Beranda blog Halaman 680

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba

Jakarta – Seorang polisi berpangkat kombes dengan inisial YBK ditangkap terkait kasus narkoba di Jakarta Utara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berulang kali mewanti-wanti agar anggotanya tidak main-main dengan narkoba karena akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Wanti-wanti Jenderal Sigit ini disampaikan pada 19 Agustus 2022 ketika memberikan arahan kepada jajarannya. Sigit tidak akan mengampuni anggotanya yang terlibat narkoba.

“Jangan ada yang main-main. Kalau ketahuan bermain-bermain dengan masalah narkoba, mengatur, mengedar, atau pengguna, saya copot!” ujar Sigit dalam arahannya saat itu.

Bukan hanya narkoba, dia juga mengingatkan anak buahnya untuk tidak terlibat dalam perjudian. Ditegaskannya, judi dalam bentuk apa pun bakal ditindak tegas.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian, apa pun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ucapnya.

Sigit mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang nakal. Dia tidak akan pilih-pilih apa pangkat polisi itu jika bermasalah.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas dia.

Dalam pemaparan laporan akhir tahun yang disampaikan minggu lalu, Jenderal Sigit mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan kasus narkoba sebanyak 33 ribu perkara. Hal ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi juga terus berkomitmen guna memberantas narkoba di Indonesia, di mana beliau telah memberikan perintah kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas pada bandar, pengedar, maupun para pemain besar narkoba tanpa ampun,” bunyi laporan akhir tahun Polri.

“Kami berhasil melakukan penyelesaian 33.169 perkara dan menyita barang bukti senilai Rp 11 triliun yang berupa 78,2 ton ganja, 416.100 pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, 1 juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu dan 27 kg tembakau gorilla. Atas berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan 104,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” demikian bunyi laporannya.
Polri juga mengatakan berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Dari total pengungkapan narkoba sepanjang tahun 2022, terdapat beberapa kasus menonjol antara lain sebagai berikut:

– Pengungkapan narkoba Jaringan Internasional Timur Tengah-Indonesia di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, Jabar, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,196 ton dan tersangka sebanyak 4 orang (3 WNI dan 1 WNA Afghanistan).

– Pengungkapan narkoba jaringan internasional Malaysia-10 Aceh di Beusa Seberang, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dengan barang bukti sabu sebanyak 179 kg dan tersangka sebanyak 1 orang.

– Pengungkapan narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh di Perairan Pantai Rinting, Kab. Aceh Besar, Aceh dengan barang bukti shabu sebanyak 169 Kg dan tersangka sebanyak 9 orang.

Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

KENDARI, – Sebagai wujud komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H., melakukan peletakan batu pertama pembangunan kandang sapi milik Korem 143/HO di Nanga-nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sabtu, (7/1/2023).

Dalam sambutannya, Kasad mengatakan pembangunan kandang sapi di lahan seluas 45 hektar ini, juga merupakan sinergi antara TNI AD dengan Pemerintah Daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pembangunan kandang sapi ini merupakan bentuk komitmen TNI AD yang harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat di manapun serta membantunya,” ucap Kasad.

Kasad juga mengungkapkan program-program unggulan TNI AD lainnya dalam membantu pemerintah daerah dan masyarakat terutama pasca Covid 19 seperti TNI AD manunggal air bersih, bapak asuh stunting dan Babinsa masuk dapur warga.

“Dari kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan seluruh jajaran TNI Angkatan Darat ini, telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada TNI AD yang telah membantu meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Sulawesi Tenggara, salah satunya melalui peternakan sapi tersebut.

“Semoga melalui program ketahanan pangan TNI AD ini, dapat bermanfaat untuk mangatasi krisis global dan berdampak positif bagi peningkatan pembangunan wilayah serta masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.

