Karena banyak budaya – budaya dari berbagai daerah semua hadir dan lengkap.

Ketua umum progrib mengikuti upacara tidak tanggung-tanggung dari acara penaikan bendera dan penurunan bendera.

Acara kali ini sangat menarik dan berjalan lancar serta ada juga atraksi pesawat tempur dan terjun payung dari Kopasus” tegasnya”.

Dengan adanya kapasitas sekitar ( -+ ) 8000 undangan sangatlah mengguncang hari kemerdekaan RI ke 80 bedah dari acara sebelumnya ” pokoknya OK gass.

Meriahkan HUT RI Ke 80 di Kabupaten Nias Utara, Bupati Amizaro Waruwu Mengucilkan 3 Parpol Besar.

Nias Utara- Meriahkan dan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI (HUT KEMRI ) Ke-80 di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak mengundang dan mengucilkan 3 (tiga) Partai besar yaitu Partai Demokrat, Partai Gerinda, dan Partai PDI Perjuangan , untuk mengikuti Upacara di Lapangan Pendopo Nias Utara, Minggu (17/08/2025).

Hal tersebut, disampaikan oleh tokoh Masyarakat Nias Utara melalui Telepon selulernya kepada sejumlah Media Minggu, (17/08/2025).

Ia sangat menyayangkan bahwa pada Momen Memperingati HUT RI yang ke 80, saat ini Kepemimpinan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak Mencerminkan Sifat Nasionalisme sesuai Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika, yang tertulis di Lambang Negara Garuda Pancasila ,” dan tidak mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan, serta telah Melanggar Etika berpolitik dengan sengaja mematikan karakter partai politik besar di tingkat Daerah, hal itu tidak perlu ditiru dan tidak perlu di contoh.

“Amizaro Waruwu di nilai tidak memiliki sifat Bhinneka Tunggal Ika dan terlalu dini Amizaro Waruwu mengucilkan Parpol di Nias utara”, Ucapnya.

“Walaupun Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu berbeda Partai dengan ke 3 (tiga) Partai Besar di Nias Utara ini, seharunya Amizaro Waruwu saling menghormati sesama Partai Politik, karena hanya satu tujuan Parpol tersebut yaitu Memajukan Nias Utara dengan Menuju Sejahtera”,terangnya.

Melalui Media ini, Masyarakat Nias Utara bersama Tokoh, Meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat dari Ke 3 (tiga) Parpol ini yakni :Partai Demokrat, Partai Gerinda, dan Partai PDI Perjuangan, agar mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kesbangpol di Jakarta untuk memanggil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta memberikan saknsi tegas sesuai pelanggarannya atas tindakannya yang tidak memiliki sifat “Bhinneka Tunggal Ika, yang terlalu dini Amizaro Waruwu mengucilkan Parpol bersardi Nias utara serta dan tidak menghargai sesama Partai Politik untuk membangun Bangsa dan Negara, tutur masyarakat penuh harap.(Tim).

Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

Pontianak Kalbar –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu, dan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu (17/8).

Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sedangkan Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”, ungkap Burhanudin.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.”, pungkas Bayu.

Kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.

Sumber : Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar

Peringatan HUT Ke-80 RI di Patimuan Berlangsung Khidmat, Ratusan Warga Turut Serta

PATIMUAN, CILACAP — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan upacara bendera dan detik-detik proklamasi pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan SMAN 1 Patimuan ini dimulai pukul 07.50 WIB dan dihadiri oleh sekitar 500 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Upacara ini menjadi momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.

Pejabat dan Tokoh Masyarakat Hadir dalam Upacara
Upacara peringatan HUT ke-80 RI ini dipimpin langsung oleh Camat Patimuan, Wawan Mardiono, S.STP, M.Si, sebagai Inspektur Upacara.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa tokoh penting, antara lain:

Ibu Sri Satini Al Nyai, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Fraksi PDIP
Iptu Budi Santosa, S.Sos, Kapolsek Patimuan
Serma Mudaim, mewakili Danramil 12/Kedungreja
Cahyo Ismoyo, S.AP, Map, Sekcam Patimuan
Para Kepala Desa se-Kecamatan Patimuan
Serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Susunan upacara berjalan dengan khidmat, dengan Aiptu Sigit Purnomo, S.H., dari Polsek Patimuan bertindak sebagai Komandan Upacara.

Apresiasi Kepala Desa Sidamukti sebagai Tuan Rumah
Sutrisno, Kepala Desa Sidamukti, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kelancaran upacara yang berlangsung di wilayahnya.

Kami merasa terhormat dipercaya menjadi tuan rumah upacara peringatan HUT ke-80 RI tingkat kecamatan tahun ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa suksesnya acara ini merupakan hasil kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Desa Sidamukti.

Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga untuk membangun Patimuan yang lebih maju,” pungkasnya.

Hiburan Anak-anak PAUD Menutup Rangkaian Acara
Setelah upacara selesai, suasana lapangan SMAN 1 Patimuan menjadi semakin meriah dengan

penampilan dari anak-anak PAUD.

Dengan mengenakan pakaian adat yang beragam dan penuh warna, mereka mempersembahkan tarian serta lagu-lagu perjuangan yang menggemaskan, berhasil mencuri perhatian seluruh hadirin.