Pada acara yang juga dihadiri oleh para pejabat tinggi TNI AD serta Forkopimda Provinsi Sultra dan Kota Kendari ini, Kasad berkesempatan memberikan bantuan kolam Bioflok dan polibag holtikultura untuk pengembangan program ketahanan pangan di area peternakan sapi tersebut. (Dispenad)

Abang Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Kursi Penumpang Dekat Tugu Lawet Kebumen

Kebumen – Sempat tidak diketahui identitasnya, mayat laki-laki yang ditemukan tergeletak di sebuah becak yang terparkir di trotoar Jalan Pemuda Kebumen, akhirnya telah diserahkan kepada pihak keluarga, Sabtu 7 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, mayat tersebut adalah Suratman (59) warga Kelurahan/Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

“Saat pertama ditemukan, kami tidak menemukan kartu identitas diri. Namun saat dilakukan identifikasi menggunakan alat yang kami miliki, korban adalah warga Kelurahan Pejagoan,” jelas Aiptu Catur.

Lanjut Aiptu Catur, korban pertama kali ditemukan oleh seorang pengguna jalan yang curiga dengan posisi tidur korban di atas becak di depan sebuah toko besi sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat 6 Januari 2023.

Jenazah korban ditemukan dengan posisi duduk di kursi penumpang sambil kepalanya mendongak ke atas.

Yang membuat para saksi curiga adalah posisi kaki menggantung di bawah tidak wajar sehingga menuntunnya ke korban untuk melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pengecekan dengan cara dipanggil, korban tidak merespon. Mengetahui kejanggalan itu, lalu pengendara motor itu melaporkan ke Polsek Kebumen untuk dilakukan pengecekan lebih jauh.

“Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Kebumen bersama dengan PMI datang ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan diduga kuat korban telah meninggal dunia,” lanjut Aiptu Catur

Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Dr Soedirman Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

Keterangan tim medis, kuat dugaan korban meninggal karena penyakit yang dideritanya. Hasil Pemeriksaan medis, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Keterangan pihak keluarga yang mengambil jenazah korban, korban diketahui jarang pulang rumah. Dalam kesehariannya, korban tidur di becaknya sambil menunggu penumpang yang akan menggunakan jasanya.

Kini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga serta Pemerintah Kelurahan setempat untuk dimakamkan secara adat.

Polisi Berhati-hati Identifikasi Mayat Korban Mutilasi di Kabupaten Bekasi

PMJ – Proses pengusutan oleh kepolisian dalam kasus penemuan jasad perempuan yang termutilasi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Bekasi masih berlangsung.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perlu berhati-hati dalam meneliti kasus tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

“Jenazah ini diperkirakan lama, oleh karenanya tingkat kesulitan cukup tinggi. Perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1/2023).

Hengki menuturkan, pihaknya saat ini potongan tubuh dari jasad yang ditemukan masih diperiksa untuk mencari dan mencocokkan data identitasnya.

“Saat ini sedang melakukan pemeriksaan sero bio molekuler untuk memastikan identitas mayat,” ucap Hengki.

Hengki menambahkan, pihak kepolisian akan memberikan penjelasan lebih lanjut apabila identitas dari korban telah terkonfirmasi.

“Kalau identitas mayat sudah firm, maka kami akan memberikan penjelasan lanjutan secara komprehensif,” tandasnya.

Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat

Jakarta – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didaftarkan oleh Advokat Ujang Kosasih, S.H. segera akan disidangkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media ini, Jumat, 6 Januari 2023.

“Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie dan kawan-kawannya sudah mendapatkan nomor perkara Gugatan PMH dari PN Jakarta Barat, yakni Persidangan Nomor: 1192/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini akan disidangkan mulai tanggal 24 Januari 2023 mendatang,” ungkap advokat kelahiran Banten itu.

Selanjutnya, tambah Ujang Kosasih, PN Jakarta Barat akan mengirimkan relaas atau panggilan kepada para tergugat PMH untuk mengikuti persidangan pertama. Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang dalam perkara ini mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan, berharap agar para tergugat dapat menghadiri persidangan sebagaimana mestinya.

“Sebagai warga negara yang baik, kami berharap agar para tergugat yang berjumlah empat orang dapat menghadiri persidangan sehingga membuat masalah menjadi terang agar hakim dapat memutuskan perkara gugatan PMH ini dengan seadil-adilnya,” demikian ucap Ujang Kosasih.

Sebagaimana diberitakan secara masif beberapa waktu lalu di media-media se tanah air bahwa Haji Yayan Sofyan melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie dan tiga orang rekannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I No. 18, Kelurahan Pekeojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp. 10 miliyar.

Secara detail, berikut ini diuraikan kronologi peristiwa hingga munculnya perbuatan melawan hukum, yakni pembatalan perjanjian damai secara sepihak. Tidak hanya itu, para tergugat juga terindikasi kuat melakukan pemerasan terhadap penggugat, yang diduga kuat dibantu oknum pengacara dan polisi Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 25 November 2021, sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang peserta bisnis trading forex PT. Sentra Megah Indotek (SMI) milik Hartedi, H. Yayan Sofyan, dan Fahmi Alfian, yang merasa dirugikan perusahaan ini, memberikan kuasa khusus kepada Ratna Rezekie (Tergugat I) untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SMI. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 Ratna Rezekie memberikan kuasa (subtitusi) kepada Master Trust Lawfirm, pimpinan Advokat Natalia Rusli, S.H.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hal tersebut, pada tanggal 10 Desember 2021, Master Trust Lawfirm mewakili klien-kliennya, yakni Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, melaporkan 3 Direksi PT. SMI ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/6189/X11/2021/SPKT PMJ. Laporan polisi tersebut kemudian berproses di Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Setelah melalui proses formil kepolisian, mulai dari tahap penyelidikan dan klarifikasi para pihak, berkas laporan kemudian naik ke tahap penyidikan. Ketiga Direksi PT. Sentra Megah Indotek, Hartedi, H. Yayan Sofyan, dan Fahmi Alfian, akhirnya mengupayakan jalan perdamaian dengan para pelapor, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Advokat Natalia Rusli, S.H. dari Master Trust Lawfirm bersama para pelapor akhirnya sepakat bertemu dengan pihak PT. SMI yang diwakili oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang berperan membantu terjadinya perdamaian. Pertemuan perdamaian antara para pihak tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022, di Publik Markette, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Selain Natalia Rusli, dari pihak pelapor hadir Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara. Dari pihak terlapor PT. SMI, hadir Wilson Lalengke.

Pertemuan yang berlangsung cair, hangat, dan penuh kekeluargaan itu, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara pelapor, yakni Ratna Rezekie bersama 99 orang yang diwakilinya, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, dengan pihak Wilson Lalengke yang mewakili PT. SMI. Perjanjian Perdamaian itu tentu saja disertai kesepakatan pembayaran kompensasi kerugian sesuai nominal yang disepakati.

PT. SMI selanjutnya melakukan pembayaran, baik secara langsung lunas maupun bertahap. Kepada beberapa pelapor perlu dilakukan pembayaran bertahap sesuai kesepakatan dalam rangka menjaga komitmen penyelesaian kasus melalui pencabutan laporan polisi. PT. SMI akan melakukan tahapan pelunasan di saat penanda-tanganan pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Kepada para pelapor, PT. SMI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 68.784.387 (USD 4.791) kepada Lie Rudy Iskandar; lunas Rp. 11.250,000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fitro Dharma Hermawan S.DS; dan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 38.333.190 (USD 2.670) kepada Marvin Buntara. Sementara, untuk Ratna Rezekie, yang berperan sebagai marketing PT. SMI tidak mendapatkan kompensasi karena Tergugat I ini telah mendapatkan keuntungan dari bisnis forex PT. SMI sebesar lebih dari 1 miliar, dan tidak mengalami kerugian apapun dari kerjasama bisnis dengan perusahaan yang berpusat di Bandung itu.

Ratna Cs Tandatangani Perjanjian Damai
Singkat cerita, berkas perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh para pihak dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun pada Selasa, 20 September 2022. Isi perjanjian perdamaian itu pada intinya mengatakan bahwa Ratna Rezekie (bersama 99 orang yang diwakilinya), Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara menyatakan kesediaan memberikan kuasa kepada Master Trus Lawfirm untuk melakukan perdamaian dan pencabutan laporan polisi.

Pada tanggal 7 Desember 2022, salah satu terlapor H. Yayan Sofyan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dipertemukan dengan orang yang bernama Farida yang mengaku sebagai kuasa hukum Ratna Rezekie cs. Dalam pertemuan yang terkesan sebagai jebakan oleh oknum penyidik itu, Farida dan oknum polisi ini membahas terkait pertanggungjawaban PT. SMI. Farida dan oknum penyidik menyatakan akan memproses lanjut kasus tersebut dan mengabaikan surat pernyataan perjanjian perdamaian serta berkas pencabutan laporan yang sudah disampaikan para pelapor melalui Master Trust Lawfirm.

Yang mencengangkan, mengagetkan, dan membuat bulu kuduk berdiri adalah ketika oknum kuasa hukum Ratna Rezekie cs bernama Farida meminta pembayaran Rp. 10 miliyar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai. Permintaan yang lebih tepat disebut pemerasan itu terlihat diaminkan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya yang memanggil terlapor. Dan, bahkan mereka menetapkan waktu penyelesaian pembayaran Rp. 10 miliyar ini hanya dalam tempo 10 hari terhitung sejak pertemuan tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak, terlihat jelas bahwa Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Secara khusus Ratna Rezekie telah merugikan para Direksi PT. SMI dengan cara memprovokasi para peserta bisnis PT. Sentra Megah Indotek untuk mencabut surat kesepakatan perdamian tertanggal 20 September 2022 secara sepihak dan secara bersama-sama melakukan pemerasan kepada ketiga terlapor dengan meminta dana Rp. 10 miliyar kepada para Direksi PT. SMI tanpa dasar.

Pemutusan Perjanjian Sepihak adalah PMH
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Berdasarkan ketentuan hukum ini, atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’,” tegas Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Disamping karena dirinya pada saat terjadinya kesepakatan perjanjian perdamaian hadir mewakili pihak PT. SMI, juga karena H. Yayan Sofyan merupakan Pengurus PPWI Nasional yang harus diadvokasi oleh organisasi para citizen jurnalis Indonesia itu.

“Saya heran, demi uang, orang-orang semacam Ratna cs itu bisa menghancurkan harga dirinya dengan menghianati perjanjian yang dibuatnya sendiri. Manusia tanpa harga diri adalah sampah. Demikian juga oknum penyidik Polda Metro Jaya yang diduga kuat berada di belakang Ratna cs itu. Saya akan laporkan segera oknum itu ke Kapolri supaya dibereskan para aparat pengidap Virus Sambo semacam ini dan tidak boleh ada di institusi Polri,” sembur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan, Sabtu, 24 Desember 2022. (APL/Red)

Wakil Jaksa Agung Memberikan Penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi

Jakarta: Dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung memberikan penghargaan dan apresiasi kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI atas capaian dan kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022.
Dalam Bidang Pembinaan, satuan kerja daerah dengan Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2022 yaitu:
1. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
2. Kejaksaan Tinggi Bali
3. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
4. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
5. Kejaksaan Tinggi Aceh
Sementara itu, adapun satuan kerja berkinerja terbaik di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu:
1. Kejaksaan Tinggi
a. Peringkat 1: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
b. Peringkat 2: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
c. Peringkat 3: Kejaksaan Tinggi Banten
2. Kejaksaan Negeri Tipe A
a. Peringkat 1: Kejaksaan Negeri Sidoarjo
b. Peringkat 2: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
c. Peringkat 3: Kejaksaan Negeri Surabaya
3. Kejaksaan Negeri Tipe B
a. Peringkat 1: Kejaksaan Negeri Kebumen
b. Peringkat 2: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
c. Peringkat 3: Kejaksaan Negeri Cilegon
Selanjutnya apresiasi kinerja terhadap satuan kerja dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, yakni:
1. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe A dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
c. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
2. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Tinggi Aceh
b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
c. Kejaksaan Tinggi Lampung
3. Kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Negeri Gowa
b. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
c. Kejaksaan Negeri Surabaya
d. Kejaksaan Negeri Batam
e. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
4. Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak
a. Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
b. Kejaksaan Negeri Langkat
c. Kejaksaan Negeri Tarakan
d. Kejaksaan Negeri Bireun
e. Kejaksaan Negeri Minahasa
5. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe A dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice
a. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
b. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
c. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
6. Kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice
a. Kejaksaan Tinggi Lampung
b. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
c. Kejaksaan Tinggi Aceh

7. Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Tipe A Teraktif dalam mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif
a. Idianto, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
b. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
c. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)
8. Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Tipe B Teraktif dalam mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif
a. Dr. Masyhudi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)
b. Bambang Bachtiar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh)
c. Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu)
Dalam Bidang Pengawasan, satuan kerja dengan pencapaian kinerja bidang pengawasan dalam pengendalian program dan kebijakan serta ketepatan pelaporan yaitu:
a. Kejaksaan Tinggi Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Banten
b. Kejaksaan Tinggi Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
c. Kejaksaan Tinggi Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi terbaik dalam penerapan manajemen resiko yakni:
a. Kejaksaan Tinggi Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Bengkulu
b. Kejaksaan Tinggi Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
c. Kejaksaan Tinggi Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Lampung
Di Bidang Pidana Militer, satuan kerja yang mendapat apresiasi atas kinerja tahun 2022 yakni:
a. Peringkat I: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
b. Peringkat II: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
c. Peringkat III: Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Selain itu, satuan kerja sebagai pelaksana penyelenggara pendidikan dan pelatihan di sentra Badan Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2022 yakni:
a. Peringkat I: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
b. Peringkat II: Kejaksaan Tinggi Aceh
c. Peringkat III: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Selanjutnya, satuan kerja yang memberikan pelayanan dan publikasi terbaik tingkat Kejaksaan Tinggi:
a. Peringkat I: Kejaksaan Tinggi Riau
b. Peringkat II: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
c. Peringkat III: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
d. Peringkat IV: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Untuk satuan kerja yang memberikan pelayanan dan publikasi terbaik tingkat Kejaksaan Negeri:
a. Peringkat I: Kejaksaan Negeri Tebo
b. Peringkat II: Kejaksaan Negeri Kota Batu
c. Peringkat III: Kejaksaan Negeri Kepahiang
d. Peringkat IV: Kejaksaan Negeri Mempawah
Atas prestasi tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap kinerja seluruh satuan kerja dapat ditingkatkan di tahun 2023 guna kemajuan institusi dan Negara serta bermanfaat bagi masyarakat.

Jakarta, 06 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Jumat Curhat, Polda Sulteng tampung dan tindak lanjuti curhat masyarakat Palu

PALU: Berbagai masalah, kritikan dan saran disampaikan beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh adat dalam :Jumat Curhat” yang digelar Polda Sulteng di Hotel Santika Palu, Jumat 6 Januari 2023

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi berkesempatan membuka program Jumat Curhat didampingi Kapolresta Palu dan beberapa pejabat utama Polda Sulteng

“Terima kasih diucapkan kepada masyarakat yang telah membantu sehingga tercipta situasi kamtibmas hingga akhir tahun 2022,” ungkap Kapolda Sulteng

Pati bintang dua itu juga memohon maaf apabila dalam memberikam pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2022 masih ada kekurangan,

“Mohon maaf apabila tahun 2022, kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih banyak kekurangan” ujarnya

“Polda Sulteng melalui program Jumat Curhat siap menerima masukan, saran, keluhan dan kritikan masyarakat terkait tugas-tugas Kepolisian,” terang Rudy

Terpisah Kabidhumaa Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kembali program Jumat Curhat digelar Polda Sulteng. Kali ini masyarakat Kota Palu yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritikan kepada Polda Sulteng,

Jumat Curhat dengan masyarakat Kota Palu ada beberapa hal yang disampaikan mulai masalah Narkoba di Tatanga dan Palu Utara, kasus korupsi, tambang dan masalah BBM , masalah KDRT, penyuluhan hukum, denda adat, aktifkan kembali siskamling, sebut Didik

Masih kata Didik, Apresiasi juga diberikan masyarakat dalam pelaksanaan program Jumat Curhat ini, bukti Polri dekat dengan masyarakat, terangnya

Apa yang menjadi masukan, saran, keluhan dan kritikan akan dijadikan bahan evaluasi, selanjutnya ditindak lanjuti oleh satker terkait. Terimakasih atas apa yang disampaikan ini juga sebagai bukti masyarakat masih cinta Polri, pungkasnya

Jumat Curhat, Polda Sulsel Terima Aspirasi Warga Di Ben’s Coffe Makassar

Makasar: Wakapolda Sulsel Brigjen Pol.CH.Patoppoi  mengadakan kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan masyarakat, Jumat (5/01/2023). Wakapolda Sulsel bersama Irwasda dan PJU Polda Sulsel ngobrol santai bersama warga di Ben’s Coffe di Jl Kajolalido Makassar.

Berbagai hal dibicarakan dengan santai, mulai dari warga mengapresiasi banyaknya didirikan pos-pos keamanan, sehingga warga merasa aman, warga juga meminta agar Polisi rutin melakukan patroli, dan Bhabinkamtibmas aktif mengunjungi masyarakat dan memberikan sosialisasi.

Warga juga meminta Polda Sulsel harus tegas terhadap pelaku begal, curat dan curas serta perkelahian kelompok atau tawuran yang ada di Kota Makassar, sehingga ada efek jerah terhadap pelakunya.

Wakapolda Sulsel menyambut baik apresiasi yang diberikan masyarakat  terlebih kepada jajarannya yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat dengan cepat. Ia juga menegaskan anggota Polri setiap mendapatkan laporan atau masukan dari masyarakat, akan direspon cepat demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Silahkan sampaikan keluhan, saran, kesalahan bahkan kritikan kepada kami sehingga tugas kami ke depan semakin baik agar terwujud rasa aman dan nyaman di Wilayah hukum Polda Sulsel,” ungkap Wakapolda.

Dari curahan ini, lanjut Wakapolda Sulsel, akan langsung merespon dan menjawab serta akan kami berikan solusi, hingga para pejabat utama Polda Sulsel.

CH Patpppoi juga berharap masyarakat tetap bersinergi dalam menghadapi perkembangan saat ini dan apabila ada permasalahan menonjol segera laporkan, sehingga dapat diantisipasi guna menekan gangguan kamtibmas. (Red/at)

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Perkara Impor Garam Industri

Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Jum’at (06/01/2023)

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1) TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia.
2) S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung.
3) AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red/at)

Kapal Nelayan Terbalik saat Tebar Jaring di Pantai Logending Kebumen

Kebumen – Kapal nelayan dihantam ombak hingga terbalik di peraiaran Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen. Beruntung, dua awak nelayan yang menumpang kapal nahas itu berhasil diselamatkan.

Kecelakaan laut menimpa Dasiman (57) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, dan Ahmad (35) warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen saat menjaring ikan, sekira pukul 08.00 WIB, Jumat 6 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, kecelakaan terjadi di pemecah gelombang atau atau break water saat menebar jaring.

“Kalau semakin ke darat, ombak itu semakin kuat. Kurang lebih saat kejadian, ombak yang menghantam kapal nelayan setinggi 1,5 meter. Posisi nelayan terlalu dekat dengan break water sehingga kapal langsung terbalik saat ombak besar datang,” jelas Aiptu Catur.

Saat para korban jatuh ke laut, beruntung keduanya masih mengenakan life jacket atau pelampung. Dasiman selaku tekong dan Ahmad sebagai anak buah kapal bisa terapung menunggu hingga pertolongan datang.

“Kurang lebih 15 menit setelah kejadian, Tim SAR gabungan datang ke lokasi segera mengangkat para korban. Alhamdulillah keduanya selamat,” lanjut Aiptu Catur.

Kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Logending menambah panjang daftar kecelakaan laut di perairan Kebumen.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh nelayan untuk selalu mengenakan life jacket saat mencari ikan di laut.

Sudah banyak korban kecelakaan laut berhasil diselamatkan karena mengenakan life jacket.

“Kami selalu berpesan, jangan pernah melepaskan life jacket saat mencari ikan di laut untuk antisipasi kecelakaan,” pungkasnya.