Kehadiran anak-anak ini menjadi penutup yang manis, mengingatkan bahwa semangat kemerdekaan harus terus ditumbuhkan sejak usia dini.

Secara keseluruhan, upacara peringatan HUT ke-80 RI di Kecamatan Patimuan berlangsung dengan tertib dan aman.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga pengingat bagi seluruh masyarakat untuk terus memegang teguh nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan toleransi yang telah menjadi pondasi bangsa Indonesia.

Tugiman.

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

Jakarta – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.

Sejalan dengan itu, Kombespol Dedy Tabrani juga memberikan arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada jurnalis bernama Idris.

Idris Hady, penerima pesan tersebut, mengaku akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” balasnya.

*Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana*

Ibu Rina, warga Sumedang yang kini berdomisili di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang sebesar Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (oleh polisi dikatakan hanya Rp80 juta), namun belum mampu melunasi sisanya. Masalah ini seharusnya menjadi ranah perdata. Namun, lewat laporan Apiner Semu — rekan bisnisnya — kasus ini berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik. “Kalau belum lunas, gugat secara perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Fakta Menggelitik: Bayi Ditahan Bersama Rini*

Polemik semakin memanas setelah Wilson Lalengke membeberkan bukti bahwa bayi Ibu Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, seperti klaim polisi.
“Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Artinya, bayi itu masih di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wilson mengkritik perilaku polisi membohongi publik dengan menyebarkan berita dusta, yang ia analysis berdasarkan perbedaan pakaian bayi dalam foto yang dirilis Polres. “Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa untuk menggiring opini publik,” tambahnya.

*Penahanan Tidak Manusiawi*

Kronologi penahanan Ibu Rina semakin menuai kecaman publik setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan beredar di media sosial. Mereka tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.

Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” katanya.

*Polemik Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus*

Wilson Lalengke mengungkapkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

“Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.

Pernyataan keras Wilson Lalengke — “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia” — menjadi cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kini, dengan adanya respon dari Komjenpol (Purn) Oegroseno dan Kombespol Dedy Tabrani, publik berharap langkah konkret segera diambil oleh Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Dewan Penasehat PPWI.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri tersebut terkait kasus kriminalisasi Ibu Rina ini. (TIM/Red)

Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum

PATI.- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam unjuk rasa pada Rabu, 13 Agustus 2025 menyisakan banyak duka tersendiri bagi Toni dan belasan orang lainnya yang disekap, dianiaya dan difitnah. Karena peristiwa tersebut Toni akan mengambil jalur hukum. (16/08)

Kepada awak media saat jumpa pers Kristoni Duha dikenal sebagai Toni mengaku bukan hanya jadi korban penganiayaan dari aparat, tetapi sebelumnya telah difitnah sebagai biang kericuhan. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh preman yang diduga dikirim oleh Bupati Sudewo.
Ketika Toni yang diajak Fajar (temannya) hendak menyelamatkan demonstran yang dikabarkan ditahan di Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 13.15 WIB, mereka masuk dengan gampang tanpa dihalangi oleh aparat, seolah olah sudah diskenario.

Sesaat Toni di luar, telah dinanti sekitar 15 preman yang teriak bahwa Toni dan kawan-kawannya adalah “provokator luar Jawa” yang merusak ketenangan daerah.
Upaya Toni menunjukkan KTP dan membuktikan dirinya bukan pendatang ditolak aparat. Dalam kondisi disekap dan dihadang, Toni serta rekannya mula-mula diserang oleh preman, lalu dilanjutkan oleh petugas sekitar 50 personel polisi terlibat.

Wajahnya terluka parah, tertoreh bekas sepatu, sementara hidungnya memar akibat tendangan saat ia terkapar.
Kekerasan semakin brutal; dompet Toni raib, berisi uang sekitar Rp 1 jutaan, dan dua ponselnya disita oleh polisi. Ia terakhir disekap bersama 11 orang lainnya di ruangan sempit sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga dibebaskan sekitar pukul 17.00 WIB berkat bantuan keluarga dan pimpinan tim kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini berbuntut pada dugaan pelanggaran HAM. Toni menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menganggap tindakan aparat tak hanya represif, tetapi masuk kategori kriminal. Sementara, Polresta Pati melalui Kasihumas, Ipda Hafid Amin, mengaku belum memiliki informasi konkret soal insiden tersebut—namun menyatakan kesediaannya untuk menyelidiki kebenaran tuduhan. /Red.

Gakkum ESDM Verifikasi Dugaan Penyimpangan Tambang Bauksit di Sanggau

Sanggau, Kalimantan Barat, 15 Agustus 2025

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM di wilayah Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kehadiran tim Gakkum ESDM pada Kamis sore (14/8) itu dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas penambangan yang diduga berada di luar ketentuan izin di lahan yang berbatasan dengan wilayah konsesi PT Antam.

Di lokasi, tim melakukan pencocokan peta tambang dengan kondisi aktual, pengambilan sampel tanah yang diduga mengandung bauksit, serta pemasangan garis pengaman di sekitar area yang menjadi titik pemeriksaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi.

Kedatangan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi atas dugaan penyimpangan. Selanjutnya, hasil temuan di lapangan beserta material sampel bauksit yang sudah diambil akan diteliti lebih lanjut,” ujar Sulistiyohadi.

Kementerian ESDM menegaskan akan menindaklanjuti hasil verifikasi ini dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Sumber : (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi,